Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUD Lakipadada Tambah 30 Tempat Tidur

    Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUD Lakipadada Tambah 30 Tempat Tidur

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah Kabupaten Tana Toraja menambah 30 tempat tidur di RSUD Lakipadada. RSUD Lakipadada adalah salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulsel. Sebelum ada penambahan 30 tempat tidur ini, semua ruangan perawatan pasien khusus Covid-19 di RSUD Lakipadada, penuh. “Melihat lonjakan pasien Covid-19 yang cukup signifikan […]

  • Pendapatan Daerah Tana Toraja Turun Rp 61,8 Miliar, PAD Naik Rp 2,8 Miliar

    Pendapatan Daerah Tana Toraja Turun Rp 61,8 Miliar, PAD Naik Rp 2,8 Miliar

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan membacakan Pendapat Akhir Bupati Tana Toraja terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka laporan Badan Anggaran DPRD Tana Toraja atas pembahasan nota keuangan tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor […]

  • Mahasiswa UKI Toraja Raih Juara Harapan 1 Pada KMI Award 2024 di Kendari

    Mahasiswa UKI Toraja Raih Juara Harapan 1 Pada KMI Award 2024 di Kendari

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KENDARI — Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) mencatakan prestasi yang cukup baik pada ajang Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI) Expo ke-15 yang berlangsung di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara. Kegiatan nasional dari Direktorat Kemahasiswaan dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini akan berlangsung selama tiga hari, 23-25 […]

  • Suka Wisata Susur Hutan, Stone Forest Tangrante Toraja Menanti Anda

    Suka Wisata Susur Hutan, Stone Forest Tangrante Toraja Menanti Anda

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Objek wisata Stone Forest Tangrante menawarkan keindahan panorama alam di atas puncak yang dikelilingi hamparan batu karst. Menariknya, untuk sampai di spot terindah tersebut, pengunjung akan treking susur hutan. Lokasi Stone Forest Tangrante berada di Tangrante, Kecamatan Tikala, Toraja Utara. Sekitar 15 menit dari pusat kota Rantepao. Tempat ini direkomendasikan bagi pengunjung […]

  • Toyota Fortuner Terjun dari Atas Jembatan ke Sungai Ku’lang Salubarani

    Toyota Fortuner Terjun dari Atas Jembatan ke Sungai Ku’lang Salubarani

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi jalan poros Makale-Enrekang, Minggu, 24 Januari 2021 malam. Satu unit minibus jenis Toyota Fortuner yang bergerak dari arah Makassar menuju Toraja terjatuh di Jembatan Sungai Ku’lang, poros Enrekang – Toraja, Km 30 Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. […]

  • Breaking News: Kebakaran Hanguskan 4 Bangunan di Singki’ Rantepao

    Breaking News: Kebakaran Hanguskan 4 Bangunan di Singki’ Rantepao

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kebakaran Hanguskan 4 Bangunan di Singki’ Toraja Utara. (Foto:Istiewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Musibah kebakaran terjadi di Singki’ Kelurahan Laang Tanduk Kecamatan Rantepao Toraja Utara, Jum’at 24 Oktober 2024 sekitar pukul 10.05 Wita. Akibatnya 4 bangunan yang terdiri dari 3 tempat usaha dan 1 rumah tinggal terbakar api. 3 tempat usaha yakni Konter HP, Pertamini […]

expand_less