Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor dan Banjir Bandang di Mappak, Tana Toraja; 2 Orang Terluka, Belasan Rumah Rusak, Jalan Poros Tertutup

    Longsor dan Banjir Bandang di Mappak, Tana Toraja; 2 Orang Terluka, Belasan Rumah Rusak, Jalan Poros Tertutup

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Bencana alam tanah longsor dan banjir bandang melanda Lembang (Desa) Miallo, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 13 Desember 2022. Dua orang warga dikabarkan terluka akibat tertimpa material longsor dan bangunan yang roboh akibat diterjang tanah longsor. Andre Bangun Silla, tokoh pemuda Miallo, kepada kareba-toraja.com, menuturkan dua warga yang terluka itu, masing-masing […]

  • IKT Jayawijaya Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Longsor di Tana Toraja

    IKT Jayawijaya Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ikatan Keluarga Toraja (IKT ) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menyerahkan batuan sosial kepada korban bencana yang terjadi di Tana Toraja beberapa waktu lalu. Bantuan tersebut disalurkan IKT Jayawijaya melalui perwakilan yang saat ini berada di Toraja pada, Rabu, 24 April 2024. Ketua IKT Kabupaten Jayawijaya, Yohanis Tuku mengungkapkan bantuan dimaksud  sebagai […]

  • Tim Verifikasi Kalpataru Disambut Ratusan Spanduk Dukungan Terhadap Pdt Rasely Sinampe

    Tim Verifikasi Kalpataru Disambut Ratusan Spanduk Dukungan Terhadap Pdt Rasely Sinampe

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan spanduk dan baliho dukungan terhadap Pendeta Rasely Sinampe untuk mendapat penghargaan Kalpataru tahun 2022 berdiri berjejer di sepanjang jalan masuk ke kebun percontohan milik Yayasan Tallu Lolona di Batuleleng, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 12 Mei 2022. Ratusan spanduk ini seolah menyambut Tim Verifikasi dan Validasi Kalpataru 2022 dari Kementerian Lingkungan […]

  • Mantan Bacalon Bupati Toraja Utara, PTR, Dikabarkan Meninggal Dunia

    Mantan Bacalon Bupati Toraja Utara, PTR, Dikabarkan Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 18 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ungkapan duka cita dari tokoh-tokoh politik Toraja, termasuk Tim Pemenangan Ombas-Dedy kepada Petrus Tangke Rombe, mengisi linimasa media sosial, Jumat, 18 Desember 2020 pagi. Wakil Bupati Toraja Utara, yang juga Calon Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang menulis: Beliau adalah tokoh masyarakat Toraja Utara. Secara pribadi, saya dekat dengan beliau. Atas nama […]

  • BRI Kanca Rantepao Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    BRI Kanca Rantepao Peringati Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantepao menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025. upacara ini berlangsung di halaman kantor BRI Cabang Rantepao dan diikuti seluruh karyawan serta jajaran manajemen. Peringatan upacara Hari Kesaktian Pancasila ini merupakan wujud penghormatan dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pemimpin Cabang BRI Rantepao, […]

  • Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Digelar Awal September Mendatang

    Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Digelar Awal September Mendatang

    • calendar_month Kam, 26 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sempat memicu kontroversi, Lomba “Senam Babylon” akan digelar pada awal September 2021 di Rantepao, Toraja Utara. Kepastian itu diperoleh setelah Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan Technical Meeting dalam rangka persiapan lomba Senam Kesegaran Jasmani dengan iringan musik “Rivers of Babylon”, di GOR Rantepao, Rabu, 25 Agustus 2021. Technical Meeting ini dipimpin Kadispora […]

expand_less