Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

    Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sepasang suami istri asal Batualu, Sangalla’ Selatan, Tana Toraja, yakni Manase Lolok Gorolangi (suami) berboncengan dengan Selviana Palangda (istri) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di jalan poros Parepare – Makassar, tepatnya di Desa Corowali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jumat, 1 Desember 2023 siang. Kecelakaan lalulintas bermula saat motor Yamaha Mio […]

  • Sudah 3 Hari Dicari, Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam Belum Ditemukan

    Sudah 3 Hari Dicari, Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam Belum Ditemukan

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Proses pencarian terhadap SERDA Amiruddin, anggota TNI dari Kodim 1414 Tana Toraja, yang diduga tenggelam di Sungai Maiting, Lembang (Desa) Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, terus dilakukan. Hari ini, Jumat, 11 November 2022, proses pencarian sudah memasuki hari ketiga. Namun, SERDA Amiruddin, Babinsa Lembang Lempo Poton Koramil 1414-03 Rindingallo, belum ditemukan. […]

  • Pohon Beringin yang Tumbang di Jalan Poros Tarongko Belum Dievakuasi, Masyarakat Minta Diritualkan Dulu

    Pohon Beringin yang Tumbang di Jalan Poros Tarongko Belum Dievakuasi, Masyarakat Minta Diritualkan Dulu

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satu pohon Beringin (Toraja: Barana’) berukuran besar, tumbang di Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin, 28 Maret 2022 dinihari. Pohon Beringin yang tumbang itu melintang dan menghalangi jalan poros Tarongko. Sehingga kendaraan roda dua maupun empat tidak bisa melintas. Hingga Senin, 28 Maret 2022 petang, batang, dahan, dan ranting pohon tersebut […]

  • Perayaan Natal SMA Kristen Barana’ Berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal SMA Kristen Barana’ Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Perayaan Natal SMA Kristen Barana’ yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu sekolah unggulan di Toraja Utara yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Barana menggelar perayaan natal tahun 2024. Perayaan natal dilaksanakan dalam lingkungan sekolah SMA Kristen Barana, Sabtu, 7 Desember 2024 dan diikuti oleh seluruh siswa […]

  • Kasus Dugan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Terlapor untuk Klarifikasi

    Kasus Dugan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Terlapor untuk Klarifikasi

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara segera memanggil terlapor maupun pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang menimpa Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. “Saat ini kami sudah melengkapi administrasi. Mungkin tahap awal yang kami undang klarifikasi itu dari pelapor. Dari proses penyelidikan, kami akan mencari fakta. Apabila betul […]

  • PDI Perjuangan Toraja Utara Sebut Kedatangan Ganjar Pranowo Menambah Energi Kemenangan

    PDI Perjuangan Toraja Utara Sebut Kedatangan Ganjar Pranowo Menambah Energi Kemenangan

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski belum masa kampanye, ribuan kader PDI Perjuangan tetap akan hadir menyambut kedatangan Calon Presiden Ganjar Pranowo, yang dijadwalkan berkunjung ke Toraja pada Sabtu, 25 November 2023. “Karena ini bukan masa kampanye, tentu saja kita akan mengikuti rambu-rambu yang ada. Kita taat aturan. Selama persiapan kedatangan Pak Ganjar, kita berkonsultasi terus dengan […]

expand_less