Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Gasing Tanam Ratusan Pohon Ketapang dan Pucuk Merah di Objek Wisata Tongkonan Sassa’

    Pemuda Gasing Tanam Ratusan Pohon Ketapang dan Pucuk Merah di Objek Wisata Tongkonan Sassa’

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —  Sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Pemuda Gasing (PPG) menggelar kegiatan penanaman ratusan pohon di kawasan Situs Budaya Tongkonan Sassa’ Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek, Sabtu dan Minggu 21-22 Juni 2021. Jenis pohon yang ditanam adalah ketapang, pucuk merah, dan tabang. Selain di kawasan objek wisata Tongkonan Sassa’, para anggota PPG ini […]

  • Seminar Softskill; Mempersiapkan Mahasiswa IAKN Toraja Menjadi Pemimpin Kristen Berjiwa Entrepreneur

    Seminar Softskill; Mempersiapkan Mahasiswa IAKN Toraja Menjadi Pemimpin Kristen Berjiwa Entrepreneur

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Fakultas Budaya dan Kepemimpinan Kristen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar seminar softskil dengan tema “Dari UMKM Menuju Eksport” di Aula Bukit Kasih IAKN Toraja, Jumat, 24 Maret 2023. Seminar ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan untuk mendorong dan membangun jiwa wirausaha bagi mahasiswa IAKN Toraja memasuki era digitalisasi. Dalam sambutannya, […]

  • Hasil Penelitian Ahli Vulkanologi, Longsor di Gunung Sangbua Ancam 7 Rumah, Selebihnya Masih Aman

    Hasil Penelitian Ahli Vulkanologi, Longsor di Gunung Sangbua Ancam 7 Rumah, Selebihnya Masih Aman

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ahli Vulkanologi dan Mitigasi Bencana dari Kementerian ESDM telah melakukan penelitian terhadap potensi bencana longsor di Gunung Sangbua Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Penelitian tersebut dilaksanakan pada hari kamis, 10 Maret 2022 dan hasilnya dipaparkan paparkan langsung kepada Pemda Tana Toraja yang dipimpin Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Sabtu, 12 Maret […]

  • Setiap Calon Pengantin di Lembang Kaduaja Wajib Tes Urine

    Setiap Calon Pengantin di Lembang Kaduaja Wajib Tes Urine

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja kembali mempersiapkan program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) yang kali ini dilakukan di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandang Batu Silannan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Maret 2021. Dalam sosialisasi “Desa Bersinar” ini hadir sebagai pemateri, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, Kepala Kesbangpol […]

  • Dihadiri Ketua Umum, Febrianto Lantik Hendrik Patulak Jadi Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara

    Dihadiri Ketua Umum, Febrianto Lantik Hendrik Patulak Jadi Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LOLAI — Hendrik Patulak resmi dilantik menjadi Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara, periode 2022-2025, Rabu, 27 Juli 2022. Pelantikan yang berlangsung di objek wisata To’Tombi, Toraja Utara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Febrianto Pasila, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sualwesi Selatan. Selain Ketua Umum […]

  • Semua Kader PMKRI Negatif Narkoba Setelah Tes Urine, Imanuel Tantang Pejabat Daerah Ikut Uji Integritas

    Semua Kader PMKRI Negatif Narkoba Setelah Tes Urine, Imanuel Tantang Pejabat Daerah Ikut Uji Integritas

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika yang dirangkaikan dengan tes urine di Margasiswa PMKRI Cabang Toraja, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PMKRI Cabang Toraja dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan integritas internal organisasi. Sebanyak 17 kader […]

expand_less