Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk Wilayah Tana Toraja Wajib Rapid Test atau Swab

    Masuk Wilayah Tana Toraja Wajib Rapid Test atau Swab

    • calendar_month Sab, 19 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sehubungan dengan peningkatan kasus positif virus Corona beberapa waktu belakangan ini, Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae meminta kearifan diaspora Toraja agar menunda kepulangan ke kampung halaman. Jika kepulangan itu tak bisa ditunda, dimohon agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil Rapid Test atau Swab Non Reaktif Covid-19. Selain itu, setelah tiba di […]

  • Tana Toraja Sukses Jadi Tuan Rumah Pra Porprov 3 Cabang Olahraga Bela Diri

    Tana Toraja Sukses Jadi Tuan Rumah Pra Porprov 3 Cabang Olahraga Bela Diri

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pra Porprov IBCA MMA, Yongmoodo, dan Kickboxing yang digelar di Kabupaten Tana Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja sukses jadi tuan rumah menyelenggarakan Pra Pekan Olahraga Provinsi ( Pra Porprov) untuk tiga cabang olahraga bela diri yakni IBCA MMA, Yongmoodo, dan Kickboxing. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Tammuan Mali’ Makale, 17-19 […]

  • Polisi Gagalkan Rencana Balap Liar di Mengkendek, 4 Motor Berhasil Diamankan

    Polisi Gagalkan Rencana Balap Liar di Mengkendek, 4 Motor Berhasil Diamankan

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personil Polres Tana Toraja amankan 4 unit motor saat cegah aksi balap liar di jalan Poros Toraja-Makassar km. 9 Kecamatan Mengkendek. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Memasuki hari ke 7 (tujuh) operasi keselamatan pallawa 2025, Polres Tana Toraja gerak cepat mencegah rencana aksi balap liar di jalan Poros Toraja-Makassar km. 9 Kecamatan Mengkendek Kab. […]

  • Dua Siswa SMAN 3 Harumkan Nama Tana Toraja di Kejurda Pelajar Sulsel 2023 Cabor Atletik

    Dua Siswa SMAN 3 Harumkan Nama Tana Toraja di Kejurda Pelajar Sulsel 2023 Cabor Atletik

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua orang siswa SMAN 3 Tana Toraja, masing-masing  Yansi dan Asheng berhasil mengharumkan Tana Toraja pada gelaran Kejuaraan Daerah (Kejurda) Pelajar tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar 19-22 Juni 2023 lalu di Makassar. Pada gelaran Kejurda Pelajar 2023 tersebut, Yensi berhasil meraih medali emas Cabang Lempar Lembing Putra dan medali perak cabang […]

  • PD Muhammadiyah Tana Toraja Gelar Pelatihan Konten Kreatif, Personal Brending dan Menulis Berita

    PD Muhammadiyah Tana Toraja Gelar Pelatihan Konten Kreatif, Personal Brending dan Menulis Berita

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Akademi Digital Muhammadiyah melalui Pelatihan Kontek Kreatif, Personal Brending dan Menulis Berita yang digelar PD Muhammadiyah Tana Toraja. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Tana Toraja melalui Majelis Pustaka dan Informasi PD Muhammadiyah Tana Toraja menggelar kegiatan Akademi Digital Muhammadiyah melalui Pelatihan Konten Kreatif dan Personal Brending, Sabtu 13 Desember 2025. Kegiatan […]

  • Tiba di Makale, Jenazah Korban Penembakan KKB Papua Disambut Isak Tangis Keluarga

    Tiba di Makale, Jenazah Korban Penembakan KKB Papua Disambut Isak Tangis Keluarga

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tangis sang istri Nengsia Yorinda, sanak saudara, dan keluarga pecah ketika ambulance yang membawa jenazah Samsul Sattu tiba di rumah duka di Kelurahan Tampo, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis, 28 April 2022 pagi. Almarhum Samsul Sattu, 45 tahun, adalah warga sipil asal Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, yang tewas tertembak saat tengah […]

expand_less