Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Puncak acara peresmian rumah adat Toraja dan rumah kaki seribu di Kabupaten Manokwari, Senin, 9 Mei 2022, diawali dengan pengarakam Lettoan. Lettoan merupakan keranjang yang dibuat dari bambu kemudian dihiasi dengan ukiran-ukiran Toraja serta bunga-bunga. Di dalam keranjang tersebut terisi seekor babi. Acara tersebut merupakan kebudayaan warga Toraja yang biasa diperagakan dalam […]

  • Kemenparekraf, DPR RI, dan Dispar Toraja Utara Fasilitas Diskusi Inovasi Event Ditengah Pandemi

    Kemenparekraf, DPR RI, dan Dispar Toraja Utara Fasilitas Diskusi Inovasi Event Ditengah Pandemi

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Komisi X DPR RI dan Dinas Pariwisata Kabupaten Toraja Utara menggelar diskusi tentang inovasi event Toraja Utara ditengah Pandemi Covid-19. Kegiatan digelar Misliana Hotel Rantepao, Rabu, 13 Oktober 2021 dengan menghadirkan peserta dari berbagai kalangan mulai dari […]

  • PMTI Nyatakan Dukacita Atas Meninggalnya Damaris Pakan; Pendeta Perempuan Pertama Gereja Toraja

    PMTI Nyatakan Dukacita Atas Meninggalnya Damaris Pakan; Pendeta Perempuan Pertama Gereja Toraja

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menyatakan dukacita mendalam atas meninggalnya Pdt. Damaris Maartje Pakan-Anggui, yang meninggal dunia pada Rabu, 30 April 2025. Almarhumah Damaris Maartje Pakan-Anggui merupakan Pendeta perempuan pertama di Gereja Toraja. Ungkapan dukacita ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMTI, Dating Palembangan mewakili Ketua Umum, Mayjend TNI (Purn) Yulius […]

  • Lagi, Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Bencana Alam

    Lagi, Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Bencana Alam

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAJENE — Agen BRILink seluruh Toraja yang tergabung dalam Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” terus menunjukkan kesolidan, kepedulian, dan rasa empati kepada saudara-saudara yang menderita akibat bencana alam. Setelah sebelumnya ke Palu dan Masamba, kali ini Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi […]

  • BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ALANG-ALANG — Seorang remaja, yang diduga siswa STM (SMK) Kristen Tagari Rantepao, diduga meninggal dunia dilindas truk di jalan poros Rantepao-Makale, tepatnya di Alang-Alang (depan warung bakso), sekitar pukul 12.30 Wita, Senin, 15 November 2021. Jurnalis kareba-toraja.com, Yunus Lexi, yang saat ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan, remaja laki-laki yang terlibat kecelakaan […]

  • Dinas Kesehatan Penuhi Janji, Surat Resmi 7 Ambulance Berpolemik Dihadirkan Dalam RDP DPRD Tana Toraja

    Dinas Kesehatan Penuhi Janji, Surat Resmi 7 Ambulance Berpolemik Dihadirkan Dalam RDP DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Dinas Kesehatan menunjukkan 7 dokumen ambulance dihadapan peserta Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPRD Tana Toraja. (Foto:Monik/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kesehatan Tana Toraja akhirnya memenuhi janjinya untuk menghadirkan surat resmi 7 Ambulance yang sempat jadi polemik. Dokumen tersebut ditunjukkan Dinas Kesehatan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan yang digelar Kamis 18 September […]

expand_less