Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalatiku Paembonan, Bupati yang Berani Bongkar Pertokoan Lama dan Bantaran Sungai

    Kalatiku Paembonan, Bupati yang Berani Bongkar Pertokoan Lama dan Bantaran Sungai

    • calendar_month Kam, 4 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dibutuhkan keberanian, ketegasan, konsistensi, dan pendekatan sosial yang baik, sehingga bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunan di pertokoan lama Rantepao dan bantaran Sungai Sa’dan. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — 31 Maret 2021 mendatang, Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang akan mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2016-2021. Banyak karya dan prestasi yang mereka […]

  • Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Bus Borlindo Diamankan Polisi

    Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Bus Borlindo Diamankan Polisi

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Bus Borlindo, jurusan Toraja-Makassar, dikabarkan terlibat kecelakaan lalu lintas di Alla, Kabupaten Enrekang, Minggu, 17 April 2022. Bus warna putih merah garis biru ini disebut menabrak seorang pengendara sepeda motor di Sudu kecamatan Alla, Enrekang. Akibatnya, pengemudi sepeda motor yang diketahui bernama Rival dan masih menginjak usia remaja ini, dilaporkan warga meninggal […]

  • 18 September, World Cleanup Day Akan Digelar di Tana Toraja, Ikutan Yuk!

    18 September, World Cleanup Day Akan Digelar di Tana Toraja, Ikutan Yuk!

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — World Cleanup Day merupakan aksi membersihkan sedunia yang diadakan serentak setiap tahun dan telah dilaksanakan di 166 negara, termasuk Indonesia, melibatkan lebih dari 200 kabupaten di 34 Provinsi sejak tahun 2018. Aksi berskala global yang melibatkan masyarakat umum dari segala pihak ini tentunya merupakan aksi yang besar dan sekiranya dapat membawa perubahan […]

  • Tongkonan dan Rumah Ludes Terbakar di Balusu, Toraja Utara

    Tongkonan dan Rumah Ludes Terbakar di Balusu, Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Musibah kebakaran yang menghanguskan rumah adat Toraja, Tongkonan, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 20 Maret 2022 sore. Satu unit Tongkonan dan satu rumah semi permanen hangus terbakar sekitar pukul 15.30 Wita. Bangunan yang terbakar itu diketahui bernama Tongkonan Saungan yang berlokasi di Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara. […]

  • Lagi, Perantau Asal Toraja Tewas Ditembak OTK di Papua Pegunungan

    Lagi, Perantau Asal Toraja Tewas Ditembak OTK di Papua Pegunungan

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YALIMO — Warga sipil asal Toraja kembali menjadi korban kebiadaban oknum-oknum yang tak berperikemanusiaan di di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Terbaru, seorang sopir truk ekspedisi bernama Mukhtar Layuk tewas ditembak orang tak dikenal di Jalan Trans Papua, tepatnya di Kampung Wara, Distrik Elalim, jalur Jayapura – Wamena, Selasa, 5 November 2024. Lelaki yang akrab […]

  • Dinilai Peduli Pendidikan, Eva Stevany Rataba Terima Piagam Penghargaan dari YPKT

    Dinilai Peduli Pendidikan, Eva Stevany Rataba Terima Piagam Penghargaan dari YPKT

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba mendapatkan piagam penghargaan dari Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT). Eva mendapat penghargaan ini karena dinilai peduli dan memiliki perhatian yang besar terhadap kemajuan Pendidikan Kristen di Toraja. Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Dr. Alfred Anggui, M.Th kepada […]

expand_less