Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan keseriusan untuk ingin membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama yang berada di pusat Kota Rantepao Toraja Utara.

Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan diberikannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh petugas Satpol PP, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021.

Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu para pedagang yang menempati pusat pertokoan lama yang sudah terlihat tua tersebut dan memberikan Surat SP3 sekaligus memberikan sosialisasi untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toraja Utara, Riantho Yusuf, di sela-sela pemberian SP di lokasi pertokoan lama, mengatakan pemberian SP3 ini menyusul SP1 dan SP2 yang sudah dilayangkan beberapa waktu yang lalu.

“Pemberian SP3 ini merupakan langkah persuasif yang kita lakukan dan merupakan proses untuk melakukan penertiban ini,” terang Rianto.

Terkait adanya surat Gubernur Sulsel yang beredar di media sosial, Rianto menyebut hal itu merupakan himbaunan saja untuk melakukan langkah persuasif. “Setelah dilakukan koordinas, pihak Pemprov telah memberikan dukungan kepada Pemkab Toraja Utara untuk melakukan revitalisasi,” urai Riantho lebih lanjut.

Selanjutnya, Riantho,menghimbau kepada seluruh pedagang untuk segera berkemas agar mengosongkan tempat ini untuk secepatnya dilakukan penertiban. Waktu yang diberikan sesuai surat SP3 adalah 3 hari sejak hari ini. “Kalau tidak patuh, apa boleh buat, kami akan lakukan pembongkaran,” tegas Riantho.

Mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao, Riantho mengatakan bahwa silakan melakukan langkah hukum tapi penertiban tetap akan dilakukan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Lama Rantepao, Julius Yusuf yang ditemui di lokasi pertokoan menegaskan bahwa pihak pedagang akan tetap bertahan sebelaum ada putusan hakim atas gugatan yang dilakukan oleh pedagang di pertokoan Rantepao.

“Sejak SP2 yang lalu kami sudah melakukan upaya hukum yang tembusannya telah kami sampaikan ke Pemda. Karena kalau melakukan pembongkaran itu berkaitan dengan hukum. Jadi mari kita uji legalitasnya, baik yang dimilki pemerintah maupun yang kami miliki. Kita tunggu proses hukumnya dan apapun hasilnya kami akan laksanakan,” ujar Yulius.

Yulius menegaskan bahwa sebelum ada putusan pengadilan, para pedagang akan tetap bertahan. “Dan jika ini dipaksakan, jangan salahkan kami apabila terjadi kerumunan massa,” tegas Yulius. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan RPL, Pemkab Toraja Utara Teken Kerjasama dengan Universitas Bosowa Makassar

    Wujudkan RPL, Pemkab Toraja Utara Teken Kerjasama dengan Universitas Bosowa Makassar

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi terus berupaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Toraja Utara. Salah satunya adalah dengan menjalankan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja […]

  • Persiapan Pemilu 2024, KPU dan Pemkab Toraja Utara Teken Kesepakatan Bersama

    Persiapan Pemilu 2024, KPU dan Pemkab Toraja Utara Teken Kesepakatan Bersama

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Umum, Pilpres, Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati hampir pasti digelar pada tahun 2024. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan segala sesuatu menjelang pemilu serentak tersebut. Salah satunya adalah dengan menandatangani nota kesepahaman atau kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah dalam hal dukungan pelaksanaan Desa Peduli Pemilihan […]

  • Pendapatan Daerah Tana Toraja Turun Rp 61,8 Miliar, PAD Naik Rp 2,8 Miliar

    Pendapatan Daerah Tana Toraja Turun Rp 61,8 Miliar, PAD Naik Rp 2,8 Miliar

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan membacakan Pendapat Akhir Bupati Tana Toraja terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka laporan Badan Anggaran DPRD Tana Toraja atas pembahasan nota keuangan tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor […]

  • Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Serahkan Bantuan Pengendali Hama ke Dinas Pertanian Tana Toraja

    Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Serahkan Bantuan Pengendali Hama ke Dinas Pertanian Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Serahkan Bantuan Pengendali Hama Ke Dinas Pertanian Tana Toraja. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 10 Partai Demokrat Yuniana Mulyana SH menyerahkan bantuan pengendali hama lewat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja, Jum’at 31 Oktober 2025. Jenis Pengendali hama yang diserahkan Yuniana Mulyana […]

  • OPINI: Pengendalian Terpadu DBD (Demam Berdarah Dengue) di Toraja

    OPINI: Pengendalian Terpadu DBD (Demam Berdarah Dengue) di Toraja

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: DELTIN BUTUNGAN Pendahuluan Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah salah satu jenis penyakit menular berbahaya yang disebabkan oleh virus dengue. Penyebaran virus dengue dibantu oleh hewan vektor perantara yaitu nyamuk Aedes aegepty. Melalui tusukan nyamuk A. aegepty atau A. albopictus betina yang sebelumnya telah membawa virus dalam tubuhnya yang diperoleh dari penderita DBD lain maka […]

  • Pemkab Toraja Utara Pekerjakan Ratusan TKD Kesehatan Tanpa Digaji

    Pemkab Toraja Utara Pekerjakan Ratusan TKD Kesehatan Tanpa Digaji

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mempekerjakan sebanyak 170 tenaga kesehatan tanpa digaji selama tahun 2022. Ketika diangkat atau di-SK-kan kembali tahun 2023, hingga Maret, mereka juga belum digaji. Tenaga kesehatan yang tidak mendapat gaji selama tahun 2022 itu bekerja pada beberapa Puskesmas di Toraja Utara dan RSUD Pongtiku. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor […]

expand_less