Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Tana Toraja Target 33.390 KK untuk Pengawasan Uji Petik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

    Bawaslu Tana Toraja Target 33.390 KK untuk Pengawasan Uji Petik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, melalui jajarannya (Panwascam dan PKD) meningkatkan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. (foto: Ars/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka menjamin hak Politik Waga Negara Khususnya Kab Tana Toraja menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja […]

  • Sekda Toraja Utara Apresiasi Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan di Pangala’, Rindingallo

    Sekda Toraja Utara Apresiasi Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan di Pangala’, Rindingallo

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Rede Roni Bare memberikan apresiasi terhadap kesigapan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Rindingallo, yakni Kelurahan Pangala’ dan Kelurahan Pangala’ Utara. Apresiasi itu diberikan Rede Roni kepada Camat Rindingallo, Andarias Taruklinggi, Lurah Pangala’ Hermia Masuang, dan Plt Lurah Pangala’ Utara Nahar Sarira, […]

  • Disperkimtan dan Lingkungan Hidup Terus Pantau Aktivitas Pendulangan Emas di Buntu Pepasan

    Disperkimtan dan Lingkungan Hidup Terus Pantau Aktivitas Pendulangan Emas di Buntu Pepasan

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Toraja Utara akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pendulangan emas di Kelurahan Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan. “Sejauh ini, praktek pendulangannya masih bersifat tradisional. Namun kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala,” ungkap Kepala Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Toraja Utara, Robyanta […]

  • Pemuda Batualu Kritik Jalan Poros Sangalla’ – Batualu Tak Kunjung Diperbaiki

    Pemuda Batualu Kritik Jalan Poros Sangalla’ – Batualu Tak Kunjung Diperbaiki

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA — Pada momen memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, seorang pemuda bernama Rafli Rissing yang mengaku berasal dari pelosok Batualu Sangalla Selatan menyampaikan kritik ke pemerintah Kabupaten Tana Toraja terkait jalan Poros Sangalla’ Batualu yang tak kunjung diperbaiki. Kepada kareba-toraja.com, Rafli Rissing berharap kepada pemerintah agar memperhatikan kondisi jalan penghubung antar kecamatan […]

  • Legislator Firmina Tallulembang Dukung Penuh Pemekaran Toraja Barat, Siap Fasilitasi Panitia Bertemu Gubernur

    Legislator Firmina Tallulembang Dukung Penuh Pemekaran Toraja Barat, Siap Fasilitasi Panitia Bertemu Gubernur

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang Menerima Kunjungan Panitia CDOB Toraja Barat di Kediamannya. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang menyatakan sikap mendukung penuh upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Toraja Barat. Komitmen itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Gerindra dari Dapil 10 itu […]

  • Ini Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan Pada Event Toraja Highland Festival 2022

    Ini Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan Pada Event Toraja Highland Festival 2022

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sukses pada gelaran pertama tahun 2021, MASATA DPC Toraja Utara dan Geopark Toraja akan menggelar lagi kegiatan “Toraja Highland Festival” tahun 2022. Event promosi wisata dan ekonomi yang didukung penuh pemerintah Kabupaten Toraja Utara ini akan dilaksanakan pada 11 – 13 Agutus 2022. Berdasarkan rapat koordinasi dan persiapan yang dilaksanakan di Marante, […]

expand_less