Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Hari H Pilkada, KPU Tana Toraja Gelar Simulasi Pencoblosan

    Jelang Hari H Pilkada, KPU Tana Toraja Gelar Simulasi Pencoblosan

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — 11 hari menjelang pemungutan suara pilkada serentak tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja  menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Simulasi […]

  • Tari Pagellu Tua Diperlombakan pada Pekan Pemuda, Ayo Buruan Daftar

    Tari Pagellu Tua Diperlombakan pada Pekan Pemuda, Ayo Buruan Daftar

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Toraja Utara menggelar Pekan Pemuda dalam rangka menyongsong Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021. Pekan Pemuda yang akan berlangsung mulai tanggal 25-30 Oktober 2021 itu, memperlombakan beberapa kegiatan olahraga dan seni. Dan salah satu yang menarik untuk diikuti oleh generasi muda Toraja adalah Lomba Tari Pagellu Tua. […]

  • Hendak Mencari Korban Tenggelam, Anggota TNI Kodim 1414 Tana Toraja Diduga Ikut Hanyut

    Hendak Mencari Korban Tenggelam, Anggota TNI Kodim 1414 Tana Toraja Diduga Ikut Hanyut

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA — Seorang tentara dari Kodim 1414 Tana Toraja bernama Amir, belum ditemukan sejak dia turun ke air Sungai Maiting di Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, pada sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu, 9 November 2022. Personil yang bertugas sebagai Babinsa Lembang Lempo Poton, Koramil Rindingallo ini diduga hanyut terbawa arus sungai. Amir […]

  • 46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Serahkan SK Pengangkatan bagi 46 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 46 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Tana Toraja. Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2 Formasi Tahun […]

  • UKI Toraja Sabet 2 Juara di Ajang East Indonesia Robot Contest 2025 di Palu

    UKI Toraja Sabet 2 Juara di Ajang East Indonesia Robot Contest 2025 di Palu

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tim Robot UKI Toraja di Ajang East Indonesia Robot Contest (EIRC) 2025. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menunjukkan kualitas akademik lewat event East Indonesia Robot Contest (EIRC) 2025. Kegiatan ini merupakan ajang kontes robot dalam rangka memeriahkan Musyawarah Wilayah FORTEI Regional IV Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Anggota KORPRI Toraja Utara

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Anggota KORPRI Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Anggota KORPRI Toraja Utara. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Toraja menggelar sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Toraja Utara. Sosialisasi digelar di Aula Toraja Prince Hotel, Kelurahan Tallunglipu Matallo, […]

expand_less