Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sebut Pelantikan 11 Kepala OPD di Tana Toraja Langgar Perda

    DPRD Sebut Pelantikan 11 Kepala OPD di Tana Toraja Langgar Perda

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebelum pelantikan 11 Kepala OPD lingkup Pemda Tana Toraja digelar, Komisi 1 DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah struktur kelembagaan yang berdampak pada tidak terbayarnya gaji ASN sudah 2 bulan lamanya. Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Stepanus Maluangan dan dihadiri Pj. Sekda Tana […]

  • Kemenangan Prabowo-Gibran di Tana Toraja, Sulsel, Capai 72,80 Persen

    Kemenangan Prabowo-Gibran di Tana Toraja, Sulsel, Capai 72,80 Persen

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten pada Kamis, 29 Februari 2024 tengah malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul telak dari dua pasangan lainnya pada Pemilihan […]

  • Bangkai Kendaraan yang “Parkir Abadi” di Pinggir Jalan Akan Diangkut ke BLK

    Bangkai Kendaraan yang “Parkir Abadi” di Pinggir Jalan Akan Diangkut ke BLK

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap bangkai kendaraan yang dipakir sangat lama di pinggir-pinggir jalan, terutama di Kota Rantepao dan Tallunglipu. Pilihannya ada beberapa. Yang pertama, bangkai kendaraan itu akan direlokasi ke Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Kecamatan Balusu. Kedua, pemilik kendaraan harus mencari lokasi sendiri untuk menempatkan […]

  • Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap

    Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun asal Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di sebuah agen BRILink di Rantelemo, Tana Toraja, Senin, 20 Juni 2022 petang. Ibu muda ini ditangkap polisi karena saat melakukan transaksi dia menggunakan uang yang diduga palsu. Uang yang diduga palsu itu berjumlah […]

  • Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Ajak Peserta Manfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Ajak Peserta Manfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    JMO, aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan berbasis mobile mudahkan pengguna mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jamsostek Mobile (JMO) adalah Aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi ini adalah salah satu kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan hingga memudahkan pencairan Jaminan Hari Tua dimanapun dan […]

  • Ini Himbauan Kapolres Tana Toraja untuk Warga yang Mau Mudik Lebaran

    Ini Himbauan Kapolres Tana Toraja untuk Warga yang Mau Mudik Lebaran

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menjelang mudik lebaran 1443 H/2022 M Kepal Kepolisian Resort Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, menghimbau segenap masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran untuk melaksanakan vaksinasi sebagaimana yang telah di isyaratkan pemnerintah yaitu menuntaskan vaksinasi Booster. Upaya yang dilakukan Polres Tana Toraja dalam rangka membentuk herd immunity dan percepatan vaksinasi yaitu menyediakan Pos […]

expand_less