Modus Jual Beli iPhone, Pemuda 28 Tahun Ini Berhasil Tipu 2 Warga Toraja Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 5 Feb 2023

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RPT (28 tahun) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli handphone merek iPhone. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ini peringatan untuk masyarakat, jangan cepat tergoda oleh penjualan iPhone murah yang ditawarkan lewat media sosial dengan iming-iming harga yang murah. Apalagi barang tersebut tidak ada saat transaksi alias dipesan.
Karena bisa saja, tawaran itu hanya modus penipuan yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
Seperti yang dialami oleh dua warga Toraja Utara ini; EP, warga Sa’dan Tiroallo dan VP, warga Rantepao. Keduanya tertipu oleh seorang pemuda berinisial RPT (28 tahun), yang menjanjikan barang berupa telepon genggam merek iPhone XR dan iPhone 11. Uang bernilai belasan juta pun amblas.
Versi laporan para korban ke polisi, kedua kasus penipuan yang mereka alami terjadi pada bulan Maret dan Desember tahun lalu. Kejadian berawal pada Minggu, 6 Maret 2022. Saat itu, EP bersama temannya mendatangi sebuah Counter Jual-Beli HP yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Rantepao dengan maksud ingin membeli 1 unit handphone merek iPhone XR.
Mereka kemudian bertemu dengan pemuda RPT di counter tersebut. Singkat cerita, kedua pihak sepakat melakukan jual-beli sebuah handphone merek iPhone XR seharga Rp 5.200.000.- (harga pasaran untuk handphone jenis ini berkisar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta). Namun saat itu, handphone yang dimaksud tidak tersedia di counter tersebut. Statusnya purchase order (PO). RPT berjanji bahwa barang tersebut akan tiba di Toraja dalam waktu satu bulan.
Namun hingga Januari 2023, HP yang dipesan tersebut tak kunjung datang. Komunikasi dengan RPT hilang, bahkan counter tempat dimana HP tersebut dipesan, sudah tidak ada alias gulung tikar. EP pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, seorang warga Rantepao berinisial VP berniat membeli 2 unit handphone merk iPhone 11, setelah melihat postingan pada instagram RPT terkait penjualan handphone tersebut.
Setelah berkomunikasi, VP menerima tawaran dari RPT membayar secara transfer uang sebesar Rp12.000.000,- untuk 2 unit handphone iPhone 11 (harga HP tipe ini di pasaran berkisar Rp 7-9 juta). Namun setelah uang tersebut ditransfer dan ditunggu hingga akhir bulan Januari 2023, barang pesanan tersebut tak kunjung datang. VP pun melaporkan hal itu ke polisi.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 4 Februari 2023 di sebuah perumahan di Pasele Rantepao tanpa perlawanan.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, menyatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPT (28 tahun) di sebuah perumahan di Pasele Atas Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, atas dugaan penipuan dengan modus jual beli HP merek iPhone.
“Terduga pelaku kita amankan bersama dengan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana penipuan,” terang IPTU Aris Saidy.
Saat ini, lanjut Aris Saidy, terduga pelaku RPT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Atas perbuatannya, RPT akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar