Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Material Longsor Tutup Jalan dan Rusak Sekolah di Buntu Pepasan, Toraja Utara

    Material Longsor Tutup Jalan dan Rusak Sekolah di Buntu Pepasan, Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Hujan lebat yang mengguyur wilayah Toraja Utara, Rabu, 22 Maret 2023 menyebabkan bencana alam tanah longsor di Dusun Salukanan, Lembang (Desa) Ponglu, Kecamatan Buntu Pepasan. Material longsor setebal kurang lebih setengah meter menutupi badan jalan poros Pangala’-Sapan, sehingga tak bisa dilalui kendaraan. Selain itu, material longsor juga menerjang dua ruang kelas […]

  • Korban Laka Lantas Sereale Bertambah Jadi 7 Orang, Dirlantas Polda Sulsel Ikut Olah TKP

    Korban Laka Lantas Sereale Bertambah Jadi 7 Orang, Dirlantas Polda Sulsel Ikut Olah TKP

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di To’nanakan, Dusun Pantanakan, Lembang Sereale, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sabtu, 12 Juli 2025 mendapat perhatian serius dari Dirlantas Polda Sulsel. Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia, yang sebelumnya berjumlah 6 orang bertambah menjadi 7. Sementara belasan lainnya masih menjalani perawatan di RS Elim Rantepao. Dirlantas Polda […]

  • TERKINI: Longsor di Pangra’ta,  Randanbatu, 3 Meninggal Dunia, 1 Hilang

    TERKINI: Longsor di Pangra’ta, Randanbatu, 3 Meninggal Dunia, 1 Hilang

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Sabtu, 13 April 2024 merupakan hari yang sangat berat dan sedih untuk masyarakat Makale Selatan, Tana Toraja. Betapa tidak, pada Minggu malam, terjadi dua bencana alam tanah longsor. Satu lokasi di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau dan satu lagi di Dusun Pangra’ta, Lembang Randanbatu. Di Dusun Pangra’ta, tanah longsor menerjang rumah warga […]

  • Ketua Umum PMTI Beri Support untuk Federasi Panjat Tebing Tana Toraja

    Ketua Umum PMTI Beri Support untuk Federasi Panjat Tebing Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) adalah salah satu dari sekian banyak sarana bagi anak muda Tana Toraja untuk mendapatkan pembinaan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik melalui kegiatan panjat tebing. Perannya yang besar sebagai sarana pembinaan anak muda, FPTI Tana Toraja mendapat dukungan moril dari Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia […]

  • Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kebakaran melanda sebuah bangunan rumah, yang juga difungsikan sebagai kios, di Landola’pek, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillananan, Tana Toraja, Jumat, 12 Agustus 2022 siang. Kebakaran menghanguskan seluruh bangunan milik Attong atau Papa Ateng tersebut. Api yang begitu cepat berkobar membuat upaya pemadaman yang dilakukan warga setempat tak membuahkan hasil. Bangunan itu hanya […]

  • IKAT Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Klinik Asal Toraja

    IKAT Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Klinik Asal Toraja

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BADUNG — Kabar tentang dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang karyawati klinik asal Toraja di Badung, Bali, mendapat perhatian serius dari pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Bali. Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Badung, Bali, tersebut dikawal oleh Pengurus IKAT Bali dengan mempertanyakan perkembangan penanganan langsung ke Unit PPA Polres Badung. “Kami sudah pertanyakan […]

expand_less