Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan keseriusan untuk ingin membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama yang berada di pusat Kota Rantepao Toraja Utara.

Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan diberikannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh petugas Satpol PP, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021.

Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu para pedagang yang menempati pusat pertokoan lama yang sudah terlihat tua tersebut dan memberikan Surat SP3 sekaligus memberikan sosialisasi untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toraja Utara, Riantho Yusuf, di sela-sela pemberian SP di lokasi pertokoan lama, mengatakan pemberian SP3 ini menyusul SP1 dan SP2 yang sudah dilayangkan beberapa waktu yang lalu.

“Pemberian SP3 ini merupakan langkah persuasif yang kita lakukan dan merupakan proses untuk melakukan penertiban ini,” terang Rianto.

Terkait adanya surat Gubernur Sulsel yang beredar di media sosial, Rianto menyebut hal itu merupakan himbaunan saja untuk melakukan langkah persuasif. “Setelah dilakukan koordinas, pihak Pemprov telah memberikan dukungan kepada Pemkab Toraja Utara untuk melakukan revitalisasi,” urai Riantho lebih lanjut.

Selanjutnya, Riantho,menghimbau kepada seluruh pedagang untuk segera berkemas agar mengosongkan tempat ini untuk secepatnya dilakukan penertiban. Waktu yang diberikan sesuai surat SP3 adalah 3 hari sejak hari ini. “Kalau tidak patuh, apa boleh buat, kami akan lakukan pembongkaran,” tegas Riantho.

Mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Riantho mengatakan bahwa silakan melakukan langkah hukum tapi penertiban tetap akan dilakukan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Lama Rantepao, Julius Yusuf yang ditemui di lokasi pertokoan menegaskan bahwa pihak pedagang akan tetap bertahan sebelaum ada putusan hakim atas gugatan yang dilakukan oleh pedagang di pertokoan Rantepao.

“Sejak SP2 yang lalu kami sudah melakukan upaya hukum yang tembusannya telah kami sampaikan ke Pemda. Karena kalau melakukan pembongkaran itu berkaitan dengan hukum. Jadi mari kita uji legalitasnya, baik yang dimilki pemerintah maupun yang kami miliki. Kita tunggu proses hukumnya dan apapun hasilnya kami akan laksanakan,” ujar Yulius.

Yulius menegaskan bahwa sebelum ada putusan pengadilan, para pedagang akan tetap bertahan. “Dan jika ini dipaksakan, jangan salahkan kami apabila terjadi kerumunan massa,” tegas Yulius. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera mulai memberlakukan retribusi parkir di terminal dan pusat bisnis di Toraja Utara sejak Selasa, 9 Maret 2021. Pemungutan retribusi parkir ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara […]

  • 1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

    1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Sebanyak 1.276 Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) tahun akademik 2024/2025 mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). PKKMB digelar selama tiga hari, dimulai hari ini, Kamis 29 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu, 31 Agustus 2024. PKKMB UKI Toraja diawali dengan ibadah syukur lalu dilanjutkan dengan pembukaan […]

  • UKI Paulus dan Pemkab Toraja Utara Teken Kerjasama Tri Darma Perguruan Tinggi dan Pendampingan

    UKI Paulus dan Pemkab Toraja Utara Teken Kerjasama Tri Darma Perguruan Tinggi dan Pendampingan

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Prof Agus Salim dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menandatangani Nota Kesepahaman Tri Darma Perguruan Tinggi dan Pendampingan. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di Aula Gedung Lilin UKIP, Makassar, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepahaman, Rektor UKI Paulus Makassar, Prof Agus […]

  • Penelitian Ilmiah Siswa SMA Kristen Barana’ yang Raih Juara 1: Teh Andong Merah (Tabang) Bisa Sembuhkan Ambeien

    Penelitian Ilmiah Siswa SMA Kristen Barana’ yang Raih Juara 1: Teh Andong Merah (Tabang) Bisa Sembuhkan Ambeien

    • calendar_month Jum, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Teh dengan bahan dasar Andong Merah atau di Toraja dikenal dengan nama Tabang, ternyata mampu mengatasi bahkan bisa menyembuhkan penyakit Hemoroid atau Ambeien. Hal ini sudah dibuktikan tiga siswa SMA Kristen Barana’, Toraja Utara, melalui peneltian ilmiah yang mereka lakukan di laboratorium SMA Kristen Barana’. Sedangkan sampel penelitian diambil di wilayah Kecamatan […]

  • Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama aparat Polsek Sanggalangi serta anggota TNI membubarkan prosesi upacara pemakaman (Rambu Solo’) di Sanggalangi, Kamis, 5 Agustus 2021. Pembubaran proses upacara yang sudah sampai pada tahapan Ma’pasa Tedong tersebut dilakukan Satgas dan polisi karena melanggar Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 1.323 /VIII/2021 tanggal […]

  • 22 Sanggar Tari dari 19 Daerah Akan Tampil di Hari Tari Dunia Toraya Ma’Gellu’ 2025 Toraja Utara

    22 Sanggar Tari dari 19 Daerah Akan Tampil di Hari Tari Dunia Toraya Ma’Gellu’ 2025 Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Panitia, Forkopimda dan OPD terkait dalam Press Konfrence Persiapan pelaksanaan event Hari Tari Dunia Toraya Ma’Gellu’ 2025 Toraja Utara. (Foto/AP/Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA COM, RANTEPAO — Event Promosi Wisata Toraja Utara yakni Toraya Ma’Gellu’ yang merupakan event tahunan dalam rangka memperingati Hari Tari Dunia akan kembali digelar. Event tahunan dari Pemda Toraja Utara kerjasama dengan Masyarakat […]

expand_less