Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi E: Anggaran Rp 1 Miliar dan Rencana Relokasi SMAN 12 Tana Toraja Belum Final

    Anggota Komisi E: Anggaran Rp 1 Miliar dan Rencana Relokasi SMAN 12 Tana Toraja Belum Final

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mengatakan rencana relokasi gedung SMA Negeri 12 Tana Toraja, belum bersifat final. Demikian pula dengan rencana alokasi anggarannya. “Belum final itu,” ujar John Rende Mangontan menanggapi berita tentang rencana Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang akan merelokasi SMA Negeri 12 Tana Toraja di […]

  • UKI Toraja, NUS, and Integral Omni Inspire Pte. Ltd. Discuss AI-Based Innovation for Agriculture and Healthcare Collaboration

    UKI Toraja, NUS, and Integral Omni Inspire Pte. Ltd. Discuss AI-Based Innovation for Agriculture and Healthcare Collaboration

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Dr. Ir. Martina Pineng, S.T., M.T. & Lantana Dioren Rumpa, S.Kom., M.T.
    • 0Komentar

    Singapore April 27, 2026 By: Dr. Ir. Martina Pineng, S.T., M.T. & Lantana Dioren Rumpa, S.Kom., M.T. The efforts of Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja in bringing local innovation to the global stage were once again demonstrated through an academic visit and benchmarking activity at the Engineering Design Innovation Centre (EDIC), National University of Singapore […]

  • Sekda Harap FPTI Tana Toraja Bisa Harumkan Nama Daerah di Pra Porprov Panjat Tebing

    Sekda Harap FPTI Tana Toraja Bisa Harumkan Nama Daerah di Pra Porprov Panjat Tebing

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura melepas Kontingen Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Tana Toraja yang akan berlaga diajang Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Cabang Olahraga Panjat Tebing tahun 2021/2022, Sabtu, 15 Januari 2022. Event Pra Porprov akan dihadiri oleh 24 kabupaten/kota se Sulsel 21 s /d 28 […]

  • Ayo, Ikuti Lomba Pohon dan Lampu Natal di Rantepao, Total Hadiahnya Puluhan Juta!

    Ayo, Ikuti Lomba Pohon dan Lampu Natal di Rantepao, Total Hadiahnya Puluhan Juta!

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menyemarakkan perayaan Natal tahun 2023, Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar lomba menghias pohon dan lampu Natal, yang diberi label Toraja Light Festival (TLF) 2023. Festival yang dipusatkan di halaman Gereja Toraja Jemaat Rantepao itu menyediakan hadiah-hadiah menarik, yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah. Festival ini akan diisi dengan lomba pohon […]

  • Sebentar Lagi, Tana Toraja Punya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

    Sebentar Lagi, Tana Toraja Punya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam tahun 2023 ini, DPRD Tana Toraja menargetkan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas. Kabupaten Inklusif  adalah Kabupaten dimana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial atau ruang, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi. […]

  • Raih 30 Ribu Lebih Suara, Caleg PSI, Benidiktus Papa Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

    Raih 30 Ribu Lebih Suara, Caleg PSI, Benidiktus Papa Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Putra Toraja yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 1, Benidiktus Papa, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sulawesi Selatan, terutama di Dapil Sulsel […]

expand_less