Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Rantedada menampilkan beragam pangan lokal saat menyambut Tim verifikasi Kabupaten Sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Juni 2021. Verifikasi Open Defecation Free (ODF) atau kabupaten bebas dari buang air besar sembarangan di Lembang Rantedada ini sebagai salah satu indikator dalam rangka penilaian Tana Toraja sebagai Kabupaten Sehat. […]

  • Legislator Sulsel, Dan Pongtasik Lakukan Kunjungan Pengawasan Dana Hibah Rumah Ibadah di Pangli, Toraja Utara

    Legislator Sulsel, Dan Pongtasik Lakukan Kunjungan Pengawasan Dana Hibah Rumah Ibadah di Pangli, Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Dan Pongtasik meninjau langsung progres pembangunan Pastori Gereja Toraja Jemaat Rantepangli di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Minggu, 2 April 2023. Pembangunan Pastori ini mendapatkan suntikan dana hibah sebesar Rp 100 juta dari pemerintha Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi Dan Pongtasik. Di sela-sela […]

  • Pemahat Batu Terpanggil Menjadi Penyelenggara Pemilu, Alasannya Bikin Bangga

    Pemahat Batu Terpanggil Menjadi Penyelenggara Pemilu, Alasannya Bikin Bangga

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ini adalah kisah tentang seorang pemahat batu asal Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja. Namanya Monto. Sehari-harinya, pria lulusan SMA ini bekerja sebagai pengrajin atau pemahat batu. Batu hasil pahatan Monto ini biasanya digunakan masyarakat sebagai pengalas tiang rumah (parandangan, dalam istilah Toraja). Meski berprofesi sebagai pemahat batu, namun hal itu tidak menyurutkan niat Monto untuk berkontribusi […]

  • Bolos Sekolah dan Terlibat Perkelahian, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Beri Pembinaan ke Pelajar di Gandasil

    Bolos Sekolah dan Terlibat Perkelahian, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Beri Pembinaan ke Pelajar di Gandasil

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Martono Tajo sedang memberikan pembinaan kepada Pelajar yang bolos sekolah dan terlibat perkelahian. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN —Dalam upaya mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Martono Tajo melaksanakan kegiatan pembinaan kepada siswa SMK Negeri 2 Tana Toraja bertempat di Buntu, Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandangbatu […]

  • Halo Toraja, Klinik Kecantikan Feryal Sudah Dibuka di RS Elim Rantepao Ya!

    Halo Toraja, Klinik Kecantikan Feryal Sudah Dibuka di RS Elim Rantepao Ya!

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Klinik kecantikan yang lengkap dan modern Feryal Clinic kini hadir di Toraja. Alamatnya di lantai 2 RS Elim Rantepao, Toraja Utara. Cabang ke-12 Klink Kecantikan Feryal ini diberi nama Feryal Arrang Aesthetic Clinic. Grand opening Feryal Arrang Aesthetic Clinic digelar Jumat, 3 November 2023. Direktur RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya […]

  • Lurah Pantan, Makale, Instruksikan RT dan Kepala Lingkungan Tertibkan Hewan Peliharaan yang Berkeliaran

    Lurah Pantan, Makale, Instruksikan RT dan Kepala Lingkungan Tertibkan Hewan Peliharaan yang Berkeliaran

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lurah Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Ronald T, SE, MM menginstruksikan kepada Kepala Lingkungan maupun RT untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak atau peliharaan milik warga yang berkeliaran. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 301/PTN/Vll/2025 tanggal 17 Juli 2025, tentang hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Pantan. Hewan ternak atau […]

expand_less