Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021.

Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka misalnya, sudah bisa dilaksanakan oleh masyarakat sejak tanggal 16 Agustus 2021, dengan syarat keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat, wajib mengenakan masker, dan keluarga yang datang dari luar wajib mempelihatkan rapid antigen atau PCR.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 30%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terkait pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Tempat hiburan malam juga sudah boleh dibuka dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut Surat Edaran terkait pelonggaran PPKM ini mengacu pada Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.

Kemudian, Surat Edaran ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir dan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara tanggal 13 Agustus 2021.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terkakhir mengalami penurunan. Bed ocupancy rate rumah sakit juga menuru. Namun di sisi lain, tingkat kematian masih cukup tinggi. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan di Era Global

    OPINI: Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan di Era Global

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Sanri Efraim Tulak * Salah satu permasalahan yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN yaitu bagaimana cara pengelolaan dan pendokumentasian dosir ASN yang mereka miliki. Demikian pula halnya bagi para pengelola dosir dari para ASN sehingga dapat mendokumentasi dosir-dosir para pegawai yang berada dibawah pengawasannya. Dalam menciptakan suatu kondisi  sistem manajemen yang baik […]

  • Renungan Paskah 2021: Dia Bangkit Mulia Merawat Kehidupan

    Renungan Paskah 2021: Dia Bangkit Mulia Merawat Kehidupan

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Amen, amen, dico vobis, nisi granum frumenti cadens in terram mortuum fuerit, ispum solum manet; si autem mortuum fuerit, multum fructum adfert” (Secundum Ioannem 12,24). Penginjil Yohanes menulis sebuah nukilan yang sangat inspiratif tersebut pada tahun 100 Masehi. Gema nukilan itu tetap relevan saat ini untuk direnungkan, khususnya memaknai rangkaian Perayaan Paskah: sengsara, wafat dan […]

  • 8 Calon Imam Katolik Keuskupan Agung Makassar Terima Jubah di Sangalla’, Tana Toraja

    8 Calon Imam Katolik Keuskupan Agung Makassar Terima Jubah di Sangalla’, Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Minggu, 13 Juni 2021, adalah hari gembira yang penuh rahmat bagi Seminari Tahun Orientasi Rohani (TOR) Borong, Sangalla, sekaligus hari penuh suka cita dan harapan bagi Gereja Lokal Keuskupan Agung Makassar (KAMS). Pada hari ini, delapan calon imam untuk Keuskupan Agung Makassar menerima jubah di Gereja Katolik Kristus Imam Agung Abadi Sangalla. […]

  • Kuria KAMS: Sejumlah Umat Terluka, Tidak Ada yang Meninggal dalam Peristiwa Bom di Gereja Katedral Makassar

    Kuria KAMS: Sejumlah Umat Terluka, Tidak Ada yang Meninggal dalam Peristiwa Bom di Gereja Katedral Makassar

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kuria Keuskupan Agung Makassar (KAMS) menyatakan sejumlah umat Katolik mengalami luka berat dan ringan dalam peristiwa bom (diduga bunuh diri) yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu, 28 Maret 2021 pagi. Pihak Kuria Keuskupan Agung Makassar (KAMS) juga memastikan sampai saat ini tidak ada korban meninggal dunia dari umat yang menghadiri […]

  • Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan. Sesuai instruksi langsung Bupati, […]

  • PMI Sulsel Serahkan Bantuan 150 Paket Alat Kebersihan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    PMI Sulsel Serahkan Bantuan 150 Paket Alat Kebersihan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Selatan turut ambil bagian dalam penanganan longsor di Palangka Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale dan Pangra’ta, Makale Selatan yang terjadi pada Sabtu, 14 April 2024 malam. Selasa, 16 April 2024, bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja, perwakilan PMI Provinsi Sulsel yang dipimpin Achmad Syarif Sady Selaku Kepala […]

expand_less