Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menyita satu unit truk dan satu unit truk mini (pick up) bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di jalan masuk Bandara Toraja, beberapa hari lalu.

Dua truk tersebut memuat 44 jerigen ukuran 33 liter yang jika ditotal jumlahnya mencapai 297 liter.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi Kamis, 28 Oktober 2021 membenarkan adanya 2 truk yang memuat jerigen berisi solar disita Polres Tana Toraja.

“Dua truk tersebut memuat 44 jerigen yang total isinya 297 liter,” ungkap  Syamsul Rijal.

Syamsul menguraikan, berdasarkan pengakuan sopir truk, BBM jenis solar ini akan didistribusikan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di Bandara Toraja.

Namun, untuk memastikan, apakah BBM ini jenis subsidi atau non subsidi masih menunggu pemeriksaan ahli dan sampelnya sudah dikirim ke Pertamina. Sehingga, pihak Reskrim Polres Tana Toraja belum menetapkan pelaku terkait penyitaan BBM solar tersebut.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pada salah satu truk mini yang diamankan Polisi itu terdapat logo Bandara Toraja yang tertempel di kaca bagian depan.

Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara yang dikonfirmasi membenarkan saat ini ada pelaksanaan pengerjaan obstacle di Bandara Toraja namun pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga pihaknya tidak berurusan dengan penggunaan BBM.

Terkait truk berlogo Bandara Toraja, Anas mengatakan pihaknya tak pernah menginstruksikan mobil berlogo bandara untuk menyuplai BBM namun logo Bandara Toraja diberikan ke kendaraan sebagai akses keluar masuk Bandara Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rangkaian pelaksanaan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani Sanksi Adat Toraja setelah 32 perwakilan wilayah adat Toraja menggelar Peradilan Adat sehari sebelumnya, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja. Dalam peradilan adat tersebut, 7 Hakim Adat memutuskan […]

  • Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros terkait sampel 17 ekor kerbau yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi penampungan Garonggong Makale, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan aturan ketat tekait lalu lintas hewan berkuku belah di wilayahnya. Untuk diketahui, 17 ekor kerbau yang diambil sampel darahnya oleh […]

  • BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di […]

  • Terancam 4 Tahun Penjara, 5 Penjudi Sabung Ayam di Tana Toraja Segera Disidang

    Terancam 4 Tahun Penjara, 5 Penjudi Sabung Ayam di Tana Toraja Segera Disidang

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja menyerahkan lima tersangka tindak kriminal perjudian sabung ayam beserta barang bukti ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Makale, Selasa, 17 Mei 2022. Kelima tersangka tersebut, masing-masing JT (40 tahun), BB (53 tahun), RR (43 tahun), JB (36 tahun), dan MM (38 tahun). Kelima tersangka ini, menurut Kasat […]

  • Target Rebut Kembali Ketua DPRD, Dedy Pertahankan Semua Pengurus DPC Gerindra Toraja Utara

    Target Rebut Kembali Ketua DPRD, Dedy Pertahankan Semua Pengurus DPC Gerindra Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 27 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Toraja Utara yang baru, Frederik Victor Palimbong, melakukan konsolidasi internal usai menerima SK Ketua DPC, 23 April lalu. Konsolidasi sekaligus silaturahmi yang dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama ini dilaksanakan di kediaman pribadi Dedy, sapaan akrab Frederik Victor Palimbong di Hotel Madarana, Rantepao, Selasa, 26 […]

  • Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi, TIK, dan Buku

    Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi, TIK, dan Buku

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh […]

expand_less