Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapur SPPG Tampo Beroperasi, Siswa di Mengkendek Mulai Nikmati Program MBG

    Dapur SPPG Tampo Beroperasi, Siswa di Mengkendek Mulai Nikmati Program MBG

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati dan sejumlah pejabat memantau langsung penyaluran MBG di SMPN 2 Mengkendek. (Foto:HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar gembira untuk siswa yang ada di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai disalurkan. Penyaluran MBG di Kecamatan Mengkendek digelar Senin 10 November 2025 di SMPN 2 Mengkendek yang terletak di Kelurahan Tampo. […]

  • 15 Kantong Darah Terkumpul Dalam Aksi Donor Darah KBPP Polri Resor Tana Toraja

    15 Kantong Darah Terkumpul Dalam Aksi Donor Darah KBPP Polri Resor Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-19 Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Resor Tana Toraja adalah aksi donor darah yang digelar Selasa, 1 Maret 2022 di Gedung Tammuan Mali Makale. Dalam aksi donor darah tersebut, panitia berhasil mengumpulkan 15 kantong darah. Aksi tersebut bekerjasama dengan UTD RSUD Lakipadada. Acara […]

  • Dosen Fekon UKI Toraja Gelar PKM Pemberdayaan Kelompok Kasper Wisata Burake di Objek Wisata Buntu Burake Toraja

    Dosen Fekon UKI Toraja Gelar PKM Pemberdayaan Kelompok Kasper Wisata Burake di Objek Wisata Buntu Burake Toraja

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Dosen  Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia Toraja melakukan kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) bekerja sama dengan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung dalam Kelompok Kasper Wisata Burake di Objek Wisata Butu Burake, Tana Toraja. Kegiatan ini terlaksana dengan bantuan hibah pendanaan dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, […]

  • Ribuan Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Dapat Suntikan Vaksin Ketiga Jenis Moderna

    Ribuan Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Dapat Suntikan Vaksin Ketiga Jenis Moderna

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 1.803 tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga. Vaksinasi dosis ketiga yang menggunakan vaksin Moderna ini mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Agustus 2021. Vaksin dosis ketiga ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam perang melawan virus Corona. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten […]

  • Tanpa Diskriminasi, Program JKN Jamin Pengobatan Diabetes

    Tanpa Diskriminasi, Program JKN Jamin Pengobatan Diabetes

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki jaminan kesehatan dengan segmen beraneka ragam. Masyarakat dapat mendaftar Program JKN dengan biaya yang terjangkau, namun bagi masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mendaftar program ini dengan segmen PBI dengan iuran dibayarkan dari pemerintah. Lale (60), seorang warga […]

  • Ombas-Marthen Janjikan Makan Siang Gratis untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan ASN Umum

    Ombas-Marthen Janjikan Makan Siang Gratis untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan ASN Umum

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen) menjanjikan makan siang gratis yang sehat untuk guru, tenaga kesehatan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) umum. Hal itu termasuk dalam Visi dan Misi pasangan Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok yang dibacakan pada Debat Publik pertama, […]

expand_less