Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Raih Penghargaan LLDIKTI Wilayah IX Award 2020

    UKI Toraja Raih Penghargaan LLDIKTI Wilayah IX Award 2020

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Makassar penghargaan di malam Apresiasi Kinerja Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi Tahun 2020, yang digelar pada Minggu, 13 Desember 2020. UKI Toraja meraih penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Swasta dengan Persentase Capaian Kinerja Pelaporan PDDikti Terbaik Kategori Universitas. Wakil Rektor IV Bidang Riset, Pengabdian Masyarakat, […]

  • Tiba di Kurra, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Langsung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    Tiba di Kurra, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Langsung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, Frederik Batti Sorring, dimakamkan dengan protokol Covid-19 di area pemakaman keluarga, Lembang (Desa) Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 22 Desember 2020 pagi. Sebelumnya, jenazah FBS, begitu Frederik Batti Sorring biasa disapa, dijemput oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara di RS Grestelina Makassar, […]

  • Jalin Komunikasi dengan 5 Parpol, VDB Ingin Bangun Koalisi Besar di Pilkada Tana Toraja

    Jalin Komunikasi dengan 5 Parpol, VDB Ingin Bangun Koalisi Besar di Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keinginan membangun koalisi yang besar menghadapi Pilkada 2024 mulai dilakukan Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Victor Datuan Batara. Dalam sehari, tepatnya hari ini, Kamis, 2 Mei 2024, VDB sapaan akrab Victor Datuan Batara, didampingi Tim Pemenangan serta simpatisan mendatangi 3 partai untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Tana Toraja. VDB […]

  • Vaksin Dosis Ketiga Mulai Disuntikkan kepada Tenaga Kesehatan di Toraja Utara

    Vaksin Dosis Ketiga Mulai Disuntikkan kepada Tenaga Kesehatan di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Tenaga Kesehatan di Kabupaten Toraja Utara akan mendapat suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19. Untuk dosis ketiga ini, vaksin yang digunakan merek Moderna. Vaksin Moderna adalah vaksin untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 atau COVID-19. Vaksin Moderna atau mRNA-1273 dikembangkan sejak Januari 2020 oleh Moderna and Vaccine Research Center at the National Institute of Allergy and Infectious […]

  • Kapolres Apresiasi Pengunjung Pasar Rembon yang Mulai Taat Protokol Kesehatan

    Kapolres Apresiasi Pengunjung Pasar Rembon yang Mulai Taat Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memberikan apresiasi kepada sebagian besar pengunjung maupun masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli di Pasar Rembon, yang sudah mematuhi protokol kesehatan. “Secara umum, terlihat masyarakat sudah mulai memahami dan patuh terhadap protokol kesehatan. Hal seperti inilah yang kami harapkan dimana aktivitas warga tetap berjalan sehingga […]

  • Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Surat Edaran Bupati Tana Toraja Tentang Larangan AKAP dan AKDP Menaikkan dan Menurunkan Penumpang Dalam Kota Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan surat edaran Nomor:100.3.4.2/693/Dishub/XI/2025 Tertanggal 28 November 2025 tentang larangan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan dalam […]

expand_less