Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Penilai Lomba Kebersihan Harus Jujur dan Tidak Menilai dari Rumah

    Tim Penilai Lomba Kebersihan Harus Jujur dan Tidak Menilai dari Rumah

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang merespon keberatan dan protes yang dilayangkan sejumlah lembang dan kelurahan atas penilaian tim juri dalam lomba kebersihan, yang hasilnya sudah diumumkan pada 17 Agustus 2021 yang lalu. Bupati pun mengingatkan dan menegur tim juru agar dalam penilaian harus dilakukan dengan jujur, turun langsung ke lapangan, dan tidak […]

  • Cegah Covid-19, KKN Tematik Unhas di Tana Toraja Digelar Berbasis Domisili

    Cegah Covid-19, KKN Tematik Unhas di Tana Toraja Digelar Berbasis Domisili

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Hasanuddin Gelombang 106 tahun 2021. Sebanyak 48 mahasiswa KKNT Unhas Gelombang 106 tahun 2021 diterima oleh Sekretaris Daerah, Semuel Tande Bura, Senin 28 Juni 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Dr.Ir. Chairul Paotonan, ST,MT, Dosen Pembimbing KKNT Gelombang […]

  • Jalan Sehat Peringati HUT ke-25 BUMN Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    Jalan Sehat Peringati HUT ke-25 BUMN Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jalan Sehat Bersama BUMN dalam rangka memperingati HUT Ke-25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digelar Sabtu, 18 Maret 2023 di Kota Makale Tana Toraja. Peserta Jalan Sehat dilepas langsung Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan diikuti kurang lebih 1.000 peserta baik dari karyawan BUMN, pejabat pemerintahan di Tana Toraja maupun masyarakat umum. […]

  • Hadiri Wisuda UKI Toraja, Wabup Erianto Ajak Lulusan Jangan Masa Bodoh Tapi Ikut Ambil Bagian Dalam Pembangunan

    Hadiri Wisuda UKI Toraja, Wabup Erianto Ajak Lulusan Jangan Masa Bodoh Tapi Ikut Ambil Bagian Dalam Pembangunan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan memberikan sambutan dalam Wisuda UKI Toraja Semester genap tahun akademik 2024/2025. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan hadir mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam acara Wisuda Sarjana Stratan1 (S1) dan Magister (S2)  Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 UKI Toraja yang […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • Wabup Jayawijaya Lepas Kontingen Gamara IKT Choir yang Berkopetisi di Ajang BICF 2023

    Wabup Jayawijaya Lepas Kontingen Gamara IKT Choir yang Berkopetisi di Ajang BICF 2023

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi melepas Kontingen Paduan Suara Gamara IKT Choir (GIC) yang akan ikut dalam ajang kompetisi Paduan Suara BICF (Bali Internasional Choir Festival) 2023. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum menyampaikan bahwa GIC tidak saja mewakili warga IKT, tetapi juga Papua Pegunungan, dan teristimewa […]

expand_less