Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Warga Meninggal Dunia Tertimpa Pohon di Bittuang, Tana Toraja

    Dua Warga Meninggal Dunia Tertimpa Pohon di Bittuang, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Dua orang warga meninggal dunia ditimpa pohon tumbang di pondok, yang terletak dalam hutan pinus di Lembang Sandana, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 15 November 2021 malam. Kedua warga, yang sampai saat ini belum diketahui identitas itu, merupakan karyawan PT Kencana, yang melakukan penyadapan getah pinus di wilayah Kecamatan Bittuang. Keduanya […]

  • Dukung Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara, Relawan Bikin Baju Seragam Secara Mandiri

    Dukung Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara, Relawan Bikin Baju Seragam Secara Mandiri

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Banyak elemen yang menginginkan perubahan di Kabupaten Toraja Utara. Komunitas atau kelompok-kelompok yang menginginkan perubahan itu tidak hanya berasal dari Toraja Utara saja, tapi para diaspora, bahkan dari komunitas Toraja di luar negeri. Elemen-elemen masyarakat dan pemuda ini melihat visi perubahan itu ada pada pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi’. Itu […]

  • Mulai Juli, Upah Tenaga Honorer di Toraja Utara Dinaikkan Menjadi Rp 1 Juta

    Mulai Juli, Upah Tenaga Honorer di Toraja Utara Dinaikkan Menjadi Rp 1 Juta

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Upah tenaga honorer atau kontrak daerah di Kabupaten Toraja Utara akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per bulan dari sebelumnya Rp 650 ribu. Kenaikan upah tenaga honorer ini diungkapkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang pada Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara dengan agenda Laporan Hasil Reses Masa Sidang I tahun 2020/2021, Selasa, 18 […]

  • Ditangkap Warga di Makale karena Diduga Penculik Anak, Ternyata Pelaku Pedofilia

    Ditangkap Warga di Makale karena Diduga Penculik Anak, Ternyata Pelaku Pedofilia

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Seorang tukang ojek berinisial ST, 21 tahun asal Makale Selatan ditangkap warga di Botang, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa, 5 September 2023 petang. Video penangkapan ST ini sempat viral di media sosial karena diduga sebagai pelaku penculikan anak-anak. Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan […]

  • Lovely December Kembali Lagi, Festival Kopi 2024 Akan Jadi Event Pembuka Minggu ini

    Lovely December Kembali Lagi, Festival Kopi 2024 Akan Jadi Event Pembuka Minggu ini

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Festival Kopi 2024 kembali digelar akhir pekan ini tepatnya 06-07 Desember 2024 di Kompleks Pasar Seni Makale. KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Promosi wisata Toraja Lovely December kembali lagi. Event tahunan ini akan dibuka dengan Festival Kopi 2024 yang akan digelar akhir pekan ini tepatnya 06-07 Desember 2024 di Kompleks Pasar Seni Makale. Event ini akan […]

  • Percepat Pencairan Gaji 13 ASN Toraja Utara dan Tana Toraja, KPPN Makale Buka Layanan Hari Sabtu dan Minggu

    Percepat Pencairan Gaji 13 ASN Toraja Utara dan Tana Toraja, KPPN Makale Buka Layanan Hari Sabtu dan Minggu

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Gaji ke-13 segera cair. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale, Susilo Tri Anggono, mengatakan KPPN Makale sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, sampai dengan tanggal 4 Juni […]

expand_less