Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembongkaran bangunan ruko dan revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan dihadiri oleh para pengguna bangunan ruko di kawasan pertokoan lama Rantepao ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Rantepao, Rabu, 13 Januari […]

  • Bupati Tana Toraja Buka Lomba Berhitung Cepat Anak yang Diselenggarakan oleh UCMAS Toraja

    Bupati Tana Toraja Buka Lomba Berhitung Cepat Anak yang Diselenggarakan oleh UCMAS Toraja

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pembukaan Internasional Grading Examination dan Lomba Berhitung Cepat oleh Bupati Tana Toraja di Aula Kantor Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 13 Maret 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg membuka secara resmi Internasional Grading Examination (IGE) dan Lomba Berhitung Cepat (Toraja Arithmetic Competition 2025) yang digelar di Aula Kantor Dinas […]

  • Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Tinjau Penyaluran Bantuan Benih Cabe di Lembang Sillanan Tana Toraja

    Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Tinjau Penyaluran Bantuan Benih Cabe di Lembang Sillanan Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Prov Sulsel Yuniana Mulyana Kunjungan Pengawasan APBD di Lembang Sillanan, Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat Dapil 10 Sulsel Yuniana Mulyana menggelar kunjungan pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lembang Sillanan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Sabtu 28 Juni […]

  • Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

    Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    SM (22) pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kos di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale diamankan Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pria berinisial SM (22) yang merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja, karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah […]

  • Pelaksana Tugas Camat Rindingallo Kini Dijabat Thomas Tandi

    Pelaksana Tugas Camat Rindingallo Kini Dijabat Thomas Tandi

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Andarias Taruklinggi, yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Camat Rindingallo, memasuki masa purna bakti. Posisinya kini digantikan oleh Thomas Tandi, yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Kepramukaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara. Acara serah terima jabatan Plt Camat Rindingallo ini dipimpin oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare di Ruang […]

  • Seminar Nasional Moderasi Beragama di Toraja Utara Diikuti Ratusan Peserta

    Seminar Nasional Moderasi Beragama di Toraja Utara Diikuti Ratusan Peserta

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Forum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Toraja Utara bekerja sama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kabupaten Toraja Utara serta Pemda Toraja Utara menggelar Seminar Nasional Moderasi Beragama, dengan tema “Membangun Kerukunan Beragama Berbasis Kearifan Lokal”. Seminar yang dibuka secara resmi oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan berlangsung di Hotel Misiliana Rantepao ini diikuti sekitar […]

expand_less