Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua APDESI Tana Toraja Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Kios Souvenir di Gerbang Perbatasan Salubarani

    Ketua APDESI Tana Toraja Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Kios Souvenir di Gerbang Perbatasan Salubarani

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Desianti/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi tak terpuji sejumlah orang yang diduga merupakan penjemput jenasah pada sebuah kios souvenir dan warung makanan di pintu gerbang perbatasan Salubarani, Selasa, 26 Agustus 2025 dini hari, menyisakan keprihatinan banyak pihak. Salah satunya adalah Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tana Toraja. Ketua APDESI Kabupaten Tana Toraja, Pradyan Londong Allo menyatakan […]

  • Menemukan Model Bisnis; Catatan Ahli Komunikasi untuk Ulang Tahun ke-19 Kareba Toraja

    Menemukan Model Bisnis; Catatan Ahli Komunikasi untuk Ulang Tahun ke-19 Kareba Toraja

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MENCAPAI usia 19 tahun bagi media lokal seperti Kareba Toraja sungguh sesuatu yang luar biasa. Bukan saja karena bisa survive dalam jatuh bangun perjalanan yang sulit. Tapi terutama konsistensinya berkarya dengan semangat cinta, yang kita semua ketahui, sungguh tidak mudah. Tulisan singkat ini, bentuk apresiasi dan ucapan selamat. Dirgahayu, semoga Kareba Toraja terus berinovasi menemukan […]

  • Sholat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan, Polisi Antar Daging Kurban ke Rumah

    Sholat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan, Polisi Antar Daging Kurban ke Rumah

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah, Polres, Kodim, dan tokoh-tokoh Islam di Toraja Utara menyepakati pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H, Selasa, 20 Juli 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing. Sholat berjamaah ditiadakan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama perwakilan tokoh agama Islam yang berlangsung di ruang rapat Satgas Covid-19, Senin, 19 Juli […]

  • Musrenbang di Kecamatan Gandasil, Bupati  Singgung Ketergantungan Sayur dari Pa’gandeng

    Musrenbang di Kecamatan Gandasil, Bupati Singgung Ketergantungan Sayur dari Pa’gandeng

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Sabtu, 3 Februari 2024 di halaman Kantor Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kelurahan Benteng Ambeso. Dalam sambutannya, Theofilus Allorerung kembali menegaskan visi pembangunan daerah, yakni Bangkit Produktif Tanggug Menuju Tatanan Kehidupan Baru. Theofilus menyebut, ketika […]

  • Ibu Asal Pala-Pala, Makale Utara Ini Lahirkan 3 Bayi Kembar di Tengah Pandemi Corona

    Ibu Asal Pala-Pala, Makale Utara Ini Lahirkan 3 Bayi Kembar di Tengah Pandemi Corona

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Luar biasa. Ibu yang sangat beruntung. Di tengah pandemi Corona, Yuliana RampoBua Pala’langan, nama ibu ini, melahirkan tiga bayi kembar, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan sehat. Ketiga bayi kembar buah hati pasangan Yuliana RampoBua Pala’langan dengan Alberth S.F ini lahir melalui operasi caesar di RSUD Lakipadada, Tana Toraja pada Sabtu, 31 […]

  • Pemkab Toraja Utara Batal Ajukan Pinjaman ke Pihak Ketiga

    Pemkab Toraja Utara Batal Ajukan Pinjaman ke Pihak Ketiga

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang sebelumnya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp 60 miliar (bukan Rp 80 miliar seperti berita sebelumnya), mengurungkan niat itu. Pinjaman tidak akan dilakukan. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, kepada kareba-toraja.com, di sela-sela kegiatan Musrembang Kabupaten, yang digelar di […]

expand_less