Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 29 ASN Ikut Lelang Jabatan, Perebutkan 14 Jabatan Kadis di Toraja Utara

    29 ASN Ikut Lelang Jabatan, Perebutkan 14 Jabatan Kadis di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 29 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan) Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun 2022. Ke-29 ASN ini akan memperebutkan 14 jabatan eselon II yang tersedia di lingkup pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Pembukaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah kabupaten Toraja Utara dilakukan […]

  • Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Gari, Lembang Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan

    Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Gari, Lembang Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Indra/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Warga Gari, Dusun Sangrandanan, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan memilih untuk swadaya memperbaiki jalan yang merupakan akses utama ke dusun tersebut. Jalan poros Rante – Langso yang statusnya Jalan Kabupaten tersebut, sudah puluhan tahun tak tersentuh pembangunan. Padahal jalan ini merupakan akses utama ke dusun Sangrandanan dan jalan penghubung Lembang Gandangbatu […]

  • Ketua Panitia Natal Nasional Serahkan Bantuan 60 Ribu Bibit Ikan dan 500 Paket Sembako di Toraja

    Ketua Panitia Natal Nasional Serahkan Bantuan 60 Ribu Bibit Ikan dan 500 Paket Sembako di Toraja

    • calendar_month Jum, 17 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Panitia Natal Nasional 2021 yang juga Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengunjungi Toraja, Jumat, 17 Desember 2021. Tiba di Toraja, Jerry Sambuaga didampingi Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong langsung mengunjungi Tongkonan Sangullele Kantor Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan diterima langsung oleh […]

  • Pemuda 24 Tahun Ini Ditangkap karena Diduga Curi Motor di Sopai, Toraja Utara

    Pemuda 24 Tahun Ini Ditangkap karena Diduga Curi Motor di Sopai, Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Seorang pemuda berinisial NTT (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024 malam. NTT, pemuda yang tercatat sebagai warga Dusun Tambolang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara itu ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah sepeda motor milik seorang bernama Max B., warga Sopai. […]

  • PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

    PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang […]

  • Ciptakan Toraja Ramah Anak dan Perempuan, ESR dan Biro Bonafide Gelar Workshop Penanganan Kekerasan

    Ciptakan Toraja Ramah Anak dan Perempuan, ESR dan Biro Bonafide Gelar Workshop Penanganan Kekerasan

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba (ESR) bekerjasama dengan Biro Psikologi Bonafide menggelar Workshop Penanganan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Kampus III UKI Toraja, Rantepao, Sabtu, 30 November 2024. Hadir sebagai narasumber, diantaranya Sitti Annisa Harusi, M.Psi., Psikolog, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Sulawesi Selatan sekaligus founder […]

expand_less