Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor Saat Gerak Jalan di Alun-alun Rantepao, Ditangkap

    Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor Saat Gerak Jalan di Alun-alun Rantepao, Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3, yang diparkir di Alun-alun Rantepao, 31 Juli 2024, berhasil ditangkap polisi. Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang. Dua terduga ditangkap di Rantepao, Toraja Utara, sedangkan satu orang lainnya di Luwu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara pada dua kesempatan berbeda. […]

  • Anggota DPRD, Ikal Paterson Minta Pengungsi di Kaduaja Tetap Waspada Sambil Tunggu Keputusan Ahli

    Anggota DPRD, Ikal Paterson Minta Pengungsi di Kaduaja Tetap Waspada Sambil Tunggu Keputusan Ahli

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Wujud kepedulian dan perhatian terhadap potensi bencana alam di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, anggota DPRD Tana Toraja dari Partai PDIP, Ikal Paterson berkunjung ke Posko Bencana Lembang Kaduaja, Sabtu, 26 Februari 2022. Kunjungan anggota DPRD termuda di Tana Toraja itu dalam rangka melihat lebih dekat kondisi masyarakat Kaduaja yang saat ini […]

  • Satu Unit Rumah Terbakar di Rano, BPBD Salurkan Bantuan Tanggap Darurat

    Satu Unit Rumah Terbakar di Rano, BPBD Salurkan Bantuan Tanggap Darurat

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Satu unit rumah warga yang terletak di Dusun Batutu, Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, Tana Toraja, ludes terbakar, Kamis, 31 Maret 2022. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wita itu, menghanguskan rumah milik Alpianus Rombe Allo, yang ditempati bersama keluarganya berjumlah 6 orang. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, Alfian […]

  • Tongkonan dan Rumah Warga Terbakar di Kapala Pitu, Toraja Utara

    Tongkonan dan Rumah Warga Terbakar di Kapala Pitu, Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Kebakaran hebat terjadi di Lembang Sikuku’, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Selasa, 22 Februari 2022 jelang tengah malam. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.30 Wita itu menghanguskan satu unit Tongkonan dan satu rumah warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun pemilik Tongkonan dan rumah mengalami kerugian materi ratusan juta […]

  • 12 Jam Setelah Divaksin Corona, Jurnalis Kareba Toraja Ini Merasa Baik-baik Saja

    12 Jam Setelah Divaksin Corona, Jurnalis Kareba Toraja Ini Merasa Baik-baik Saja

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Banyak orang yang khawatir akan efek samping atau efek langsung dari vaksin Covid-19. Itu sebabnya, masih banyak pula warga masyarakat yang takut atau tak mau divaksin. Namun, hal itu tidak berlaku bagi jurnalis kareba-toraja.com, Arsyad Parende yang terpilih menjadi salah satu warga yang menerima suntikan vaksin Sinovac pada pencanangan vaskinasi Covid-19 tingkat […]

  • Lagi, Kodim 1414 Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Warga Toraja Utara

    Lagi, Kodim 1414 Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ribuan Warga Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Komando Distrik Militer (Kodim) 1414 Tana Toraja terus melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan virus Corona. Kamis, 26 Agustus 2021, Kodim 1414 Tana Toraja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara kembali melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua kepada ribuan warga di […]

expand_less