Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komda PGPKT Toraja Utara Terus Lakukan Pencegahan Ketulian dan Gangguan Pendengaran

    Komda PGPKT Toraja Utara Terus Lakukan Pencegahan Ketulian dan Gangguan Pendengaran

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komda PGPKT) Kabupaten Toraja Utara terus melakukan upaya-upaya pencegaran terhadap gangguan pendengaran dan ketulian dari berbagai tingkat usia. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah pemeriksaan dan bersih-bersih telinga, baik di intutusi pendidikan maupun pada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pemeriksaan ini dilakukan secara gratis oleh sejumlah dokter […]

  • Sah, KPU Tetapkan Yohanis Bassang-Frederik Palimbong Bupati-Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara

    Sah, KPU Tetapkan Yohanis Bassang-Frederik Palimbong Bupati-Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara akhirnya menetapkan pasangan Yohanis Bassang dan Frederik Viktor Palimbong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan KPU Kabupaten Toraja Utara dalam Rapat Pleno Terbuka, yang berlangsung di Hotel Heritage Toraja […]

  • Berthyna Tukkeng Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Tana Toraja yang Baru

    Berthyna Tukkeng Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Tana Toraja yang Baru

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Tana Toraja menggelar Musyawarah Kabupaten Cabang Olahraga Taekwondo Indonesia, Sabtu, 8 Januari 2022. Muskab ini dilaksanakan di Dojang Tongkonan Taekwondo Tana Toraja, Jalan Poros Makale Mengkendek, Kilometer 6, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek. Kegiatan dihadiri langsung Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan, Allo To’dang, Ketua Koni Tana Toraja […]

  • Temu Keluarga dan Simpatisan di Mebali, DSP: Saya Terjun Ke Politik Hanya Perluas Pengabdian

    Temu Keluarga dan Simpatisan di Mebali, DSP: Saya Terjun Ke Politik Hanya Perluas Pengabdian

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dewi Sartika Pasande (DSP) menghadiri temu keluarga dan simpatisan dirumah salah satu kerabat yakni rumah Dr. Ester Rian di Kelurahan Mebali, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk ibadah syukur ini, DSP kembali menegaskan alasan dirinya terjun ke politik. DSP menegaskan, alasannya terjun ke politik hanya […]

  • Kuras Uang Puluhan Juta di ATM Majikannya, Sopir Pribadi di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Kuras Uang Puluhan Juta di ATM Majikannya, Sopir Pribadi di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pria berinisial PJS (25), pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik majikannya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik majikannya, Sabtu Sore 08 Februari 2025. Pria yang diamankan tersebut […]

  • Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, dan Penggiat Demokrasi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Dr. Laode Arumahi jadi Narasumber pada acara Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, hadir sebagai narasumber mewakili […]

expand_less