Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Pencurian Pada Hari Natal Tahun 2024 dan 2025 di Toraja Utara Akhirnya Tertangkap

    Pelaku Pencurian Pada Hari Natal Tahun 2024 dan 2025 di Toraja Utara Akhirnya Tertangkap

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaku pencurian emas, uang, dan harta benda lainnya milik warga Toraja Utara pada Hari Natal tahun 2024 dan 2025, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial JR (36) ditangkap di Perumahan Angkasa, Kelurahan Mandai, Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, pekan lalu. Pencuri spesialis rumah kosong ini ditangkap oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim […]

  • Tingkat Kejahatan di Toraja Utara Meningkat, Didominasi Curanmor dan Penganiayaan

    Tingkat Kejahatan di Toraja Utara Meningkat, Didominasi Curanmor dan Penganiayaan

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan. Itu bisa dilihat dari data perbandingan tahun 2021 dan tahun 2022. Angka tindak kejahatan konvensional tahun 2021 sebanyak 120 laporan, sedangkan tahun 2022 meningkat menjadi 342 laporan. Data ini diungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Eko Suroso saat menggelar konferensi pers […]

  • OmBas: Kopi Akan Kita Jadikan Home Industri, Brandingnya: Kopi Tubruk Asli Toraja

    OmBas: Kopi Akan Kita Jadikan Home Industri, Brandingnya: Kopi Tubruk Asli Toraja

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan salah satu cara untuk melindungi petani kopi dari spekulasi harga oleh para tengkulak adalah dengan menjadikan produk tersebut sebagai industri rumah tangga (home industry). Hal itu diungkapkan OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang di hadapan ribuan warga Kecamatan Rantebua, yang menghadiri kegiatan “Kantor Bupati Mobile” di Lapangan […]

  • Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

    Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: John Rende Mangontan (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2019-2024) BELUM lama kita mendengar senandung “kemesraan” antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dengan PT Vale Indonesia (dulu bernama PT INCO). Saat itu momen penyerahan aset dan pengelolaan bandar udara di Malili, Kabupaten Luwu Timur.  Namun syair itu terdengar sedikit fals beberapa hari terakhir, menyusul […]

  • Akademisi UKI Toraja Dipercayakan Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Toraja Utara

    Akademisi UKI Toraja Dipercayakan Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja akan membangun kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam bidang kebudayaan dan pariwisata. Akademisi dari UKI Toraja diberikan kepercayaan oleh Pemda Toraja Utara untuk menyusun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)Kabupaten Toraja Utara. PPKD Kabupaten Toraja Utara ini nantinya akan menjadi patron atau pedoman pemerintah Kabupaten Toraja Utara […]

  • Siswa SMAN 6 sekaligus Atlet FPTI Tana Toraja Raih Juara 2 Cabang Panjat Tebing O2SN Tingkat Provinsi Sulsel

    Siswa SMAN 6 sekaligus Atlet FPTI Tana Toraja Raih Juara 2 Cabang Panjat Tebing O2SN Tingkat Provinsi Sulsel

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Raoul Hansel Tevaneal (Baju Orange) Siswa SMAN 6 sekaligus Atlet FPTI Tana Toraja raih juara 2 Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat Provinsi Sulsel. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 untuk cabang olahraga panjat tebing jenjang SMA sukses diselenggarakan 29 Juli 2026 di Lapangan Emmy […]

expand_less