Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menggelar rapat evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 19 juli 2021. Dalam rapat tersebut dibicarakan tentang kondisi penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, yang menurut Peta Zonasi Resiko Covid-19 di Sulawesi Selatan, sudah berada […]

  • Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengerahkan 234 pasukan gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian tahun di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pasukan gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan. Personil keamanan dan kesehatan itu akan bertugas di sejumlah pos pengamanan, diantaranya Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Salubarani, […]

  • Coffee Morning dengan Wartawan, Kapolres Komitmen Maksimalkan Penanganan Kasus Menonjol di Tana Toraja

    Coffee Morning dengan Wartawan, Kapolres Komitmen Maksimalkan Penanganan Kasus Menonjol di Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan dan jajarannya coffee morning bersama insan pers di Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Belum sebulan menjabat sebagai Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, S.I.K, langsung mengambil langkah strategis dengan membangun komunikasi yang erat bersama insan pers. Bertempat di Cafe Payung, Kelurahan Pantan Makale, Jumat 02 Mei 2025, […]

  • Mengenal Fasilitas Cardiotocography di RS Elim Rantepao, Alat Canggih Untuk Keselamatan Ibu dan Janin

    Mengenal Fasilitas Cardiotocography di RS Elim Rantepao, Alat Canggih Untuk Keselamatan Ibu dan Janin

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Salah Seorang Dokter Ahli RS Elim Rantepao menggunakan Fasilitas Cardiotocography, Alat Canggih Untuk Keselamatan Ibu dan Janin. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RS Elim Rantepao terus meningkatkan pelayanan kesehatan salah satunya adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak dengan menyediakan fasilitas CTG (Cardiotocography) yang canggih dan profesional. Pemeriksaan CTG menjadi bagian penting dalam pemantauan kondisi atau […]

  • Syukuri 110 Tahun IMT, SMK Tagari Gelar Diklat Teknik Alat Berat Gratis

    Syukuri 110 Tahun IMT, SMK Tagari Gelar Diklat Teknik Alat Berat Gratis

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yayasan Pendidikan Kristen Toraja (YPKT) SMK Kristen Tagari, kembali membuka Diklat Teknik Alat Berat yang diawali dengan ibadah bersama di Aula SMK Kristen Tagari, Toraja Utara, Selasa, 7 Maret 2023. Diklat tanpa biaya (gratis) ini merupakan bantuan dari lembaga misi penginjilan Evangelical Mission In Solidarity (EMS) yang bertempat di Stuttgart, Jerman. Dilaksanakan […]

  • Selain Salurkan Bantuan, HMTI Bakal Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Gempa Sulbar

    Selain Salurkan Bantuan, HMTI Bakal Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Gempa Sulbar

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Relawan HMTI, PMTI, dan KVPMT24 menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Bantuan yang merupakan donasi dari masyarakat Toraja melalui Posko PMTI, HMTI, dan KVPMT24 ini diberangkatkan ke Sulawesi Barat pada Kamis, 21 Januari 2021. Ketua Umum HMTI, Kevin Bimbim mengatakan bantuan yang disalurkan merupakan […]

expand_less