Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung. (Foto:Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Pelaksanaan sidang peradilan adat terhadap Komika Pandji Pragiwaksono mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung.

Kepada Wartawan KAREBA TORAJA, Kamis 12 Februari 2026, Hakim PN Palopo ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dalam masyarakat.

Demikian halnya dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang hukum pidana nasional sangat mengakui norma hukum adat setempat (living law) meskipun tidak tertulis yang bertujuan sebagai pemulihan keseimbangan masyarakat.

Helka mengurai bahwa pelaksanaan sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero 10 Februari 2026 terhadap seorang komika tanah air yang bernama Pandji Pragiwaksono kita apresiasi karena setelah kita mengikuti polemik yang ada di masyarakat dan viral di medsos terhadap substansi candaan sang komika tersebut kita sebagai orang Toraja sangat risau dan menyayangkan hal itu terjadi karena sang komedian tersebut menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon di ruang publik dan itu sangat merendahkan dan menciderai nilai upacara ritual kematian orang Toraja (rambu solo”) yang selama ini dijunjung tinggi dan dilestarikan dari generasi kegenerasi

Helka menambahkan apabila hal seperti ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi kesakralan indentitas budaya Toraja yang selama ini dibanggakan karena satu-satunya ada dunia dan bahkan perbuatan komedian tersebut telah memicu kontroversi dan sensitifitas SARA atau adat yang tentu berdampak pada daya tarik masyarakat Toraja yang mempunyai ikatan emosional dengan budaya Toraja yang kuat yang selama ini hadir ditengah keluarga demi kewajiban berbudaya karena budaya Toraja baik upacara rambu solo’ maupun upacara rambu tuka’ tumbuh dan berkembang secara natural dalam jiwa masyarakat adat Toraja sesuai wilayah adat masing-masing (serekan bane”).

“Olehnya itu Adat Toraja pantang dijadikan lelucon sembarangan” tegas Pong Kresna sapaan akrab Helka Rerung yang juga Mantan Hakim dan juru bicara PN Makale yang juga sebagai pemilik karya ilmiah berupa Tesis dengan kaidah hukum adat Toraja yaitu: Karena budaya suku Toraja adalah budaya tutur maka ungkapan “Kada Disedan Sarong, Bisara Ditoke’ Tambane Baka’ (Kada Silambi’) harus dianggap sebagai sebuah kebenaran umum sepanjang disampaikian secara benar.

Lebih lanjut Helka menjelaskan bahwa lembaga peradilan adat yang telah digelar di Tongkonan Layuk Kaero tersebut wajib diletigimasi oleh semua pihak karena peradilan adat dapat dikategorikan sebagai lembaga Quasi Yudisial yang berwenang menyelesaikan sengketa adat istiadat dengan hukum yang tidak tertulis sesuai yurisdiksinya dan putusannya berupa penerapan sanksi pemulihan keseimbangan adat oleh pimpinan tokoh adat/Hakim Adat yang telah dipilih melalui musyawarah (kombongan) dari 32 perwakilan wilayah adat dan hal itu telah sesuai kaidah hukum adat Toraja yang selama ini dianut yaitu oknum yang melanggar adat dipersalahkan lalu ada permintaan maaf didepan umum terakhir Ma’rambu Langi’ sebagai bentuk pemulihan harmoni yang tergangu.

Penghargaan yang tinggi juga harus disematkan kepada AMAN Toraja yang konsen selama isu ini muncul dipermukaan sehingga dapat menfasilitasi kehadiran Pandji di Toraja mengikuti sidang adat dan telah memenuhi sanksi adat berupa denda 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagaimana yang telah diputuskan Hakim Adat tersebut, putusan Hakim Adat ini tentu akan menjadi Yurisprudensi peradilan adat dan sebagai salah satu sumber hukum positif.

Semoga peristiwa serupa tidak terulang lagi dan kita semua harus mawas diri terang Helka sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kecamatan Bonggakaradeng Rano dan sekitarnya di Kota Madya Palopo. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perwakilan dari 5 Negara Hadiri Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Ke’te Kesu’, Toraja Utara

    Perwakilan dari 5 Negara Hadiri Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Ke’te Kesu’, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2024, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kedubes Amerika Serikat menghadirkan beberapa peserta perwakilan internasional. Sejumlah peserta Konferensi Internasional Masyarakat Adat 2024 dari berbagai negara hadir pada kegiatan Kunjungan Belajar Masyarakat Adat di Toraja Utara. Bertajuk “Kunjungan Belajar Masyarakat Adat: Inovasi dan Pengetahuan Tradisional Toraya” kegiatan […]

  • Selain Sosialisasi Perda, Legislator Golkar Sulsel Contohkan Penerapan Protokol Kesehatan

    Selain Sosialisasi Perda, Legislator Golkar Sulsel Contohkan Penerapan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan pekerjaan. Itulah yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan saat menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 30 Januari 2021. Meski dihadiri […]

  • Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yang tidak memiliki izin keramaian dan mengabaikan Maklumat Kapolri. Pertama, Kapolsek Sa’dan, Iptu Lewi Tandi Arrang dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan pada Senin, 28 Desember 2020. Kemudian, menghentikan […]

  • Dalam Tiga Hari, 2 Pasien Positif Covid-19 di Toraja Utara Meninggal Dunia

    Dalam Tiga Hari, 2 Pasien Positif Covid-19 di Toraja Utara Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus positif Virus Corona di Toraja Utara kembali memperlihatkan grafik yang mengkhawatirkan. Selain jumlah pasien meninggal dunia, penambahan kasus terkonfirmasi positif pun menanjak dalam tiga hari terakhir. Data yang diperoleh kareba-toraja.com, dalam tiga hari terakhir, dari tanggal 30 Juni – 2 Juli 2021, tercatat dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19, yang meninggal dunia. […]

  • Bupati Toraja Utara Mendobrak Paksa Pintu Kantor Safety Centre 119 Hingga Kacanya Pecah

    Bupati Toraja Utara Mendobrak Paksa Pintu Kantor Safety Centre 119 Hingga Kacanya Pecah

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dikabarkan mendobrak paksa pintu kantor Safety Centre 119 yang berada di komplek perkantoran Panga, Kecamatan Tondon, Kamis, 16 Maret 2022 pagi. Akibat didobrak paksa, pintu gedung yang baru dibangun itu, pecah berantakan. Bassang beralasan bahwa tindakan itu dilakukan karena kondisi pintu gedung Safety Centre 119 itu dalam […]

  • Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

    Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar. JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan […]

expand_less