Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 yang Diuji Publik oleh KPU Toraja Utara

    Begini Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 yang Diuji Publik oleh KPU Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di Aula Tangmentoe Gereja Toraja, Kamis, 15 Desember 2022. Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom didampingi Komisioner Bidang SDM, Jan Heri Pakan dan […]

  • Wakil Menteri Perdagangan Buka Raķernas XI PMKRI di Tana Toraja

    Wakil Menteri Perdagangan Buka Raķernas XI PMKRI di Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), yang dipusatkan di Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 23 Januari 2023. Rakernas XI PMKRI Sanctus Thomas Aquinas berlangsung dari tanggal 22-28 Januari 2023 dengan tema Peran Generasi Muda Menyongsong Indonesia emas […]

  • Konsen Urus Perbatasan Kabupaten, Wabup Toraja Utara Optimis Tuntas Bulan Juni

    Konsen Urus Perbatasan Kabupaten, Wabup Toraja Utara Optimis Tuntas Bulan Juni

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Selasa, 11 Mei 2021, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq bertemu di Buntu Buaya, yang merupakan perbatasan Lembang Tadongkon (Toraja Utara) dan Kelurahan Sarira (Tana Toraja). Hadir pula Sekretaris Daerah Tana Toraja, Semuel Tande Bura dan Kabag Pemerintahan dari kedua kabupaten. Kedua petinggi daerah […]

  • “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Puncak acara peresmian rumah adat Toraja dan rumah kaki seribu di Kabupaten Manokwari, Senin, 9 Mei 2022, diawali dengan pengarakam Lettoan. Lettoan merupakan keranjang yang dibuat dari bambu kemudian dihiasi dengan ukiran-ukiran Toraja serta bunga-bunga. Di dalam keranjang tersebut terisi seekor babi. Acara tersebut merupakan kebudayaan warga Toraja yang biasa diperagakan dalam […]

  • Putri Toraja Ini Dilantik Gubernur Anies Baswedan Jadi Kadis PPKUKM DKI Jakarta

    Putri Toraja Ini Dilantik Gubernur Anies Baswedan Jadi Kadis PPKUKM DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik 13 orang Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021 di Balai Kota, Jakarta Pusat. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Ir. Elisabeth Ratu Rante Allo, MM, M.Si. Wanita asal Toraja, Sulawesi Selatan ini dilantik menjadi  Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi […]

  • Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar  event bertajuk “Lovely Weekend Inspiring Future” yang pusatkan di Alun-Alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 29 Desember 2023. GMTD menggandeng Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bank BNI Palopo, Bank BNI Pare-Pare, dan BNI Enrekang. Acara ini dimeriahkan dengan beragam aktivitas, diantaranya jalan santai (Fun walk), […]

expand_less