Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

    Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati (Wabup) Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong tegas menyampaikan penanganan Covid-19 di Toraja Utara adalah fokus utama Pemda Toraja Utara saat ini. Salah satu upaya adalah vaksinasi Covid-19 yang terus digenjot dengan berbagai akselerasi serta mengatur agar tidak terjadi kekacauan di lapangan. Misalnya pemisahan waktu dan tempat untuk proses vaksinasi Covid-19 […]

  • Terjatuh Bersama Sepeda Motor ke Sungai, Pemuda Ini Meninggal Dunia

    Terjatuh Bersama Sepeda Motor ke Sungai, Pemuda Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa terjadi di jalan poros Tikala-Ke’pe, tepatnya di daerah Pengairan, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Jumat 25 Februari 2022 dini hari. Seorang pemuda bernama Lope’, warga Ke’pe, Lembang Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara diduga terjatuh bersama sepeda motornya ke sungai kecil, tepat di lokasi […]

  • OPINI: Potensi Ekonomi di Tana Toraja dan Toraja Utara

    OPINI: Potensi Ekonomi di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Parika, SH* SELAMA 5 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi di Toraja Raya (Tana Toraja dan Toraja Utara) cukup baik dan secara umum selalu berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Hanya pada tahun 2020 mengalami penurunan  ekonomi sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat akibat pademi COVID-19. Kabupaten Tana Toraja mengalami kontraksi sebesar -0.28 % sedangkan Kabupaten Toraja Utara masih dapat tumbuh […]

  • Begini Kinerja Fiskal dan Pembiayaan UMKM Wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara Bulan Juli 2022

    Begini Kinerja Fiskal dan Pembiayaan UMKM Wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara Bulan Juli 2022

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Realisasi belanja pemerintah pusat wilayah kerja KPPN Makale  hingga Juli 2022 tercatat Rp183,8 miliar (51,90%) dari total pagu sebesar Rp354,1 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 61,72%, realisasi ini mengalami penurunan sebesar 9,82%. Hal ini disampaikan Kepala KPPN Makale, Susilo Tri Anggono pada kegiatan Rilis Kinerja Fiskal dan […]

  • UKI Toraja Tanam 60 Ribu Bibit Tanaman Buah di 100 Lembang dan Kelurahan

    UKI Toraja Tanam 60 Ribu Bibit Tanaman Buah di 100 Lembang dan Kelurahan

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA, RANTEPAO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja melalui Lumbung Diakonia Crisis Center Gereja Toraja menerima bantuan 60.000 pohon tanaman buah dari Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia). Ketua 1 BPS Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui mengatakan bantuan ini adalah apresiasi Luhut Binsar Panjaitan terhadap Lumbung Diakonia Crisis Center Gereja Toraja […]

  • Kapolres Toraja Utara Larang Anggotanya Main Game Online Higgs Domino

    Kapolres Toraja Utara Larang Anggotanya Main Game Online Higgs Domino

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati melarang anggota memiliki aplikasi apalagi memainkan game online Higgs Domino. Selain melarang, Yudha juga mengingatkan, jika ada anggota yang kedapatan memainkan game online Higgs Domino akan diproses hukum serta dikenai sanksi. “Kepada seluruh personil Polres Toraja Utara dan Polsek jajaran yang kedapatan bermain game […]

expand_less