Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Pariwisata Digital, Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja Modernisasi Penunjuk Arah Wisata Baby Grave Lewat QR Code

    Dorong Pariwisata Digital, Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja Modernisasi Penunjuk Arah Wisata Baby Grave Lewat QR Code

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemasangan QR Code Petunjuk Arah menuju obkek wisata oleh Mahasiswa KKNT Angkatan 46 UKI Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA —- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Angkatan 46 Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menghadirkan inovasi digital di Kelurahan Lion Tondok Iring Kecamatan Makale Utara dengan menambahkan QR Code pada papan penunjuk arah […]

  • Gubernur Sulsel Buka Rapat Kerja I Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja

    Gubernur Sulsel Buka Rapat Kerja I Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membukan secara resmi Rapat Kerja I Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja (PKB GT) di Hotel Dalton, Makassar, Jumat, 16 September 2022. Pembukaan Raker I PKB GT tersebut dihadiri Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt Dr Alfred Anggui, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, […]

  • BREAKING NEWS: Warga Randan Batu Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

    BREAKING NEWS: Warga Randan Batu Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Rampun, 45 tahun, warga Dusun Puttu, Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, meninggal dunia tertimbun tanah longsor, Minggu, 14 November 2021. Rampun tertimbun tanah longsor yang terjadi di jalan poros Randan Batu-Pasang (Bera-Pangratta), tepatnya di Rante Balayan, sekitar pukul 17.00 Wita. Almarhum Rampun tertimbun longsor saat hendak pulang ke […]

  • SMA Kristen Barana’ Masuk 1000 Besar Sekolah Top dari 23 Ribu Sekolah di Indonesia

    SMA Kristen Barana’ Masuk 1000 Besar Sekolah Top dari 23 Ribu Sekolah di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi merilis 1.000 Top Sekolah dari 23. 657 sekolah di seluruh Indonesia. Penilaian Sekolah Top ini berdasarkan nilai Ujian Tulis berbasis Komputer (UTBK) pada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2021/2022. SMA Kristen Barana’ menempati urutan (Rangking) 844 sebagai 1.000 Sekolah Top di Indonesia. SMA […]

  • Juara Tingkat Provinsi, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Akan Ikuti Lomba IT Networking Nasional

    Juara Tingkat Provinsi, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Akan Ikuti Lomba IT Networking Nasional

    • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yuici Gilbert, siswa SMK Negeri 1 Tana Toraja keluar sebagai Juara 1 Lomba Keterampilan Siswa (LKS) Bidang IT Network System Administration di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Lomba tersebut digelar selama dua hari, sejak Rabu 14 Juli hingga Kamis 15 Juli 202 di lingkungan SMKN 2 Pinrang Kabupaten Pinrang, Sulsel. Siswa […]

  • Pasien Asal Toraja Utara Ini Rekomendasikan Peserta JKN Akses Aplikasi Mobile JKN

    Pasien Asal Toraja Utara Ini Rekomendasikan Peserta JKN Akses Aplikasi Mobile JKN

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak. Program ini juga bertujuan untuk menghindari kesulitan pembiayaan masyarakat saat sakit. Beberapa penyakit membutuhkan rangkaian penyembuhan bertahap sehingga membutuhkan biaya yang tak sedikit. Seperti penyakit syaraf yang diderita oleh Wenny Payung Langi (25) peserta program JKN dari Desa […]

expand_less