Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

    Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polres Tana Toraja yang melanggar Kode Etik Desersi. (Foto:HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja Rabu 29 Oktober 2025 dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personel Polres Tana Toraja yang melanggar kode etik dan disiplin Polri. Adapun […]

  • Longsor di Parodo, Bittuang, Jalan Poros Toraja – Mamasa Tertutup

    Longsor di Parodo, Bittuang, Jalan Poros Toraja – Mamasa Tertutup

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG —Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tana Toraja sejak Minggu, 28 November 2021 siang hingga Senin 29 november 2021 dinihari mengakibatkan terjadinya tanah longsor. Kali ini jalan poros Provinsi yang menghubungkan Toraja – Mamasa putus akibat longsor yang terjadi di Parodo, Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang. Material lumpur bercampur kayu menutup seluruh […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Nenek Eka di Masanda, Tana Toraja

    Kebakaran Hanguskan Rumah Nenek Eka di Masanda, Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA —  Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, tepatnya di Lembang Paliorong, Kecamatan Masanda, Jumat, 26 Februari 2021 dini hari. Kebakaran tersebut menghanguskan rumah milik Kamessa atau yang akrab dipanggil Nenek Eka. Akibat kejadian tersebut, seluruh isi rumah ludes dilalap si jago merah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Informasi […]

  • Dua Titik di Jalan Provinsi Ruas Mebali – Buntu Gandasil Rusak Parah, Bahayakan Pengendara Jalan

    Dua Titik di Jalan Provinsi Ruas Mebali – Buntu Gandasil Rusak Parah, Bahayakan Pengendara Jalan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi Jalan di Ruas Provinsi Mebali – Buntu Kecamatan Gandangbatu Sillanan Rusak Parah. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Dua titik di Jalan Poros Provinsi Ruas Mebali – Buntu di Kecamatan Gandangbatu Sillanan yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang kondisinya sangat parah dan membahayakan pengguna jalan. Titik pertama di Rombeao’ Lembang Buntu […]

  • Satu Lagi Warga Tana Toraja Meninggal Dunia dan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    Satu Lagi Warga Tana Toraja Meninggal Dunia dan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang perempuan warga Makale, Tana Toraja, berusia 62 tahun, meninggal dunia di RS Sinar Kasih Makale, Jumat, 8 Januari 2020. Pasien ini masuk daftar probable Covid-19 setelah hasil tes antigen positif. Pasien meninggal dunia sekitar pukul 01.22 Wita. “Pasien probable Covid-19. Langsung dimakamkan dengan protokol Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana […]

  • IRT Asal Toraja Meninggal Dibunuh di Timika, Pelakunya Diduga Suaminya Sendiri

    IRT Asal Toraja Meninggal Dibunuh di Timika, Pelakunya Diduga Suaminya Sendiri

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Serlin Pare, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di kediamannya, Rabu, 22 September 2021 malam. Ibu rumah tangga dengan tiga anak ini ditemukan oleh ibu dan adiknya dalam kondisi berlumuran darah sekitar pukul 21.00 WIT di kediamannya […]

expand_less