Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • comment 1 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eksekusi yang terkesan brutal terhadap sejumlah objek sengketa perdata (termasuk di dalamnya rumah adat Tongkonan) yang dilakukan oleh pengadilan di Toraja beberapa waktu terakhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat maupun tokoh-tokoh politik.

Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan sangat prihatin atas sedih atas tindakan eksekusi (yang beberapa diantaranya menggunakan alat berat jenis excavator) untuk merobohkan Tongkonan yang berdiri di atas lahan sengketa.

“Sebagai putri yang lahir dan besar di Toraja, saya sangat prihatin melihat Tongkonan dieksekusi seperti itu. Tapi seperti yang berulang kali saya katakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mesti kita hormati, tapi kita juga mesti menghargai masyarakat adat,” kata Eva Stevany Rataba dalam keterangan kepada wartawan usai membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan dan Editing Video yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Hotel Misiliana Rantepao, Senin, 6 Oktober 2025.

Pada saat keterangan itu disampaikan, di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja tengah berlangsung aksi unjuk rasa penolakan eksekusi terhadap sebuah Tongkonan yang diklaim sudah berusia sekitar 300 tahun, yakni Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Agustus 2025, Eva Stevany Rataba juga menyuarakan keprihatiannya atas eksekusi yang sudah terjadi maupun rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Kurra, Tana Toraja.

Namun Eva tidak hanya menyatakan prihatin. Dia berjanji akan melakukan langkah-langkah politik untuk menyelamatkan Tongkonan sebagai identitas suku Toraja dari upaya-upaya eksekusi di masa mendatang.

“Ada saran, ide, atau masukan kepada saya oleh sejumlah pihak yang menginginkan agar Tongkonan-tongkonan tua yang ada di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) ini diusulkan menjadi cagar budaya. Saya pikir itu ide yang bagus,” kata Eva.

Apalagi, Komisi X DPR RI, dimana Eva Stevany Rataba bergabung saat ini adalah komisi yang mempunyai mitra kerja dengan instansi atau Lembaga negara yang mengurusi masalah cagar budaya.

“Doakan ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini saya bisa membawa teman-teman dari Komisi X DPR RI untuk berkunjung ke Toraja dalam rangka upaya kita mengusulkan tongkonan-tongkonan tua ini menjadi cagar budaya,” kata Eva lagi.

Untuk diketahui, Toraja baru memiliki dua objek yang diakui secara nasional sebagai cagar budaya kategori situs, yakni situs megalith Kalimbuang Bori’ di Kabupaten Toraja Utara dan Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu’, juga di Kabupaten Toraja Utara. Ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi, baru beberapa situs yang dicatat sebagai cagar budaya, diantaranya Tongkonan  Papa Batu Tumakke, Liang Sang Duni, Liang Suaya, Sillanan, dan Tampang Allo di Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan di Kabupaten Toraja Utara, diantaranya situs Buntu Pune, Buntu Remen Kandeapi, Londa, Pala’ Tokke, Palawa’, Rante Karassik, dan Bangunan Gereja Toraja Jemaat Rantepao. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (1)

  • Daniel Litta Palinggi

    Mgk tdk terlalu tepat jika ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena situs cagar budaya menunjuk sebuah lokasi. Semntara tongkonan di toraja ratusan jumlahnya.
    Pertanyaan yang sangat baik dan relevan, terutama dalam konteks pelestarian budaya Toraja.
    Tongkonan sebagai institusi atau lembaga kekerabatan dapat diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb)dgn fokus pada nilai, fungsi sosial, dan tradisi yang hidup, bukan pada bentuk fisik bangunannya (arsitektur)

    Tongkonan sebagai Lembaga Kekerabatan
    bukan sekadar rumah adat, melainkan:
    Institusi sosial dan genealogis, tempat asal dan pusat identitas satu rumpun keluarga.

    Simbol kesatuan darah (pa’rapuan) dan pemusatan hak-hak adat.

    Tempat pengambilan keputusan adat, pelaksanaan ritual, dan pewarisan nilai-nilai leluhur.

    2. Fokus Warisan Budaya Takbenda

    UNESCO dan Kemendikbudristek (melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya) mendefinisikan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sebagai:

    > “Segala praktik, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diwariskan dari generasi ke generasi.”

    Maka, yang bisa diajukan bukan bangunan fisik tongkonan, melainkan sistem sosial dan nilai-nilai adat yang hidup di dalamnya, misalnya:

    Sistem kekerabatan Tongkonan (struktur, fungsi, hak dan kewajiban anggota).

    Ritual adat yang berpusat di Tongkonan (misalnya Ma’bua, Rambu Solo’, Rambu Tuka’).

    Nilai gotong royong (si’kambi’/pa’rapuan) dalam pemeliharaan Tongkonan.

