Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usianya Masih Dibawah Umur, Tapi 3 Remaja Ini Sudah Pandai Curi Motor

    Usianya Masih Dibawah Umur, Tapi 3 Remaja Ini Sudah Pandai Curi Motor

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Entah karena iseng, kenakalan remaja, atau memang niat mau memiliki, namun ketiganya mengakui bahwa mereka memang mengambil satu unit sepeda motor milik seorang warga di Jalan Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Ketiga remaja yang masih dibawah umur ini melakukan aksi mencuri sepeda motor pada Senin, 29 April 2024 […]

  • Begini Model Panggung Debat Publik Pilkada Toraja, Mirip Pilpres Amerika

    Begini Model Panggung Debat Publik Pilkada Toraja, Mirip Pilpres Amerika

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan menggelar debat publik kedua atau terakhir di Hotel Metro Permai, Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makalae Utara, Selasa, 1 Desember 2020. Debat akan dimulai pukul 14.00 Wita. Bertekad ingin mengulang kesuksesan pada debat publik pertama yang digelar bulan Oktober lalu di Kecamatan Bittuang, pada pelaksanaan […]

  • Catat Sejarah, Siswi SMAN 2 Toraja Utara Kembali Wakili Sulsel Pada Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    Catat Sejarah, Siswi SMAN 2 Toraja Utara Kembali Wakili Sulsel Pada Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — SMA Negeri 2 Toraja Utara mencatat sejarah. Sekolah ini berhasil mencetak dua calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional dalam dua tahun berturut-turut, 2024 dan 2025. Tahun 2024, siswi SMAN 2 Toraja Utara, Agatha Sapan Kallongi’ lolos seleksi Paskibraka Nasional tahun 2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan. Agatha bahkan terpilih menjadi salah satu […]

  • Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang dan Toleransi untuk Penjudi Sabung Ayam

    Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang dan Toleransi untuk Penjudi Sabung Ayam

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang dan tolerasi bagi pelaku judi sabung ayam maupun jenis judi lainnya. “Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat. Bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera […]

  • Dandim 1414 dan Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah di Sungai Ratte, yang Diduga Anggota TNI

    Dandim 1414 dan Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah di Sungai Ratte, yang Diduga Anggota TNI

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Komandan Kodim (Dandim) 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Monfi Ade Candra bersama Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso memimpin langsung proses evakuasi terhadap sesosok jasad pria dewasa ditemukan tersangkut pada sebatang kayu di aliran Sungai Ratte, yang merupakan salah satu cabang Sungai Maiting, tepatnya di Dusun Tinampu, Lembang Buntu Tagari, Kecamatan Dende’ […]

  • KPU Tana Toraja Lantik 477 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

    KPU Tana Toraja Lantik 477 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 477 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 159 Lembang/Kelurahan Se-kabupaten Tana Toraja resmi dilantik, Minggu, 26 Mei 2024 di Gedung Tammuan Mali’ Makale. Setiap Lembang/Kelurahan akan diisi oleh masing-masing tiga Anggota PPS. 477 Anggota PPS ini dilantik oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan disaksikan oleh Wakil Bupati […]

expand_less