Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Plaza Kolam Makale

    Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Plaza Kolam Makale

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Ruang Jenazah RS Fatima Makale dipenuhi kerabat korban pohon tumbang. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pengendara motor bernama Aris dilaporkan meninggal dunia tertimpa pohon tumbang di sudut Plaza Kolam Makale, Selasa siang 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Pohon tumbang tersebut tepat berdiri di belakang Videotron Pemda Tana Toraja. Saat kejadian, […]

  • Anggota DPRD Tana Toraja Dari Fraksi Golkar Dukung Pemda Subsidi Penerbangan Makassar-Toraja

    Anggota DPRD Tana Toraja Dari Fraksi Golkar Dukung Pemda Subsidi Penerbangan Makassar-Toraja

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Upaya Pemda Tana Toraja untuk melakukan subdisi penerbangan agar rute Toraja – Makassar kembali dibuka mendapat dukungan dari Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Randan Sampetoding. Legislator dari Dapil 6 Tana Toraja menyebut mau tidak mau subdisi itu harus didukung. “Memang kita korban untuk subsidi dan memang hal ini menjadi […]

  • OPINI: Kekristenan dan Adat Toraja; Tantangan Inkulturasi Nilai dalam Ruang Sosial dan Hukum

    OPINI: Kekristenan dan Adat Toraja; Tantangan Inkulturasi Nilai dalam Ruang Sosial dan Hukum

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Marthen B. Salinding,S.H,H.H Dalam masyarakat Indonesia, agama sering kali menjadi kekuatan transformatif yang memengaruhi budaya lokal. Di banyak wilayah mayoritas Muslim, misalnya, budaya yang lahir cenderung memiliki nuansa Islami, baik dalam struktur sosial, tradisi, hingga ekspresi kesenian. Namun realitas ini tampak berbeda di Toraja. Meskipun mayoritas masyarakat Toraja telah memeluk agama Kristen sejak […]

  • Dukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Pekerja Media Diperkuat Kapasitasnya

    Dukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Pekerja Media Diperkuat Kapasitasnya

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas kepada pekerja media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Workshop ini digelar Aula Ayam Penyet Ria Rantepao, Rabu, 18 Mei 2022. Belasan pekerja media di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja dilibatkan dalam kegiatan ini. Ketua Panitia Workshop, Junaidi menyampaikan tujuan […]

  • Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Bupati Mimika, Papua, yang saat ini menjabat Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang mulai dimintai keterangan oleh penyidik di lantai 2 gedung KPK sekitar […]

  • Kebakaran Rumah di Lamunan, Makale, 3 Orang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kebakaran Rumah di Lamunan, Makale, 3 Orang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kebakaran menimpa sebuah rumah milik Rony Sambo di Lingkungan Palli’, Kelurahan Lamunan, Kecamata Makale, Tana Toraja, Selasa, 27 Desember 2022. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang warga dikabarkan terluka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, menyebutkan kebakaran itu dipicu oleh bensin yang tumpah dan disambar api kompor, […]

expand_less