Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Jalan Sa’dan-Batusitanduk Kembali Dikerjakan, Anggarannya Rp 35,6 Miliar

    Ruas Jalan Sa’dan-Batusitanduk Kembali Dikerjakan, Anggarannya Rp 35,6 Miliar

    • calendar_month Ming, 15 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengerjakan pembangunan jalan poros antar kabupaten, ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk. Ruas jalan ini menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dengan Kabupaten Luwu. Siaran pers yang diterima kareba-toraja.com, menyebutkan pengerjaan ini terbagai dalam dua paket, dengan total anggaran sebesar Rp 35,6 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022. Ruas jalan provinsi […]

  • Dari Rapat Pansus LKPJ, 35 Lembang di Tana Toraja Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    Dari Rapat Pansus LKPJ, 35 Lembang di Tana Toraja Belum Laporkan ADD Tahun 2023

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Melanjutkan rapat Laporan Keterangan Pertanggungjwaban (LKPj) Bupati Tana Toraja tahun 2023, kali ini Panitia Khusus (Pansus) menghadirkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat, 26 April 2024. Empat OPD yang hadir, diantaranya Inspektorat Daerah Tana Toraja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Lembang (BPMPL), dan Badan Layanan Umum […]

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

  • Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Departemen Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin membantah terlibat dalam investigasi sesimik penyebab getaran dan dentuman di sekitar PLTA Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Bantahan sekaligus klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Departemen Geofisika FMIPA Universitas Hasanuddin, Erfan Syamsuddin, dalam pesan tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 4 Juli […]

  • Besok, Ada Lomba Passuling Pandan di Pelataran Gereja Toraja Rantepao

    Besok, Ada Lomba Passuling Pandan di Pelataran Gereja Toraja Rantepao

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sudah nyaris hilang dan jarang ditampilkan, Panitia 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) kembali menghadirkan dan memunculkan kembali salah satu alat musik tradisional Toraja, yakni Suling Pandan. Ketrampilan meniup alat musik Suling Pandan ini diperlombakan secara khusus pada rangkaian acara puncak perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja di panggung utama yang ada […]

  • Polres Tana Toraja Turunkan 137 Personil Amankan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1447 H

    Polres Tana Toraja Turunkan 137 Personil Amankan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Untuk memastikan malam Lebaran, malam takbiran dan ibadah salat Idul Fitri 1447 H/2026 aman dan kondusif, Polres Tana Toraja menurunkan 137 personil untuk melakukan pengamanan. Giat diawali dengan apel kesiapan pengamanan malam Takbiran dan […]

expand_less