Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menyita satu unit truk dan satu unit truk mini (pick up) bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di jalan masuk Bandara Toraja, beberapa hari lalu.

Dua truk tersebut memuat 44 jerigen ukuran 33 liter yang jika ditotal jumlahnya mencapai 297 liter.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi Kamis, 28 Oktober 2021 membenarkan adanya 2 truk yang memuat jerigen berisi solar disita Polres Tana Toraja.

“Dua truk tersebut memuat 44 jerigen yang total isinya 297 liter,” ungkap  Syamsul Rijal.

Syamsul menguraikan, berdasarkan pengakuan sopir truk, BBM jenis solar ini akan didistribusikan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di Bandara Toraja.

Namun, untuk memastikan, apakah BBM ini jenis subsidi atau non subsidi masih menunggu pemeriksaan ahli dan sampelnya sudah dikirim ke Pertamina. Sehingga, pihak Reskrim Polres Tana Toraja belum menetapkan pelaku terkait penyitaan BBM solar tersebut.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pada salah satu truk mini yang diamankan Polisi itu terdapat logo Bandara Toraja yang tertempel di kaca bagian depan.

Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara yang dikonfirmasi membenarkan saat ini ada pelaksanaan pengerjaan obstacle di Bandara Toraja namun pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga pihaknya tidak berurusan dengan penggunaan BBM.

Terkait truk berlogo Bandara Toraja, Anas mengatakan pihaknya tak pernah menginstruksikan mobil berlogo bandara untuk menyuplai BBM namun logo Bandara Toraja diberikan ke kendaraan sebagai akses keluar masuk Bandara Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Penipu Catut Nama Kajari Tana Toraja Peras Sejumlah Pejabat

    Oknum Penipu Catut Nama Kajari Tana Toraja Peras Sejumlah Pejabat

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L. Paundanan geram namanya dicatut oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melancarkan aksi penipuan. Tercatat sejumlah Kepala Dinas, Kepala Lembang, dan Kepala Sekolah di dua kabupaten di Toraja mengaku telah diminta sejumlah uang oleh oknum tersebut. Tak tanggung-tanggung, oknum penipu meminta nominal Rp 20 juta hingga […]

  • PLTM Pongbatik Berbagi Bingkisan Natal dengan Masyarakat Lembang Buttu Limbong dan Se’seng

    PLTM Pongbatik Berbagi Bingkisan Natal dengan Masyarakat Lembang Buttu Limbong dan Se’seng

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Pongbatik yang merupakan anak perusahaan dari PT Fajar Futura Energy Group kembali berbagi kasih melalui penyaluran bingkisan Natal kepada warga Lembang Buttu Limbong dan Lembang Se’seng, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Selasa, 20 Desember 2022. PLTM Pongbatik terletak di Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. […]

  • 3 Bulan di Tenda Pengungsian, Gereja Toraja Akan Bangun 26 Huntara untuk Korban Banjir Bandang di Malangke, Luwu Utara

    3 Bulan di Tenda Pengungsian, Gereja Toraja Akan Bangun 26 Huntara untuk Korban Banjir Bandang di Malangke, Luwu Utara

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALANGKE — Crisis Centre Gereja Toraja akan segera membangun hunian sementara (Huntara) untuk 26 Kepala Keluarga korban banjir di Malangke’, Luwu Utara, yang selama tiga bulan terakhir bertahan hidup di tenda pengungsian. “Bertahan di tenda pengungsian dengan berbagai keterbatasan sangat memilukan, apalagi dalam waktu yang lama. Tetapi yang lebih memprihatinkan adalah mereka kehilangan pekerjaan. […]

  • Aparat Kepolisian Diminta Tertibkan Anak Sekolah yang Berkeliaran di Sekitar Jalan Masuk Bandara Toraja

    Aparat Kepolisian Diminta Tertibkan Anak Sekolah yang Berkeliaran di Sekitar Jalan Masuk Bandara Toraja

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Lalu lintas di jalan masuk ke Bandara Toraja sering terganggu dengan aktivitas anak sekolah yang menjadikan jalan tersebut sebagai tempat ugal-ugalan dan atraksi freestyle kendaraan roda dua. Kegiatan anak sekolah ini bahkan dilakukan pada jam-jam sekolah dan jam sibuk lalu lintas menuju Bandara Toraja. Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara mengakui aktivitas anak […]

  • Jelang Akhir Tahun, Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Target

    Jelang Akhir Tahun, Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Target

    • calendar_month Kam, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua hari menjelang akhir tahun 2021, target vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara per 29 Desember 2021, vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70,2%. Sebanyak 138.937 warga sudah menerima vaksin dosis pertama dari target keseluruhan 197.939 orang. Sedangkan […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less