Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Pencurian, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla’ Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    Antisipasi Pencurian, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla’ Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla’ saat bersilaturahmi bersama warga Desa binaan. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Dalam meningkatkan kinerja dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mengubah paradigma menuju Polri yang Presisi, Bhabinkamtibmas sebagai pengemban fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat terus meningkatkan giat sambang dan patroli dialogis. Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Bhabinkamtibmas […]

  • Kejar Target Vaksinasi 70% di Akhir Tahun, Bupati Toraja Utara Kumpul Kepala Puskesmas

    Kejar Target Vaksinasi 70% di Akhir Tahun, Bupati Toraja Utara Kumpul Kepala Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengumpulkan semua Kepala Puskesmas di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa, 21 Desember 2021. Para Kepala Puskesmas ini dikumpulkan dalam rangka evaluasi capai dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, yang ditarget pemerintah sebesar 70 persen di akhir tahun 2021. Untuk diketahui, hingga Selasa, 21 […]

  • Momentum Natal, GP Ansor Toraja Raya Silaturahmi ke Wabup Toraja Utara

    Momentum Natal, GP Ansor Toraja Raya Silaturahmi ke Wabup Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus dan beberapa anggota GP Ansor Toraja Raya bersilaturahmi ke kediaman Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang, Sabtu, 16 Desember 2020. Silaturahmi ini dilakukan dalam momentum perayaan Natal tahun 2020. “Semoga sinergitas pemerintah bersama GP Ansor Toraja terus terjalin dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat Toraja dan pembangunan daerah kabupaten Toraja Utara […]

  • TMMD 121, Personil Kodim 1414 Tana Toraja Bangun Jalan Beton Sepanjang 722 Meter

    TMMD 121, Personil Kodim 1414 Tana Toraja Bangun Jalan Beton Sepanjang 722 Meter

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Komando Distrik Militer (Kodim) 1414 Tana Toraja kembali menggelar kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2024. TMMD ke-121 ini digelar di Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja. Sebelumnya, Kodim 1414 Tana Toraja juga menggelar TMMD ke-115 di Kelurahan Sandabiliki, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2022. TMMD ke-121 […]

  • Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Unhas Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Mengkendek

    Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Unhas Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Mengkendek

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perhutanan Sosial Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 108 menggelar kegiatan sosialisasi standar prosedur operasional (SOP) penyadapan getah pinus di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, 28 Juli 2022 lalu. Kegiatan ini menyasar anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Sipatuo yang terletak di Kambuno Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Eduardus […]

  • Mengintip Wanita Penghuni Kost di Tiga Lokasi di Makale, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Mengintip Wanita Penghuni Kost di Tiga Lokasi di Makale, Pria Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Identitas pria misterius yang diduga melakukan aksi mengintip penghuni kost ganti baju dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Dia adalah PA, seorang lelaki berusia 33 tahun. Identitas pria misterius itu terungkap setelah diciduk Tim Batitong Maro, Unit Resmob Polres Tana Toraja, Rabu, 5 Mei 2021 sore. Terduga […]

expand_less