Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Sehat Peringati HUT ke-25 BUMN Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    Jalan Sehat Peringati HUT ke-25 BUMN Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jalan Sehat Bersama BUMN dalam rangka memperingati HUT Ke-25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digelar Sabtu, 18 Maret 2023 di Kota Makale Tana Toraja. Peserta Jalan Sehat dilepas langsung Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan diikuti kurang lebih 1.000 peserta baik dari karyawan BUMN, pejabat pemerintahan di Tana Toraja maupun masyarakat umum. […]

  • Masalah Perbatasan dengan Tana Toraja Beres, Luwu dan Lutra Menyusul, Kota Palopo Masih Alot

    Masalah Perbatasan dengan Tana Toraja Beres, Luwu dan Lutra Menyusul, Kota Palopo Masih Alot

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong optimis persoalan perbatasan kabupaten akan tuntas dalam waktu dekat. Optimisme ini muncul menyusul selesai atau disepakatinya tapal batas Kabupaten Toraja Utara dengan kabupaten induk, Tana Toraja, beberapa waktu lalu. “Persoalan perbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja yang menjadi masalah sejak Toraja Utara ini mekar, sudah tuntas. […]

  • Pemuda Batualu Kritik Jalan Poros Sangalla’ – Batualu Tak Kunjung Diperbaiki

    Pemuda Batualu Kritik Jalan Poros Sangalla’ – Batualu Tak Kunjung Diperbaiki

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA — Pada momen memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, seorang pemuda bernama Rafli Rissing yang mengaku berasal dari pelosok Batualu Sangalla Selatan menyampaikan kritik ke pemerintah Kabupaten Tana Toraja terkait jalan Poros Sangalla’ Batualu yang tak kunjung diperbaiki. Kepada kareba-toraja.com, Rafli Rissing berharap kepada pemerintah agar memperhatikan kondisi jalan penghubung antar kecamatan […]

  • Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Diduga Terkait Bom Katedral Makassar

    Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Diduga Terkait Bom Katedral Makassar

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menembak mati satu terduga teroris berinisial MT, 42 tahun di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis, 15 April 2021. Terduga teroris yang ditembak ini disinyalir terkait dengan aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan gereja Katedral Makassar, yang terjadi pada Minggu, […]

  • Plt Gubernur Sulsel: Dari 2019-2021, Hampir Rp 400 Miliar Anggaran Masuk ke Toraja Utara

    Plt Gubernur Sulsel: Dari 2019-2021, Hampir Rp 400 Miliar Anggaran Masuk ke Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman  menghadiri Hari Jadi Kabupaten Toraja Utara ke-13 secara virtual, Rabu, 21 Juli 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrid dan sederhana ini mengangkat tema: Menyonsong Masa Depan Toraja Utara yang Mandiri, Berbudaya, Berdaya Saing, dan Disiplin. Perayaan Hari Jadi Kabupaten Toraja Utara ke-13 dilaksanakan […]

  • Bertahun-Tahun Jalani Pengobatan Jantung di RSUD Lakipadada, Slamet Mengaku Sangat Terbantu Program JKN

    Bertahun-Tahun Jalani Pengobatan Jantung di RSUD Lakipadada, Slamet Mengaku Sangat Terbantu Program JKN

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Slamet Rianto (31) saat mengakses layanan kesehatan di RSUD Lakipadada Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Slamet Rianto (31) telah berjuang melawan penyakit jantung yang dideritanya sejak masih kecil. Meski harus rutin menjalani pemeriksaan kesehatan, pria asal Makale, Kabupaten Tana Toraja tersebut tetap berusaha menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Baginya, kehadiran Program Jaminan Kesehatan […]

expand_less