Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panitia 110 Tahun IMT Bantu Bedah Rumah Satu Keluarga Muslim di Toraja Utara

    Panitia 110 Tahun IMT Bantu Bedah Rumah Satu Keluarga Muslim di Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AWAN — Keluarga Bakri, yang tinggal di sebuah gubuk di Dusun Pa’tondokan, Lembang Londong Allo, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, mendapat bantuan bedah rumah dari Panitia 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT). Keluarga yang memiliki tiga orang anak ini dikunjungi langsung oleh Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui dan Ketua Panitia […]

  • Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

    Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    JR yang nekat Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya saat diamankan Resmob Polres Toraja Utara. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA’ — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian barang berharga terjadi di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’, Toraja Utara. Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) […]

  • Saltima Ri’pi Tangjong Dilantik Jadi Ketua PMTI Kabupaten Bogor Periode 2022-2027

    Saltima Ri’pi Tangjong Dilantik Jadi Ketua PMTI Kabupaten Bogor Periode 2022-2027

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR — Pengurus Daerah Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, periode 2022-2027 resmi dilantik, Sabtu, 2 Juli 2022. Pelantikan yang dipimpin langsung Ketua Umum PMTI, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa dan Sekjen PMTI Dating Palembangan ini dilaksanakan di Wisma Kinasih Tapos Depok, Jawa Barat. Saltima Ri’pi Tangjong, S.Kom, MH dilantik […]

  • Treasury Goes to Campus, Bentuk Sinergi KPPN Makale dan IAKN Toraja dalam Mengawal #Uangkita

    Treasury Goes to Campus, Bentuk Sinergi KPPN Makale dan IAKN Toraja dalam Mengawal #Uangkita

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — dalam rangka memperingati Hari Bakti Perbendaharaan ke-20 tahun 2024, KPPN Makale melaksanakan kegiatan Treasury Goes To Campus (TGTC) yang bertempat di kampus IAKN Toraja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor, Dosen/Pengajar, Staf, dan Mahasiswa IAKN Toraja. Pelaksanaan kegiatan berada di Gedung Aula Pasca Sarjana kampus IAKN Toraja. Acara dibuka oleh sambutan dari […]

  • Damayanti Batti, Ketua Pokja PAUD Toraja Utara

    Damayanti Batti, Ketua Pokja PAUD Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Istri Wakil Bupati Toraja Utara, Damayanti Batti dikukuhkan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Toraja Utara, periode 2021-2026. Pengukuhan yang ditandai dengan pemasangan pin Bunda PAUD oleh Bunda PAUD Toraja Utara, Agustina M. Bassang di Ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis, 28 Oktober 2021. Mendampingi Damayanti […]

  • Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Kesehatan, Kekurangan Dokter dan Obat Kadaluarsa jadi Sorotan

    Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Kesehatan, Kekurangan Dokter dan Obat Kadaluarsa jadi Sorotan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Kesehatan. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggunganjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun 2025 bersama mitra kerja kembali digelar di Ruang Komisi I Gedung DPRD Tana Toraja Rabu 08 April 2026. Rapat lanjutan Pansus LKPJ dipimpin Ketua Pansus […]

expand_less