Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rajut Kebersamaan di Hari Idul Adha, Sarwindy Beri Bantuan Hewan Qurban

    Rajut Kebersamaan di Hari Idul Adha, Sarwindy Beri Bantuan Hewan Qurban

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sarwindye Tiranda Biringkanae membagi hewan kurban untuk Mesjid Babur Rahma Rembon, Kabupaten Tana Toraja. Hewan kurban, berupa kambing itu, diserahkan kepada warga muslim di Sandangan, Kecamatan Rembon, pada hari raya Idul Adha 1442 H, Selasa, 20 Juli 2021. Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dari Sarwindye pada masyarakat […]

  • Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

    Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Calon Bupati Toraja Utara, yang juga pemenang Pilkada Toraja (versi real count), Frederik Victor Palimbong menghimbau kepada seluruh masyarakat Toraja Utara untuk kembali bersatu setelah “terbelah” pada Pilkada 2024 akibat perbedaan dukungan politik. “Saya menghimbau kepada semua untuk bersatu kembali sebagai masyarakat Toraja Utara yang cinta damai dan harmonis,” ungkap Dedy, sapaan […]

  • Prihatin Kasus Bunuh Diri Makin Banyak, PKK Toraja Utara Gelar Seminar Kesehatan Mental

    Prihatin Kasus Bunuh Diri Makin Banyak, PKK Toraja Utara Gelar Seminar Kesehatan Mental

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Penggerak PKK Kabupaten Toraja Utara menggelar Seminar Kesehatan Mental dengan tema “Toraja Utara Kota Sayang Anak” di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa, 18 April 2023. Seminar ini, menurut Ketua TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Agustina M. Bassang, digelar atas keprihatinan terhadap maraknya kasus bunuh diri yang terjadi di Toraja […]

  • Ruang Isolasi dan ICU Pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada Sudah Penuh, Warga Diminta Patuhi Prokes

    Ruang Isolasi dan ICU Pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada Sudah Penuh, Warga Diminta Patuhi Prokes

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ruang isolasi dan intensif care unit (ICU) RSUD Lakipadada Tana Toraja kini telah penuh dengan pasien positif Covid-19. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar jumlah pasien tidak bertambah. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada adalah salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan. Direktur RSUD Lakipadada, dr […]

  • Terkait Dugaan Pelansiran BBM di SPBU Minanga, Begini Tanggapan Pertamina

    Terkait Dugaan Pelansiran BBM di SPBU Minanga, Begini Tanggapan Pertamina

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan perhatian serius terkait pemberitaan tentang dugaan praktek pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsisdi di salah satu Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tana Toraja. Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi,  Muhammad Yoga Prabowo yang dimintai tanggapannya, Senin, 9 Februari 2026 malam, mengatakan […]

  • 61,2 Persen Warga Sudah Divaksin, Menparekraf Apresiasi Pemkab Toraja Utara

    61,2 Persen Warga Sudah Divaksin, Menparekraf Apresiasi Pemkab Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal yang dilaksanakan di Art Centre Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 22 November 2021. Vaksinasi massal yang digelar atas kerjasama Pemkab Toraja Utara dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini berlangsung selama tiga hari, 21-23 November 2021. Sasaran vaksinasi adalah […]

expand_less