Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah kader Partai Golkar Tana Toraja menyatakan kekecewaan mereka terhadap mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai cacat prosedural dan penuh rekayasa. Puncak kekecewaan kader ini ditumpahkan kepada Panitia Musda di Sekretariat DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Selasa, 6 April 2021. Mereka mengamuk dan melakukan protes kepada panitia, termasuk kepada Pelaksana Tugas […]

  • 6 Bacalon Kembalikan Formulir di Partai Nasdem, Pilkada Toraja Utara Makin Kompetitif

    6 Bacalon Kembalikan Formulir di Partai Nasdem, Pilkada Toraja Utara Makin Kompetitif

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa partai politik yang memiliki kursi di DPRD Toraja Utara sudah menutup pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Selasa, 7 Mei 2024. Salah satu partai politik yang sudah menutup pendaftaran, yakni Partai Nasdem. Menurut Sekretaris DPD Partai Nasdem Toraja Utara, Samuel Kambuno, hingga pukul 23.59 Wita, Selasa, 7 Mei 2024, hanya 6 dari […]

  • OPINI: Toraja Sebagai “Bali Yang Baru” di Indonesia Timur

    OPINI: Toraja Sebagai “Bali Yang Baru” di Indonesia Timur

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Henry Arie Pongrekun Bakal Calon Bupati Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).   Oleh: Henry Arie Pongrekun (Bakal Calon Bupati Tana Toraja)* Ir. Henry Arie Pongrekun merupakan salah satu Bakal Calon Bupati  Tana Toraja yang memiliki gagasan besar destinasi Toraja untuk menjadi “Bali Yang Baru” di Indonesia Timur. Henry Arie Pongrekun adalah seorang putra Toraja kelahiran […]

  • Gerebek Arena Sabung Ayam, Polsek Sanggalangi’ Amankan 6 Sepeda Motor

    Gerebek Arena Sabung Ayam, Polsek Sanggalangi’ Amankan 6 Sepeda Motor

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Tidak dapat barang bukti ayam aduan, aparat Kepolisian Sektor Sanggalangi’ Polres Toraja Utara mengamankan 6 unit sepeda motor, yang diduga merupakan milik para pemain judi. Itu dilakukan saat Polsek Sanggalangi’ melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Pandanan, Lembang Rindingkila, Kecamatan Buntao’, Minggu, 4 Mei 2025 sore. Arena sabung ayam itu digerebek […]

  • Begini Perkembangan Penyelidikan Polisi Terhadap Pria Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    Begini Perkembangan Penyelidikan Polisi Terhadap Pria Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Sudah ada dokter yang periksa, tapi harus diobservasi lagi selama 14 hari di RS Dadi Makassar. Orang tua dari yang bersangkutan sudah kami hubungi, dan mengakui disertai pernyataan yang diketahui kepala desa, bahwa anaknya itu ODGJ.” — Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati — KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara bekerja cepat menangani kasus […]

  • Sekolah Rakyat Tana Toraja Mulai Gelar MPLS, Jumlah Siswa Belum Terpenuhi, Pembangunan Gedung Belum Selesai

    Sekolah Rakyat Tana Toraja Mulai Gelar MPLS, Jumlah Siswa Belum Terpenuhi, Pembangunan Gedung Belum Selesai

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tana Toraja dan kondisi gedung yang belum selesai. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru Sekolah Rakyat Kabupaten Tana Toraja tahun ajaran 2026/2027 resmi digelar, Jumat 31 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi babak baru perjalanan Sekolah Rakyat di Tana Toraja setelah […]

expand_less