Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara

    Anggota DPR RI, Eva Rataba Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA — Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba dan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toraja Utara mengunjungi serta memberikan bantuan kepada korban bencana alam tanah longsor di Dusun Kurra, Lembang (Desa) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelikila, Toraja Utara, Rabu, 8 Februari 2023. Mewakili Pengurus DPD Partai Nasdem Toraja Utara dan Eva Stevany Rataba, Yultin Rante […]

  • Wujudkan Transformasi Mutu Layanan, Petugas Puskesmas Apresiasi Kemudahan Layanan bagi Peserta JKN

    Wujudkan Transformasi Mutu Layanan, Petugas Puskesmas Apresiasi Kemudahan Layanan bagi Peserta JKN

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Transformasi mutu layanan terus digaungkan oleh BPJS Kesehatan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN. Untuk mewujudkan transformasi mutu layanan tersebut tentu harus dibarengi dengan sinergi dari semua pihak, salah satunya dukungan dari para petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan. Menjadi petugas kesehatan memang bukan perkara yang mudah karena harus mengabdi kepada kemanusiaan […]

  • Pasar Seni dan Pusat Kuliner “To’Pao” Resmi Dibuka, Menteri Pertanian dan Bupati Toraja Utara Tandatangani Prasasti

    Pasar Seni dan Pusat Kuliner “To’Pao” Resmi Dibuka, Menteri Pertanian dan Bupati Toraja Utara Tandatangani Prasasti

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu lagi destinasi wisata yang bisa menjadi pilihan untuk mencari oleh-oleh khas Toraja sekaligus sebagai pusat kuliner di Kabupaten Toraja Utara. Kawasan tersebut diberi nama “TO’PAO”. Terletak di Bua Tallulolo, tepi jalan poros Rantepao. Juga tak jauh dari Misliana Hotel Rantepao. Grand Opening Pasar Seni dan Pusat Kuliner TO’PAO digelar pada Sabtu, […]

  • PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Tana Toraja membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak akhir 2021 secara online melalui https://pkb.id/daftar-bacaleg-pkb/, atas instruksi internal Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan. Setiap yang mendaftar akan dievaluasi melalui DPP PKB […]

  • TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Enrekang-Toraja, tepatnya di Lembang (Desa) Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 16 September 2022. Sebuah mobil pikup warna hitam dengan nomor polisi DD 8632 DG yang melintas dari arah Enrekang menuju Toraja, menabrak enam orang siswa SD Buntu Datu, […]

  • Lewat Partai Demokrat, Direktur PO Manggala Trans Optimis Rebut 1 Kursi Dapil 10 DPRD Sulsel

    Lewat Partai Demokrat, Direktur PO Manggala Trans Optimis Rebut 1 Kursi Dapil 10 DPRD Sulsel

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulsel Dapil X (Tana Toraja dan Toraja Utara), Direktur Perusahaan Otobus (PO) Manggala Trans, Yuniana Mulyana optimis rebut satu kursi dari 5 kursi yang diperebutkan. Dengan majunya Yuniana Mulyana ini, dipastikan perebutan kursi DPRD Dapil X Sulawesi Selatan akan seru dan ketat. Yuniana adalah anak […]

expand_less