Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Lembang Pa’buaran Salurkan Bingkisan Natal dari PLTA Malea kepada Warganya

    Kepala Lembang Pa’buaran Salurkan Bingkisan Natal dari PLTA Malea kepada Warganya

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — PT Malea Energy bagikan bingkisan Natal untuk masyarakat sekitar perusahaannya dalam beberapa hari terakhir. Salah satu Lembang yang juga kebagian jatah bingkisan Natal adalah Lembang Pa’buaran, Kecamatan Makale Selatan. Bingkisan Natal diserahkan oleh Pimpinan PT Malea Victor Datuan Batara dan diterima langsung oleh Kepala Lembang Pa’buaran Mathius Sumang Rampo. Selasa, 20 […]

  • Hari Pertama Beroperasi di Tana Toraja, Indomaret Diserbu Konsumen

    Hari Pertama Beroperasi di Tana Toraja, Indomaret Diserbu Konsumen

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Indomarco Prismatama atau Indomaret kini hadir di Tana Toraja. Indomaret adalah Jaringan Ritel Waralaba pertama yang berdiri di Kabupaten Tana Toraja yang beralamat di Jalan Pongtiku, Pantan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Grand opening Indomaret Pongtiku Makale digelar Rabu 31 Maret 2021 dan langsung diserbu para konsumen. Dari pantauan jurnalis kareba-Toraja.com dari […]

  • Inilah 4 Utusan Sulsel yang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2024, Salah Satunya dari Toraja Utara

    Inilah 4 Utusan Sulsel yang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2024, Salah Satunya dari Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), memilih empat siswa SMA untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tahun 2024. Dari empat siswa tersebut, satu diantaranya berasal dari Kabupaten Toraja Utara. Dikutip dari akun Instagram resmi Bakesbangpol Sulsel (@bakesbangpolsulsel), keempat siswa yang terpilih tersebut, masing-masing Andi […]

  • Sudah 24 Tahun Mengabdi, Honorer Asal Tana Toraja ini Berharap Lulus PPPK Tahun 2021

    Sudah 24 Tahun Mengabdi, Honorer Asal Tana Toraja ini Berharap Lulus PPPK Tahun 2021

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Piter Makkalo, 53 tahun, menjadi peserta tertua dari 63 peserta asal Tana Toraja yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Asrama Haji Sudiang Makassar, 28 – 31 Oktober 2021. Ke-63 peserta ini merupakan eks Tenaga Guru Honorer Kategori 2 (K2) yang mengabdi di lingkungan […]

  • Semua Kader PMKRI Negatif Narkoba Setelah Tes Urine, Imanuel Tantang Pejabat Daerah Ikut Uji Integritas

    Semua Kader PMKRI Negatif Narkoba Setelah Tes Urine, Imanuel Tantang Pejabat Daerah Ikut Uji Integritas

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika yang dirangkaikan dengan tes urine di Margasiswa PMKRI Cabang Toraja, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PMKRI Cabang Toraja dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan integritas internal organisasi. Sebanyak 17 kader […]

  • Atasi PMK Kerbau, Pemkab Toraja Utara Kerahkan Mobil Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    Atasi PMK Kerbau, Pemkab Toraja Utara Kerahkan Mobil Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terutama pada hewan kerbau di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan, baik di Pasar Hewan Bolu maupun di kandang-kandang ternak milik warga. Bahkan pemerintah mengerahkan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk melakukan penyemprotan disinfektan udara di […]

expand_less