Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Zadrak Ajak Peserta Berdoa Bersama untuk Korban Bencana Banjir Sumatera

    Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Zadrak Ajak Peserta Berdoa Bersama untuk Korban Bencana Banjir Sumatera

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI oleh Pemda Tana Toraja. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang dirangkaikan dengan Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 dan Peringatan Hari AIDS Sedunia, Senin 01 Desember 2025 bertempat di Lapangan Kantor Bupati Tana Toraja. Upacara […]

  • Wakil Bupati Toraja Utara Incumbent Mendaftar di Partai Nasdem

    Wakil Bupati Toraja Utara Incumbent Mendaftar di Partai Nasdem

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara (incumbent), Frederik Victor Palimbong mendaftar di Partai Nasdem untuk mengikuti kontestasi Pilkada Toraja Utara tahun 2024. Frederik, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Toraja Utara ini mengunjungi Sekretariat DPD Partai Nasdem Toraja Utara, di Jalan Sam Ratulangi Rantepao, Rabu, 1 Mei 2024. Politisi yang akrab disapa Bro Dedy […]

  • 13 Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja

    13 Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Tana Toraja, Makale, Senin, 1 Februari 2021. Sebanyak 13 nama menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 jenis Sinovac dalam pencanangan tersebut. 13 nama masing-masing secara berurutan menerima suntik vaksin, yakni Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia […]

  • Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Arisan Bodong ke Kejari, Kerugian 594 Juta

    Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Arisan Bodong ke Kejari, Kerugian 594 Juta

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wanita berinisial NB alias MA (36), Tersangka Penipuan Arisan Bodong diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa, 22 Juli 2025. […]

  • 93 Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Mapolres Toraja Utara

    93 Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Mapolres Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain bakti sosial donor darah, Polres Toraja Utara bekerja sama dengan Dinas Kesehatan juga menggelar vaksinasi Covid-19 di Mapolres Toraja Utara, Jumat, 18 Juni 2021. Vaksinasi Covid-19 secara massal ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Hari Bhayangkara ke 75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021. “Selain itu, juga bertujuan menghambat penyebaran virus […]

  • Ustadz Das’ad Latif Hadiri Wisuda UKI Toraja, Sampaikan Nasehat Pentingnya Punya Ilmu

    Ustadz Das’ad Latif Hadiri Wisuda UKI Toraja, Sampaikan Nasehat Pentingnya Punya Ilmu

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ustadz Das’ad Latif Hadiri Wisuda UKI Toraja di Auditorium Kampus 2 UKI Toraja. (Foto/KarebaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ustadz Das’ad Latif terpantau sudah tiba di Toraja Utara, Sabtu Siang 10 Mei 2025. Kedatangan Ustadz Das’ad Latif di Toraja Utara dalam rangka menghadiri Halal Bihalal yang akan dilaksanakan Pemda Toraja Utara, Sabtu Malam 10 Mei 2025 […]

expand_less