Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Pusat Pelayanan Gereja Toraja Tangmentoe Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Mandiri OTG

    Gedung Pusat Pelayanan Gereja Toraja Tangmentoe Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Mandiri OTG

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bekerja sama dengan Crisis Centre Gereja Toraja menyediakan tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini diungkapkan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, dr. Remen Taula’bi, dalam Rapat Satgas Kabupaten mengenai SOP pelaksanaa isolasi mandiri terpadu, […]

  • Bupati atau DPR RI; Itu Pilihan Politik JRM di 2024

    Bupati atau DPR RI; Itu Pilihan Politik JRM di 2024

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Politisi Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menyatakan dirinya kemungkinan besar tidak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Namun di sisa masa jabatannya yang masih dua tahun lagi, JRM, sapaan akrabnya berjanji menyelesaikan janji-janji politiknya kepada konstituen, terutama di bidang infrastruktur. “Kalau untuk […]

  • BRI Branch Office Rantepao Gelar Sosialiasasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Kerja

    BRI Branch Office Rantepao Gelar Sosialiasasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia Branch Office Rantepao menggelar sosialisasi penanganan kebakaran bersama Disdamkar Toraja Utara di Kantor Cabang Rantepao, Jumat, 9 Mei 2025. sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kesiagaan serta budaya tanggap darurat BRI Rantepao saat menghadapi potensi musibah kebakaran di lingkungan kerja. Kegiatan ini di ikuti seluruh pekerja Kantor cabang Rantepao serta […]

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba Bantu Gereja Toraja Jemaat Sidrap

    Anggota DPR RI, Eva Rataba Bantu Gereja Toraja Jemaat Sidrap

    • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIDRAP — Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, melalui Tenaga Ahli Dapil Anggota DPR RI, Umar Usman menyerahkan bantuan untuk dua unit AC (Air Conditioner) untuk Gereja Toraja jemaat Pangkajene Sidenreng, Klasis Pare-Pare, Minggu, 15 Agustus 2021. Bantuan tersebut diterima oleh Pdt. Djumiarni Kanuna, S.Th, gembala jemaat setempat. “Atas nama keluarga […]

  • Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasele Toraja Utara Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasele Toraja Utara Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan simbolis sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasele Toraja Utara. (Foto/HumasBPJSKetenagakerjaan).   KAREBA-TORAJA COM, RANTEPAO — Menindaklanjuti kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BPJS Ketenagakerjaan Toraja bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di […]

  • Dua Unit Rumah Terbakar di Rembon, Tana Toraja

    Dua Unit Rumah Terbakar di Rembon, Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Dua unit rumah milik warga di Lembang (Desa) Sarapeang, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, terbakar, Kamis, 7 April 2022. Dua unit rumah yang berdiri berdampingan itu, milik dua bersaudara, Edy dan Paulus. Kebakaran terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Tana Toraja yang diturunkan ke lokasi tidak bisa […]

expand_less