Penguatan Jaminan Sosial Diluar Kegiatan ASN, KORPRI Tana Toraja Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Arsyad Parende/Rls
- calendar_month Kam, 20 Mar 2025

Taken MoU KORPRI Kabupaten Tana Toraja dengan BOJS Ketenagakerjaan untuk penguatan jaminan sosial diluar kegiatan ASN. (foto: dok. istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Tana Toraja melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penguatan jaminan sosial diluar kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Anggota KORPRI Tana Toraja, Rabu 19 Maret 2025 bertempat di Ruang Sekda Tana Toraja.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes., Sp.An, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo
Haryanjas Pasang Kamase disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja Tupa Batara Randa, S.Sos, MH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja, serta jajaran pengurus KORPRI Tana Toraja.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Tana Toraja yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja Rudhy Andi Lolo menyambut baik atas Perjanjian Kerja Sama tersebut dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota KORPRI Tana Toraja, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Manfaat yang diberikan ini besar, kalau meninggal dengan sebab apapun ahli waris bisa mendapat 42 Juta dan iurannya sangat kecil per bulannya serta dilindungi apabila terjadi resiko kecelakaan kerja pada saat mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan Korpri” ujar Rudhy Andi Lolo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase menyambut baik atas kerjasama ini, yang merupakan salah satu bentuk kepedulian KORPRI Kabupaten Tana Toraja bagi para anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Haryanjas mengapresiasi bahwa Ini menunjukkan Korpri peduli dengan perlindungan anggotanya.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja pada saat mengikuti kegiatan Korpri maka seluruh pengobatan dan perawatan di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk risiko meninggal dunia maka santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. Kepesertaan yang sudah mencapai 3 tahun dan memiliki anak maka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi. Semoga dengan program ini kesejahteraan anggota Korpri meningkat & masyarakat Tana Toraja sejahtera,” urai Haryanjas
“Kami berterima kasih kepada pak Sekda Tana Toraja yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Tana Toraja atas dukungannya. Penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja melalui Dewan Pengurus Korpri yang sudah bersama-sama memastikan seluruh masyarakat, termasuk Anggota KORPRI sejahtera dengan mengikuti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan”, tutup Haryanjas.(*)
- Penulis: Arsyad Parende/Rls
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar