Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • comment 1 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eksekusi yang terkesan brutal terhadap sejumlah objek sengketa perdata (termasuk di dalamnya rumah adat Tongkonan) yang dilakukan oleh pengadilan di Toraja beberapa waktu terakhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat maupun tokoh-tokoh politik.

Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan sangat prihatin atas sedih atas tindakan eksekusi (yang beberapa diantaranya menggunakan alat berat jenis excavator) untuk merobohkan Tongkonan yang berdiri di atas lahan sengketa.

“Sebagai putri yang lahir dan besar di Toraja, saya sangat prihatin melihat Tongkonan dieksekusi seperti itu. Tapi seperti yang berulang kali saya katakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mesti kita hormati, tapi kita juga mesti menghargai masyarakat adat,” kata Eva Stevany Rataba dalam keterangan kepada wartawan usai membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan dan Editing Video yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Hotel Misiliana Rantepao, Senin, 6 Oktober 2025.

Pada saat keterangan itu disampaikan, di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja tengah berlangsung aksi unjuk rasa penolakan eksekusi terhadap sebuah Tongkonan yang diklaim sudah berusia sekitar 300 tahun, yakni Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Agustus 2025, Eva Stevany Rataba juga menyuarakan keprihatiannya atas eksekusi yang sudah terjadi maupun rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Kurra, Tana Toraja.

Namun Eva tidak hanya menyatakan prihatin. Dia berjanji akan melakukan langkah-langkah politik untuk menyelamatkan Tongkonan sebagai identitas suku Toraja dari upaya-upaya eksekusi di masa mendatang.

“Ada saran, ide, atau masukan kepada saya oleh sejumlah pihak yang menginginkan agar Tongkonan-tongkonan tua yang ada di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) ini diusulkan menjadi cagar budaya. Saya pikir itu ide yang bagus,” kata Eva.

Apalagi, Komisi X DPR RI, dimana Eva Stevany Rataba bergabung saat ini adalah komisi yang mempunyai mitra kerja dengan instansi atau Lembaga negara yang mengurusi masalah cagar budaya.

“Doakan ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini saya bisa membawa teman-teman dari Komisi X DPR RI untuk berkunjung ke Toraja dalam rangka upaya kita mengusulkan tongkonan-tongkonan tua ini menjadi cagar budaya,” kata Eva lagi.

Untuk diketahui, Toraja baru memiliki dua objek yang diakui secara nasional sebagai cagar budaya kategori situs, yakni situs megalith Kalimbuang Bori’ di Kabupaten Toraja Utara dan Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu’, juga di Kabupaten Toraja Utara. Ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi, baru beberapa situs yang dicatat sebagai cagar budaya, diantaranya Tongkonan  Papa Batu Tumakke, Liang Sang Duni, Liang Suaya, Sillanan, dan Tampang Allo di Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan di Kabupaten Toraja Utara, diantaranya situs Buntu Pune, Buntu Remen Kandeapi, Londa, Pala’ Tokke, Palawa’, Rante Karassik, dan Bangunan Gereja Toraja Jemaat Rantepao. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (1)

  • Daniel Litta Palinggi

    Mgk tdk terlalu tepat jika ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena situs cagar budaya menunjuk sebuah lokasi. Semntara tongkonan di toraja ratusan jumlahnya.
    Pertanyaan yang sangat baik dan relevan, terutama dalam konteks pelestarian budaya Toraja.
    Tongkonan sebagai institusi atau lembaga kekerabatan dapat diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb)dgn fokus pada nilai, fungsi sosial, dan tradisi yang hidup, bukan pada bentuk fisik bangunannya (arsitektur)

    Tongkonan sebagai Lembaga Kekerabatan
    bukan sekadar rumah adat, melainkan:
    Institusi sosial dan genealogis, tempat asal dan pusat identitas satu rumpun keluarga.

    Simbol kesatuan darah (pa’rapuan) dan pemusatan hak-hak adat.

    Tempat pengambilan keputusan adat, pelaksanaan ritual, dan pewarisan nilai-nilai leluhur.

    2. Fokus Warisan Budaya Takbenda

    UNESCO dan Kemendikbudristek (melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya) mendefinisikan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sebagai:

    > “Segala praktik, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diwariskan dari generasi ke generasi.”

    Maka, yang bisa diajukan bukan bangunan fisik tongkonan, melainkan sistem sosial dan nilai-nilai adat yang hidup di dalamnya, misalnya:

    Sistem kekerabatan Tongkonan (struktur, fungsi, hak dan kewajiban anggota).

    Ritual adat yang berpusat di Tongkonan (misalnya Ma’bua, Rambu Solo’, Rambu Tuka’).

    Nilai gotong royong (si’kambi’/pa’rapuan) dalam pemeliharaan Tongkonan.

