Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usut Remaja yang Hilang 3,5 Tahun Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Datangi TKP

    Usut Remaja yang Hilang 3,5 Tahun Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Datangi TKP

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara kembali mendatangi lokasi hilangnya Toner alias Stoner, remaja 14 tahun asal Lembang Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Kamis, 6 Agustus 2026. Lokasi dimaksud berada di sisi Sungai Sa’dan, tepatnya di Lampan, Lembang Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara atau di sisi kanan jalan poros […]

  • Baru Berusia 4 Bulan, Atap Tribun Lapangan Bakti Rantepao Ambruk, Proyeknya Senilai Rp 1,798 Miliar

    Baru Berusia 4 Bulan, Atap Tribun Lapangan Bakti Rantepao Ambruk, Proyeknya Senilai Rp 1,798 Miliar

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Atap tribun Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, ambruk pada Sabtu, 11 April 2026. Atap yang ambruk itu terjadi pada satu baris di sisi selatan. Atap ini ambruk diduga karena tak kuat menahan air hujan, yang volumenya cukup besar. Pada saat kejadian sekitar pukul 19.00 Wita, Kota Rantepao dan sekitarnya memang sedang diguyur […]

  • Penerbangan Perdana Wings Air Rute Toraja-Balikpapan Ditunda

    Penerbangan Perdana Wings Air Rute Toraja-Balikpapan Ditunda

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penerbangan perdana pesawat Wings Air, rute Toraja-Balikpapan yang sebelumnya dijadwalkan 23 September 2022, ditunda. Alasan penundaan adalah persoalan administrasi dan publikasi kepada masyarakat. Penerbangan perdana pesawat ATR72-600 milik Wings Air dijadwalkan kembali pada tanggal 7 Oktober 2022. “Iya betul. Ditunda ke tanggal 7 Oktober 2022,” ungkap Kepala Bandara Toraja, Agus Nur Cahyo […]

  • Sepekan Menghilang, Ambe’ Lopo’ Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Buntu Tulak Langi’

    Sepekan Menghilang, Ambe’ Lopo’ Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Buntu Tulak Langi’

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Tim SAR Palopo bersama aparat kepolisian berhasil menemukan Ambe’ Lopo’ atau Lamba’ (80), yang dilaporkan hilang sejak 2 Agustus 2023. Ambe’ Lopo’ ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di Buntu Tulak Langi’, Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 11 Agustus 2023. “Korban kami temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di […]

  • Pejabat Kemenko PMK Turun Langsung ke Toraja Atasi Masalah Stunting

    Pejabat Kemenko PMK Turun Langsung ke Toraja Atasi Masalah Stunting

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara merupakan dua kabupaten yang mempunyai angka prevalensi  stunting yang tinggi, jika dilihat dari standar World Health Organization (WHO). Berdasarkan data Kemenkes RI, Kabupaten Tana Toraja mempunyai angka prevalensi stunting 29.2% dan  Toraja Utara dengan prevalensi stunting  32,6 %. Angka ini masih termasuk kategori tinggi menurut WHO. […]

  • Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Kemanusiaan pemerintah kabupaten dan Polres Toraja Utara diberangkatkan ke lokasi bencana alam banjir bandang di Walenrang dan Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, Senin, 4 Oktober 2021 petang. Tim kemanusiaan yang beranggotakan 11 personil polisi dan 5 anggota Tagana Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara langsung diterjunkan di daerah terpencil yang terdampak banjir bandang […]

expand_less