Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja Revitalisasi Kebun Percontohan Hortikultura di Lembang Langda

    Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja Revitalisasi Kebun Percontohan Hortikultura di Lembang Langda

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Program Mahasiswa KKNT UKI Toraja di Lembang Langda Kecamatan Sopai Toraja Utara. (Foto:Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI —- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T PPM) Angkatan 46 Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) melaksanakan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan optimalisasi kebun percontohan hortikultura berbasis partisipasi masyarakat di Lembang Langda, Kecamatan Sopai, Toraja […]

  • AMAN Toraya Serahkan Bantuan 4 Oksigen Konsentrator untuk Pemkab dan RS di Toraja

    AMAN Toraya Serahkan Bantuan 4 Oksigen Konsentrator untuk Pemkab dan RS di Toraja

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya  menyerahkan satu unit  Oksigen Konsentrator kepada Pemkab Toraja Utara yang diterima wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Penyerahan bantuan Oksigen Konsentrator dilaksanakan di sela-sela Musyawarah Daerah AMAN Toraya ke-III di Tangmentoe, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Selain untuk Covid-19, Oksigen Konsentrator juga bisa digunakan untuk pasien […]

  • Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Puang Mengkendek Gelar Aksi di Bandara Toraja

    Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Puang Mengkendek Gelar Aksi di Bandara Toraja

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —  Ahli waris Puang Sesa Bonde dan Puang Mengkendek melakukan aksi gelar spanduk di lokasi Bandara Udara Buntu Kuni yang saat ini bernama Toraja Aiport. Aksi ini dilakukan setelah gugatan mereka dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 207 K/PDT/ 2013, tertangal 27 November 2014 dan dinyatakan inkraht. Aksi ini juga meminta kepada […]

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pilkada salah satunya dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima bulan menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan  Pemilihan dari berbagai aspek. Salah satunya […]

  • Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan 3 Bangunan Milik Penggugat Tongkonan Ka’pun di Kurra

    Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan 3 Bangunan Milik Penggugat Tongkonan Ka’pun di Kurra

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengrusakan terhadap tiga bangunan milik warga di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Pemilik tiga bangunan itu merupakan penggugat atau pemohon eksekusi Tongkonan Ka’pun yang dilaksanakan PN Makale, 5 Desember 2025 lalu. “Korban sudah melapor sejak Sabtu, 27 […]

  • Viral, Warga dan Polisi Tangkap Pencuri di Salu, Toraja Utara

    Viral, Warga dan Polisi Tangkap Pencuri di Salu, Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sebuah video detik-detik penangkapan seorang pencuri di sebuah kios milik warga, beredar luas di beberapa platform media sosial, Sabtu, 2 Maret 2024. Pantauan KAREBA TORAJA, ada dua video yang ramai-ramai dibagi oleh warganet. Setelah dicaritahu, lokasi video penangkapan pencuri itu di jalan poros Alang-alang-Salu, Lembang Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. […]

expand_less