Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-10 Partai Nasdem Akan Dirayakan dengan Ibadah Syukur dan Aksi Sosial

    HUT ke-10 Partai Nasdem Akan Dirayakan dengan Ibadah Syukur dan Aksi Sosial

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Partai Nasdem yang jatuh pada tanggal 11 November 2021 mendatang akan dirayakan keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasden Tana Toraja. Persiapan perayaan HUT Partai Nasdem mulai dilakukan pengurus yang dimulai dengan rapat Pengurus DPD dan DPC Nasdem Tana Toraja, 7 November 2021. Ketua DPD Nasdem […]

  • Bupati Toraja Utara Diberi Penghargaan Atas Inovasi “Kantor Bupati Mobile”

    Bupati Toraja Utara Diberi Penghargaan Atas Inovasi “Kantor Bupati Mobile”

    • calendar_month Minggu, 31 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mendapat penghargaan atas inovasi “Kantor Bupati Mobile” yang dinilai sangat membantu masyarakat. Award tersebut diperoleh Yohanis Bassang pada malam puncak HUT Fajar ke-40, di Hotel Gammara, Makassar, Sabtu, 30 Oktober 2021. Selain Bupati Toraja Utara, sejumlah kepala daerah di Sulsel juga turut menerima penghargaan. Malam penganugerahan kepala […]

  • BAZNAS Toraja Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah Tahun 2026

    BAZNAS Toraja Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat, Infaq, Sedekah dan Fidyah Toraja Utara Tahun 2026. (Foto/ Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Toraja Utara bersama Forkopimda secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah, serta Fidyah untuk wilayah Kabupaten Toraja Utara. Penetapan tersebut melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat BAZNAS […]

  • Mahasiswa UKI Toraja Boleh Magang di PT Malea Energy Hydropower

    Mahasiswa UKI Toraja Boleh Magang di PT Malea Energy Hydropower

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja teken kerjasama dengan Perusahaan Pembangkit Listrik PT Malea Energy, Sabtu, 7 Agustus 2021. Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) diselenggarakan di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale, Tana Toraja. Penandatangan MoU oleh Rektor UKI Toraja, Dr. Oktovianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak., CA mewakili UKI Toraja […]

  • UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bank Indonesia (BI) Kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melaksanakan program penelitian terkait strategi pemulihan sektor pariwisata unggul di Sulawesi Selatan. Empat Kabupate/kota di Sulsel yang dianggap sebagai sektor unggulan pariwisata yang diteliti adalah Makassar, Maros, Bulukumba dan Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara). Hasil penelitian UI kerjasama Bank Indonesia […]

  • Di Hadapan Relawan dan Keluarga, Darma Lelepadang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Relawan Victor -John

    Di Hadapan Relawan dan Keluarga, Darma Lelepadang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Relawan Victor -John

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kombes Pol ( Purn) Darma Lelepadang dikukuhkan sebagai Ketua Tim Relawan dihadapan ratusan relawan, keluarga dan simpatisan Victor -John. KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Pasangan Calon bupati Victor Datuan Batara(VDB) dan John Diplomasi menunjuk Kombes Pol(Purn) Darma Lelepadang sebagai Ketua Tim Relawan Victor -John pada Pilkada 2024. Kombes Pol ( Purn) Darma Lelepadang dikukuhkan sebagai Ketua […]

expand_less