Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rantepao makin gawat. Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, satu anak SD di Kelurahan Rante Pasele, meninggal dunia karena DBD. Sedangkan total jumlah kasus DBD sejak Januari-pertengahan Juni 2022 di wilayah kerja Puskesmas Rantepao mencapai 56 kasus. Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 17 […]

  • Kerbau Berharga Miliaran Rupiah Dipamerkan di Toraja Utara

    Kerbau Berharga Miliaran Rupiah Dipamerkan di Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan ekor kerbau berbagai jenis dengan kiasaran harga miliaran rupiah dipamerkan di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 12 November 2022. Kerbau-kerbau itu dipamerkan dalam event Kontes Kerbau yang merupakan rangkaian Festival Budaya Toraja tahun 2022, yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Toraja Utara. Ada lima jenis kerbau “kelas atas” yang dipamerkan, […]

  • Banyak Kejadian Pencuri Berpura-pura Jadi Petugas PLN, Warga Diimbau Waspada

    Banyak Kejadian Pencuri Berpura-pura Jadi Petugas PLN, Warga Diimbau Waspada

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Laporan yang dilakukan oleh seorang warga Burake, Makale, ke polisi terkait adanya peristiwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang, yang berpura-pura menjadi pegawai PLN, seolah membuka tabir. Ternyata, aksi oknum-oknum dengan modus berpura-pura menjadi pegawai PLN dan melakukan pemeriksaan listrik di rumah itu, sudah terjadi sejak dua pekan terakhir di beberapa wilayah […]

  • Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

    Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan yang digelar Rabu 16 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja canangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024. Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan digelar Rabu 16 Oktober 2024 tepatnya di Tongkonan Tondon […]

  • Demam Afrika Serang Luwu Utara, Belasan Ribu Babi Mati Mendadak

    Demam Afrika Serang Luwu Utara, Belasan Ribu Babi Mati Mendadak

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU UTARA — Demam Afrika (African Swine Fever/ASF) menggila di Luwu Utara dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Belasan ribu ternah babi mati mendadak di dua daerah bertetangga tersebut. Per Senin, 22 Mei 2022, di Kabupaten Luwu Utara, menurut Kepala  Bidang Peternakan dan Hewan, Kaswanto, jumlah hewan babi yang mati karena demam Afrika dan Hog […]

  • Hasil Pleno KPU: OmBas – Dedy Pemenang Pilkada Toraja Utara Tahun 2020

    Hasil Pleno KPU: OmBas – Dedy Pemenang Pilkada Toraja Utara Tahun 2020

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menetapkan pasangan nomor urut 2, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara […]

expand_less