Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalah Telak di Pilgub, Andi Sudirman: Saya Akan Tetap Bantu Kak Dedy dan Masyarakat Toraja Utara

    Kalah Telak di Pilgub, Andi Sudirman: Saya Akan Tetap Bantu Kak Dedy dan Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dirinya akan melaksanakan program pembangunan yang berkeadilan untuk semua masyarakat Sulawesi Selatan. Meski dirinya bersama pasangan, Fatmawati Rusdi kalah telak di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 di Kabupaten Toraja Utara, namun Andi Sudirman tetap berkomitmen membantu Bupati dan masyarakatnya. “Biarmo rendah (presentase […]

  • Hadirkan Rasa Aman di Bulan Suci Ramadan, Sat Samapta Polres Tana Toraja Rutin Gelar Patroli Malam

    Hadirkan Rasa Aman di Bulan Suci Ramadan, Sat Samapta Polres Tana Toraja Rutin Gelar Patroli Malam

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Tana Toraja selama Bulan Ramadan. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Dalam semangat menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan, Satuan Samapta Polres Tana Toraja mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi menjelang waktu sahur serta melaksanakan patroli dialogis sebagai Langkah preventif ini digelar sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengantisipasi […]

  • Pertama Kalinya, Tana Toraja Raih Predikat WTP dari BPK

    Pertama Kalinya, Tana Toraja Raih Predikat WTP dari BPK

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Untuk pertama kalinya, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat. Sementara pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali meraih WTP […]

  • Rede Roni Bare Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Bupati Toraja Utara

    Rede Roni Bare Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Rede Roni Bare sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Toraja Utara. Saat ini, jabatan Rede Roni Bare adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara. Penyerahan Surat Keputusan Plh Bupati Toraja Utara ini dilakukan oleh Andi Sudirman Sulaiman kepada Rede Roni Bare, Rabu, 31 Maret 2021 […]

  • OPINI: Memahami Dimensi Filosofis Profesi Kedokteran

    OPINI: Memahami Dimensi Filosofis Profesi Kedokteran

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. dr. Ampera Matippanna, MH  TENTUNYA tidak ada orang yang akan membantah pernyataan yang menyatakan bahwa  bahwa dokter adalah sebuah profesi yang sangat mulia (officium nobile). Mulianya profesi kedokteran berhubungan dengan pelaksanaan  tugas profesi  yang selalu mengedepankankan pertimbangan keselamatan pasien  sebagai prioritas utama[1]. Hal tersebut dilandasi oleh suatu asas  atau pemikiran yang dianut dalam […]

  • Sat Reskrim Polres Tana Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Pa’gasingan Makale Utara

    Sat Reskrim Polres Tana Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Pa’gasingan Makale Utara

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Sat Reskrim Polres Tana Toraja melalui bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Makale Utara. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim)  yang ke-78, Sat Reskrim Polres Tana Toraja melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak […]

expand_less