    Hukum adat dan musyawarah Tongkonan sebagai lembaga sosial.

    3. Kriteria agar dapat diajukan sebagai WBTb

    Agar “Tongkonan sebagai Lembaga Kekerabatan” bisa diajukan, harus memenuhi kriteria berikut:

    Kriteria UNESCO / Kemendikbud Penerapan pada Tongkonan

    Masih hidup dan dipraktikkan oleh komunitas Tradisi kekerabatan Tongkonan masih dijalankan oleh keturunan dan masyarakat adat Toraja.
    Diwariskan dari generasi ke generasi Nilai dan fungsi sosial Tongkonan terus diajarkan pada anak cucu.
    Memberi rasa identitas dan kesinambungan budaya Tongkonan adalah simbol identitas keluarga dan suku.
    Memiliki nilai universal kemanusiaan Mengandung nilai persatuan, gotong royong, dan keseimbangan sosial.
    Ada upaya pelestarian oleh komunitas Melalui yayasan adat, keluarga besar, atau lembaga budaya Toraja.

    Artinya, Tongkonan sebagai sistem sosial-adat Toraja sangat memenuhi kriteria yang sama.

    5. Langkah Pengusulan ke WBTb Nasional

    Jika ingin diajukan:

    1. Inventarisasi lokal oleh komunitas dan pemerintah daerah (Dinas Kebudayaan).

    2. Penyusunan naskah deskripsi WBTb, termasuk sejarah, makna, fungsi, dan upaya pelestarian.

    3. Verifikasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Sulawesi Selatan.

    4. Pengusulan ke Kemendikbudristek (Jakarta) untuk penetapan sebagai WBTb Nasional.

    5. Setelah diakui nasional, bisa didorong ke UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity.

    Balas8 Oktober 2025 11:15 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara

    Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MS alias SPN, 33 tahun, warga Jalan Serang Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, ditangkap Timsus Singgallung Polres Toraja Utara, Sabtu, 8 Mei 2021. MS, yang dalam KTPnya tidak memiliki pekerjaan ini, ditangkap Timsus Singgalung atas laporan penipuan oleh seorang warga, PL, yang juga bermukim di Jalan Serang, Tallunglipu. Keterangan pers yang diperoleh […]

  • Artis Kamasean Mattew dan Komedian Mongol Bakal Tampil Pada Praya XI PPGT di Bittuang

    Artis Kamasean Mattew dan Komedian Mongol Bakal Tampil Pada Praya XI PPGT di Bittuang

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Artis Ibu Kota yang juga jebolan ajang pencari bakat Indonesia Idol 2012, Kamasean Mathews atau Sean Idol, dijadwalkan manggung dalam konser mini Wellcome Night atau pembukaan Pertemuan Raya (PRAYA) XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang akan digelar tanggal 4 – 8 Juli 2022 di Bittuang, Tana Toraja. Selain Kamasean, salah satu […]

  • Survey Elektabilitas Bacalon Bupati dari Golkar; JRM Unggul Atas Yariana dan VDB

    Survey Elektabilitas Bacalon Bupati dari Golkar; JRM Unggul Atas Yariana dan VDB

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Elektabilitas John Rende Mangontan (JRM) lebih tinggi dibanding Yariana Somalinggi dan Victor Datuan Batara (VDB), jika dicalonkan menjadi Calon Bupati Tana Toraja pada Pilkada 2024. Hal ini berdasarkan hasil survey Lembaga independen, Insting Institut yang dirilis pada Sabtu, 16 Maret 2024. Direktur Insting Institut, Saymsul, dalam keterangan tertulis menyebut berdasarkan hasil survey […]

  • Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Pilkada Tana Toraja

    Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Tana Toraja yang dilaksanakan di Hotel Pantan Toraja. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2024 telah selesai. Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar KPU […]

  • Meski Pembangunan Sudah Jalan, Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malango’ Belum Tuntas

    Meski Pembangunan Sudah Jalan, Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malango’ Belum Tuntas

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski proses pembangunan Jembatan “kembar” Malango’ sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, namun penyelesaian pembebasan tanah dan bangunan milik warga ternyata belum tuntas. Pemerintah kekurangan uang. Total anggaran yang harus dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan dan bangunan yang sampai saat ini belum terbayarkan sekitar Rp 6,3 miliar. Hal ini terungkap dalam pertemuan […]

  • Hendak Jual Narkoba ke Toraja Utara, 2 Warga Palopo Dibekuk Polisi

    Hendak Jual Narkoba ke Toraja Utara, 2 Warga Palopo Dibekuk Polisi

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua warga Kota Palopo, masing-masing HH, 19 tahun dan MIJ, 21 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara, Jumat, 9 Juli 2021. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. HH alias H, warga Jalan Landau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap di Lembang Tandung Nanggala saat dalam perjalanan membawa narkotika jenis […]

expand_less