Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

    Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Hermin Esti Setyowati, mengunjungi pameran UMKM, yang dilaksanakan pada event Toraja Highland Festival (THF) di Lapangan Bakti Rantepao. Saat berkunjung, Hermin Esti Setyowati didampingi anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan dan Kepala Bidang Hubungan […]

  • Sudah 2 Bulan Kasus Penganiayaan Perempuan Dibawah Umur di Makale Belum Disidang, Keluarga Minta Kepastian Hukum

    Sudah 2 Bulan Kasus Penganiayaan Perempuan Dibawah Umur di Makale Belum Disidang, Keluarga Minta Kepastian Hukum

    • calendar_month Sab, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah tiga bulan berlalu, namun pelaku penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur di Makale, Tana Toraja, belum juga disidang, apalagi divonis. Hal ini membuat pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum di Tana Toraja. Mereka pun minta kepastian hukum, karena pasca kejadian, korban sempat trauma dan sering ketakutan sendiri. “Kalau […]

  • Anggota DPRD Nilai Bawaslu Toraja Utara Tak Mampu Berantas Praktek Politik Uang

    Anggota DPRD Nilai Bawaslu Toraja Utara Tak Mampu Berantas Praktek Politik Uang

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menggunakan anggaran negara miliaran untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada Toraja Utara, namun kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara mendapat penilaian minus dari anggota DPRD Toraja Utara. Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Toraja Utara, Marthen Bida pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara dengan masyarakat dan Bawaslu, minus unsur […]

  • Menu MBG dari Sayur Lokal Lebih Diminati Siswa SDN 11 Makale

    Menu MBG dari Sayur Lokal Lebih Diminati Siswa SDN 11 Makale

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Makale merupakan salah satu sasaran makan bergizi gratis (MBG) dari SPPG Makale Botang, dikelolah Yayasan Mutiara Titik Senja. Adapun jumlah paket MBG yang diterima SDN 11 Makale yakni sebanyak  115, yang diperuntuhkan untuk 111 siswa dan 14 guru. Jumlah tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan, […]

  • Forum Anak Terbentuk di Kecamatan Makale Selatan

    Forum Anak Terbentuk di Kecamatan Makale Selatan

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pemerintah Kecamatan Makale Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tana Toraja (DP3A) membentuk Forum Anak di Kecamatan Makale Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021. Forum Anak merupakan organisasi wadah partisipasi dan perlindungan anak yang telah dibentuk sejak tahun 2012 di Tana Toraja. Ini untuk pertama kalinya Forum Anak dibentuk […]

  • Bandara Toraja Buka Rute Penerbangan Langsung Toraja-Balikpapan

    Bandara Toraja Buka Rute Penerbangan Langsung Toraja-Balikpapan

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2021, Unit Penyelenggaran Bandara Udara (UPBU) Toraja terus melakukan berbagai terobosan agar bandara kebanggaan masyarakat Toraja ini bisa makin eksis ke depan. Salah satu terobosan baru adalah membuka rute penerbangan langsung dari Bandara Toraja ke Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. Rute baru ini untuk […]

expand_less