Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghadap ke Kantor Staf Presiden, Theofilus Bawa Tim Lengkap, Begini Hasil Pembicaraan Mereka

    Menghadap ke Kantor Staf Presiden, Theofilus Bawa Tim Lengkap, Begini Hasil Pembicaraan Mereka

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung membawa tim yang lengkap saat bertandang ke Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Selain Wakil Bupati, Zadrak Tombeq, Theofilus juga didampingi anggota Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait lainnya. Di Kantor Staf Kepresidenan, Theofilus […]

  • Banyak Kejadian Pencuri Berpura-pura Jadi Petugas PLN, Warga Diimbau Waspada

    Banyak Kejadian Pencuri Berpura-pura Jadi Petugas PLN, Warga Diimbau Waspada

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Laporan yang dilakukan oleh seorang warga Burake, Makale, ke polisi terkait adanya peristiwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang, yang berpura-pura menjadi pegawai PLN, seolah membuka tabir. Ternyata, aksi oknum-oknum dengan modus berpura-pura menjadi pegawai PLN dan melakukan pemeriksaan listrik di rumah itu, sudah terjadi sejak dua pekan terakhir di beberapa wilayah […]

  • Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sosialisasi Program “SERTAKAN”

    Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sosialisasi Program “SERTAKAN”

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolis manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan kepesertaan melalui sosialisasi manfaat dari berbagai program yang ditawarkan. Salah satu program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Program “SERTAKAN” […]

  • Tergiur Tawaran Mobil Lelang Lewat WA Palsu, Warga Makale Ditipu Rp 92 Juta

    Tergiur Tawaran Mobil Lelang Lewat WA Palsu, Warga Makale Ditipu Rp 92 Juta

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penipuan online dengan modus jual beli mobil lelang menimpa YM, warga Jalan Starda, Kelurahan Pantan, Makale, Tana Toraja. Kronologi penipuan itu terjadi saat YM menerima telepon WhatsApp dari seseorang yang berpura-pura sebagai keluarganya bernama Paul Tangke. Pelaku mengelabui Yuliana dengan mengganti foto profil di WhatsApp dengan foto Paul Tangke untuk meyakinkan Yuliana. […]

  • PPKM Mikro Kampung Tangguh Lembang Pa’tengko Dipuji Tim Penilai Mabes Polri

    PPKM Mikro Kampung Tangguh Lembang Pa’tengko Dipuji Tim Penilai Mabes Polri

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja mendapat apresiasi dari Tim Penilai Kampung Tangguh Mabes Polri. PPKM Mikro Lembang Pa’tengko adalah yang terbaik dan harus menjadi teladan bagi seluruh Pemerintah Lembang/Desa di Sulawesi Selatan dalam hal pencegahan penularan Covid-19. Berdasarkan hasil pemantauan Tim […]

  • Dedy Palimbong Beri Isyarat Akan Lanjutkan Festival Paduan Suara Natal di Toraja Utara

    Dedy Palimbong Beri Isyarat Akan Lanjutkan Festival Paduan Suara Natal di Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, yang juga calon Bupati terpilih, Frederik Victor Palimbong, memberi isyarat akan melanjutkan event Festival Paduan Suara Natal tahun depan. Hal ini diungkapkan Dedy, sapaan akrab Frederik Victor Palimbong, saat menutup Festival Paduan Suara Natal (FPSN) Toraja Utara ke-4 tahun 2024 di Gedung Art Centre Rantepao, Sabtu, 14 Desember […]

expand_less