Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

    Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Masih ingat kasus pembunuhan Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo yang menghebohkan pada Maret 2025 lalu? Kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo. Helka Rerung, hakim anggota dalam perkara ini, membenarkan bahwa siding dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di PN Palopo, Kamis, 7 Agustus […]

  • Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

    Beri Kuliah Umum di UKI Toraja, Wamen LHK Tantang Kampus dan Gereja Kelola Hutan

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wamen LHK RI, Alue Dohong memberikan kuliah umum di UKI Toraja tepatnya Aula Kampus 2 Kakondongan, Rantepao. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Alue Dohong menggelar kunjungan kerja ke Toraja Utara, Jum’at 13 September 2024. Salah satu agenda Wamen LHK RI Alue Dohong di Toraja adalah […]

  • Dua Ekor Kerbau Hadiah Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Ditampilkan di Acara Pembukaan

    Dua Ekor Kerbau Hadiah Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Ditampilkan di Acara Pembukaan

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara tahun 2021 resmi dibuka Minggu Sore 12 Desember 2021 oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara. Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Tahun 2021 akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan (12 Desember s/d 18 desember) di Lapangan Bakti Rantepao. […]

  • Permintaan Cabai Katokkon dari Luar Toraja Meningkat, Petani di Saluputti Minta Dukungan Bibit dan Pupuk

    Permintaan Cabai Katokkon dari Luar Toraja Meningkat, Petani di Saluputti Minta Dukungan Bibit dan Pupuk

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU — Cabai atau Lombok Katokkon yang merupakan tanaman khas daerah Toraja kini makin diminati; bukan saja dari kalangan masyarakat Toraja di perantauan, tapi sudah disukai oleh masyarakat umum. Permintaan pasar pun meningkat. Menurut pengakuan seorang petani dari Ulusalu, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, permintaan masyarakat di luar Toraja terhadap lada Katokkon makin tinggi […]

  • Biang Macet dan Semrawut, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Bolu

    Biang Macet dan Semrawut, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Bolu

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara melakukan pembongkaran terhadap belasan tenda dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tedong Bonga, komplek Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Selasa, 26 Januari 2021. Tenda dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di depan pertokoan Jalan Tedong Bonga ini dinilai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas juga […]

  • Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Salah satu figur yang kini ramai diperbincangkan publik Tana Toraja adalah Benidiktus Papa dengan tagline Energi Muda Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Benidiktus Papa mulai menyasar Anak Muda Milenial sebagai mesin penggerak perubahan dalam menghadapi kontestasi politik Pilkada serentak 2024. Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan […]

expand_less