Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernah Putus dan Menelan 2 Korban Jiwa, Jembatan Gantung Poton Diperbaiki Pemerintah

    Pernah Putus dan Menelan 2 Korban Jiwa, Jembatan Gantung Poton Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Setelah tidak bisa digunakan akibat putus dua tahun lalu, Jembatan Poton, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, akhirnya diperbaiki pemerintah. Pembangunan Jembatan Gantung Poton ini pun telah rampung dan siap dimanfaatkan oleh masyarakat. Jembatan ini menghubungkan Lembang Lempo Poton, Lembang Bululankan, dan Lembang Maiting di Kecamatan Rindingallo. Dikutip dari akun Facebook […]

  • UKI Toraja Sabet 5 Kategori Juara di Ajang  Championship of English 2025 Tingkat Regional Se-Sulawesi di UIN Palopo

    UKI Toraja Sabet 5 Kategori Juara di Ajang Championship of English 2025 Tingkat Regional Se-Sulawesi di UIN Palopo

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahasiswa UKI Toraja Raih 5 Kategori Juara di ajang CHAMPLISH (Championship of English) 2025 tingkat regional se-Sulawesi di UIN Palopo. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang CHAMPLISH (Championship of English) tingkat regional se-Sulawesi yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) bertempat di Auditorium […]

  • Harapkan Pilkada Damai, Polres Tana Toraja Gelar Doa Bersama Tokoh Agama

    Harapkan Pilkada Damai, Polres Tana Toraja Gelar Doa Bersama Tokoh Agama

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam upaya mewujudkan Pilkada Tana Toraja yang aman damai dan sehat, Polres Tana Toraja mengadakan doa bersama tokoh-tokoh agama.Doa Bersama ini dilaksanakan di Mushalla Al Husein, yang terletak tepat di depan Mapolres Tana Toraja, dengan tema Doa Bersama Memohon Pilkada Tana Toraja Yang Aman, Damai dan Sehat ini dilaksanakan Rabu, 2 Desember […]

  • Satu Rumpun Bambu Tumbang dan Halangi Akses Jalan Langso-Tampapute

    Satu Rumpun Bambu Tumbang dan Halangi Akses Jalan Langso-Tampapute

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Sabtu, 3 Juli 2021 dinihari, mengakibatkan satu rumpun pohon bambu (betung) di Langso, Lembang Betteng Deata, tumbang. Satu rumpun pohon bambu yang tumbang ini menimpa kandang ternak milik Mama Romi (Rotte). Selain itu, juga menghalangi arus lalulintas di jalan poros Langso-Tampapute. Rotte, warga […]

  • Pangdam XIV Hasanuddin dan Kapolda Sulsel Pimpin Simulasi Pengamanan Kunjungan Presiden di Bandara Toraja

    Pangdam XIV Hasanuddin dan Kapolda Sulsel Pimpin Simulasi Pengamanan Kunjungan Presiden di Bandara Toraja

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Panglima Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka dan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Merdisyam, M.Si, memimpin langsung simulasi pengamanan kunjungan Presiden Joko Widodo di Bandara Toraja, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja, Rabu, 17 Maret 2021. Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkunjung dan meresmikan Bandara Toraja pada Kamis, 18 Maret 2021. Selain meresmikan Bandara […]

  • Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Minta Jalan Poros Rantepao-Palopo (Km 7) Diperbaiki

    Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Minta Jalan Poros Rantepao-Palopo (Km 7) Diperbaiki

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Ada tikungan dan sepintas terlihat mulus. Namun badan jalan poros Rantepao-Palopo, tepatnya di Kilometer (Km) 7, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara ini sering “menipu” pengendara. Sebab, di lokasi ini, sering sekali terjadi kecelakaan lalu lintas. Penyebabnya adalah jalan yang bergelombang dan miring. Selepas tikungan; baik dari arah Palopo maupun […]

expand_less