Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIDEO: Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang Jadi Pengatur Lalu Lintas Saat Terjadi Kemacetan di Malango’

    VIDEO: Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang Jadi Pengatur Lalu Lintas Saat Terjadi Kemacetan di Malango’

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua hari setelah dilantik menjadi Bupati Toraja Utara (Rabu, 28 April 2021), Yohanis Bassang langsung turun ke lapangan memantau kemacetan lalu lintas di sekitar Pasar Pagi dan Jembatan Malango’ Rantepao. Empat bulan kemudian, tepatnya Jumat, 17 September 2021 sore, Yohanis Bassang, yang akrab disapa OmBas, tidak lagi hanya memantau. Dia turun langsung […]

  • Cuaca Buruk Masih Berpotensi Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Himbau Warga Toraja Waspada

    Cuaca Buruk Masih Berpotensi Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Himbau Warga Toraja Waspada

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bencana alam tanah longsor pada dua lokasi berbeda, Palangka (Makale) dan Pangra’ta (Makale Selatan) dengan jumlah korban 20 orang, mesti menjadi peringatan penting kepada semua warga Tana Toraja maupun Toraja Utara akan potensi bencana alam. Apalagi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Selatan sudah memberi warning bahwa dalam sepekan ke depan, […]

  • APBD-P Toraja Utara 2022 Direncanakan Sebesar Rp 1,065 Triliun

    APBD-P Toraja Utara 2022 Direncanakan Sebesar Rp 1,065 Triliun

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2022, Senin, 26 September 2022. Dalam Ranperda APBD Perubahan tersebut, terdapat devisit sebesar Rp 6.850.210.032.- Dalam pemaparannya, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menguraikan secara umum Pendapatan Daerah yang direncanakan pada perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp […]

  • Begini Hasil [Sebagian] Pemilihan Kepala Lembang di Toraja Utara

    Begini Hasil [Sebagian] Pemilihan Kepala Lembang di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lembang (Desa) di Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem). Pilkalem ini dilaksanakan serentak. Secara umum, proses pemungutan suara berlangsung aman. Hanya satu Lembang yang ditunda pelaksanaannya, yakni Lembang Palangi, Kecamatan Balusu. Penundaan disebabkan karena kendala teknis. Berikut, hasil Pilkalem yang dirangkum Tim Kareba Toraja. Dari Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, ada 4 kandidat […]

  • 1 Tongkonan dan Rumah Panggung Ludes Terbakar di Buntu Batu, Tikala

    1 Tongkonan dan Rumah Panggung Ludes Terbakar di Buntu Batu, Tikala

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kebakaran hebat terjadi di Dusun Tanete Pa’bosok, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Jumat, 20 Agustus 2021. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.00 Wita itu menghanguskan satu unit rumah adat Toraja, Tongkonan dan satu unit rumah panggung milik warga setempat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun harta benda yang […]

  • Menteri Pertanian Beri Perhatian Khusus untuk Pasar Hewan Bolu

    Menteri Pertanian Beri Perhatian Khusus untuk Pasar Hewan Bolu

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan dirinya akan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan dan pengembangan pasar hewan Bolu, yang berlokasi di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Hal itu diungkapkan mantan Gubernur Sulsel dua periode ini saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Hewan Bolu, Sabtu, 28 November 2020. “Saya akan memberikan […]

expand_less