Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Banjir Makale, Dinas Pariwisata Tana Toraja Pastikan Objek Wisata Aman Dikunjungi

    Pasca Banjir Makale, Dinas Pariwisata Tana Toraja Pastikan Objek Wisata Aman Dikunjungi

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pesan diterima redaksi KAREBA TORAJA yang masuk melalui beberapa akun resmi KAREBA TORAJA mempertanyakan kondisi Objek wisata Toraja pasca Banjir yang menerjang Kota Makale, Minggu, 25 Februari 2024. Pesan yang masuk rata-rata mempertanyakan bagaimana kondisi atau keadaan Toraja setelah banjir; apakah aman untuk berwisata ke Toraja atau tidak?. Kepala Dinas Pariwisata […]

  • Setelah Divaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Efek Samping yang Saya Rasakan

    Setelah Divaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Efek Samping yang Saya Rasakan

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengingatkan masyarakat agar tidak takut divaksin Covid-19. Sebab, dirinya sudah merasakan disuntik vaksin dan tidak ada efek samping yang terjadi. “Saya sudah menerima vaksin dan sebagai orang pertama yang disuntik di Tana Toraja. Tidak ada efek samping yang saya rasakan. Tadi ada observasi selama […]

  • Pendamping Desa Diminta Ingatkan Kepala Lembang Soal Transparansi Anggaran

    Pendamping Desa Diminta Ingatkan Kepala Lembang Soal Transparansi Anggaran

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengharapkan para pendamping desa bisa mengingatkan Kepala Lembang soal transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan salah satu unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL). Transparasi menjadi hal yang mutlak agar masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunan lembang serta alokasi anggarannya. “Saya berharap pula para pendamping desa […]

  • Judi Sabung Ayam di Hari Minggu, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

    Judi Sabung Ayam di Hari Minggu, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Patroli Bermotor Sat Samapta Polres Tana Toraja, menangkap tiga orang laki-laki, yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana perjudian di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale. Aktivitas sabung ayam yang dilakukan pada hari Minggu, 13 Februari 2022 itu berlangsung di kebun cokelat milik warga setempat. Selain tiga orang warga tersebut, polisi juga […]

  • Tiga Nama Ini Menguat Jadi Calon Ketua Umum BPS Gereja Toraja di SSA XXV

    Tiga Nama Ini Menguat Jadi Calon Ketua Umum BPS Gereja Toraja di SSA XXV

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja kini memasuki tahapan akhir. Menurut jadwal, SSA XXV yang dipusatkan di Klasis Nonongan Salu ini, akan berakhir pada Jumat, 22 Oktober 2021. Agenda sidang di hari terakhir, menurut info yang diperoleh dari Panitia SSA XXV, adalah pemilihan struktur kepengurusan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, […]

  • UKI Toraja and Republic Polytechnic Singapore Explore Sustainable Agricultural Potential in Tana Toraja: From Local Commodities to Global Opportunities

    UKI Toraja and Republic Polytechnic Singapore Explore Sustainable Agricultural Potential in Tana Toraja: From Local Commodities to Global Opportunities

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Singapore, April 26, 2026 By Prof. Dr. Yusuf L. Limbongan, M.P., Prajman Evansi Pasambo, S.Hut., M.P., and Ernytha Galla, S.P., M.Si. The agricultural richness of Tana Toraja, a highland region in South Sulawesi, Indonesia, is attracting growing international attention through collaborative initiatives between Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja and the Agri Centre of Republic Polytechnic, […]

expand_less