Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Nakes, Masyarakat Umum di Toraja Utara Juga Akan Disuntik Vaksin Moderna

    Selain Nakes, Masyarakat Umum di Toraja Utara Juga Akan Disuntik Vaksin Moderna

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain tenaga kesehatan (nakes), masyarakat umum di Kabupaten Toraja Utara juga bakal disuntik vaksin Covid-19 merek Moderna. Vaksinasi dengan vaksin Moderna ini akan dimulai Senin, 30 Agustus 2021. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria mengatakan pemberian vaksin Moderna ini untuk masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan vaksin (bukan vaksin ketiga […]

  • FOTO: Malam Terakhir, Toraja Highland Festival Dibanjiri Pengunjung

    FOTO: Malam Terakhir, Toraja Highland Festival Dibanjiri Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ribuan warga tumpah ruah di Lapangan Bakti Rantepao, mengunjungi event promosi wisata Toraja Highland Festival (THF) yang digelar Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Toraja Utara dan Geopark Toraja, Sabtu, 9 Oktober 2021. Sabtu, 9 Oktober 2021 merupakan malam terakhir gelaran Toraja Highland Festival, yang dilaksanakan sejak 4 Oktober 2021. Pantauan kareba-toraja.com, meski panitia […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Tahap II Dimulai, Masyarakat Dihimbau Tidak Takut Divaksin

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Tahap II Dimulai, Masyarakat Dihimbau Tidak Takut Divaksin

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Toraja mulai dilaksanakan Senin, 15 Februari 2021. Sejumlah pejabat dan orang-orang yang sudah divaksin tahap pertama, menerima suntikan tahap kedua. Secara umum, kondisi mereka baik-baik saja. Di Tana Toraja, salah satu pejabat yang ikut vaksinasi tahap kedua ini adalah Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Putra Toraja […]

  • Optimis Raih Medali Pada Proprov Sinjai, PMTI Puji Program Pelatihan FPTI Tana Toraja

    Optimis Raih Medali Pada Proprov Sinjai, PMTI Puji Program Pelatihan FPTI Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) memuji program pelatihan atlet panjat tebing yang terus digelar di pusat latihan Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI) Tana Toraja, Jl. Rukka Andilolo No. 8, Kelurahan Bombobongan Kampung Baru, Makale. Seperti yang terpantau pada Minggu, 12 juni 2022, Pengurus FPTI Tana Toraja menggelar latihan dan training centre Atlet […]

  • BERITA FOTO: Begini Rencana Desain Jembatan “Kembar” Malango’, Toraja Utara

    BERITA FOTO: Begini Rencana Desain Jembatan “Kembar” Malango’, Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melelang (dengan system e-katalog) pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ yang menghubungkan Kecamatan Rantepao dan Tallunglipu di Toraja Utara, begitu proses pembebasan lahannya tuntas. Pembebasan lahan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Perkembangan terakhir, tinggal satu persil lahan dan bangunan yang belum selesai pembayarannya. Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan […]

  • Diduga Dihipnotis, IRT Asal Nanggala, Toraja Utara Kehilangan 30 Gram Emas Saat Berada di Mobil Pelaku

    Diduga Dihipnotis, IRT Asal Nanggala, Toraja Utara Kehilangan 30 Gram Emas Saat Berada di Mobil Pelaku

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Aksi kejahatan dengan modus hipnotis kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Nanggala, Toraja Utara, bernama Mama Bunga (55). Akibat aksi hipnotis tersebut, korban kehilangan 30 gram emas dalam bentuk perhiasan. Kepada Kareba-Toraja.com, Minggu, 7 Juni 2026, Mama Bunga bercerita bahwa aksi hipnotis yang menimpa dirinya […]

expand_less