Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Motor di Toraja, Dijual ke Morowali, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi

    Curi Motor di Toraja, Dijual ke Morowali, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BAHODOPI — SP, seorang perempuan muda berusia 24 tahun ditangkap Tim “Sillakku’” Reserse Mobile Satreskrim Polres Toraja Utara di Bahodopi, Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu, 8 Maret 2026. Perempuan berpenampilan tomboy itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga Toraja Utara di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu, pada […]

  • Hari Pertama Masuk Kantor, Kalatiku Cek Kesiapan Tim Penanggulangan Covid-19

    Hari Pertama Masuk Kantor, Kalatiku Cek Kesiapan Tim Penanggulangan Covid-19

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan kembali berkantor pada Senin, 7 Desember 2020, setelah kurang lebih tiga bulan cuti kampanye Pilkada. Kegiatan pertama yang dilakukan Kalatiku adalah memimpin apel khusus yang melibatkan jajaran Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan Damkar, serta para pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab […]

  • Temu Konstituen, JRM Harap SPP Pala-Pala Jadi Sekolah Pertanian Unggulan

    Temu Konstituen, JRM Harap SPP Pala-Pala Jadi Sekolah Pertanian Unggulan

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — SMKS SPP Santo Paulus Makale atau lebih dikenal dengan SPP Pala-Pala, yang terletak di Kecamatan Makale Utara merupakan satu-satunya sekolah pertanian menengah yang ada di Toraja. Berdiri sejak tahun 1969, sekolah dikelolah oleh Yayasan Katolik Palisu Padang ini terus bertahan meski digempur dengan adanya sekolah-sekolah kejuruan lain. Dari sejarah dan sumbangsihnya […]

  • Andi Sudirman: Program Strategis untuk Toraja Tetap Dilanjutkan

    Andi Sudirman: Program Strategis untuk Toraja Tetap Dilanjutkan

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa program-program strategis pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah ditetapkan sebelumnya, akan dilanjutkan. Meski saat ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sedang menghadapi masalah hukum di KPK. Penegasan itu diungkapkan Andi Sudirman saat bertemu dengan pengurus Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, di […]

  • Lagi, Polisi Ungkap  Tiga Kasus Narkoba di Toraja Utara

    Lagi, Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satresnarkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada 3 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 23 Januari 2024. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria, masing-masing berinisial SN alias DS (42) warga Kabupaten Gowa, SL alias MK (18) warga Kabupaten Gowa, dan SR alias […]

  • Tim Verifikasi Kalpataru Disambut Ratusan Spanduk Dukungan Terhadap Pdt Rasely Sinampe

    Tim Verifikasi Kalpataru Disambut Ratusan Spanduk Dukungan Terhadap Pdt Rasely Sinampe

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan spanduk dan baliho dukungan terhadap Pendeta Rasely Sinampe untuk mendapat penghargaan Kalpataru tahun 2022 berdiri berjejer di sepanjang jalan masuk ke kebun percontohan milik Yayasan Tallu Lolona di Batuleleng, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 12 Mei 2022. Ratusan spanduk ini seolah menyambut Tim Verifikasi dan Validasi Kalpataru 2022 dari Kementerian Lingkungan […]

expand_less