Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedy Palimbong: Orang yang Ikut dalam Deklarasi Paslon Dedy-Andre Tidak Dibayar

    Dedy Palimbong: Orang yang Ikut dalam Deklarasi Paslon Dedy-Andre Tidak Dibayar

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bakal Calon Bupati Toraja Utara untuk Pilkada 2024, Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa dirinya dan bakal pasangannya, Andrew Silambi mendapat simpati dari banyak orang. Salah satunya adalah pastisipasi dalam acara deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, pada Kamis, 29 Agustus 2024. “Asal teman-teman tahu, yang tadi mengikuti […]

  • OPINI: Fenomena La Nina Pengaruhi Hujan Pada Awal Tahun di Toraja

    OPINI: Fenomena La Nina Pengaruhi Hujan Pada Awal Tahun di Toraja

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Indah Fitrianti, S.Tr Masuki awal tahun 2021, Tana Toraja diguyur hujan secara terus-menerus. Hal ini dikarenakan pada bulan Januari telah memasuki fase musim hujan dan adanya aktivitas fenomena La Nina yang menguat. Menurut Kasubid Analisis Informasi Iklim BMKG Adi Ripaldi, La Nina merupakan siklus lebih lebih dinginya laut di pasifik equator yang mempengaruhi sistem […]

  • Terpilih Melalui PAW, Gaga Baek Salurante Gantikan Omnya Pimpin Lembang Misa’ Ba’bana

    Terpilih Melalui PAW, Gaga Baek Salurante Gantikan Omnya Pimpin Lembang Misa’ Ba’bana

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Gaga Baek Salurante terpilih menjadi Kepala Lembang Misa’ Ba’bana, Kecamatan Buntao, Toraja Utara, periode 2021-2027. Gaga Baek Salurante terpilih melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang digelar di Kantor Lembang Misa’ Ba’bana, Selasa, 18 April 2023. Gaga Baek Salurante terpilih menggantikan mantan Kepala Lembang Misa’ Ba’bana, Jendri Atto P. Danduru, yang merupakan Om […]

  • Rantepao-Bolu Banjir Lagi, Revitalisasi Drainase Sangat Mendesak

    Rantepao-Bolu Banjir Lagi, Revitalisasi Drainase Sangat Mendesak

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    Kota di pegunungan kok banjir? Tidak masuk akal! KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Banyak orang, termasuk diaspora Toraja di perantauan, yang bertanya-tanya, mengapa daerah pegunungan kok bisa banjir? Apa yang salah? Jangan-jangan ini berita hoax, ngarang atau mengada-ada? Faktanya, beberapa tahun belakangan ini, ketika volume curah hujan sedang tinggi, beberapa daerah di Toraja Utara maupun Tana Toraja […]

  • Pemkab Toraja Utara Akan Sanksi Pedagang yang Jual Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

    Pemkab Toraja Utara Akan Sanksi Pedagang yang Jual Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Perdagangan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual produk makanan maupun minuman yang sudah melewati masa pakai atau batas waktu berlaku sebagaimana ditetapkan (kedaluwarsa). Jika masih kedapatan menjual produk yang kedaluwarsa, Dinas Perdagangan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pedagang atau pemilik toko sesuai aturan perundang-undangan yang […]

  • 4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

    4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Empat unit rumah yang berada di komplek pensiunan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Toraja (YPKT) di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, ludes terbakar, Minggu, 7 Juli 2024. Keempat unit rumah itu dihuni oleh Pak Anto, Pak Egi, Pak Lia, dan Pak Sandy. Rumah-rumah di komplek itu dihuni oleh para pensiunan guru dan pegawai […]

expand_less