Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Reses Masa Sidang III Tahun anggaran 2023 digelar aggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Demokrat, Kristian H.P Lambe’ di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Perbatasan Kelurahan Tarongko Kecamatan Makale dan Kelurahan Padangiring Kecamatan Rantetayo, Selasa, 18 Juli 2023. Salah seorang pemulung barang bekas yang ditemui Kris Lambe di TPA […]

  • Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu’ Diramaikan dengan Aneka Lomba

    Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu’ Diramaikan dengan Aneka Lomba

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Keluraga besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Mengkendek bersama masyarakat Lembang Palipu’ menggelar perayaan Natal di Halaman SDN 4 Mengkendek, Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Rabu, 13 Desember 2023. Perayaan Natal tidak hanya diisi dengan ibadah namun juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan lomba mulai dari senam SKJ 88 , domino, solo putra/putri dan […]

  • Kepala Perpustakaan RI Ajak Masyarakat Tana Toraja Perbanyak Membaca

    Kepala Perpustakaan RI Ajak Masyarakat Tana Toraja Perbanyak Membaca

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, M. Syarif Bando mengajak masyarakat Tana Toraja agar memperbanyak membaca guna meningkatkan sumber daya manusia Toraja yang unggul menuju Indonesia maju. Ajakan meningkatkan minat baca ini disampaikan Syarif Bando dalam acara Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat di Provinsi Kabupaten/Kota tahun 2020 yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati […]

  • Jelang Hari H Pilkada, Rinto Ajak Warga Jangan Golput dan Patuhi Protokol Kesehatan

    Jelang Hari H Pilkada, Rinto Ajak Warga Jangan Golput dan Patuhi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Menjelang masa tenang Pilkada Toraja Utara, tiga pasangan calon yang berkompetisi terus melakukan berbagai upaya untuk memikat hati pemilih untuk memberikan hak suara kepadanya pada 9 Desember 2020 mendatang. Salah satu cara yang ditempuh oleh Calon Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang adalah menyisir daerah-daerah terpencil di sejumlah kecamatan. Salah satunya adalah […]

  • Musim Hujan Diprediksi Masih Panjang, Bupati Toraja Utara Ajak Semua Pihak Bahu-Membahu Hadapi Potensi Musibah

    Musim Hujan Diprediksi Masih Panjang, Bupati Toraja Utara Ajak Semua Pihak Bahu-Membahu Hadapi Potensi Musibah

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Frederik V. Palimbong, menyampaikan simpati dan prihatin untuk seluruh warga Toraja Utara yang terdampak bencana hidrometeorologi (banjir). (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAGELANG — Musibah banjir yang terjadi di Toraja Utara, Rabu sore hingga malam 26 februari 2025 mendapatkan atensi dari Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong yang saat ini masih berada di Magelang mengikuti Ret-ret […]

  • Pertemuan Raya Pemuda dan Perempuan Gereja Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Resmi Dibuka

    Pertemuan Raya Pemuda dan Perempuan Gereja Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Resmi Dibuka

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pertemuan Raya Pemuda dan Perempuan Gereja adalah salah satu rangkaian acara Sidang Raya XVIII Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 yang digelar di Toraja. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertemuan Raya Pemuda Gereja (PRPG) dan Pertemuan Raya Perempuan Gereja (PRPrG) resmi dibuka bertempat di Kompleks Pasar Seni Makale dan Plaza Kolam Makale Tana Toraja, […]

expand_less