Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.182 Peserta Ikut Seleksi CPNS di Toraja Utara, yang Mau Diterima 46 Orang

    1.182 Peserta Ikut Seleksi CPNS di Toraja Utara, yang Mau Diterima 46 Orang

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Sebanyak 1.182 peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Selain CPNS, terdapat pula 275 peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Formasi yang diperebutkan oleh ribuan peserta seleksi itu, yakni 46 orang untuk CPNS dan 85 orang untuk […]

  • Bunda PAUD Tana Toraja Buka Kegiatan Camping Anak dan Remaja Paroki St. Yohanes Rasul Minanga

    Bunda PAUD Tana Toraja Buka Kegiatan Camping Anak dan Remaja Paroki St. Yohanes Rasul Minanga

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Ketua Tim Penggerak PKK, yang juga Bunda PAUD Kabupaten Tana Toraja, Dr. Erni Yetti Riman, SKM, M.Kes, membuka secara resmi kegiatan Camping Anak Sekami dan Remaja Paroki Santo Yohanes Rasul Minanga, Kamis, 19 Maret 2026. Camping Sekami dan Remaja yang pertama kali digelar di Paroki Santo Yohanes Rasul Minanga ini berlangsung di […]

  • Rumah Sekaligus Kios di Ke’pe, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    Rumah Sekaligus Kios di Ke’pe, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Satu unit rumah yang juga digunakan sebagai kios di Ke’pe, Lembang Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, ludes terbakar, Minggu, 20 Juli 2025 siang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.15 Wita itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya. Rumah sekaligus kios yang terbakar itu milik Mama Kipli. Saat kejadian, […]

  • Ruang Kelas SDN 1 Sopai Diobrak-abrik Mantan Siswanya

    Ruang Kelas SDN 1 Sopai Diobrak-abrik Mantan Siswanya

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sopai, Edi Pakan terpaksa melaporkan aksi pengrusakan di salah satu ruang kelasnya ke aparat kepolisian, Selasa, 4 Oktober 2022. Personil Polsek Sopai yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke lokasi untuk memeriksa ruang kelas yang dirusak tersebut. Kepada polisi, Kepala Sekolah melaporkan bahwa aksi pengrusakan oleh masyarakat […]

  • Polisi Tertibkan Pelaksanaan Dua Upacara Rambu Solo’ di Mengkendek

    Polisi Tertibkan Pelaksanaan Dua Upacara Rambu Solo’ di Mengkendek

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Meski berkali-kali dihentikan dan diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun sebagian masyarakat Tana Toraja masih abai terhadap aturan dalam pelaksanaan kegiatan sosial, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja yang terus melakukan pemantauan keliling daerah, langsung menghentikan kegiatan atau menertibkan pelaksanaannya jika didapati fakta bahwa kegiatan tersebut melanggar […]

  • Pemkab Toraja Utara Berniat Ajukan Pinjaman Rp 81 Miliar, DPRD Sebut Banyak Program Siluman

    Pemkab Toraja Utara Berniat Ajukan Pinjaman Rp 81 Miliar, DPRD Sebut Banyak Program Siluman

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berniat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp 81 miliar untuk membayar utang dan membiayai sejumlah program pembangunan tahun 2023. Rencana pinjaman ini terungkap dalam rapat konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Toraja Utara di Ruang Rapat Komisi III DPRD Toraja Utara, Kamis, […]

expand_less