KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan pekerjaan.
Itulah yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan saat menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 30 Januari 2021.
Meski dihadiri cukup banyak masyarakat, namun tempat pertemuan diatur dengan jarak yang tepat, yakni 1,5 meter. Kemudian, semua peserta pertemuan wajib memakai masker selama sosialisasi berlangsung. Di depan pintu masuk tempat acara juga disediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun. Peserta yang lupa membawa masker, panitia menyediakannya. Pertemuan itu juga diawasi oleh beberapa aparat kepolisian.
Selain itu, juga dihadiri Camat Mengkendek, Camat Sangalla’, Kapolsek Mengkendek yang merangkap tim gugus tugas Covid-19, Babinsa, dan Lurah Lemo.
“Masyarakat kita itu mencontohi apa yang dilakukan para pemimpinnya. Sehingga kalau kita mau masyarakat melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini, kita harus memberi contoh,” kata JRM, sapaan akrab John Rende Mangontan.
Pajak, kata politisi Partai Golkar ini, adalah kewajiban warga negara dalam mendukung pembangunan daerah. Itu sebabnya, jika ada objek yang wajib pajak, maka masyarakat wajib membayarnya. Sebab, pembangunan dapat berjalan kalau didukung anggaran yang cukup, yang salah satunya berasal dari pajak rakyat.
Di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi virus Corona, JRM mengajak masyarakat tetap semangat, tidak putus asa dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa namun tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
“Tetaplah bekerja seperti biasa, yang penting pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan,” katanya. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar