Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya, yang diduga merupakan pengusaha dan beberapa orang dekat Nurdin. Usai ditangkap, Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya diterbangkan ke Jakarta […]

  • Hasil Pleno KPU: OmBas – Dedy Pemenang Pilkada Toraja Utara Tahun 2020

    Hasil Pleno KPU: OmBas – Dedy Pemenang Pilkada Toraja Utara Tahun 2020

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menetapkan pasangan nomor urut 2, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara […]

  • Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aksi premanisme dalam bentuk pengeroyokan menimpa salah seorang pegawai Bandara Toraja, Horius Bonar, Sabtu, 12 Juni 2021 malam. Peristiwa pengeroyokan dilakukan di jalan masuk Bandara Toraja, Mapongka, Kecamatan Mengkendek. Pegawai Bandara Toraja tersebut dikeroyok oleh 5 pemuda yang tak terima ditegur saat berkendara sambil ugal-ugalan di jalan masuk Bandara Toraja. Akibat kejadian […]

  • Puncak Perayaan HUT 18 PMTI Tidak Dihadiri Dua Bupati Maupun Wakil Bupati

    Puncak Perayaan HUT 18 PMTI Tidak Dihadiri Dua Bupati Maupun Wakil Bupati

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) yang dilaksanakan di halaman Tongkonan Sangulele, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 24 April 2022 berlangsung meriah. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hadir dan memberikan sambutan secara virtual. “Atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya berharap, 18 tahun PMTI saya harap […]

  • SMA Kristen Barana’ Juara Umum KSN-K Toraja Utara, Loloskan 11 Siswanya ke Provinsi

    SMA Kristen Barana’ Juara Umum KSN-K Toraja Utara, Loloskan 11 Siswanya ke Provinsi

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — SMA Kristen Barana’ mengikutkan 45 siswa ke ajang Kompetisi Sains Nasional Kabupaten (KSN-K) Tingkat Kabupaten Toraja Utara yang digelar secara online di SMAN 1 Toraja Utara, 22 – 25 Agustus 2022 lalu. Dari 45 siswa yang berkompetisi di 9 bidang lomba, SMA Kristen Barana’ berhasil meloloskan 11 siswa di 6 bidang untuk […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOK Rp 5,1 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Pegawai Dinkes Toraja Utara

    Dugaan Korupsi Dana BOK Rp 5,1 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Pegawai Dinkes Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 senilai Rp Rp5.161.554.000. Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial ASP dan RTP. Sebelumnya, kedua orang ini masih berstatus saksi. […]

expand_less