Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Lan Sana, S.Sos M.Si didampingi sejumlah staf meninjau objek wisata Buntu Kandora di Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 11 Maret 2023. Kunjungan tim pengembangan dan pemasaran ini dalam rangka melihat lebih dekat progres pembangunan objek wisata Buntu Kandora yang […]

  • Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menghadiri peresmian gedung Gereja Katolik Santo Petrus Kanisius Stasi Saloso, Paroki Rantepao, Rabu, 7 Juli 2021. Gedung gereja yang terletak di jalan poros Singki’-Alang-Alang ini diberkati dan diresmikan oleh Uskup Agung Makassar, Mgr. John Liku-Ada’ dalam misa kudus yang dilaksanakan secara inkuluturasi dan dihadiri oleh Vikep Toraja […]

  • Beberapa Kali Mencuri Tabung Gas, Pria Asal Nanggala Ini Diringkus Polisi

    Beberapa Kali Mencuri Tabung Gas, Pria Asal Nanggala Ini Diringkus Polisi

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial YL alias IL (32) karena diduga menjadi pelaku pencurian tabung gas elpiji di beberapa tempat di Toraja Utara. YL alias IL ditangkap di persembunyiannya di Tagari Tallunglipu, Kecamatan  Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 24 Oktober 2023 malam. Saat ditangkap, YL sempat […]

  • Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

    Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wamen LHK RI, Alue Dohong memberikan kuliah umum di UKI Toraja tepatnya Aula Kampus 2 Kakondongan, Rantepao. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Alue Dohong menggelar kunjungan kerja ke Toraja Utara, Jum’at 13 September 2024. Salah satu agenda Wamen LHK RI Alue Dohong di Toraja adalah […]

  • 17 Jemaah Calon Haji Tana Toraja dan 11 dari Toraja Utara Berangkat ke Mekkah

    17 Jemaah Calon Haji Tana Toraja dan 11 dari Toraja Utara Berangkat ke Mekkah

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 28 Jemaah Calon Haji asal Toraja dilepas secara resmi menuju ke Asrama Haji Sudiang Makassar, Sabtu, 18 Juni 2022. Ke-28 Jemaah Calon Haji ini terdiri dari 17 JCH asal Tana Toraja dan 11 JCH asal Toraja Utara. 11 Jemaah Calon Haji asal Toraja Utara dilepas secara resmi oleh Bupati Toraja Utara, […]

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja di Lembang Tondon Langi’ Beri Kursus Gratis Bahasa Inggris

    Mahasiswa KKN UKI Toraja di Lembang Tondon Langi’ Beri Kursus Gratis Bahasa Inggris

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja angkatan 39 yang berposko di Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, melaksanakan banyak kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah itu. Selain membagikan dan menanam bibit pohon buah-buahan, para mahasiswa ini juga memberikan kursus singkat Bahasa Inggris kepada para siswa SD yang ada di Lembang Tondon […]

expand_less