Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan 3 Bangunan Milik Penggugat Tongkonan Ka’pun di Kurra
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tiga bangunan milik penggugat/pemohon eksekusi Tongkonan Ka'pun, rusak dilempar orang tak dikenal pada Jumat dan Sabtu, 26-27 Desember 2025. (MRA/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengrusakan terhadap tiga bangunan milik warga di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Pemilik tiga bangunan itu merupakan penggugat atau pemohon eksekusi Tongkonan Ka’pun yang dilaksanakan PN Makale, 5 Desember 2025 lalu.
“Korban sudah melapor sejak Sabtu, 27 Desember 2025. Soal pelakunya masih dalam lidik (penyelidikan),” ungkap IPTU Syahruddin, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, saat dikonfirmasi, Senin, 29 Desember 2025.
Penyidik Polres Tana Toraja, kata IPTU Syahruddin, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sesaat setelah menerima laporan dari korban.
Soal motif pengrusakan, IPTU Syahruddin, tidak mau berandai-andai. Meski begitu, ada dugaan, pengrusakan tersebut terkait dengan eksekusi Tongkonan Ka’pun, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Bisa ada kemungkinan ke situ, tetapi kita masih melakukan penyelidikan mendalam,” kata IPTU Syahruddin.
Untuk diketahui, pasca eksekusi 11 bangunan di area Tongkonan Ka’pun, sekitar dua minggu lalu, terjadi aksi pengrusakan yang dilakukan orang tak dikenal, terhadap tiga bangunan milik para penggugat/pemohon eksekusi.
Tiga bangunan milik keluarga penggugat dalam perkara tersebut menjadi sasaran perusakan pada Jumat, 26 Desember dan Sabtu, 27 Desember 2025.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Rumah kediaman Lusia Sandi Pawarrung, yang akrab disapa Mama Susan, mengalami kerusakan parah akibat serangan yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal. Pada hari yang sama, sekitar pukul 24.00 Wita giliran kios milik Marta Misi yang menjadi sasaran.
Aksi pengrusakan oleh orang tak dikenal berlanjut keesokan harinya, Sabtu 27 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Sebuah lumbung milik Agustina Meneng dilempari batu oleh pelaku yang belum teridentifikasi.
Menyadari kejadian ini sebagai tindak kriminal, para korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Tana Toraja, pada Sabtu, 27 Desember 2025. Pihak kepolisian langsung merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari yang sama untuk mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar