Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Peringkat Akreditasi UKI Toraja, Begini Penjelasan Lengkap Rektor

    Soal Peringkat Akreditasi UKI Toraja, Begini Penjelasan Lengkap Rektor

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA, menyatakan mahasiswa maupun orang tua tak perlu khawatir soal perpanjangan peringkat akreditasi kampus tersebut. Sebab, UKI Toraja sampai saat ini tetap dinyatakan sebagai perguruan tinggi aktif dalam proses perpanjangan peringkat akreditasi. “Akreditasi UKI Toraja saat ini dalam […]

  • Besok, Konser Musik Kampus UKI Toraja Digelar di Plaza Kolam Makale

    Besok, Konser Musik Kampus UKI Toraja Digelar di Plaza Kolam Makale

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, — Konser Apresiasi Musik Kampus atau KAMUS oleh UKM Musik UKI Toraja akan digelar, Rabu, 29 Juni 2022 besok,  di Plaza Kolam Makale, Tana Toraja. Expand Your Music Taste yang menjadi tema dari kegiatan ini, menghadirkan beberapa penampil dan band Lokal seperti Ramule, Maxst, Meta, Rembang Katapi, Kasimpo Link, Arae Musik ft Jonly Rego […]

  • Sejumlah Tokoh Toraja Ikut Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024 di Berbagai Daerah

    Sejumlah Tokoh Toraja Ikut Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024 di Berbagai Daerah

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) yang menggelar Pilkada, sejumlah tokoh asal Toraja atau berdarah Toraja juga ikut bertarung pada Pikada 2024 yang digelar serentak. Informasi dan data yang berhasil dihimpun Tim Redaksi KAREBA TORAJA dari berbagai sumber menyebutkan setidaknya 13 tokoh yang bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2024, baik […]

  • Dua Bupati Toraja Kompak Hadiri Upacara HUT ke-77 TNI di Kodim 1414

    Dua Bupati Toraja Kompak Hadiri Upacara HUT ke-77 TNI di Kodim 1414

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperingati dengan menggelar upacara di Lapangan Kodim 1414 Tana Toraja di Rantepao, Toraja Utara, Rabu, 5 Oktober 2022. Upacara HUT ke-77 TNI yang dihadiri dua Bupati Toraja, yakni Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang berlangsung dalam suasana hikmat. […]

  • Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

    Balai Latihan Kerja (BLK) Pertama di Toraja Dibuka di UKI Toraja

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira untuk masyarakat Toraja dan para pencari kerja datang dari Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale melalui Universitas Kristen Indonesia Toraja yang berhasil menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) pertama di Toraja. Jika selama ini, Balai Latihan Kerja terdekat yang bisa dijangkau masyarakat Toraja hanya ada di Makassar, kini tak perlu lagi jauh […]

  • Ini Tiga Tuntutan “Kelompok Cipayung” Toraja Terhadap DPRD Tana Toraja

    Ini Tiga Tuntutan “Kelompok Cipayung” Toraja Terhadap DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kelompok Cipayung Toraja, yang didalamya tergabung Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makale, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Cabang Tana Toraja, menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, Selasa, 12 April 2022. Palma Parengnge, juru bicara Kelompok Cipayung Toraja, meminta kejelasan kepada pihak […]

expand_less