Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayah dan Anak Tewas Tersengat Listrik Penjerat Babi Hutan di Pakala, Mengkendek

    Ayah dan Anak Tewas Tersengat Listrik Penjerat Babi Hutan di Pakala, Mengkendek

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dua warga Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, ditemukan tewas mengenaskan di dalam sawah  To’babangan, Dusun Pakala, Kamis, 21 Juli 2022 pagi. Kedua lelaki yang merupakan ayah dan anak tersebut diduga tewas kesetrum arus listrik yang digunakan untuk menjerat babi hutan. Kapolsek Mengkendek, AKP Tu’ba Tabilangi’ Patanggu, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Kamis, 21 […]

  • Tiga Pekerja Kabel Telepon Tersengat Listrik di Tondon, Satu Meninggal Dunia

    Tiga Pekerja Kabel Telepon Tersengat Listrik di Tondon, Satu Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Tiga orang pekerja kabel telepon yang sedang mengerjakan jaringan disengat listrik di Dusun Saleka, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Selasa, 9 November 2021 pagi. Satu dari ketiga pekerja tersebut meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya terpental dan dilarikan ke rumah sakit Elim Rantepao. Kepala Lembang Tondon Langi’, Yusuf Mario Salurante, yang […]

  • Dua Pesawat Terbang Bolak-Balik di Langit Toraja Utara dalam 2 Hari Ini, Ada Apa?

    Dua Pesawat Terbang Bolak-Balik di Langit Toraja Utara dalam 2 Hari Ini, Ada Apa?

    • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak Rabu, 10 Februari 2021 hingga Kamis, 11 Februari 2021, dua unit pesawat terbang, yang belum diketahui jenis dan tipenya, terus mengudara di langit Toraja Utara. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya sejumlah warga. Sebab, peristiwa seperti ini sangat jarang terjadi di Toraja Utara. Lagi pula rute pesawat terbang dari Makassar ke Toraja, […]

  • Perempuan Toraja Berdoa Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Tangmentoe

    Perempuan Toraja Berdoa Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Tangmentoe

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perempuan Toraja Berdoa (PTB) dan Persekutuan Doa Kaboro’na Puang menggelar perayaan Natal Oikumene 2022 bersama anak-anak Panti Asuhan Tangmentoe Tagari Rantepao, Rabu, 7 Desember 2022. Natal bersama -sama anak panti asuhan ini digelar sederhana namun berlangsung begitu khidmat di Aula Panti Asuhan Tangmentoe Tagari. Dr. Esther Ryan Megah Mandalawati, Ketua Perempuan Toraja […]

  • 7 Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi Poros Paso’bo-Matangli, Tana Toraja

    7 Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi Poros Paso’bo-Matangli, Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja sejak Minggu 28 November 2021 siang hingga Senin dinihari, mengakibatkan tanah longsor di sejumlah tempat serta menutup akses jalan. Salah satunya jalan provinsi poros Paso’bo-Matangli Kecamatan Malimbong Balepe’, yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang. Jalan ini juga menghubungkan […]

  • Rumah Ludes Terbakar, Lansia 65 Tahun Alami Luka Bakar

    Rumah Ludes Terbakar, Lansia 65 Tahun Alami Luka Bakar

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Nasib naas dialami seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Gama (65), warga Dusun Kangdo, Lembang Rumandan, Kecamatan Rano, Tana Toraja. Pada Minggu, 23 Juli 2023 siang, rumah miliknya ludes dilalap api. Tak hanya itu, Gama juga menderita luka bakar saat hendak menyelamatkan barang-barang miliknya. Gama mengalami luka bakar cukup serius pada bagian […]

expand_less