Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Kenakan Pakaian Adat, Forkopimda Tana Toraja Ikuti Zoom Meeting Hari Lahir Pancasila

    FOTO: Kenakan Pakaian Adat, Forkopimda Tana Toraja Ikuti Zoom Meeting Hari Lahir Pancasila

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Ketua DPRD Welem Sambolangi, Wakil Bupati Zadrak Tombeq, dan Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan mengenakan pakaian adat Toraja saat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022 melalui aplikasi zoom meeting di Rumah Jabatan Bupati, Rabu, 1 Juni 2022. Sedangkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, […]

  • 78 Tahun Indonesia Merdeka, Simbuang-Mappak Pelaku Sejarah yang Terlupakan

    78 Tahun Indonesia Merdeka, Simbuang-Mappak Pelaku Sejarah yang Terlupakan

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Fransiskus Allo MENGAWALI tulisan ini, ijinkan saya mengajak pembaca menoleh sejarah masa silam Tondok lepongan bulan Tana Matarik Allo Toraya tungka Sanganna. Pada Pertengahan Abad 17 (1675) invasi Kerajaan Bone dibawah Pimpinan Arung Palakka masuk ke Toraja, yang terkenal disebut saat itu” Kasaenna To Bone”. Invasi Pasukan Arung Palakka ini berkolaborasi dengan tokoh pemberani […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Baru Capai 17 Persen dari Target

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Baru Capai 17 Persen dari Target

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski sudah berupaya untuk mempercepat, namun keterbatasan alokasi vaksin dari pemerintah pusat melalui Provinsi membuat capaian target vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara berjalan cukup lambat. Hingga Selasa, 24 Agustus 2021, baru 17,1% atau 33.913 orang yang mendapatkan vaksin dari 197.939 orang target vaksinasi di Toraja Utara. Itu untuk dosis 1 atau dosis […]

  • Erick Tohir di Mata Aktivis 98

    Erick Tohir di Mata Aktivis 98

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Yervis Pakan 34 Tahun lalu, gelora semangat pemuda, pelajar dan mahasiswa membaur dalam gerakan reformasi total. Dari berbagai daerah muncul berbagai tuntutan, yang akhirnya menumbangkan pucuk pimpinan Orde Baru saat itu. Itu bukan perjuangan yang gampang, tapi sama seperti perjuangan lain harus mengorbankan materi, waktu, air mata bahkan nyawa. Pemerintah semenjak Reformasi sudah beberapa […]

  • Polres Toraja Utara Tegaskan Isu Narkoba 160 Kg Hilang Dimakan Tikus Adalah Hoaks

    Polres Toraja Utara Tegaskan Isu Narkoba 160 Kg Hilang Dimakan Tikus Adalah Hoaks

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi liar di media sosial yang menyebutkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 kilogram hilang karena dimakan tikus dan serangga. Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan menyesatkan. […]

  • Usianya Masih Dibawah Umur, Tapi 3 Remaja Ini Sudah Pandai Curi Motor

    Usianya Masih Dibawah Umur, Tapi 3 Remaja Ini Sudah Pandai Curi Motor

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Entah karena iseng, kenakalan remaja, atau memang niat mau memiliki, namun ketiganya mengakui bahwa mereka memang mengambil satu unit sepeda motor milik seorang warga di Jalan Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Ketiga remaja yang masih dibawah umur ini melakukan aksi mencuri sepeda motor pada Senin, 29 April 2024 […]

expand_less