Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Judith Ratu Tandi Arrang, seorang dosen dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja telah meraih pengakuan internasional melalui kerja sama penelitian terkait hak masyarakat adat dan akses tanah di wilayah Toraja dengan judul “Legal Recognition of Adat Law Communities and Land Access in the Torajan Region of Sulawesi”. Penelitian yang sangat relevan ini […]

  • Legislator Demokrat DPR RI Bantu 2.400 Rapit Antigen untuk Masyarakat Tana Toraja

    Legislator Demokrat DPR RI Bantu 2.400 Rapit Antigen untuk Masyarakat Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Aliyah Mustika Ilham menyerahkan bantuan kemanusiaan penanganan Covid-19 berupa fasilitas rapid antigen sebanyak 2.400 buah untuk masyarakat Tana Toraja. Bantuan rapid antigen dari Anggota DPR RI ini diserahkan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Toraja selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kesehatan […]

  • OPINI: Ketika Benteng Terakhir Mulai Retak; Toraja di Persimpangan Identitas, Iman, dan Modernitas

    OPINI: Ketika Benteng Terakhir Mulai Retak; Toraja di Persimpangan Identitas, Iman, dan Modernitas

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Fransiskus Allo (Dewan Pakar Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja, Pemerhati Toraja) TORAJA bukanlah masyarakat yang rapuh oleh sejarah. Ia pernah menghadapi dua gelombang besar penaklukan: invasi politik-militer Kerajaan Bone dan invasi ideologis-militer pada masa DITII. Keduanya meninggalkan luka, tetapi tidak memusnahkan identitas Toraja. Namun hari ini, Toraja menghadapi ancaman yang justru lebih berbahaya: penaklukan […]

  • Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menghadiri peresmian gedung Gereja Katolik Santo Petrus Kanisius Stasi Saloso, Paroki Rantepao, Rabu, 7 Juli 2021. Gedung gereja yang terletak di jalan poros Singki’-Alang-Alang ini diberkati dan diresmikan oleh Uskup Agung Makassar, Mgr. John Liku-Ada’ dalam misa kudus yang dilaksanakan secara inkuluturasi dan dihadiri oleh Vikep Toraja […]

  • Bawaslu Tana Toraja Umumkan 462 Pengawas TPS Terpilih Untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Umumkan 462 Pengawas TPS Terpilih Untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Proses seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Tana Toraja. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 462 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Tana Toraja resmi diumumkan, Jumat 25 Oktober 2024. PTPS terpilih ini diumumkan Bawaslu Tana Toraja melalui Panwaslu Kecamatan yang ada di 19 Kecamatan di […]

  • Mantan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Buntang Rombelayuk, Tutup Usia

    Mantan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Buntang Rombelayuk, Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Toraja Utara kembali kehilangan tokoh yang baik. Frederik Buntang Rombelayuk, yang merupakan mantan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, tutup usia, Jumat, 28 Maret 2025 malam. Mantan Wakil Bupati pertama Kabupaten Toraja Utara ini meninggal dunia di kediamannya di Kesu’, Toraja Utara, karena sakit. Kepergian Frederik Buntang Rombelayuk menyusul pasangannya, mantan Bupati […]

expand_less