Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Sidang Disiplin ASN, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

    Hasil Sidang Disiplin ASN, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Tana Toraja Bersama Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja memberikan keterangan hasil sidang disiplin Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja telah menggelar sidang dan pencermatan terhadap dugaan pelanggaran Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng berkaitan dengan tindakan diskriminatif yang dilakukan di […]

  • 4 Pemuda Toraja Wakili Sulsel di Gita Bahana Nusantara, Bakal Tampil di Istana Negara

    4 Pemuda Toraja Wakili Sulsel di Gita Bahana Nusantara, Bakal Tampil di Istana Negara

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Luar biasa. Para pemuda dan pemudi Toraja kini terus memperlihatkan prestasi-prestasi gemilang di berbagai bidang. Setelah Stevia Azalia Saranga, disebut-sebut lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional, muncul lagi empat pemuda dan pemudi Toraja yang dinyatakan lolos seleksi Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2023, yang akan mewakili Provinsi Sulawesi Selatan. BERITA […]

  • Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

    Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja. “Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak […]

  • Tebing Batu Tempat Liang di Kurra Longsor, Peti Mati Bermunculan

    Tebing Batu Tempat Liang di Kurra Longsor, Peti Mati Bermunculan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Bencana longsor menimpa salah satu tebing batu yang dijadikan sebagai makam suku Toraja (Liang) di To’ Karoya’ Lembang Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Jumat, 9 Juli 2021. Akibat dari kejadian ini, Liang yang berisi puluhan peti mati beberapa rumpun keluarga di Kecamatan Kurra tersebut rusak dan bahkan sejumlah peti mati bermunculan […]

  • 25 Most Beautiful Places in The World Inspired by Novel From Toraja With love

    25 Most Beautiful Places in The World Inspired by Novel From Toraja With love

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    There’s a compelling fictional novel from Toraja that’s worth reading, “From Toraja With Love”. This novel not only highlights the uniqueness of Toraja culture, such as walking corpses and the elegance of classical Javanese dance, but also introduces 25 of the most beautiful places in the world. The so-called “25 most beautiful places in the […]

  • Henry Arie Pongrekun Ingin Jadi Agen Perubahan Bagi Destinasi Wisata Toraja

    Henry Arie Pongrekun Ingin Jadi Agen Perubahan Bagi Destinasi Wisata Toraja

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu bakal calon Bupati Tana Toraja, Ir. Henry Arie Pongrekun menyatakan ingin menjadi pemimpin sekaligus agen perubahan agar bisa membawa perubahan besar bagi destinasi wisata Toraja. Hal ini disampaikan Henry Arie Pongrekun kepada KAREBA TORAJA di Makale, Selasa, 11 Juni 2024. Ir. Henry Arie Pongrekun merupakan putra Toraja yang menamatkan pendidikannya […]

expand_less