Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan keseriusan untuk ingin membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama yang berada di pusat Kota Rantepao Toraja Utara.

Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan diberikannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh petugas Satpol PP, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021.

Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu para pedagang yang menempati pusat pertokoan lama yang sudah terlihat tua tersebut dan memberikan Surat SP3 sekaligus memberikan sosialisasi untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toraja Utara, Riantho Yusuf, di sela-sela pemberian SP di lokasi pertokoan lama, mengatakan pemberian SP3 ini menyusul SP1 dan SP2 yang sudah dilayangkan beberapa waktu yang lalu.

“Pemberian SP3 ini merupakan langkah persuasif yang kita lakukan dan merupakan proses untuk melakukan penertiban ini,” terang Rianto.

Terkait adanya surat Gubernur Sulsel yang beredar di media sosial, Rianto menyebut hal itu merupakan himbaunan saja untuk melakukan langkah persuasif. “Setelah dilakukan koordinas, pihak Pemprov telah memberikan dukungan kepada Pemkab Toraja Utara untuk melakukan revitalisasi,” urai Riantho lebih lanjut.

Selanjutnya, Riantho,menghimbau kepada seluruh pedagang untuk segera berkemas agar mengosongkan tempat ini untuk secepatnya dilakukan penertiban. Waktu yang diberikan sesuai surat SP3 adalah 3 hari sejak hari ini. “Kalau tidak patuh, apa boleh buat, kami akan lakukan pembongkaran,” tegas Riantho.

Mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Riantho mengatakan bahwa silakan melakukan langkah hukum tapi penertiban tetap akan dilakukan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Lama Rantepao, Julius Yusuf yang ditemui di lokasi pertokoan menegaskan bahwa pihak pedagang akan tetap bertahan sebelaum ada putusan hakim atas gugatan yang dilakukan oleh pedagang di pertokoan Rantepao.

“Sejak SP2 yang lalu kami sudah melakukan upaya hukum yang tembusannya telah kami sampaikan ke Pemda. Karena kalau melakukan pembongkaran itu berkaitan dengan hukum. Jadi mari kita uji legalitasnya, baik yang dimilki pemerintah maupun yang kami miliki. Kita tunggu proses hukumnya dan apapun hasilnya kami akan laksanakan,” ujar Yulius.

Yulius menegaskan bahwa sebelum ada putusan pengadilan, para pedagang akan tetap bertahan. “Dan jika ini dipaksakan, jangan salahkan kami apabila terjadi kerumunan massa,” tegas Yulius. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Mahasiswa Sa’dan (PMS) menggelar Turnamen Futsal PMS Cup II di Gedung Olahraga Rantepao, Toraja Utara. Turnamen ini dilaksanakan sejak Senin, 17 April 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2023 mendatang. “Tujuan di gelarnya turnamen futsal ini adalah untuk pengembangan bakat olahraga Toraja khususnya di bidang olahraga futsal.Selain pengembangan bakat futsal […]

  • Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati […]

  • Dinas Pariwisata Tana Toraja Gandeng Asosiasi Wisata Gua Sulsel Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Gua

    Dinas Pariwisata Tana Toraja Gandeng Asosiasi Wisata Gua Sulsel Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Gua

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peserta kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Gua/Caving sebelum memasuki Gua Sullukan Lembang Tokesan Kecamatan Sangalla’ Selatan. (foto: Ind/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga menggelar pelatihan Pemandu Wisata Gua/Caving, Selasa – Jum’at, 05-08 November 2024 bertempat di Hotel Lallangan, Kelurahan Tondon, Makale. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Wisata Gua […]

  • Legislator Erianus Kala’ Lembang Buka Turnamen Sepak Takraw Karang Taruna dan PKK Kelurahan Ariang Makale

    Legislator Erianus Kala’ Lembang Buka Turnamen Sepak Takraw Karang Taruna dan PKK Kelurahan Ariang Makale

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Erianus Kala’ Lembang Buka Turnamen Sepak Takraw Karang Taruna dan PKK Kelurahan Ariang Makale. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka meriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, HUT Tana Toraja Ke-68 serta hari jadi Toraja Ke-778, Karang Taruna dan PKK Kelurahan Ariang Kecamatan Makale Tana Toraja menggelar Turnamen Sepak Takraw. […]

  • Catat Sejarah, Pertama Kali Putra Toraja Jadi Ketua HIPMI Papua

    Catat Sejarah, Pertama Kali Putra Toraja Jadi Ketua HIPMI Papua

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Atto Sampe Buntu terpilih menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Papua, periode 2020-2023. Pengusaha muda asal Toraja itu terpilih dalam Musyawarah Daerah XIII Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Provinsi Papua, yang berlangsung di Swissbell Hotel, Jayapura, Sabtu, 19 Desember 2020. Atto Sampe Buntu mencatatkan dirinya menjadi pengusaha muda Toraja pertama […]

  • Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

    Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021. Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir. Pelonggaran […]

expand_less