Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara

    Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MS alias SPN, 33 tahun, warga Jalan Serang Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, ditangkap Timsus Singgallung Polres Toraja Utara, Sabtu, 8 Mei 2021. MS, yang dalam KTPnya tidak memiliki pekerjaan ini, ditangkap Timsus Singgalung atas laporan penipuan oleh seorang warga, PL, yang juga bermukim di Jalan Serang, Tallunglipu. Keterangan pers yang diperoleh […]

  • Waspadai Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

    Waspadai Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun media sosial. Perseroan memastikan bahwa setiap proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui petugas BRI dan diproses melalui Kantor BRI. Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa […]

  • Legislator Sulsel, Yuniana Mulyana Gelar Kunjungan Pengawasan APBD 2024 di Mengkendek

    Legislator Sulsel, Yuniana Mulyana Gelar Kunjungan Pengawasan APBD 2024 di Mengkendek

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Yuniana Mulyana, SH menggelar kunjungan kerja ke daerah pemilihannya, yakni di Kabupaten Tana Toraja tepatnya Kelurahan Tengan, Kecamatan Malengkende, Jumat, 22 November 2024. Yuniana Mulyana hadir dalam kegiatan kunjungan pelaksanaan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kegiatan […]

  • Ombas: Gubernur Sulsel Akan Anggarkan Ulang Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’

    Ombas: Gubernur Sulsel Akan Anggarkan Ulang Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyatakan optimis jika pembangunan Jembatan “kembar” di Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, akan tetap terlaksana meski tertunda tahun ini. Optimisme ini muncul setelah OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, bertemu dan berbicara langsung dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, beberapa hari lalu. “Ok, Pak Ombas, saya beri waktu, […]

  • UKI Toraja Teken Kerja Sama dengan Pemkab Toraja Utara Tekait Beasiswa, Penelitian, dan Pengembangan Kelembagaan

    UKI Toraja Teken Kerja Sama dengan Pemkab Toraja Utara Tekait Beasiswa, Penelitian, dan Pengembangan Kelembagaan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia Toraja menandatangani kesepakatan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait pemberian beasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pengembangan kelembagaan. Kerja sama ini ditandatangani bersama oleh Rektor UKI Toraja, Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong di Kantor Bupati Toraja Utara, […]

  • Bangunan di Sekitar Art Centre Rantepao Mulai Dibongkar

    Bangunan di Sekitar Art Centre Rantepao Mulai Dibongkar

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada di Art Centre dan Pasar Sore Rantepao. Bangunan dibongkar karena lokasi ini akan digunakan atau dibangun Alun-alun Kota Rantepao dan Gedung Perpustakaan Moderen. Pembongkaran mulai dilakukan pemerintah sejak Sabtu, 20 Agustus 2022. Bangun pertama yang dibongkar adalah Kantor Kelurahan Penanian yang […]

expand_less