Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Muda Jalan Serang (Amujas) Rayakan Natal Bersama Anak – anak Panti Asuhan Kristen Tangmentoe

    Anak Muda Jalan Serang (Amujas) Rayakan Natal Bersama Anak – anak Panti Asuhan Kristen Tangmentoe

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Perayaan Natal dan HUT Ke-21 Anak Muda Jalan Serang (Amujas) bersama Anak – anak Panti Asuhan Kristen Tangmentoe Tagari. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Suka Cita Natal harus menjadi suka cita semua kalangan tanpa terkecuali. Hal inilah yang menjadi alasan sekelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi atau perkumpulan Anak Muda Jalan Serang (Amujas) Rantepao, […]

  • Erika Tansil Terpilih Ketua PK Komda Sulsel, Begini Harapan Pemuda Katolik Tana Toraja

    Erika Tansil Terpilih Ketua PK Komda Sulsel, Begini Harapan Pemuda Katolik Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Sulawesi Selatan menggelar Musyawarah Komisariat Daerah (Muskomda) di Hotel Grand Imawan Makassar, Sabtu-Minggu 12-13 April 2025. Muskomda yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus Pusat Pemuda Katolik itu memiliki dua agenda utama, yakni pertanggungjawaban pengurus Pemuda Katolik komda Sulsel periode 2021-2025 dan pemilihan […]

  • Dua Warga Sipil Asal Toraja Dibunuh di Yahukimo, Jenazah Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

    Dua Warga Sipil Asal Toraja Dibunuh di Yahukimo, Jenazah Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Air mata warga Toraja belum juga kering akibat kehilangan salah satu mahasiswa bernama Viktor Hadi Sampa, yang ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 8 Maret 2023. Kini, duka itu datang lagi. Lokasi kejadiannya juga di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dua warga asal Toraja […]

  • BKPRMI Gandangbatu Sillanan Gelar Porseni, Dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja

    BKPRMI Gandangbatu Sillanan Gelar Porseni, Dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil) bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandangbatu Sillanan menyelenggarakan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Remaja Masjid se-Kecamatan Gandangbatu Sillanan Tahun 2025. Porseni ke-29 itu mengangkat Tema “Menjalin Silaturahmi, Mengukir Prestasi Untuk Membentuk Generasi Qurani Dalam Mewujudkan Tana Toraja Masero”. […]

  • Ikut Arahan Satpol PP Lewat Jalur Panga, Kondektur Bus Litha Co Meninggal Tersengat Listrik

    Ikut Arahan Satpol PP Lewat Jalur Panga, Kondektur Bus Litha Co Meninggal Tersengat Listrik

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pengalihan jalur lalu lintas untuk bus AKDP di Kabupaten Toraja Utara, yang diduga tidak dipersiapkan secara matang; baik teknis maupun non teknis, memakan korban. Seorang kondektur bus AKDP, Litha & Co, bernama Agung, 16 tahun, meregang nyawa setelah tersengat kabel listrik yang melintang di jalan poros Ba’tan-Rantepaku, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrim, PPGT Gereja Toraja Bentuk Tim Siaga Bencana

    Antisipasi Cuaca Ekstrim, PPGT Gereja Toraja Bentuk Tim Siaga Bencana

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 75 anggota Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang merupakan perwakilan wilayah Gereja Toraja dikukuhkan sebagai anggota Siaga Bencana PPGT. 75 anggota Siaga Bencana PPGT Gereja Toraja ini dikukuhkan langsung oleh Ketua BASARNAS Sulawesi Selatan, Junaidi, di Gedung PSP Tangmentoe, Minggu, 11 April 2021. 75 Anggota Siaga Bencana PPGT Gereja Toraja dikukuhkan […]

expand_less