Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Percepat Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala KPPN Makale Koordinasi Bupati Tana Toraja

Percepat Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala KPPN Makale Koordinasi Bupati Tana Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal pemerintah pusat dengan salah satu tujuan utamanya adalah untuk menstimulus perekonomian daerah melalui pembangunan Fisik daerah dan pengembangan ekonomi desa. Hal tersebut akan terwujud jika penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai sasaran utamanya.

Dalam rangka koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021 tersebut, Jumat, 11 Juni 2021, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale, Susilo Tri Anggono melaksanakan pertemuan dengan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung di rumah jabatan Bupati Tana Toraja. Ikut mendampingi Bupati Tana Toraja, hadir pula Sekda Tana Toraja, Semuel Tande Bura dan Kepala BPKAD Tana Toraja, Margareta Bunga Batara.

Dalam pertemuan tersebut, Susilo Tri Anggono selaku Kepala KPPN Makale yang baru menjabat di awal bulan Juni ini mengawali dengan perkenalan diri yang kemudian dilanjutkan dengan perbincangan santai dan diskusi terkait alokasi dan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021.

Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Tana Toraja memperoleh alokasi DAK Fisik sebesar Rp126,1 miliar, lebih besar dibandingkan dengan alokasi DAK Fisik untuk Tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp92,2 miliar. Sedangkan alokasi Dana Desa Tahun 2021 untuk Pemerintah Daerah Tana Toraja sebesar Rp124,7 miliar yang dialokasikan untuk 112 desa juga lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi Dana Desa tahun 2020 yang sebesar Rp124,5 miliar.

Adapun realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 telah mencapai Rp 32,4 miliar atau 25,97% dari alokasi dananya dengan rincian penyaluran Dana Desa Tahap I (non BLT) sebesar Rp16 miliar untuk 111 desa, BLT Desa bulan ke-1 sebesar Rp4,7 miliar untuk 111 desa dan BLT bulan ke-2 sebesar Rp1,6 miliar untuk 41 desa serta penyaluran dana desa untuk penanganan COVID-19 yakni 8% dari pagu Dana Desa setiap desa sebesar Rp9,9 miliar untuk 112 desa.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Makale menyampaikan pentingnya dukungan dari Bupati Tana Toraja sebagai kepala daerah beserta jajarannya untuk dapat mengakselerasi dan menggerakkan semua elemen terkait dalam rangaka percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021.

Bupati Tana Toraja memberikan sinyal baik dan bersedia untuk mendukung sepenuhnya akselerasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021 dengan mengambil langkah-langkah strategis antara lain dengan meminta komitmen para Kepala Dinas terkait dan Kepala Desa untuk dapat segera memenuhi dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.

Bupati Tana Toraja berharap agar koordinasi antara KPPN Makale dan Pemerintah Daerah Tana Toraja berlanjut terus untuk mengawal percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Tana Toraja Setujui Pemekaran Toraja Barat, Berikut 9 Kecamatan Yang Bergabung

    DPRD Tana Toraja Setujui Pemekaran Toraja Barat, Berikut 9 Kecamatan Yang Bergabung

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    DPRD Tana Toraja menyetujui rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Toraja Barat. (foto: dok. Istimewah). KAREBA -TORAJA.COM, MAKALE — Tiga hari jelang berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja periode 2019-2024, satu keputusan bersejarah diambil melalui rapat Paripurna yang digelar Senin 23 September 2024 lalu di Ruang Rapat Paripurna […]

  • Reshuffle Pejabat Tana Toraja; Skuad Lama Digeser, 5 Jabatan Strategis Lowong

    Reshuffle Pejabat Tana Toraja; Skuad Lama Digeser, 5 Jabatan Strategis Lowong

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melakukan reshuffle pada jajaran eselon II di lingkup Pemkab Tana Toraja, Senin, 8 Agustus 2022. Sejumlah pejabat lama digeser posisinya. Namun, pergeseran itu menimbulkan kekosongan pada lima jabatan strategis. Meyer Dengen, orang kepercayaan Theofilus pada periode pertama menjadi Bupati Tana Toraja, dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • Longsor Kembali Terjadi di Jalan Poros Bokin, Ribuan Warga Kecamatan Rantebua Terisolir

    Longsor Kembali Terjadi di Jalan Poros Bokin, Ribuan Warga Kecamatan Rantebua Terisolir

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Daerah bagian timur Kabupaten Toraja Utara sepertinya tak henti dilanda bencana alam tanah longsor. Setelah sebelumnya di jalan poros Buntao’, kini tanah longsor menghalangi jalan poros Bokin, tepatnya di Dusun Katengkong, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua. Tanah longsor yang terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 dini hari tersebut, membuat ribuan warga Kelurahan Bokin, […]

  • Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Andarias Lepong dijatuhi vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale. Andarias didakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa […]

  • Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

    Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Deri, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 8 Februari 2021. Dalam reses yang digelar di Kelurahan Deri, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, masyarakat keluhkan ketersediaan jaringan listrik yang masih terbatas […]

  • Warga Toraja Utara yang Ditahan/Diperjara di Rutan Makale Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

    Warga Toraja Utara yang Ditahan/Diperjara di Rutan Makale Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah warga Toraja Utara yang saat ini tengah menjalani penahanan atau hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale, atas kasus hukum yang dilakukannya, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada, 9 Desember 2020 mendatang. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih jika diizinkan dan dikawal petugas Rutan di TPS tempat […]

expand_less