Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen UKI Toraja Berdayakan Masyarakat Lewat Pelatihan Menjahit

    Dosen UKI Toraja Berdayakan Masyarakat Lewat Pelatihan Menjahit

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim Dosen UKI Toraja berhasil menyelenggarakan pelatihan menjahit bagi masyarakat di Paroki St. Petrus Pangli. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Beberapa Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, berhasil menyelenggarakan pelatihan menjahit bagi masyarakat di Paroki St. Petrus Pangli. Kegiatan dilaksanakan di Gereja Katolik Stasi St. Benediktus Betteng, Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Toraja Utara […]

  • Kerja Terakhir Kalatiku: Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan di Toraja Utara

    Kerja Terakhir Kalatiku: Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bekerja dan melayani masyarakat hingga detik terakhir. Itulah prinsip dari Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si, dalam memimpin Kabupaten Toraja Utara selama lima tahun. Rabu, 31 Maret 2021 petang atau beberapa jam sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Toraja Utara berakhir, Kalatiku Paembonan masih melakukan sejumlah agenda dan pekerjaan. Salah satunya adalah mencanangkan pergantian nama […]

  • Bupati Toraja Utara Sambut Kedatangan Menteri Pariwisata di “Negeri di Atas Awan” Lolai

    Bupati Toraja Utara Sambut Kedatangan Menteri Pariwisata di “Negeri di Atas Awan” Lolai

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LOLAI — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyambut kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno di objek wisata “Negeri di Atas Awan” To’tombi, Lolai, Minggu, 21 November 2021 malam. Usai penyambutan dan ungkapan selamat datang dari Bupati Toraja Utara, Sandiaga Uno beristirahat di salah satu hotel di Lolai. Sandiaga Uno melakukan kunjungan kerja […]

  • Tujuh Semifinalis Sulselmusicfest2024 Wakil PAPPRI Tana Toraja Bakal Guncang Pantai Losari

    Tujuh Semifinalis Sulselmusicfest2024 Wakil PAPPRI Tana Toraja Bakal Guncang Pantai Losari

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tujuh semifinalis South Sulawesi Music Festival 2024 bakal ramaikan festival pencarian bintang baru Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Anjungan Bugis Pantai Losari Makassar, Jumat 24 Mei 2024, dan akan dilanjutkan Final pada Sabtu, 25 Mei 2024. Ketujuh Semifinalis tersebut bakal memperebutkan 7 tiket finalis yang akan ikut pada final […]

  • PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021. Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga […]

  • Marak Pemerasan Berkedok Video Call Bugil Jadi Perhatian Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

    Marak Pemerasan Berkedok Video Call Bugil Jadi Perhatian Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang berfoto bersama konstituen di Objek Wisata Buntu Sarira setelah pelaksanaan Reses (foto-Ars/karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa waktu terakhir ini, masyarakat Toraja baik Tana Toraja maupun Toraja Utara sangat diresahkan dengan maraknya pemerasan dengan memanfaatkan media sosial. Salah satu yang paling banyak memakan korban adalah pemerasan dengan modus Panggilan Video […]

expand_less