Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Objek Wisata Tebing Romantis Ollon Ditutup Sementara

    Objek Wisata Tebing Romantis Ollon Ditutup Sementara

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Pemerintah Lembang Bau dan Kecamatan Bonggakaradeng menutup sementara kawasan objek wisata “Tebing Romantis” Ollon. Selain Tebing Romantis, objek wisata Ollon dan Buntu To’wai, juga ditutup. Penutupan sementara ini mulai berlaku sejak 21 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Ditutup hingga ada persuratan soal new normal dari Pemkab Tana Toraja,” ungkap […]

  • Sabtu Besok, Aksi World Cleanup Day di Tana Toraja Dilaksanakan, Ayo Ikut!

    Sabtu Besok, Aksi World Cleanup Day di Tana Toraja Dilaksanakan, Ayo Ikut!

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Inti World Cleanup Day Tana Toraja mengajak masyarakat untuk ikut dalam aksi membersihkan secara LINGKUNGAN serentak PADA Sabtu, 18 September 2021 besok. World Cleanup Day merupakan aksi membersihkan sedunia yang diadakan serentak setiap tahun dan telah dilaksanakan di 166 negara, termasuk Indonesia, melibatkan lebih dari 200 kabupaten di 34 Provinsi sejak […]

  • Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental

    Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Berkedok rental, seorang pemuda di Makale dilaporkan ke polisi karena diduga membawa lari motor yang direntalnya. Seorang pemuda berinisial Jfr dilaporkan ke Polres Tana Toraja karena diduga menggelapkan motor yang dirental di salah satu usaha Rental motor di Makale. Norma selaku pemilik usaha rental motor menceritakan kronologi kejadian bermula saat pelaku merental motor […]

  • FOTO: Massa Pendukung Dedy-Andrew Padati Lapangan Bakti Rantepao

    FOTO: Massa Pendukung Dedy-Andrew Padati Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong-Andrew Silambi (Dedy-Andrew) menggelar Kampanye Akbar di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 21 November 2024. Pantauan KAREBA TORAJA, hingga sejak pukul 09.00 Wita, massa pendukung Dedy-Andrew mulai memadati lokasi kampanye akbar. Mereka berasal dari 21 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. […]

  • Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Gandangbatu Sillanan

    Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Agen BRILink seluruh Toraja yang tergabung dalam Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” menyalurkan bantuan kepada keluarga Antonius Ambi, korban kebakaran rumah dan tempat usaha di Lembang Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Penyerahan bantuan bahan pangan ini dan modal BRILink ini dilakukan oleh pengurus Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” dan beberapa […]

  • Peringatan HUT 128 BRI, Pekerja BRI dan IWABRI Cabang Rantepao Berbagi ke Panti Asuhan

    Peringatan HUT 128 BRI, Pekerja BRI dan IWABRI Cabang Rantepao Berbagi ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sel, 26 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pimpinan dan para pekerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao merayakan 128 Tahun BRI dengan cara yang cukup unik. Bersama Ikatan Wanita BRI (IWABRI) Cabang Rantepao, para pekerja ini mengunjungi Panti Asuhan dan berbagi sembako dengan para warga di sekitar kantor pusat BRI Cabang Rantepao. Hari Ulang Tahun BRI ke 128 jatuh […]

expand_less