Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 2.181
  • comment 1 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eksekusi yang terkesan brutal terhadap sejumlah objek sengketa perdata (termasuk di dalamnya rumah adat Tongkonan) yang dilakukan oleh pengadilan di Toraja beberapa waktu terakhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat maupun tokoh-tokoh politik.

Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan sangat prihatin atas sedih atas tindakan eksekusi (yang beberapa diantaranya menggunakan alat berat jenis excavator) untuk merobohkan Tongkonan yang berdiri di atas lahan sengketa.

“Sebagai putri yang lahir dan besar di Toraja, saya sangat prihatin melihat Tongkonan dieksekusi seperti itu. Tapi seperti yang berulang kali saya katakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mesti kita hormati, tapi kita juga mesti menghargai masyarakat adat,” kata Eva Stevany Rataba dalam keterangan kepada wartawan usai membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan dan Editing Video yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Hotel Misiliana Rantepao, Senin, 6 Oktober 2025.

Pada saat keterangan itu disampaikan, di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja tengah berlangsung aksi unjuk rasa penolakan eksekusi terhadap sebuah Tongkonan yang diklaim sudah berusia sekitar 300 tahun, yakni Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Agustus 2025, Eva Stevany Rataba juga menyuarakan keprihatiannya atas eksekusi yang sudah terjadi maupun rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Kurra, Tana Toraja.

Namun Eva tidak hanya menyatakan prihatin. Dia berjanji akan melakukan langkah-langkah politik untuk menyelamatkan Tongkonan sebagai identitas suku Toraja dari upaya-upaya eksekusi di masa mendatang.

“Ada saran, ide, atau masukan kepada saya oleh sejumlah pihak yang menginginkan agar Tongkonan-tongkonan tua yang ada di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) ini diusulkan menjadi cagar budaya. Saya pikir itu ide yang bagus,” kata Eva.

Apalagi, Komisi X DPR RI, dimana Eva Stevany Rataba bergabung saat ini adalah komisi yang mempunyai mitra kerja dengan instansi atau Lembaga negara yang mengurusi masalah cagar budaya.

“Doakan ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini saya bisa membawa teman-teman dari Komisi X DPR RI untuk berkunjung ke Toraja dalam rangka upaya kita mengusulkan tongkonan-tongkonan tua ini menjadi cagar budaya,” kata Eva lagi.

Untuk diketahui, Toraja baru memiliki dua objek yang diakui secara nasional sebagai cagar budaya kategori situs, yakni situs megalith Kalimbuang Bori’ di Kabupaten Toraja Utara dan Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu’, juga di Kabupaten Toraja Utara. Ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi, baru beberapa situs yang dicatat sebagai cagar budaya, diantaranya Tongkonan  Papa Batu Tumakke, Liang Sang Duni, Liang Suaya, Sillanan, dan Tampang Allo di Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan di Kabupaten Toraja Utara, diantaranya situs Buntu Pune, Buntu Remen Kandeapi, Londa, Pala’ Tokke, Palawa’, Rante Karassik, dan Bangunan Gereja Toraja Jemaat Rantepao. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (1)

  • Daniel Litta Palinggi

    Mgk tdk terlalu tepat jika ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena situs cagar budaya menunjuk sebuah lokasi. Semntara tongkonan di toraja ratusan jumlahnya.
    Pertanyaan yang sangat baik dan relevan, terutama dalam konteks pelestarian budaya Toraja.
    Tongkonan sebagai institusi atau lembaga kekerabatan dapat diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb)dgn fokus pada nilai, fungsi sosial, dan tradisi yang hidup, bukan pada bentuk fisik bangunannya (arsitektur)

    Tongkonan sebagai Lembaga Kekerabatan
    bukan sekadar rumah adat, melainkan:
    Institusi sosial dan genealogis, tempat asal dan pusat identitas satu rumpun keluarga.

    Simbol kesatuan darah (pa’rapuan) dan pemusatan hak-hak adat.

    Tempat pengambilan keputusan adat, pelaksanaan ritual, dan pewarisan nilai-nilai leluhur.

    2. Fokus Warisan Budaya Takbenda

    UNESCO dan Kemendikbudristek (melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya) mendefinisikan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sebagai:

    > “Segala praktik, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diwariskan dari generasi ke generasi.”

    Maka, yang bisa diajukan bukan bangunan fisik tongkonan, melainkan sistem sosial dan nilai-nilai adat yang hidup di dalamnya, misalnya:

    Sistem kekerabatan Tongkonan (struktur, fungsi, hak dan kewajiban anggota).

    Ritual adat yang berpusat di Tongkonan (misalnya Ma’bua, Rambu Solo’, Rambu Tuka’).

    Nilai gotong royong (si’kambi’/pa’rapuan) dalam pemeliharaan Tongkonan.

