Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putra Toraja, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, Jabat Kapolda Sulawesi Barat

    Putra Toraja, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, Jabat Kapolda Sulawesi Barat

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan strategis di tingkat perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Salah satunya adalah Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar). Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/747/IV/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022. Surat itu ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Dalam surat tersebut, jabatan […]

  • Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 11Komentar

    Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan kebijakan dalam rangka mengurangi kesemrawutan dan kemacetan dalam Kota Makale. Mulai 01 Desember 2025, aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak dibolehkan lagi. Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan […]

  • Toraja FC Juara Liga Ramadhan 2023 di Makassar

    Toraja FC Juara Liga Ramadhan 2023 di Makassar

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kesebelasan Toraja FC menjuarai turnamen Liga IAS Ramadhan 2023 di Lapangan Emmy Saelan, Jalan Hertasning Makassar. Di partai final yang berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023 sore, kesebelasan Toraja FC mengalahkan kesebelasan Mitra Gardan dari Makassar dengan skor 2-1. Dua gol kemenangan Toraja FC itu, masing-masing dicetak oleh M. Ridwan dan Richard. […]

  • Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros terkait sampel 17 ekor kerbau yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi penampungan Garonggong Makale, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan aturan ketat tekait lalu lintas hewan berkuku belah di wilayahnya. Untuk diketahui, 17 ekor kerbau yang diambil sampel darahnya oleh […]

  • Selama Pandemi, Kunjungan Pasien ke RS Menurun Namun Permintaan Formalin Meningkat

    Selama Pandemi, Kunjungan Pasien ke RS Menurun Namun Permintaan Formalin Meningkat

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Fakta mengejutkan diungkap Direktur RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya terkait permintaan cairan formalin dari masyarakat ke RS Elim Rantepao, dalam beberapa bulan terakhir. Dokter Adrian mengatakan permintaan cairan formalin (yang salah satu fungsinya mengawetkan jenazah) dari masyarakat ke RS Elim Rantepao sangat meningkat dalam beberapa waktu terakhir sementara angka kunjungan […]

  • Wakil Bupati Lepas 2 Siswa Tana Toraja Ikuti Kompetisi Aritmatika Tingkat Nasional di Bali

    Wakil Bupati Lepas 2 Siswa Tana Toraja Ikuti Kompetisi Aritmatika Tingkat Nasional di Bali

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan lepas Kinaya ( UPT SDN 3 Makale) dan Zaneta Indi Andilolo Batara( SD Katolik Renya Rosari) ke ajang Kompetisi Aritmatika Bali National Competition. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan melepas secara resmi 2 siswa binaan Ucmas Tana Toraja yang akan mewakili […]

expand_less