Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemeko PMK dan Pemkab Tana Toraja Kolaborasi untuk Peningkatan  Gizi Anak Usia Sekolah

    Kemeko PMK dan Pemkab Tana Toraja Kolaborasi untuk Peningkatan Gizi Anak Usia Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dalam upaya mengoptimalkan gizi anak usia sekolah, Kemenko PMK bekerjasama dengan World Food Programme (WFP) yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten  Kupang, dan Kabupaten Tana Toraja, telah mengembangkan dan menyiapkan uji coba Model Gizi Sekolah Dasar Terintegrasi atau Integrated Primary School […]

  • 1 Tongkonan dan Rumah Panggung Ludes Terbakar di Buntu Batu, Tikala

    1 Tongkonan dan Rumah Panggung Ludes Terbakar di Buntu Batu, Tikala

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kebakaran hebat terjadi di Dusun Tanete Pa’bosok, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Jumat, 20 Agustus 2021. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.00 Wita itu menghanguskan satu unit rumah adat Toraja, Tongkonan dan satu unit rumah panggung milik warga setempat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun harta benda yang […]

  • Sempat Kabur ke Makassar, Oknum Sopir Angkot yang Lecehkan Pelajar di Tana Toraja, Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Makassar, Oknum Sopir Angkot yang Lecehkan Pelajar di Tana Toraja, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — HRM alias R (25), oknum sopir angkutan kota (angkot) di Makale, Tana Toraja, ditangkap polisi di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu, 15 Oktober 2023. HRM ditangkap karena diduga melecehkan seorang pelajar di Makale, Tana Toraja pada Jumat, 13 Oktober 2023. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. […]

  • Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    Persatuan Mahasiswa Sa’dan Gelar Turnamen Futsal untuk Pengembangan Bakat

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Mahasiswa Sa’dan (PMS) menggelar Turnamen Futsal PMS Cup II di Gedung Olahraga Rantepao, Toraja Utara. Turnamen ini dilaksanakan sejak Senin, 17 April 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2023 mendatang. “Tujuan di gelarnya turnamen futsal ini adalah untuk pengembangan bakat olahraga Toraja khususnya di bidang olahraga futsal.Selain pengembangan bakat futsal […]

  • Komunitas Sepeda Tana Toraja Nyalakan 200 Lilin di Kolam Makale Kenang Almarhum Anwar Laga dan Irwan Abidin

    Komunitas Sepeda Tana Toraja Nyalakan 200 Lilin di Kolam Makale Kenang Almarhum Anwar Laga dan Irwan Abidin

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komunitas Sepeda Tana Toraja punya cara sendiri mengenang dan memberikan penghormatan terakhir untuk Almarhum Anwar Laga (ASN Pemda Tana Toraja) yang telah dipanggil Sang Pencipta dalam musibah tersengat arus listrik bersama ipar dan ponakannya, Minggu, 21 Februari 2021 lalu. Salah satu bentuk penghargaan diberikan oleh Komunitas Sepeda Tana Toraja kepada dua orang […]

  • Bantu Tangani DBD, Wabup Toraja Utara Bantu Alat Fogging untuk Yayasan Kami Peduli

    Bantu Tangani DBD, Wabup Toraja Utara Bantu Alat Fogging untuk Yayasan Kami Peduli

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yayasan Kasih Peduli Indonesia Sejahtera (Kami Peduli) merupakan sebuah lembaga sosial yang banyak bergerak di bidang sosial dan penanggulangan bencana. Selain bencana alam, dalam banyak kesempatan, yayasan yang dipimpin oleh Pdt Yosmart Tolede ini sering membantu warga yang membutuhkan fogging nyamuk penyebab demam berdarah dengue (DBD) di Rantepao dan sekitarnya. Namun, alat […]

expand_less