Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Hujan lebat disertai angin puting beliung wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 16 April 2023 sore. Satu Kelurahan dan tiga Lembang terdampak bencana tersebut. Diantaranya, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Lembang Nanna, Lembang Nanggala, dan Lembang Rante. Laporan sementara dari warga, menyebutkan ada tiga rumah dan satu lumbung padi (alang) yang mengalami […]

  • Ops Keselamatan 2023; Satlantas Polres Tana Toraja Bagi Helm Gratis ke Pengendara

    Ops Keselamatan 2023; Satlantas Polres Tana Toraja Bagi Helm Gratis ke Pengendara

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu kegiatan Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja dalam program Ops Keselamatan 2023 adalah membangun kesadaran berlalu lintas bagi pengendara. Bertempat di Bundaran Kolam Makale, Senin, 13 Februari 2023, personil Satlantas Polres Tana Toraja dipimpin Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Adnan Leppang menggelar kegiatan Ops Keselamatan 2023. Dalam Oprasi tersebut, […]

  • Ada Dugaan Manipulasi Dokumen Afirmasi, Kelulusan PPPK 2 Nakes di Toraja Utara Disoal

    Ada Dugaan Manipulasi Dokumen Afirmasi, Kelulusan PPPK 2 Nakes di Toraja Utara Disoal

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kesempatan dua tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tallunglipu, Adriana (bidan) dan Ariani (perawat) untuk berkarir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seolah dirampas karena ada dugaan praktek manipulasi dokumen pendukung afirmasi yang diduga palsu. Kesempatan bagi mereka untuk melakukan sanggahan pun seolah dihalang-halangi. Keduanya pun mengadu ke DPRD Toraja Utara. Senin, […]

  • Yusuf Silambi’ dan Nober Rante Siama’ Mendaftar di PSI dan PDI Perjuangan Toraja Utara

    Yusuf Silambi’ dan Nober Rante Siama’ Mendaftar di PSI dan PDI Perjuangan Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Konstalasi politik di Toraja Utara menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Para tokoh yang berkeinginan untuk maju dalam kontestasi Pilkada pun bermunculan. Terkini, politisi PDI Perjuangan, yang juga anggota DPRD Kutai Timur, Kaltim, DR. Yusuf T. Silambi, MM, MBA, memperlihatkan […]

  • Jalan Amblas di Poros Rantepao-Palopo, Pengendara Diminta Hati-hati

    Jalan Amblas di Poros Rantepao-Palopo, Pengendara Diminta Hati-hati

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Masyarakat atau pengendara yang hendak melintas dari Rantepao, Toraja Utara ke Palopo diminta berhati-hati dan menurunkan kecepatan saat memasuki tikungan di Sawa, Dusun Saleka, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Sebab, di tempat itu ada badan jalan yang amblas dan jika tidak hati-hati bisa membahayakan pengendara. Panjang badan jalan yang amblas […]

  • Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor Saat Gerak Jalan di Alun-alun Rantepao, Ditangkap

    Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor Saat Gerak Jalan di Alun-alun Rantepao, Ditangkap

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3, yang diparkir di Alun-alun Rantepao, 31 Juli 2024, berhasil ditangkap polisi. Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang. Dua terduga ditangkap di Rantepao, Toraja Utara, sedangkan satu orang lainnya di Luwu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara pada dua kesempatan berbeda. […]

expand_less