Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera mulai memberlakukan retribusi parkir di terminal dan pusat bisnis di Toraja Utara sejak Selasa, 9 Maret 2021. Pemungutan retribusi parkir ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara […]

  • Warga Lembang Poton Bonggakaradeng Yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Warga Lembang Poton Bonggakaradeng Yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Warga Lembang Poton Bonggakaradeng yang dilaporkan hilang, ditemukan Meninggal dunia. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Kabar duka datang dari Sungai Masuppu’ tepatnya di Ollon Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng . Seorang warga dusun Mariri, Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng bernama Adyanto Paponi yang dilaporkan hilang sejak Sabtu 10 Mei 2025 ditemukan dalam kondisi meninggal dunia Selasa Siang […]

  • Panitia 110 Tahun IMT Bantu Bedah Rumah Satu Keluarga Muslim di Toraja Utara

    Panitia 110 Tahun IMT Bantu Bedah Rumah Satu Keluarga Muslim di Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AWAN — Keluarga Bakri, yang tinggal di sebuah gubuk di Dusun Pa’tondokan, Lembang Londong Allo, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, mendapat bantuan bedah rumah dari Panitia 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT). Keluarga yang memiliki tiga orang anak ini dikunjungi langsung oleh Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui dan Ketua Panitia […]

  • Tutup Pelatihan SAR, Kapolres Harap KPA Berikan Kontribusi Nyata untuk Kemanusiaan

    Tutup Pelatihan SAR, Kapolres Harap KPA Berikan Kontribusi Nyata untuk Kemanusiaan

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo memberikan apresiasi terhadap kegiatan Pelatihan SAR Gunung Hutan yang dilaksanakan Kelompok Pencinta Alam Anak Rimba Tana Toraja (KPA-ART). Selain itu, Kapolres juga berharap para peserta pelatihan SAR ini bisa membantu pemerintah dalam penanganan bencana alam, juga memberikan kontribusi nyata bagi kemanusiaan. Hal itu […]

  • Dikepung Tanah Longsor, Pemda dan DPRD Tana Toraja Didesak Tuntaskan Ranperda Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

    Dikepung Tanah Longsor, Pemda dan DPRD Tana Toraja Didesak Tuntaskan Ranperda Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Mitigasi Bencana merupakan hal yang sangat penting bagi daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Tana Toraja dan Toraja Utara. Apakah kedua daerah tersebut sudah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Mitigasi dan Penanggulangan Bencana? KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan DPRD didesak segera menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Mitigasi dan […]

  • Mobil Avanza Jatuh ke Jurang di Malimbong Balepe’, Satu Korban Meninggal Dunia

    Mobil Avanza Jatuh ke Jurang di Malimbong Balepe’, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Satu Unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi DP 1749 LB yang hilang kendali dan terjatuh ke jurang di Lembang Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Provinsi Pasobo – Masuppu’, tepatnya di Lembang Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, Selasa […]

expand_less