Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 490 ASN Kemenag Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Covid-19

    490 ASN Kemenag Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Covid-19

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kurang lebih 490 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap disuntik vaksin Covid-19. Kesiapan untuk disuntik vaksin Covid-19 ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, H. Muhammad, M.Ag setelah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 13 Januari 2021. […]

  • 167 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Toraja Utara Dinyatakan Lulus

    167 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Toraja Utara Dinyatakan Lulus

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menutup kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS Umum Golongan II dan Golongan III yang berlangsung dari 7 Juni sampai 28 September 2021 di Hotel Toraja Prince, Rabu, 29 September 2021. Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini merupakan kerjasama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara dengan Badan […]

  • Ibadah Paskah Kerukunan Palesan, Belasan Juta Donasi Longsor Terkumpul

    Ibadah Paskah Kerukunan Palesan, Belasan Juta Donasi Longsor Terkumpul

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU — Ibadah Paskah Kerukunan Keluarga Palesan (KKP) yang berdomisili di Makale dan Rentepao dilaksanakan pada Senin, 8 April 2024. Ibadah Paskah padang tersebut dilaksanakan di objek wisata To’Nakka Ulusalu, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja. Dalam ibadah tersebut berlangsung khidmat dengan suasana penuh kekeluargaan dibawah pohon rindang pohon pinus yang dihadiri segenap anggota kerukunan dan […]

  • Meski Sudah Dieksekusi, Persoalan Tanah Tongkonan di Buntu Burake Ini Tetap Berpolemik

    Meski Sudah Dieksekusi, Persoalan Tanah Tongkonan di Buntu Burake Ini Tetap Berpolemik

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kisah sedih dialami Waru Subuh, warga Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, yang harus menyaksikan rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun dirobohkan alat berat, setelah Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi atas tanah tempat rumahnya berdiri tersebut, Rabu, 18 Juli 2024. Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Makale. Ahli Waris Tongkonan […]

  • Antisipasi Kemacetan Saat Wisuda, UKI Toraja Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

    Antisipasi Kemacetan Saat Wisuda, UKI Toraja Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat adanya kegiatan wisuda sarjana, Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian di Ruang Rapat Senat, Kantor Pusat UKI Toraja, Jumat, 17 Maret 2023. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pimpinan UKI Toraja, Panitia Wisuda, perwakilan dari Polres Tana Toraja, Dinas Perhubungan Kabupaten […]

  • Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa Capai Rp 1,1 Milyar

    Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa Capai Rp 1,1 Milyar

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menyebut ada potensi kerugian negara bertambah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Bangkelekila-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara. Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak SH. MH, Selasa, 9 Januari 2024. Potensi bertambahnya kerugian negara ini didapatkan dari […]

expand_less