    Hukum adat dan musyawarah Tongkonan sebagai lembaga sosial.

    3. Kriteria agar dapat diajukan sebagai WBTb

    Agar “Tongkonan sebagai Lembaga Kekerabatan” bisa diajukan, harus memenuhi kriteria berikut:

    Kriteria UNESCO / Kemendikbud Penerapan pada Tongkonan

    Masih hidup dan dipraktikkan oleh komunitas Tradisi kekerabatan Tongkonan masih dijalankan oleh keturunan dan masyarakat adat Toraja.
    Diwariskan dari generasi ke generasi Nilai dan fungsi sosial Tongkonan terus diajarkan pada anak cucu.
    Memberi rasa identitas dan kesinambungan budaya Tongkonan adalah simbol identitas keluarga dan suku.
    Memiliki nilai universal kemanusiaan Mengandung nilai persatuan, gotong royong, dan keseimbangan sosial.
    Ada upaya pelestarian oleh komunitas Melalui yayasan adat, keluarga besar, atau lembaga budaya Toraja.

    Artinya, Tongkonan sebagai sistem sosial-adat Toraja sangat memenuhi kriteria yang sama.

    5. Langkah Pengusulan ke WBTb Nasional

    Jika ingin diajukan:

    1. Inventarisasi lokal oleh komunitas dan pemerintah daerah (Dinas Kebudayaan).

    2. Penyusunan naskah deskripsi WBTb, termasuk sejarah, makna, fungsi, dan upaya pelestarian.

    3. Verifikasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Sulawesi Selatan.

    4. Pengusulan ke Kemendikbudristek (Jakarta) untuk penetapan sebagai WBTb Nasional.

    5. Setelah diakui nasional, bisa didorong ke UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity.

    Balas8 Oktober 2025 11:15 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Maros Jaga Kelestarian Lingkungan

    Lewat Program KKN Kebangsaan, Mahasiswa UKI Toraja Edukasi Warga Maros Jaga Kelestarian Lingkungan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.439
    • 0Komentar

    Lewi Pamuttu Mahasiswa KKN Kebangsaan dari UKI Toraja sedang memberikan materi edukasi pelestarian lingkungan kepada Murid SDN 164 Lappawarue Maros. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Lewi Pamuttu adalah salah satu Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) yang berhasil lolos seleksi dan bergabung dalam program KKN Kebangsaan tahun 2025 yang digelar di Maros dan Pangkep […]

  • Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 792
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI TORAJA) bersama Masyarakat Sadar Wisata (Masata) DPC Toraja Utara  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Jumat, 6 Agustus 2021 di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale. Penandatanganan MoU oleh Rektor UKI Toraja Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA Mewakili UKI Toraja dan Damayanti Batti […]

  • Temui Ketua Komisi II DPR RI, Bupati Toraja Utara Bahas P3K dan Perizinan Tambang

    Temui Ketua Komisi II DPR RI, Bupati Toraja Utara Bahas P3K dan Perizinan Tambang

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan tiga isu strategis terkait tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, Bupati menyampaikan terkait kewenangan daerah dalam proses seleksi dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan […]

  • VIDEO: Air Sungai Sa’dan Meluap, Sejumlah Rumah Warga Terendam

    VIDEO: Air Sungai Sa’dan Meluap, Sejumlah Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 793
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 19 Oktober 2021 malam, tidak saja menyebabkan longsor di sejumlah titik. Volume air hujan yang begitu banyak membuat Sungai Sa’dan tak dapat menampungnya, air pun meluap. Luapan air Sungai Sa’dan ini menggenangi sejumlah rumah warga di Eran Batu, Kecamatan Kesu’. Ketinggian […]

  • Jenazah Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Dimakamkan

    Jenazah Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Dimakamkan

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.373
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Drs. Rede Roni Bare, M.Pd dimakamkan, Rabu, 19 Januari 2022. Almarhum Rede Roni dimakamkan di patane milik keluarga di Bori’, Kecamatan Sesean. Sebelum dimakamkan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melaksanakan upacara pelepasan jenazah, yang berlangsung di Kalaulu, Kecamatan Kesu’. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang memimpin upacara pelepasan […]

  • Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Bentuk Kepedulian IKAT Jabodetabek

    Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Bentuk Kepedulian IKAT Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 480
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR — Rapat Kerja (Raker)  Pengurus IKAT Jabodetabek  periode 2022 – 2025 yang berlangsung tanggal 3-4 September 2022 bertempat Green Forest Resort Hotel  & Convention  Hall,  Bogor  mengangkat Tema, Bersama Lebih Kuat, Bersama Kita Peduli. Raker Pengurus IKAT  Jabodetabek dibuka oleh Ketua IKAT  Jabodetabek  periode  2022 – 2025 Fery Latanna, drg, Sp.PM, FISID . […]

expand_less