Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambulance PMI Diserahkan ke RSUD Lakipadada, Tana Toraja

    Ambulance PMI Diserahkan ke RSUD Lakipadada, Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mobil Ambulance bantuan dari Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) untuk kebutuhan gawat darurat (emergency) di Tana Toraja kini diserahkan ke RSUD Lakipadada untuk pelayanan kesehatan. Ambulance tersebut diserahkan Ketua PMI Tana Toraja, Victor Datuan Batara dan diterima langsung Direktur RSUD Lakipadada, dr Farma Lelepadang. Ambulance merk Hino ini merupakan bantuan dari […]

  • Keluarga Tak Puas Hasil Autopsi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson

    Keluarga Tak Puas Hasil Autopsi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Joni Paulus selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Nelson, Remaja yang ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Makale minta Polisi Usut Sampai Tuntas Kasus Kematian Nelson. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Almarhum Nelson, remaja asal Bo’ne Buntu Sisong, Makale Selatan yang ditemukan meninggal dunia tak wajar di Makale, 12 Mei 2025 lalu tak puas dengan hasil […]

  • 10 Tahun Bersama di Golkar, Welem Kenang Pdt. Luther Tamba Sebagai Sosok Disiplin

    10 Tahun Bersama di Golkar, Welem Kenang Pdt. Luther Tamba Sebagai Sosok Disiplin

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi punya kenangan yang tak terlupakan dengan Almarhum Pdt. Luther Tamba. Pdt. Luther Tamba, yang meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023, adalah salah satu Pendeta yang cukup lama dan panjang berkarir di bidang politik. Pdt Luther Tamba pernah tercatat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Tana […]

  • PMI Sulsel: Butuh Bantuan Internasional untuk Korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Luwu

    PMI Sulsel: Butuh Bantuan Internasional untuk Korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Luwu

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BELOPA — Luasnya lokasi dan begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, membuat Palang Merah Indonesia (PMI) Sulsel membuka peluang meminta bantuan internasional. Untuk diketahui, bencana alam tanah longsor disertai banjir bandang yang terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, melanda 12 Kecamatan di […]

  • Reses Masa Sidang II, JRM Serahkan Bantuan untuk Kelompok Paduan Suara Pesparawi

    Reses Masa Sidang II, JRM Serahkan Bantuan untuk Kelompok Paduan Suara Pesparawi

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota DPRD Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun 2021/2022. Kegiatan Temu Konstituen itu dilaksanakan di Lembang Turunan, Kecamatan Sangalla’, Tana Toraja, Minggu, 6 Februari 2022. Hadir Kepala Lembang Turunan Jonos Kadang, tokoh agama, tokoh masyarakat, dasawisma, dan pemuda setempat. Dalam reses tersebut sejumlah keluhan dan kebutuhan […]

  • Pengemudi Sepeda Motor yang Ikannya Terhambur di Jalan Ini Meninggal Dunia

    Pengemudi Sepeda Motor yang Ikannya Terhambur di Jalan Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — AI, 39 tahun, warga Kamali, Makale, seorang pedagang ikan yang merupakan “pejuang keluarga” meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah sepeda motornya mengalami kecelakaan lalu lintas di di jalan poros Rantepao – Makale, tepatanya di KM 8 Buntu Buaya, Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Senin, 17 Mei 2021 pagi. Keterangan […]

expand_less