Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Keluhan Youtuber yang Viral, Dinas Pariwisata Tana Toraja Minta Maaf dan Gelar Pertemuan Multi Pihak

    Respon Keluhan Youtuber yang Viral, Dinas Pariwisata Tana Toraja Minta Maaf dan Gelar Pertemuan Multi Pihak

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaraga Tana Toraja menggelar pertemuan multi pihak di objek wisata Kolam Alam Tilanga’, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Selasa, 26 Maret 2024 . Pertemuan multi pihak ini merespon keluhan pasangan wisatawan, yang juga Youtuber wisata dunia, Jajago Keliling Indonesia, yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir. […]

  • 7 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Tim Singgalung Polres Toraja Utara

    7 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Tim Singgalung Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai memperlihatkan kinerja bagus dalam memberantas judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara. Setelah sehari sebelumnya meringkus tiga orang di Nonongan, Kecamatan Sopai, Rabu, 21 April 2021, Tim  Singgallung Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko bersama KBO Reskrim IPDA Albertus Amsa kembali menangkap […]

  • 4 Prodi di UKI Toraja akan Kedatangan Mahasiswa asal Australia

    4 Prodi di UKI Toraja akan Kedatangan Mahasiswa asal Australia

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kate Hislop, Dekan Fakultas Desain UWA, Paul Trinidad, dosen dari UWA, Roni La’biran selaku Kepala Kerjasama dan Urusan Internasional UKI Toraja dan Judith Ratu Tandi Arrang Kepala Pusat Bahasa UKI Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, BALI — Sukses menyelenggarakan program Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA) pada tahun 2024 lalu, kini program tersebut akan kembali dilaksanakan […]

  • Bupati Harap Festival Paduan Suara Natal Sukses, Panitia Diminta Bertanggung Jawab

    Bupati Harap Festival Paduan Suara Natal Sukses, Panitia Diminta Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap gelaran Festival Paduan Suara Natal, yang untuk pertama kalinya digelar di Toraja Utara tahun 2021, bisa berlangsung sukses dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, dia meminta Panitia Pelaksana bisa bekerja maksimal dan penuh tanggung jawab. Harapan dan permintaan ini disampaikan Yohanis Bassang saat memimpin rapat finalisasi […]

  • Catut Nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk Menipu Keluarga Tersangka Narkoba, Pemuda Asal Gandasil Ini Ditangkap Polisi

    Catut Nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk Menipu Keluarga Tersangka Narkoba, Pemuda Asal Gandasil Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PN, pemuda berusia 31 tahun, warga Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi, Senin, 20 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga telah mencatut nama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, untuk melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka penyalahguna narkoba di Rantepao, Toraja […]

  • Raih 29 Medali Emas, Taekwondo Tana Toraja Juara Umum Tamarunang Cup 2022

    Raih 29 Medali Emas, Taekwondo Tana Toraja Juara Umum Tamarunang Cup 2022

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Taekwondo kembali mengharumkan nama Tana Toraja di kancah olah raga. Setelah sebelumnya beberapa kali meraih juara, Tim Taekwondo Tana Toraja kembali memboyong Juara Umum pada Turnamen Terbuka Tamarunang Cup 2022, yang berlangsung di GOR Sudiang Makassar, 9-12 Juni 2022. Pada Open Tournament Tamarunang Cup 2022 yang diselenggarakan oleh Batalyon Armed 6/3  Kostrad […]

expand_less