Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Ditahan Kejaksaan, Begini Tanggapan Penasehat Hukumnya

    Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Ditahan Kejaksaan, Begini Tanggapan Penasehat Hukumnya

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Juli 2021 yang lalu, Direktur (kini mantan) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, ML, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja. ML ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak Kamis, 14 Oktober 2021 dan akan menjalani penahanan […]

  • Wabup Toraja Utara Letakan Batu Pertama Pembangunan BLK Yayasan Tallulolona

    Wabup Toraja Utara Letakan Batu Pertama Pembangunan BLK Yayasan Tallulolona

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yayasan Tallulolona di Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Rabu, 10 November 2021. Usai melaksanakan peletakan batu pertama, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, menuturkan bahwa pembangunan Balai Pelatihan Kerja (BLK) merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja […]

  • Mulai Besok, Event Tari “Toraya Ma’gellu’” Digelar di Art Centre Rantepao

    Mulai Besok, Event Tari “Toraya Ma’gellu’” Digelar di Art Centre Rantepao

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Toraja Utara bisa menjadwalkan agendanya untuk menonton pertunjukan tari dari berbagai daerah di Indonesia dalam event tahunan bertajuk “Toraya Ma’gellu’” yang digelar di Art Centre Rantepao, sejak Jumat hingga Sabtu, 19-20 Juni 2026. Rangkaian kegiatan menghadirkan workshop, kompetisi tari, parade budaya, hingga pertunjukan puluhan sanggar seni […]

  • Eratkan Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja Berbagi Takjil di Masjid Ar Rahman Arrasif

    Eratkan Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja Berbagi Takjil di Masjid Ar Rahman Arrasif

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Berbagi Takjil BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamaah Masjid Ar Rahman Arrasif Rantepao. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447 H, insan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja menggelar aksi Employee Volunteering bertema sosial. Kegiatan kali ini diwujudkan melalui pembagian takjil gratis kepada jamaah dan masyarakat di sekitar Masjid Ar […]

  • Dump Truk dan Tronton Bertabrakan di Salubarani, Tana Toraja

    Dump Truk dan Tronton Bertabrakan di Salubarani, Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan poros Toraja-Enrekang, tepatnya di km 30, Salubarani, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Rabu, 1 Mei 2021. Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit kendaraan, yakni dump truk warna hijau dengan nomor polisi DP 8913 IB dan truk tronton warna orange dengan nomor polisi DD 8504 SC. Kecelakaan […]

  • Ruko Terbakar di Rantepao, Dua Anak Dikabarkan Jadi Korban

    Ruko Terbakar di Rantepao, Dua Anak Dikabarkan Jadi Korban

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebakaran hebat melanda sebuah ruko (rumah took) di Jalan Andi Mappanyukki, depan Bank Mandiri, Rantepao, Senin, 20 Desember 2021. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.30 Wita itu, selain menyebabkan seisi ruko terbakar, juga menyebabkan dua anak menderita luka bakar serius. Informasi yang dihimpun kareba-toraja.com, satu dari dua anak tersebut meninggal dunia. Sedangkan […]

expand_less