Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Penjelasan Sopir dan Kondektur Bus Litha Terkait Keluhan Penumpang yang Viral di Medsos

    Begini Penjelasan Sopir dan Kondektur Bus Litha Terkait Keluhan Penumpang yang Viral di Medsos

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Minggu, 24 Januari 2022 malam, jagad maya Toraja dihebohkan dengan postingan dari akun Ben Lim Tampang, yang mengaku sebagai penumpang bus Litha & Co dengan nomor polisi DD 7822 dari Makassar ke Toraja, pada tanggal 19 Januari 2022. Pada postingan tersebut, akun Ben Lim Tampang, menceritakan, tepatnya mengeluhkan layanan crew bus yang […]

  • Pelaku Pengrusakan Kantor Camat Saluputti Ditangkap

    Pelaku Pengrusakan Kantor Camat Saluputti Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Kepolisian Sektor Saluputti dan Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku pengrusakan kantor Camat Saluputti, yang terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu. Terduga pelaku berinisial Rnd alias Taruk itu diamankan di Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Kamis, 16 Februari 2023. Pelaku yang diduga mengalami […]

  • Vianola Alexandria Karangan Siap Harumkan Toraja dan Sulsel di Panggung Nasional Miss Bintang Indonesia 2026

    Vianola Alexandria Karangan Siap Harumkan Toraja dan Sulsel di Panggung Nasional Miss Bintang Indonesia 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Vianola Alexandria Karangan, Peserta Miss Bintang Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Vianola Alexandria Karangan, anak berdarah Toraja pasangan Oktovianus Karangan (Ayah) dan Satriyani Dewi Sary (Ibu) tak menyangka mimpinya untuk tampil di panggung Nasional akan segera terwujud. Nola sapaan akrab Vianola Alexandria Karangan lolos ke tingkat Nasional ajang Miss Bintang […]

  • FKIP UKI Toraja Laksanakan Penguatan Bahasa Toraja bagi Pelaku Industri Kreatif

    FKIP UKI Toraja Laksanakan Penguatan Bahasa Toraja bagi Pelaku Industri Kreatif

    • calendar_month Minggu, 3 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bahasa Toraja adalah identitas suku Toraja. Bahasa ini mesti dilestarikan dan dijaga. Salah satu cara untuk melestarikan, juga mempopulerkan bahasa Toraja adalah melalui industri kreatif. Industri kreatif adalah industri yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Contoh produk industri […]

  • Manfaatkan JKN, Esra Rasakan Layanan Semakin Mudah dan Semakin Baik

    Manfaatkan JKN, Esra Rasakan Layanan Semakin Mudah dan Semakin Baik

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Berita bahagia datang dari seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Lembang (Desa) Kalua’, Kecamatan Mengkendek, kabupaten Tana Toraja. Esra Sari Yunita (35), seorang penerima manfaat Program JKN melahirkan secara normal seorang bayi dengan selamat. Ia membagikan pengalaman bahagia tersebut kepada Tim Jamkesnews saat mengikuti kegiatan BPJS Keliling untuk melakukan perubahan data […]

  • VIDEO: Hening Cipta untuk Pejuang dan Korban Covid-19 Polres Toraja Utara

    VIDEO: Hening Cipta untuk Pejuang dan Korban Covid-19 Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara dan jajaran melakukan kegiatan hening cipta untuk para pejuang dan korban Covid-19 di beberapa lokasi di Toraja Utara, Sabtu, 10 Juli 2021. Kegiatan Hening Cipta Indonesia ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan Hening Cipta Indonesia di wilayah hukum Polres Toraja Utara dilaksanakan dengan memberi himbauan […]

expand_less