Sudah “Dikepung” Ratusan Warga, Sidang Putusan Perkara Lapangan Gembira Rantepao Ditunda
- account_circle Admin1
- calendar_month Sen, 29 Agu 2022

Ratusan warga, mahasiswa, dan siswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Sangtorayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Makale untuk mendengarkan sidang putusan gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali. Namun sidang tersebut ditunda dengan alasan hakim sedang cuti. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan perlawanan dari Gubernur Sulsel terhadap tergugat ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara, dengan objek perkara tanah Lapangan Gembira/Pacuan Kuda Rantepao, yang dijadwalkan berlangsung Senin, 29 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Makale, ditunda.
Alasan penundaan karena ada hakim yang mengadili perkara tersebut cuti dan sedang ada urusan keluarga.
Alasan ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale, Richard Edwin Basoeki.
“Teman kami (salah satu hakim) ini ada urusan keluarga, dia cuti. Kami tahu teman-teman kecewa karena siding hari ini ditunda. Tapi percayalah, tidak yang kami sembunyikan. Nanti putusannya terkirim ke masing-masing akun,” terang Basoeki.
Penundaan ini memicu kekecewaan ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Sangtorayan, yang semenjak pagi sudah “mengepung” gedung Pengadilan Negeri Makale.
Warga yang sudah kecewa kemudian melampiaskannya dengan mencoba menerobos pagar geduang pengadilan dengan cara memanjat. Aparat kepolisian yang berjaga menyemprotkan air ke arah pengunjuk rasa dan dibalas dengan lemparan botol air mineral. Sempat ricuh, namun situasi kembali terkendali.
Gugatan Perlawanan Gubernur
Aksi unjuk rasa di PN Makale dalam perkara ini tidak hanya dilakukan pada hari ini saja. Sebelum-sebelumnya, gabungan masyarakat, mahasiswa, dan para siswa SMAN 2 Toraja Utara selalu melakukan aksi unjuk rasa saat sidang berlangsung.
Sidang yang sedianya digelar di PN Makale, Senin, 29 Agustus 2022 hari ini adalah putusan terhadap gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara.
Gubernur Sulsel melakukan gugatan perlawanan setelah pada perkara sebelumnya antara ahli waris Haji Ali versus Pemkab (Bupati) Toraja Utara, dimenangkan oleh penggugat (dalam hal ini ahli waris Haji Ali) hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Bupati Toraja Utara terhadap perkara gugatan Lapangan Gembira/Lapangan Pacuan Kuda ini ditolak oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2020 yang lalu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan gugatan perlawanan karena di dalam objek sengketa, yakni Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, ada dua persil tanah milik Pemprov Sulsel yang sudah bersertifikat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki sertifikat pada lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan.
BERITA TERKAIT: Sengketa Lapangan Gembira/Pacuan Kuda Rantepao Memasuki Babak Baru
Kuasa hukum Pemprov/Gubernur Sulsel, Mauli Yadi Rauf, mengatakan lokasi dua objek gugatan perlawanan itu sudah bersertifikat. Obyek pertama yakni tanah yang ditempati SMAN 2 Toraja Utara dan ada bangunan di belakangnya yang bersertifikat sejak 8 Desember 1981. Objek kedua adalah lokasi yang saat ini berdiri kantor Dinas Kehutanan bersama kantor Samsat, serta perumahan pegawai. Objek itu sudah bersertifikat sejak 15 Maret 1986.
- Penulis: Admin1
Saat ini belum ada komentar