KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mobil minibus Avanza warna silver dengan nomor polisi DP 1966 JM milik Oktovianus Kede Tembo, warga Makale, Tana Toraja, yang dilaporkan hilang dan dibawa lari oleh penyewa, kini ditemukan.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Tana Toraja menemukan mobil tersebut di sebuah bengkel di jalan Asoka Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis, 7 Juli 2022.
Saat ditemukan, ban mobil tersebut sudah dicopot. Pelaku menjual empat buah ban pada mobil tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, mengatakan penemuan mobil tersebut bermula dari laporan korban Oktovianus Kede Tembo, seorang pengusaha rental (sewa) mobil di Pantan, Makale. Oktovianus melaporkan bahwa mobilnya dirental/disewa oleh seseorang bernama Doci Alvaro Sarenga dengan perjanjian sewa satu hari.
Mobil tersebut disewa pada tanggal 10 Juni 2022. Namun setelah beberapa hari, mobil tersebut tidak dikembalikan. Oktovianus pun melaporkan hal ini ke Polres Tana Toraja.
“Setelah mendapat laporan, kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari rangkaian penyelidikan, Resmob dapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Wajo,” terang AKP Ahmad, Kamis, 8 Juli 2022.
Sampai di Wajo, Resmob Polres Tana Toraja melakukan koordinasi dengan Polsek Tempa, Polres Wajo untuk menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil tersebut. Polisi kemudian menemukan mobil tersebut di sebuah bengkel. Mobil tersebut sudah tidak memiliki ban atau roda. Konon, pelaku sudah menjual empat buah ban pada mobil tersebut.
Kemudian polisi bergerak ke rumah kost milik terduga pelaku, yakni MZH alias alias Doci Alvaro Sarenga di Jalan Asoka, Sengkang. Polisi meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut.
Viral di Medsos
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut sempat viral di media sosial. Pemilik mobil membagikan foto mobil dan pelaku serta identitasnya. Postingan ini kemudian dibagikan berkali-kali oleh netizen yang prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh pemilik mobil rental tersebut.
Rupanya, saat melakukan transaksi rental/sewa mobil di Makale, Tana Toraja, terduga pelaku menggunakan KTP palsu. Terduga pelaku memiliki nama asli Muh. Zulkifli Hamsah, usia 28 tahun, alamat Jalan Pongtiku, Kelurahan Tallo, Makassar. Namun saat menyewa mobil KTP yang diberikan bernama Doci Alvaro Saranga.
Berkaca dari kasus tersebut, para pengusaha rental/sewa mobil di Toraja dihimbau untuk berhati-hati dan waspada saat memberikan mobil kepada penyewa. (*)
Penulis: Arsyad/Desianti
Editor: Arthur
Komentar