Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utaramenghibahkan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi yang akan digunakan membangun kantor Kejaksaan Negeri Toraja Utara. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Toraja Utara segera memiliki Kejaksanaan Negeri sendiri. Karena sejak mekar dari Tana Toraja tahun 2008, Kabupaten ke 24 di Sulsel ini belum memiliki Kejaksanaan Negeri. Segala urusan mengenai […]

  • Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

    Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personel dari Polres Tana Toraja tampak siaga di berbagai titik strategis guna memastikan keamanan Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo turun langsung memimpin pengamanan saat pelaksanaan pengundian Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakilnya Bupati Tana Toraja […]

  • Kerja di Jakarta, Konsultan Asal Toraja Ditemukan T*w*s di Subang, Jawa Barat

    Kerja di Jakarta, Konsultan Asal Toraja Ditemukan T*w*s di Subang, Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Hengky Rumba (66), seorang konsultan asal Toraja ditemukan tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya di sebuah kebun di Kampung Munjul, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 3 Januari 2026. Hengky diduga dibunuh. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menyatakan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat […]

  • Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Asal Toraja di Morowali, Ditangkap

    Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Asal Toraja di Morowali, Ditangkap

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MOROWALI — Tidak sampai 24 jam sejak ditemukannya mayat Agnes Retni Anggarini, di salah satu mess kontraktor, yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis itu. Kepolisian Resor Morowali menangkap Muh Jufri, rekan kerja korban di PT PPS. Lelaki 33 tahun tersebut ditangkap di sebuah warung kopi di […]

  • Tergiur Tawaran Mobil Lelang Lewat WA Palsu, Warga Makale Ditipu Rp 92 Juta

    Tergiur Tawaran Mobil Lelang Lewat WA Palsu, Warga Makale Ditipu Rp 92 Juta

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penipuan online dengan modus jual beli mobil lelang menimpa YM, warga Jalan Starda, Kelurahan Pantan, Makale, Tana Toraja. Kronologi penipuan itu terjadi saat YM menerima telepon WhatsApp dari seseorang yang berpura-pura sebagai keluarganya bernama Paul Tangke. Pelaku mengelabui Yuliana dengan mengganti foto profil di WhatsApp dengan foto Paul Tangke untuk meyakinkan Yuliana. […]

  • Penjabat Bupati, Sumule Tumbo Ajak Warga Toraja Ikut Membangun Jayawijaya

    Penjabat Bupati, Sumule Tumbo Ajak Warga Toraja Ikut Membangun Jayawijaya

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya menggelar perayaan Natal dan Lepas sambut. Acara tersebut dihadiri ratusan warga Toraja yang berdomisili di Kota Wamena, Jayawijaya, yang dilangsungkan di Gedung Tongkonan Wamena, Sabtu, 27 Januari 2024. Penjabat Bupati Jayawijaya,Sumule Tumbo dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya untuk bersinergi membangun […]

expand_less