Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspadai Penyakit Demam Africa Pada Babi, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    Waspadai Penyakit Demam Africa Pada Babi, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, Kepala Lembang, dan masyarakat untuk mewaspadai serta mengantisipasi penyakit pada babi yang disebabkan oleh virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Africa. Surat Edaran bernomor itu terbit pada 8 Februari 2023. Theofilus mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran ini […]

  • Permudah Transaksi Keuangan, CU Sauan Sibarrung Luncurkan Aplikasi CU SuperApp

    Permudah Transaksi Keuangan, CU Sauan Sibarrung Luncurkan Aplikasi CU SuperApp

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peluncuran Aplikasi CU SuperApp secara resmi di halaman Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Aplikasi berbasis digital, CU SuperApp resmi diluncurkan pada acara pembukaan Sauan Sibarrung Expo 2025, yang digelar di halaman Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung, Mandetek, Makale Utara, Tana Toraja, Rabu 22 Januari 2025. Peluncuran Aplikasi berbasis […]

  • PLTA Malea Kucurkan CSR Senilai Rp 8 Miliar, Program Penghijauan Paling Minim Perhatian

    PLTA Malea Kucurkan CSR Senilai Rp 8 Miliar, Program Penghijauan Paling Minim Perhatian

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Malea Energy, operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, baru saja merilis besaran dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan. Data besaran dana CSR tersebut disampaikan langsung Pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara kepada sejumlah wartawan di Depot […]

  • Sebelum Diterjunkan ke Toraja Utara, 230 Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus Dapat Pembekalan

    Sebelum Diterjunkan ke Toraja Utara, 230 Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus Dapat Pembekalan

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 230 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar akan melaksanakan KKN Tematik Angkatan VII di Kabupaten  Toraja Utara. Namun sebelum turun ke lapangan untuk melaksanakan KKN Tematik, 230 mahasiswa dari berbagai Program Studi yang ada di UKIP Makassar ini mendapat pembekalan selama dua hari, 22-23 Juli 2022. Menurut Ketua Panitia, Prof […]

  • Dua Kasus Heboh di Tana Toraja Libatkan Anak SD, Polisi Kunjungi Sekolah-sekolah

    Dua Kasus Heboh di Tana Toraja Libatkan Anak SD, Polisi Kunjungi Sekolah-sekolah

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Samapta Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan sejumlah langkah antisipasi berkaitan dengan dua kasus besar yang baru-baru ini terjadi di Tana Toraja dan melibatkan anak sekolah dasar. Dua kasus menonjol tersebut, yakni percobaan penculikan siswa sekolah dasar di Makale dan kecelakaan lalulintas di Buntudatu Mengkendek yang mengakibatkan dua siswa sekolah dasar […]

  • Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak di Toraja Utara

    Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol. Arief Sulistyanto meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-12 tahun di Kabupaten Toraja Utara. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-12 tahun ini dilaksanakan di halaman Mapolres Toraja Utara, Kamis, 6 Januari 2022. Turut dalam rombongan Kabaharkam Polri, diantaranya Kakorpolairud Baharkam […]

expand_less