Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN ULP Makale Gencar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Wilayah Tana Toraja

    PLN ULP Makale Gencar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Wilayah Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale. (Foto/Humas PLN ULP Makale)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan serta mendorong pemanfaatan digitalisasi layanan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Makale secara aktif melaksanakan sosialisasi di berbagai kecamatan, kelurahan, dan lembang di wilayah kerjanya. Sosialisasi ini […]

  • Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

    Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara terkait pelaksanaan Lomba Senam Babylon antar instansi se-Toraja Utara, viral di media sosial. Surat bernomor 005.70/DISPORA/2021 yang berisi pemberitahuan Lomba Senam Babylon itu diributkan warga net karena bertentangan dengan aturan PPKM Level 3 dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan. […]

  • Dilanda Gempa Bumi Berkekuatan Besar, “Pray for Sulbar” Menggema di Linimasa Media Sosial

    Dilanda Gempa Bumi Berkekuatan Besar, “Pray for Sulbar” Menggema di Linimasa Media Sosial

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Barat dilanda gempa berkekuatan cukup besar pada Kamis, 14 Januari 2021 siang dan Jumat, 15 Januari 2021 dinihari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat, gempa bumi bermagnitudo M 5,9 menggunjang wilayah Majene, Provinsi Sulawesi Barat pada pukul 14.35 Wita, Kamis, 14 Januari 2021. Episenter gempa bumi […]

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja Perkuat Literasi Matematika Masyarakat Kelurahan Manggau Melalui Pembuatan Komposter Sederhana

    Mahasiswa KKN UKI Toraja Perkuat Literasi Matematika Masyarakat Kelurahan Manggau Melalui Pembuatan Komposter Sederhana

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penguatan Literasi Matematika pada Masyarakat melalui Pembuatan Komposter Sederhana Oleh Mahasiswa KKNT UKI Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 46 Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Manggau Kecamatan Makale dengan mengusung tema “Penguatan Literasi Matematika pada Masyarakat melalui […]

  • VIDEO: Hujan Lebat, Air Menggenangi Sejumlah Ruas Jalan di Rantepao, Toraja Utara

    VIDEO: Hujan Lebat, Air Menggenangi Sejumlah Ruas Jalan di Rantepao, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan lebat yang mengguyur wilayah Rantepao dan sekitarnya pada Jumat, 1 Oktober 2021, menyebabkan terjadinya genangan air di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Kabupaten Toraja Utara itu. Hujan lebat turun di Rantepao sejak sekitar pukul 13.30 Wita. Saat berita ini ditulis dan dipublis, hujan masih turun. Dikhawatirkan, volume air di Sungai […]

  • Pekerja Instalasi Listrik PLN Makale Meninggal Dunia Tersengat Listrik

    Pekerja Instalasi Listrik PLN Makale Meninggal Dunia Tersengat Listrik

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pekerja PLN meninggal dunia tersengat listrik saat pengerjaan instalasi listrik PLN. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pekerja PLN meninggal dunia tersengat listrik saat sedang melaksanakan pekerjaan instalasi listrik PLN di Jalan Poros Makale – Rembon tepatnya di Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Senin siang 05 Mei 2025. Video detik- detik saat korban tersengat listrik hendak […]

expand_less