Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Paulus Buka Peluang Studi Lanjut Bagi Dosen dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia

    UKI Paulus Buka Peluang Studi Lanjut Bagi Dosen dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Rektor UKI Paulus, Prof. Dr. Agus Salim, SH, MH, mendorong para dosen di lingkup UKI Paulus untuk melakukan studi lanjut ke jenjang S2 dan S3 melalui Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). BPI merupakan beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia untuk melanjutkan studi pada […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada 1.000 Pekerja Rentan di Tana Toraja

    BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada 1.000 Pekerja Rentan di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja. KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk melindungi 1.000 Pekerja Rentan yang terdiri dari petani, ojek, buruh bangunan dan lain-lain dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sebagai […]

  • Marak Pemerasan Berkedok Video Call Bugil Jadi Perhatian Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

    Marak Pemerasan Berkedok Video Call Bugil Jadi Perhatian Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang berfoto bersama konstituen di Objek Wisata Buntu Sarira setelah pelaksanaan Reses (foto-Ars/karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa waktu terakhir ini, masyarakat Toraja baik Tana Toraja maupun Toraja Utara sangat diresahkan dengan maraknya pemerasan dengan memanfaatkan media sosial. Salah satu yang paling banyak memakan korban adalah pemerasan dengan modus Panggilan Video […]

  • Agar Siswa Bisa Dapat PIP Jalur Aspirasi, Ini yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah

    Agar Siswa Bisa Dapat PIP Jalur Aspirasi, Ini yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Eva Stevany Rataba bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI menggelar sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 7 Oktober 2023. Dalam sambutannya di hadapan 100 Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Eva Stevany Rataba […]

  • Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

    Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Resmob Polres Tana Toraja amankan 4 terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower. (Foto/HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian kabel tower di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Para terduga pelaku diamankan Sabtu 14 Juni 2025 sore setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim Resmob Polres Tana Toraja. […]

  • Ini Pernyataan Sikap FKUB Toraja Utara Terkait Insiden Lelaki Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    Ini Pernyataan Sikap FKUB Toraja Utara Terkait Insiden Lelaki Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Toraja Utara menggelar rapat untuk membahas insiden lelaki gondrong berjanggut panjang yang mengancam warga dengan badik di Jalan Andi Mappanyukki Rantepao, Minggu, 29 Agustus 2021. Rapat digelar di aula Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan dihadiri oleh seluruh elemen dan pimpinan umat beragama di Toraja […]

expand_less