Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Paduan Suara Natal di Toraja Utara Resmi Dimulai

    Festival Paduan Suara Natal di Toraja Utara Resmi Dimulai

    • calendar_month Ming, 12 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membuka secara resmi Festival Paduan Suara Natal (FSPN) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021, Minggu, 12 Desember 2021. Festival yang baru pertama kali digelar ini bakal berlangsung selama sepekan, 12 – 18 Desember 2021 di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara. Dalam sambutannya, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, mengatakan ide […]

  • Mahasiswa dan Keluarga Tongkonan Ka’pun Demo di PN Makale, Kawal Sidang Gugatan Baru

    Mahasiswa dan Keluarga Tongkonan Ka’pun Demo di PN Makale, Kawal Sidang Gugatan Baru

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Mahasiswa dan Rumpun Keluarga Tongkonan Ka’pun Demo di Pengadilan Negeri Makale. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekelompok Mahasiswa dan Rumpun Keluarga Tongkonan Ka’pun yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Toraja Menghadang Penggusuran Tongkonan” menggelar unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri Makale, Rabu 01 Oktober 2205. Unjuk rasa ini digelar dalam rangka mengawal sidang perdana atas gugatan […]

  • HIPMAT Kota Parepare Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tana Toraja

    HIPMAT Kota Parepare Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah Pelajar dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Toraja (HIPMAT) Kota Parepare serahkan bantuan kemanusiaan untuk korban longsor di Tana Toraja yang menelan korban jiwa 20 orang dan ratusan jiwa mengungsi. Setelah menempuh perjalanan jauh dari Parepare ke Tana Toraja, para perwakilan HIPMAT Kota Parepare langsung menyerahkan bantuan kemanusiaan ke […]

  • Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terus dan terus melakukan berbagai terobosan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Itulah yang dilakukan manajemen RS Elim Rantepao. Setelah beberapa layanan disediakan dan dirilis sebelumnya, kini RS Elim kembali menghadirkan layanan kesehatan baru, khusus untuk penderita penyakit yang terkait dengan paru-paru. “Layanan spesialis paru ini lebih komprehensif dan terjangkau bagi […]

  • Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

    Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021. Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi […]

  • Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jenazah tiga warga Tana Toraja yang meninggal dunia akibat tersengat listrik di Madandan, Kecamatan Rantetayo, Minggu, 21 Februari 2021 petang, dimakamkan. Ketiga korban yang masih satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang lahat di komplek pemakaman umum Kota Makale, Senin, 22 Februari 2021 siang. Ketiga warga itu, terdiri dari satu anggota Polri, […]

expand_less