Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Lomba Mewarnai Toraja Highland Festival 2021

    FOTO: Lomba Mewarnai Toraja Highland Festival 2021

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain promosi wisata dan membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, event Toraja Highland Festival juga diisi dengan edukasi seni budaya untuk anak PAUD maupun sekolah dasar. Untuk PAUD, ajang ini mengedukasi anak-anak untuk mencintai dan menggemari batik Toraja. Kemudian, untuk anak sekolah dasar, dibekali ketrampilan mewarnai dalam bentuk lomba mewarnai. Lomba mewarnai […]

  • Banyak Warga Kecewa Tidak Kebagian Minyak Goreng Saat Operasi Pasar di Makale

    Banyak Warga Kecewa Tidak Kebagian Minyak Goreng Saat Operasi Pasar di Makale

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tana Toraja dan Bulog Palopo menggelar Operasi Pasar minyak goreng yang berlokasi di kompleks Pasar Seni Makale, Rabu, 16 Februari 2022. Operasi pasar yang menyediakan minyak goreng kemasan jenis Fortune tersebut dijual dengan harga Rp 27 ribu/2 liter dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Karena harganya yang […]

  • Plt Gubernur Sulsel Lanjutkan Pembangunan Jalan Ruas Passobo-Matangli-Massupu di Tana Toraja, Anggarannya Rp 67,6 Miliar

    Plt Gubernur Sulsel Lanjutkan Pembangunan Jalan Ruas Passobo-Matangli-Massupu di Tana Toraja, Anggarannya Rp 67,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan, khususnya di daerah terisolir. Salah satunya adalah pembangunan jalan ruas Passobo-Matangli-Massupu di Kabupaten Tana Toraja. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembukaan jalan penghubung Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Pinrang-Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga  Dinas Pekerjaan […]

  • Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SMK Negeri 4 Tana Toraja menggelar Rapat Pembentukan Tim BOS dan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, Sabtu, 6 Maret 2021. Rapat dipimpin Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng dan dihadiri Pengawas Pembina, Drs. Alexs Sulle, Pengurus Komite Sekolah, serta seluruh guru dan […]

  • Kasus Dugaan Bunuh Diri Siswi SMK Terjadi Lagi di Toraja Utara

    Kasus Dugaan Bunuh Diri Siswi SMK Terjadi Lagi di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 16 kasus terjadi selama tahun 2020. Kini, di awal tahun 2021, kasus dugaan bunuh diri terjadi lagi di Kabupaten Toraja Utara. Rabu, 13 Januari 2021 siang, Dt, 18 tahun, seorang pelajar SMK di Kota Makale ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi tergantung pada seutas tali dasi sekolah di kamarnya di Lembang […]

  • Mulai Senin Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Zebra, Lihat Sasaran Operasinya di Sini

    Mulai Senin Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Zebra, Lihat Sasaran Operasinya di Sini

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja akan menggelar operasi Zebra Tahun 2023. Operasi kepolisian ini rencananya akan berlansung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 -17 September 2023. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas Polres Tana Toraja IPTU Awaludin Kadir, mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi Zebra tahun 2023 […]

expand_less