Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

    Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satgas Covid-19 Tana Toraja terus berinovasi untuk memaksimalkan target Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja. Berdasarkan data Satgas Covid-19 pertanggal 22 Desember 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Tana Toraja baru mencapai 65,37%, sementara target cakupan herd immunity minimal 70-80%. Berdasarkan data tersebut, Bupati Tana Toraja yang […]

  • Polisi dan TNI Evakuasi Kabel Listrik yang Melintang di Jalan Poros Lembang Rano

    Polisi dan TNI Evakuasi Kabel Listrik yang Melintang di Jalan Poros Lembang Rano

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng bersama Babinsa Koramil 1414/08 Bonggakaradeng mengevakuasi kabel listrik yang melintang di sepanjang jalan Pesula, Lembang Rano, Kecamatan Rano Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 9 Mei 2023. Sebelumnya, kabel listrik milik PLN ini jatuh dan melintang di jalan umum yang dilalui masyarakat. Kabel tersebut melintang di atas permukaan jalan beton. Kabel […]

  • Jelang Akhir Masa Jabatan, Nicodemus Biringkanae Apresiasi Perjuangan Melawan Covid-19

    Jelang Akhir Masa Jabatan, Nicodemus Biringkanae Apresiasi Perjuangan Melawan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sisa masa jabatan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, tinggal menghitung hari. Jabatan keduanya akan berakhir pada 17 Februari 2021. Senin, 15 Februari 2021, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengapresiasi perjuangan semua pihak dalam melawan pandemi Covid-19. Bahkan Tana Toraja mampu mempertahankan zona rendah (kuning) […]

  • Kebakaran Hanguskan Tongkonan, Rumah Panggung, 2 Alang, dan 4 Motor di Buntao, Toraja Utara

    Kebakaran Hanguskan Tongkonan, Rumah Panggung, 2 Alang, dan 4 Motor di Buntao, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Kebakaran hebat melanda sebuah komplek permukiman warga di Tongkonan Tuan, Dusun Salu Tangnga, Kelurahan Talang Sura’, Kecamatan Buntao, Toraja Utara, Kamis, 29 Juni 2023. Kebakaran yang menghanguskan satu unit Tongkonan Batu A’riri Tuan, 2 lumbung padi (alang), satu rumah panggung, dan empat unit sepeda motor tersebut terjadi sekitar pukul 15.35 Wita. Kepala […]

  • Yuniana Mulyana Larut Dalam Suka Cita Natal Lintas Generasi Kerukunan Bonggakadeng Makassar

    Yuniana Mulyana Larut Dalam Suka Cita Natal Lintas Generasi Kerukunan Bonggakadeng Makassar

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Calon Angggota DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Demokrat nomor urut 2 dapil 10 (Tana Toraja dan Toraja Utara), Yuniana Mulyana larut dalam kemeriahan suka cita perayaan Natal lintas generasi Kerukunan Keluarga Masyarakat Bonggakadeng ( KKMB) Makasar. Acara berlangsung di rumah keluarga Yohanis Kidingallo Pongsumben (Suami Yuniana Mulyana) di Komplek Antang, Kota Makassar, […]

  • “Hujan Es” Terjadi di Wilayah Pegunungan Toraja Utara

    “Hujan Es” Terjadi di Wilayah Pegunungan Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Butiran es sebesar biji jagung (ada yang lebih besar seperti kelereng) turun seperti hujan dari langit di wilayah pegunungan bagian utara Kabupaten Toraja Utara, Jumat, 24 Februari 2023 sore. Rupanya, selain merusak bangunan Tongkonan dan Alang di Sesean Suloara, cuaca ektrim yang terjadi di wilayah pegunungan kemarin memunculkan fenomena hujan es. […]

expand_less