KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat, khususnya di lingkup perkantoran agar tetap mewaspadai orang-orang asing yang berkunjung ke kantor-kantor. Kiranya barang berhaga dan uang tetap dijaga dengan baik guna mencegah kesempatan para pelaku kejahatan.

Kalimat ini merupakan himbauan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menyikapi tertangkapnya terduga pelaku pencurian uang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Senin, 13 Maret 2023.

Terduga pelaku, AM (22 tahun), warga BTN Bukit Lewada, Kelurahan Burangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob, AIPTU Sri Wahyu di Jalan Singki’, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Senin, 13 Maret 2023.
AM yang berprofesi sebagai sales ini ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian uang milik seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja pada Jumat, 10 Maret 2023.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023 menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 Maret 2023 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara.


“Korbannya adalah seorang ibu pegawai Dinas Kesehatan. Dia kehilangan uang sebesar Rp 1.300.000 yang disimpan di dalam tas. Ceritanya, pada hari Jumat padi itu, korban meletakkan tas ransel miliknya di ruang kerja kemudian menuju tempat pengisian absen harian. Berselang sekitar 10 menit korban kembali ke ruangan kerja dan melihat tas ransel miliknya telah terbuka. Uang yang ada dalam tas tersebut hilang,” urai AKP S. Ahmad.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi. Sat Reskrim Polres Tana Toraja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati petunjuk bahwa terduga pelakunya adalah AM. Dan, pada Senin, 13 Maret 2023 siang, terduga ditangkap di Jalan Singki’, Rantepao.
“Usai ditangkap dan kita interogasi, AM mengakui bahwa betul telah melakukan pencurian uang senilai Rpp 1.300.00,- di Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Tilanga’ Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara,” tegas AKP Ahmad.

Dari terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600.000 dan sebuah handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur



Komentar