Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Gencar Operasi Pasar Murah, Elpiji 3Kg di Makale Masih Langka, Harganya Masih Rp50 ribu

    Pemda Gencar Operasi Pasar Murah, Elpiji 3Kg di Makale Masih Langka, Harganya Masih Rp50 ribu

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pasar Murah Elpiji 3kg yang digelar Pemda Tana Toraja disejumlah titik. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kelangkaan Gas Elpiji 3Kg (Gas Melon) di Kabupaten Tana Toraja dalam beberapa pekan terakhir masih belum bisa teratasi. Harganyapun masih diatas normal yakni Rp40 ribu sampai Rp50 ribu pertabung di tingkat pengecer. Pemda Tana Toraja sudah melakukan upaya […]

  • Elpiji 3 Kg Langka di Makale , Harganya Capai Rp50 Ribu Per Tabung

    Elpiji 3 Kg Langka di Makale , Harganya Capai Rp50 Ribu Per Tabung

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg. (Foto: Ilustrasi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa pekan terakhir gas elpiji 3 kg mulai sulit ditemukan di Makale. Sejumlah warga mengeluh sulit mendapatkan gas subsidi baik di tingkat pangkalan maupun di tingkat pengecer. Kalaupun ada, harganya mencapai Rp50 ribu per tabung. Dari pantauan wartawan Kareba Toraja di Makale, Senin […]

  • Toraja Open Road Race 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

    Toraja Open Road Race 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kejuaraan terbuka balap motor bertajuk “Toraja Open Road Race 2024” yang digagas oleh Jet-Z Otomotif Club secara resmi telah selesai, Minggu, 12 Mei 2024. Event yang dilaksanakan di Sirkuit Eks Bandara Pongtiku selama dua hari, Sabtu – Minggu (11-12 Mei 2024) dihadiri sekitar 300 peserta dan ribuan penonton dari berbagai daerah di Sulsel […]

  • Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di usia senja, kekebalan tubuh tentu semakin menurun yang mengakibatkan beragam penyakit dengan mudah menyerang. Hal inilah yang dirasakan Martinus Minggu, warga Lepan, Kecamatan Malimbong Balepe yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Lakipadada karena infeksi yang dideritanya, (22/09). Kakek Martimus yang genap berusia 100 tahun pada Juli lalu, mengatakan selama ini […]

  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar, Kapan Toraja Utara Bebas Narkoba?

    Lagi, Polisi Tangkap Pengedar, Kapan Toraja Utara Bebas Narkoba?

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial di sebuah rumah kost di Kesu’, Toraja Utara, Senin, 7 September 2026. Seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, ditangkap. Dari tangan pria ini, polisi menyita dua […]

  • TP PKK Toraja Utara Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan

    TP PKK Toraja Utara Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang PKK, juga menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan program PKK di tingkat kabupaten dan jenjang di bawahnya, TP PKK Kabupaten Toraja Utara menggelar sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan di RM Ayam Penyet Ria, Rantepao, Rabu, 6 Oktober 2021. Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua TP PKK Kabupaten Toraja […]

expand_less