Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retribusi Parkir Akan Diberlakukan pada Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    Retribusi Parkir Akan Diberlakukan pada Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Daerah Toraja Utara bakal kembali mengaktifkan penarikan retribusi parkir di terminal dan di pusat-pusat bisnis Toraja Utara. Rencana Pemda Toraja Utara untuk retribusi ini akan diserahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera Toraja Utara. Demkian terungkap dalam rapat koordinasi dengan pihak Pemda dan Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara yang […]

  • Menjaga Tongkonan Adalah Tanggung Jawab Sosial Seluruh Masyarakat Toraja

    Menjaga Tongkonan Adalah Tanggung Jawab Sosial Seluruh Masyarakat Toraja

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Joni Matalangi* “Jika ingin menghancurkan sebuah bangsa dan peradaban, hancurkan buku-bukunya; maka pastilah bangsa itu akan musnah.” ― Milan Kundera Pada gerbang sebuah Universitas di Afrika Selatan terpampang sebuah pesan berikut yang perlu direnungkan: “Untuk menghancurkan sebuah bangsa tidak perlu menggunakan bom atom atau rudal jarak jauh, cukup hancurkan pendidikannya dan membiarkan kecurangan terjadi […]

  • Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Kesehatan, Kekurangan Dokter dan Obat Kadaluarsa jadi Sorotan

    Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Kesehatan, Kekurangan Dokter dan Obat Kadaluarsa jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Kesehatan. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggunganjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun 2025 bersama mitra kerja kembali digelar di Ruang Komisi I Gedung DPRD Tana Toraja Rabu 08 April 2026. Rapat lanjutan Pansus LKPJ dipimpin Ketua Pansus […]

  • Pemda Tana Toraja Tanam 150 Ribu Bibit Kopi Arabika

    Pemda Tana Toraja Tanam 150 Ribu Bibit Kopi Arabika

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Penanaman 150 ribu bibi Kopi Arabika Varietas Lini S 795 oleh Pemda Tana Toraja. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan penanaman 150.000 bibit kopi Arabika varietas Lini S 795. Penanaman simbolis dan sebagian dari bibit tersebut digelar di Parita Pangle, Lingkungan Tuan, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Jum’at 12 Desember 2025. […]

  • Cerita Menegangkan Jurnalis Kareba Toraja, Arsyad Parende Ikut Evakuasi Puluhan Warga dari Kepungan Banjir di Makale

    Cerita Menegangkan Jurnalis Kareba Toraja, Arsyad Parende Ikut Evakuasi Puluhan Warga dari Kepungan Banjir di Makale

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Menjadi jurnalis dan pecinta alam serta pekerja sosial memang berat. Pada momen tertentu, bencana alam misalnya, cukup sulit memilih antara menolong korban atau melakukan liputan. Itulah yang dialami jurnalis Kareba Toraja, Arsyad Parende pada peristiwa banjir yang terjadi di Makale, Tana Toraja, Minggu, 25 Februari 2024 malam. Awalnya, Arsyad meliput dan melakukan siaran langsung situasi […]

  • OPINI: Remaja dan Bunuh Diri

    OPINI: Remaja dan Bunuh Diri

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Anthon Pararak KITA sangat bersedih bahwa pada Januari 2021 di Toraja, telah 5 (lima) remaja mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri (gantung diri). Peristiwa yang paling menghebohkan adalah dua remaja, di tempat dan saat yang sama, mengakhiri hidupnya (https:/sepasang-muda-mudi-ditemukan-meninggal-dalam-posisi-tergantung-di-jalan-serang-rantepao/), Minggu, 31 Januari 2021.  Kita prihatin sebab di tahun 2020 tercatat ada 30 kasus bunuh […]

expand_less