Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 600-an Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Timkes Yubileum 85 Tahun BPKT

    600-an Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Timkes Yubileum 85 Tahun BPKT

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Tim Kesehatan (Timkes) Panitia Yubileum 85 Tahun Baptis Petama Katolik di Toraja (BPKT) kembali menggelar bakti sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di halaman gereja Katolik, Paroki Santo Paulus Rantetayo, Tana Toraja, Minggu, 7 Mei 2023. Kurang lebih 605 orang warga, baik umat Katolik maupun umat beragama lain, mendapat berbagai layanan kesehatan secara […]

  • Sambut Natal dan Tahun Baru, SPBU Mandetek Makale Tambah Fasilitas

    Sambut Natal dan Tahun Baru, SPBU Mandetek Makale Tambah Fasilitas

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025, SPBU 74.918.83 milik Harapan Jaya Group yang terletak di Mandetek, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara melakukan sejumlah perbaikan dan penambahan fasilitas. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan maksimal bagi konsumen. Adapun fasilitas baru yang dihadirkan SPBU Mandetek adalah fasilitas ibadah […]

  • Andi Ina Kartika Siap Pasang Badan untuk Karang Taruna Toraja Utara yang Sah

    Andi Ina Kartika Siap Pasang Badan untuk Karang Taruna Toraja Utara yang Sah

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari menegaskan siap pasang badan untuk Karang Taruna Toraja Utara yang sah. Hal ini disampaikan Andi Ina saat membuka Temu Karya Karang Taruna Toraja Utara di Rumah Makan Ayam Penyet Rantepao, Sabtu, 13 November 2021. “Saya […]

  • Kasus Pencurian di Mengkendek Tak Hanya di Gereja, Mahasiswa IAKN juga Kehilangan Motor

    Kasus Pencurian di Mengkendek Tak Hanya di Gereja, Mahasiswa IAKN juga Kehilangan Motor

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Motor Trail Milik Willyam Ma’dika Mahasiswa IAKN Toraja yang dilaporkan hilang dan surat tanda terima laporan Kepolisian . (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dalam sehari yakni Kamis 12 Juni 2025 dilaporkan terjadi dua kejadian pencurian di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Kejadian pertama yakni Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ yang terletak di Km.9 Lembang Ke’pe’ Tinoring, […]

  • Vocal Group Melona Voice UKI Toraja Juara 2 Festival Seni Mahasiswa Indonesia 2021

    Vocal Group Melona Voice UKI Toraja Juara 2 Festival Seni Mahasiswa Indonesia 2021

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, melalui vocal group Melona Voice kembali menorehkan prestasi nasional tahun 2021. Mereka berhasil meraih juara 2 pada ajang Festival Seni Mahasiswa Indonesia tahun 2021 yang diadakan oleh Direktorat Kemahasiswaan Universitas Indonesia. “Iya, puji Tuhan, bisa raih juara 2, Universitas Indonesia juara 1,” tutur Wilson Jefriyanto, Koordinator VG […]

  • Sejumlah Perwira di Polres Tana Toraja Bergeser, Ini Kasat Samapta dan Kapolsek Simbuang yang Baru

    Sejumlah Perwira di Polres Tana Toraja Bergeser, Ini Kasat Samapta dan Kapolsek Simbuang yang Baru

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah jabatan perwira di lingkup Polres Tana Toraja diserahterimakan dari pejabat lama kepada pejabat baru, Rabu, 8 Maret 2023. Diantara para perwira yang digeser terdapat nama Kasat Samapta, AKP AKP Gunarni Munda dan Kapolsek Simbuang yang baru, IPTU Constantinus Lalu Wedjo. Upacara sertijab ini dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi di […]

expand_less