Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Dua Orang Toraja yang Jadi Korban Gempa Mamuju, Sulbar

    Sudah Dua Orang Toraja yang Jadi Korban Gempa Mamuju, Sulbar

    • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMUJU — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama TNI, Polri, Tim SAR, BPBD setempat, serta relawan terus melakukan upaya pencarian terhadap korban meninggal dunia atau luka-luka dari reruntuhan bangunan yang rusak akibat gempa 6,2 SR yang terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 dinihari. Berdasarkan data Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga […]

  • Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

    Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Launcing PANDAWA 24 Jam dan Quick Wins 100 Hari Kerja Pertama Direksi Baru BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kebutuhan peserta Program JKN untuk mendapat respons yang cepat dan solutif saat mengalami kendala di lapangan, mendapat perhatian khusus dari jajaran Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Komitmen ini dibuktikan dengan diluncurkannya 8 Program Quick […]

  • Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja Utara, 3 Rumah Dibobol

    Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja Utara, 3 Rumah Dibobol

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Aksi pencurian dengan modus menggunakan momen saat warga ke gereja merayakan Natal kembali terjadi Toraja Utara, Rabu, 25 Desember 2024. Tiga buah rumah milik warga di jalan poros Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, dibobol maling. Rumah-rumah yang dibobol tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang ke gereja merayakan ibadah Natal. Ketiga rumah […]

  • Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar duka menyelimuti dunia kesehatan Toraja di awal tahun 2021, tepatnya di bulan Januari. Dua dokter spesialis, yang sangat familiar dan dikenal masyarakat, meninggal dunia. Kedua dokter senior tersebut, masing-masing John Kiang dan Ishak Paerunan. Dokter John Kiang  adalah dokter umum yang sudah sangat senior di Toraja. Sedangkan dokter Ishak Paerunan merupakan […]

  • Komponen Listrik Trafo PLN di Mengkendek Diduga Dicuri, PLN Minta Masyarakat Ikut Awasi

    Komponen Listrik Trafo PLN di Mengkendek Diduga Dicuri, PLN Minta Masyarakat Ikut Awasi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi Trafo Listrik PLN di Lembang Pa’tengko mengalami kerusakan setelah jadi sasaran pencurian. (Foto: PLN ULP Makale)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Gardu distribusi (Trafo) listrik milik PLN di Dusun Ponian Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek diduga jadi sasaran pencurian. Aksi pencurian diduga terjadi Jumat Dini Hari, 17 Juli 2026. Akibatnya, sejumlah komponen yang terbuat dari bahan […]

  • Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal karena Covid-19, Total Jadi 5 Orang

    Satu Lagi Warga Toraja Utara Meninggal karena Covid-19, Total Jadi 5 Orang

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu lagi warga Toraja Utara meninggal dunia karena virus Corona (Covid-19). Warga yang sebelumnya tercatat sebagai Pasien 50 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara itu meninggal dunia, Minggu, 29 November 2020 malam. “Pada tanggal 29 November 2020 Pasien konfirmasi 50 meninggal dunia setelah selama beberapa hari dirawat di […]

expand_less