KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang sebelumnya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp 60 miliar (bukan Rp 80 miliar seperti berita sebelumnya), mengurungkan niat itu. Pinjaman tidak akan dilakukan.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, kepada kareba-toraja.com, di sela-sela kegiatan Musrembang Kabupaten, yang digelar di Hotel Toraja Heritage, Jumat, 31 Maret 2023.
“Tidak jadi (pinjam) kan? Tadi kami bicarakan dengan Pak Ketua (DPRD),” kata Irmawati.
Lebih lanjut, Irmawati menyatakan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara memilih opsi rasionalisasi (refocusing) sejumlah program pembangunan dalam APBD induk tahun 2023 untuk menutupi kewajiban pembayaran pemerintah.
“Iya kita pilih rasionalisasi. Angka pastinya saya belum tahu ya. Saya belum terima dari Kabid Anggaran,” katanya.
Namun estimasi rasionalisasinya bisa mencapai antara 40-50 persen dari anggaran semula yang tercantum dalam APBD induk tahun 2023.
Untuk diketahui, jumlah APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2023 sebesar Rp 996.995.876.134.
Menurut Irmawati, rasionalisasi atau refocusing tetap akan dilakukan mengingat ada kewajiban pemerintah yang mesti dibayarkan sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022.
Dijelaskan Irmawati, rasionalisasi ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 itu keluar setelah APBD induk tahun 2023 ditetapkan. (Catatan: PMK nomor 212 tahun 2022 ini mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya tahun 2023). Sedangkan R-APBD yang disusun pemerintah tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 84 tahun 20222 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Saat penetapan APBD kita piker DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan kepada kita itu penggunaannya sama seperti dalam Permendagri nomor 84 tahun 2022. Tetapi pas sudah penetapan (APBD) keluarlah PMK nomor 212. Ternyata DAU yang blokcgreen atau yang bebas penggunaannya itu hanya cukup untuk gaji ASN, TPP (tambahan penghasilan pegawai), dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa. Sebagian kecil lainnya kami alokasikan ke operasional perangkat daerah,” urai Irmawati, panjang lebar.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara berniat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp 81 miliar (yang benar Rp 60 miliar) untuk membayar utang dan membiayai sejumlah program pembangunan tahun 2023.
Rencana pinjaman ini terungkap dalam rapat konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Toraja Utara di Ruang Rapat Komisi III DPRD Toraja Utara, Kamis, 9 Maret 2023.
Seusai konsultasi, sejumlah anggota DPRD menyatakan kurang setuju jika pemerintah melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan jaminan APBD. DPRD lebih mengusulkan refocusing program dan anggaran pada APBD induk tahun 2023. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar