Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minyak Goreng Kemasan di Tana Toraja Mahal, Telur dan Gula Pasir Alami Kenaikan Harga

    Minyak Goreng Kemasan di Tana Toraja Mahal, Telur dan Gula Pasir Alami Kenaikan Harga

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Tim Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Disperindag Pemkab Tana Toraja, melakukan sidak ke pasar tradisional dan pasar modern, Selasa, 29 Maret 2022. Sidak dilakukan untuk mengecek ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan stabilitas harga. Dari hasil pemantauan di Pasar Sentral Makale, petugas menemukan ketersediaan bahan […]

  • Plt Gubernur Sulsel Beri Santunan kepada Keluarga Guru Korban Penembakan KKB Papua di Toraja

    Plt Gubernur Sulsel Beri Santunan kepada Keluarga Guru Korban Penembakan KKB Papua di Toraja

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya dua guru asal Toraja, Yonathan Renden dan Oktovianus Rayo. Yonathan dan Oktovianus diketahui menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada 8-9 April 2021 yang lalu. Ungkapan duka Andi Sudirman […]

  • Naik Pangkat, 51 Personil Polres Tana Toraja Disiram Air Kembang

    Naik Pangkat, 51 Personil Polres Tana Toraja Disiram Air Kembang

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 51 Perwira Pertama (Pama) dan Bintara Polres Tana Toraja mengikuti upacara kenaikan pangkat (UKP) Personil Polri Periode 1 Januari 2021 yang digelar di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin, 4 Januari 2021. Upacara Kenaikan Pangkat dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Sebanyak 51 Personil Polres Tana Toraja dinaikkan satu tingkat lebih […]

  • Usai Pemilu, 8 Camat, 9 Lurah, 35 Kepsek, dan 10 Kepala Puskesmas di Toraja Utara Dimutasi

    Usai Pemilu, 8 Camat, 9 Lurah, 35 Kepsek, dan 10 Kepala Puskesmas di Toraja Utara Dimutasi

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kurang lebih sebulan setelah Pemilu, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melakukan mutasi besar-besaran pada posisi eselon 3, 4, dan pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, dan pejabat fungsional lainnya. Jumlah pejabat yang dimutasi sebanyak 147 orang. Ke-147 pejabat tersebut dilantik oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, […]

  • Unjuk Rasa Ricuh, Wakil Bupati Tana Toraja Nyaris Adu Jotos

    Unjuk Rasa Ricuh, Wakil Bupati Tana Toraja Nyaris Adu Jotos

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Monika/Indra
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pedagang Pasar Makale didukung mahasiswa dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tana Toraja Peduli Pasar Makale (AMTTPPM), Selasa, 8 April 2025, berakhir ricuh. Bahkan Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan nyaris adu jotos dengan pengunjuk rasa. Kericuhan ini sebenarnya mulai terlihat sejak […]

  • Akses Evakuasi Sulit, Polisi Tandu Korban Pohon Tumbang di Bittuang Sejauh 4 Kilometer

    Akses Evakuasi Sulit, Polisi Tandu Korban Pohon Tumbang di Bittuang Sejauh 4 Kilometer

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Proses evaluasi dua korban bencana alam pohon tumbang yang terjadi di tengah hutan pinus di Lembang Sandana, Kecamatan Bittuang, berlangsung dramatis. Petugas Kepolisian butuh waktu empat jam untuk sampai di tempat kejadian perkara. Demikian pula, dibantu warga, polisi harus menandu korban dengan berjalan kaki sejauh 4 km dari tengah hutan ke titik […]

expand_less