Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemasan Lem Fox dan Bungkus Kondom Berserakan di Jalan Masuk Bandara Toraja, Polisi Diminta Bertindak

    Kemasan Lem Fox dan Bungkus Kondom Berserakan di Jalan Masuk Bandara Toraja, Polisi Diminta Bertindak

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kemasan kaleng lem jenis Fox yang dibungkus plastik ditemukan berserakan di bahu jalan masuk Bandara Toraja, Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, Selasa, 23 Agustus 2022. Selain belasan kaleng lem Fox yang terbungkus plastik bening, ditemukan pula bungkus alat kontrasepsi jenis kondom di sekitarnya. Kelang lem Fox bekas dan bungkus kondom ini ditemukan petugas saat […]

  • Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dijadwalkan Kunjungi Korban Longsor di Tana Toraja

    Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dijadwalkan Kunjungi Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini mengunjungi dan memberikan santunan kepada korban tanah longsor di Palangka dan Pangra’ta, Kabupaten Tana Toraja. Kunjungan Menteri Sosial itu dijadwalkan pada Rabu, 17 April 2024 besok. Rencana kunjungan Menteri Sosial ini diungkapkan oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, di sela-sela rapat koordinasi penanganan lanjut pasca bencana […]

  • Respon Terhadap Fenomena Sosial, Ratusan Pemuda Toraja Dilatih Menjadi Sahabat Pendengar dan Peduli

    Respon Terhadap Fenomena Sosial, Ratusan Pemuda Toraja Dilatih Menjadi Sahabat Pendengar dan Peduli

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk membentuk pemuda-pemudi menjadi seorang sahabat mendengar dan punya rasa peduli Badan Pekerja Sinode (BPS) gereja Toraja melalui Crisis Center GT bekerjasama dengan Pengurus Pusat PPGT, HMTI, dan Pusat Pengembangan Spiritual UKI Toraja menggelar pelatihan bagi sejumlah pemuda dan remaja dari berbagai latar belakang di Gedung PPGT Rantepao, Kamis, 4 Februari 2021. […]

  • Ratusan Tabebuya, Pohon yang Mirip Sakura, Ditanam di Objek Wisata Buntu Burake

    Ratusan Tabebuya, Pohon yang Mirip Sakura, Ditanam di Objek Wisata Buntu Burake

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bentuk pohon dan bunganya yang mirip dengan Sakura dari Jepang, bisa mengecoh banyak orang. Tabebuya pun kadang disebut sebagai Sakura. Padahal, sejatinya, pohon Tabebuya (handroanthus chrysotrichus) berasal dari Amerika Latin, tepatnya Brazil. Mulai heboh di Indonesia ketika bunga dari pohon ini mulai mekar di Kota Surabaya, kini Tabebuya banyak ditanam di beberapa […]

  • 100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Sab, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba terus memperlihatkan komitmennya dalam memperjuangkan beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa di daerah pemilihannya, Sulsel 3. Salah satu bukti nyata kerja anggota Komisi X dari Fraksi Nasdem ini adalah beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi. Untuk diketahui, […]

  • Praktisi Hukum, Pither Ponda Barany, Siap Ramaikan Bursa DPD RI

    Praktisi Hukum, Pither Ponda Barany, Siap Ramaikan Bursa DPD RI

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Praktisi hokum, yang juga pengacara asal Toraja, Pither Ponda Barany mengaku siap meramaikan kontestasi Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) pada Pemilu 2024 mendatang. Pither Ponda mengaku niat untuk ikut bertarung pada Pemilihan DPD RI karena adanya dorongan dari beberapa komunitas masyarakat Toraja, Bugis, dan Makassar. “Saya mau mengatakan bahwa saya adalah […]

expand_less