Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Sepeda Motor di Jalan Starda Makale, Pemuda Asal Enrekang Ini Dibekuk Polisi

    Curi Sepeda Motor di Jalan Starda Makale, Pemuda Asal Enrekang Ini Dibekuk Polisi

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — RR, pemuda berusia 22 tahun asal Enrekang dibekuk Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Minggu, 30 Mei 2021 petang. RR ditangkap saat hendak menjual sepeda motor yang dicurinya dari Jalan Starda Makale di Pasar Makale. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, dalam keterangan pers kepada […]

  • Mantan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Buntang Rombelayuk, Tutup Usia

    Mantan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Buntang Rombelayuk, Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Toraja Utara kembali kehilangan tokoh yang baik. Frederik Buntang Rombelayuk, yang merupakan mantan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, tutup usia, Jumat, 28 Maret 2025 malam. Mantan Wakil Bupati pertama Kabupaten Toraja Utara ini meninggal dunia di kediamannya di Kesu’, Toraja Utara, karena sakit. Kepergian Frederik Buntang Rombelayuk menyusul pasangannya, mantan Bupati […]

  • Ketua DPRD Tana Toraja Diminta Jadi Caleg Golkar DPR RI Dapil Sulsel 3

    Ketua DPRD Tana Toraja Diminta Jadi Caleg Golkar DPR RI Dapil Sulsel 3

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi diminta oleh DPP Partai Golkar untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 3. Kepastian tentang pencalonan dirinya menjadi Caleg Golkar DPR RI Dapil Sulsel 3 diperoleh Welem Sambolangi usai memenuhi panggilan DPP Partai Golkar di Jakarta, Jumat, […]

  • Rumah Panggung Milik Warga Sangalla’ Utara Ludes Terbakar

    Rumah Panggung Milik Warga Sangalla’ Utara Ludes Terbakar

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sebuah rumah panggung milik Paulus Tangali, yang terletak di Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, ludes terbakar, Kamis, 10 November 2022 siang. Akibat kebakaran itu, korban mengalami kerugian material ratusan juta rupiah. Kepolsek Sanglla’, IPTU Aksan Suwardi yang meninjau lokasi kebakaran bersama Babinsa Koramil 06 Sangalla’, menjelaskan kebakaran itu terjadi […]

  • Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

    Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani di RS Elim Rantepao. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya mendukung kebutuhan masyarakat akan kelengkapan dokumen administrasi, terutama untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau proses seleksi tertentu, RS Elim Rantepao kini membuka layanan tes kesehatan jiwa dan rohani secara rutin. Tes ini ditujukan bagi individu yang memerlukan surat keterangan […]

  • Hanya 36 Orang Lolos Passing Grade Seleksi Guru PPPK, Bupati Toraja Utara Surati MenPAN-RB

    Hanya 36 Orang Lolos Passing Grade Seleksi Guru PPPK, Bupati Toraja Utara Surati MenPAN-RB

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hasil seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021, sangat tidak memuaskan. Dari 1.180 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 36 orang yang memenuhi passing grade atau hanya 3,05% persen peserta yang dinyatakan lulus. Untuk diketahui, ada 1.211 orang guru honorer yang mendaftar untuk menjadi PPPK. […]

expand_less