    Hukum adat dan musyawarah Tongkonan sebagai lembaga sosial.

    3. Kriteria agar dapat diajukan sebagai WBTb

    Agar “Tongkonan sebagai Lembaga Kekerabatan” bisa diajukan, harus memenuhi kriteria berikut:

    Kriteria UNESCO / Kemendikbud Penerapan pada Tongkonan

    Masih hidup dan dipraktikkan oleh komunitas Tradisi kekerabatan Tongkonan masih dijalankan oleh keturunan dan masyarakat adat Toraja.
    Diwariskan dari generasi ke generasi Nilai dan fungsi sosial Tongkonan terus diajarkan pada anak cucu.
    Memberi rasa identitas dan kesinambungan budaya Tongkonan adalah simbol identitas keluarga dan suku.
    Memiliki nilai universal kemanusiaan Mengandung nilai persatuan, gotong royong, dan keseimbangan sosial.
    Ada upaya pelestarian oleh komunitas Melalui yayasan adat, keluarga besar, atau lembaga budaya Toraja.

    Artinya, Tongkonan sebagai sistem sosial-adat Toraja sangat memenuhi kriteria yang sama.

    5. Langkah Pengusulan ke WBTb Nasional

    Jika ingin diajukan:

    1. Inventarisasi lokal oleh komunitas dan pemerintah daerah (Dinas Kebudayaan).

    2. Penyusunan naskah deskripsi WBTb, termasuk sejarah, makna, fungsi, dan upaya pelestarian.

    3. Verifikasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Sulawesi Selatan.

    4. Pengusulan ke Kemendikbudristek (Jakarta) untuk penetapan sebagai WBTb Nasional.

    5. Setelah diakui nasional, bisa didorong ke UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity.

    Balas8 Oktober 2025 11:15 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelola Objek Wisata Tilanga’ Janji Tingkatkan Pelayanan dan Pembinaan

    Pengelola Objek Wisata Tilanga’ Janji Tingkatkan Pelayanan dan Pembinaan

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja dan pengelola objek wisata Kolam Alam Tilanga’ yang terletak di , Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, merespon cepat keluhan wisatawan yang juga Youtuber wisata dunia, Jajago Keliling Indonesia, yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Selain meminta maaf kepada pasangan Youtuber tersebut dan para wisatawan […]

  • Rantepao-Bolu Banjir Lagi, Revitalisasi Drainase Sangat Mendesak

    Rantepao-Bolu Banjir Lagi, Revitalisasi Drainase Sangat Mendesak

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    Kota di pegunungan kok banjir? Tidak masuk akal! KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Banyak orang, termasuk diaspora Toraja di perantauan, yang bertanya-tanya, mengapa daerah pegunungan kok bisa banjir? Apa yang salah? Jangan-jangan ini berita hoax, ngarang atau mengada-ada? Faktanya, beberapa tahun belakangan ini, ketika volume curah hujan sedang tinggi, beberapa daerah di Toraja Utara maupun Tana Toraja […]

  • APBD Minim Karena Refocusing, Pemkab Toraja Utara Loby Pemerintah Pusat

    APBD Minim Karena Refocusing, Pemkab Toraja Utara Loby Pemerintah Pusat

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara meloby pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk membiayai program-program pembangunan tahun 2021 dan 2022. Dalam upaya meloby pemerintah pusat, Kamis, 9 September 2021, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong beserta Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Toraja Utara bertemu dengan […]

  • Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Bersama Warga Bersihkan Longsor di Rano, Akses Jalan Kembali Normal

    Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Bersama Warga Bersihkan Longsor di Rano, Akses Jalan Kembali Normal

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Personil Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng Polres Tana Toraja Bripka Mahmud bersama warga bersihkan material longsor. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Polsek Bonggakaradeng Bripka Mahmud bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait material longsor yang menutup badan jalan poros Rano di Dusun Langsa, Kampung Ba’ba–Ba’ba […]

  • Menghadap ke Kantor Staf Presiden, Theofilus Bawa Tim Lengkap, Begini Hasil Pembicaraan Mereka

    Menghadap ke Kantor Staf Presiden, Theofilus Bawa Tim Lengkap, Begini Hasil Pembicaraan Mereka

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung membawa tim yang lengkap saat bertandang ke Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Selain Wakil Bupati, Zadrak Tombeq, Theofilus juga didampingi anggota Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait lainnya. Di Kantor Staf Kepresidenan, Theofilus […]

  • Mumpung Lagi Diskon PKB dan Bebas BBNKB II, Buruan ke Samsat Tana Toraja

    Mumpung Lagi Diskon PKB dan Bebas BBNKB II, Buruan ke Samsat Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendaraannya menunggak, ada kabar baik yang dapat mengurangi beban finansial Anda. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) […]

expand_less