Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Kegelisahan yang Terus Berharap Terhadap Toraja

    OPINI: Kegelisahan yang Terus Berharap Terhadap Toraja

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Paulus Tasik Galle’ AWAL bulan Mei 2023, beberapa orang berkumpul dan berdiskusi sekedar untuk bersama-sama menyelami dan melakukan brain storming, saling membagi informasi dan memperkaya refleksi satu sama lain tentang berbagai isu yang sedang dan mungkin masih akan terus terjadi di tengah keseharian hidup nyata masyarakat Toraja saat ini, baik yang tinggal di Toraja […]

  • Cabuli Anak Dibawah Umur di Pematang Sawah, 2 Pemuda di Sanggalangi’ Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Cabuli Anak Dibawah Umur di Pematang Sawah, 2 Pemuda di Sanggalangi’ Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’ pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI’ —- Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua orang pria pelaku perbuatan cabul terhadap anak di […]

  • Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu calon legislatif di Tana Toraja dari Partai Golkar Dapil 3, berinisial JS dilaporkan ke polisi dengan dugaan pengancaman. JS dilaporkan oleh Anthon Patolan, warga Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Peristiwa dugaan pengancaman tersebut, menurut Anthon Patolan, terjadi pada bulan November 2022 lalu dimana korban Anthon Patolan didatangi sekelompok orang […]

  • Bawa 5 Warga Toraja dari Morowali, Minibus Innova Kecelakaan di Luwu Timur

    Bawa 5 Warga Toraja dari Morowali, Minibus Innova Kecelakaan di Luwu Timur

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALILI — Sebuah minibus Toyota Innova warna hitam yang membawa lima orang penumpang dari Morowali tujuan Toraja mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 31 Januari 2023 pagi. Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan minibus Toyota Innova dengan nomor polisi DW 1784 EC dengan bus AKDP […]

  • FOTO: Kampanye Akbar Victor-John Dipadati Massa

    FOTO: Kampanye Akbar Victor-John Dipadati Massa

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Massa pendukung yang hadir memadati area kota Makale dalam acara kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor-John. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja nomor urut 02, Viktor Datuan Batara-John Diplomasi (Viktor-John) menggelar kampanye akbar di Plaza Kolam Makale, Tana Toraja, Sabtu, 23 […]

  • Mengampanyekan Gerakan Perubahan dengan Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal yang Nyaris Hilang; Studi Kasus: Pa’misaran Bokin Pitung Penanian

    Mengampanyekan Gerakan Perubahan dengan Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal yang Nyaris Hilang; Studi Kasus: Pa’misaran Bokin Pitung Penanian

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh Johanis Lempang *) Menurut para ahli Perubahan  adalah keadaan yang berubah. Di mana keadaan yang sekarang tidak sama dengan keadaan yang akan datang. 1) Perubahan kebudayaan merupakan cara baru dalam upaya perbaikan terhadap bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya. Perubahan kebudayaan mencakup berbagai hal mulai dari kesenian, teknologi, ilmu pengetahuan, bahkan sistem kemasyarakatan. 2) Perubahan sosial adalah suatu perubahan yang terjadi di dalam […]

expand_less