Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolam Galian SPPBE Mengkendek

    Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolam Galian SPPBE Mengkendek

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Kolam galian di lokasi SPPBE Mengkendek telan korban jiwa. Seorang anak bernama Adriannu Ranni (12 tahun), pelajar kelas 6 SDN Inpres 331 Minanga, asal Pangra’ta’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja ditemukan meninggal dunia di kolam galian tangki proyek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Minanga Lembang Buntu Tangti […]

  • Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Lan Sana, S.Sos M.Si didampingi sejumlah staf meninjau objek wisata Buntu Kandora di Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 11 Maret 2023. Kunjungan tim pengembangan dan pemasaran ini dalam rangka melihat lebih dekat progres pembangunan objek wisata Buntu Kandora yang […]

  • Begini Gejala Umum Penyakit Mulut dan Kuku Pada Kerbau

    Begini Gejala Umum Penyakit Mulut dan Kuku Pada Kerbau

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Di Toraja Utara, Dinas Pertanian dan Peternakan sudah menemukan 71 ekor kerbau yang terindikasi terinveksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sedangkan di Tana Toraja, pertugas dari Balai Besar Veteriner Maros didampingi petugas dari Puskesmas Hewan Tana Toraja sudah mengambil sampel 17 ekor kerbau di lokasi penampungan Garonggong untuk diteliti lebih lanjut di […]

  • Dian Upa Salurante; Perempuan Toraja Pertama Penakluk Rinjani 100, Bupati Beri Penghargaan

    Dian Upa Salurante; Perempuan Toraja Pertama Penakluk Rinjani 100, Bupati Beri Penghargaan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dian Upa Salurante mencetak prestasi membanggakan pada ajang internasional lomba lari lintas alam jarak jauh (ultra trail running) “Rinjani 100” di Gunung Rinjani, NTB, Indonesia pada 3 Mei 2026. Dia berhasil menjadi finisher pertama pada Kategori 100 K (kilometer). Dengan begitu, Dian Upa Salurante mencatatkan namanya sebagai pelari perempuan Toraja pertama yang […]

  • Bupati Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Diselah Pelantikan Pejabat Lingkup Pemda Tana Toraja

    Bupati Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Diselah Pelantikan Pejabat Lingkup Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan santunan JKM bagi ahli waris para pekerja rentan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung kembali serahkan santunan jaminan kematian (JKM) bagi ahli waris para pekerja rentan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja. Penyerahan santunan […]

  • Kunjungi Tana Toraja, Kapolda Sulsel Apresiasi Pengamanan Pilkada, Natal dan Tahun Baru

    Kunjungi Tana Toraja, Kapolda Sulsel Apresiasi Pengamanan Pilkada, Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kunjungan kerja Kapolda Sulawesi Selatan bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan di Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Yunita Yudhiawan dan jajaran Pejabat Utama Polda Sulsel melaksanakan kunjungan kerja di Polres Tana Toraja, Senin 06 Januari […]

expand_less