Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN ULP Rantepao Perkuat Koordinasi dengan DPRD Toraja Utara Bahas Kondisi Kelistrikan

    PLN ULP Rantepao Perkuat Koordinasi dengan DPRD Toraja Utara Bahas Kondisi Kelistrikan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Manager PLN ULP Rantepao, Ferdinina Tjeleni berbincang dengan Ketua DPRD Toraja Utara, Dra. Hermin Sa’pang Matandung, M.M.Pd. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT PLN (Persero) melalui PLN ULP Rantepao terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan daerah untuk menjaga kualitas pelayanan kelistrikan di wilayah Toraja Utara. Rabu, 02 September 2026, PLN ULP Rantepao […]

  • Dua Calon Anggota DPD RI Asal Toraja Kemungkinan Besar Tidak Lolos ke Senayan

    Dua Calon Anggota DPD RI Asal Toraja Kemungkinan Besar Tidak Lolos ke Senayan

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peluang dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulawesi Selatan asal Toraja, makin kecil untuk lolos ke Senayan jika merujuk hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa, 20 Februari 2024 malam. Dua calon anggota DPD RI asal Toraja itu, masing-masing Lily Amelia Salurapa yang merupakan petahana dan Pdt Musa […]

  • Polemik Eksplorasi Geotermal di Bittuang; DPRD Menolak, Pemerintah Masih Abu-abu

    Polemik Eksplorasi Geotermal di Bittuang; DPRD Menolak, Pemerintah Masih Abu-abu

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Cr1/Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumat, 12 Maret 2026, ribuan massa yang menamakan diri Aliansi masyarakat Toraja Tolak Toraja Geothermal di Bittuang kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tana Toraja. Ini aksi demonstrasi yang kesekian kalinya digelar masyarakat untuk menentang rencana pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral […]

  • Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Unhas Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Mengkendek

    Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Unhas Sosialisasi Penyadapan Getah Pinus di Mengkendek

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perhutanan Sosial Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 108 menggelar kegiatan sosialisasi standar prosedur operasional (SOP) penyadapan getah pinus di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, 28 Juli 2022 lalu. Kegiatan ini menyasar anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Sipatuo yang terletak di Kambuno Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Eduardus […]

  • UKI Toraja Bawa Pulang 3 Piala di Ajang Kontes Robot “Mechatronics Contest” Politeknik Bosowa

    UKI Toraja Bawa Pulang 3 Piala di Ajang Kontes Robot “Mechatronics Contest” Politeknik Bosowa

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim Robot UKI Toraja yang berhasil meraih juara pada kontes robot Politeknik Bosowa. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja ( UKI Toraja) berhasil raih 3 juara pada ajang Kontes Robot bertajuk “Mechatronics Contest” yang diselenggarakan oleh Politeknik Bosowa Makassar, Jum’at – Sabtu 24-25 Januari 2025. Kontes Robot “Mechatronics Contest” Politeknik Bosowa […]

  • Jawab Tuntutan Pengunjuk Rasa Soal Tunjangan ASN, DPRD Toraja Utara Akan Panggil Pemerintah

    Jawab Tuntutan Pengunjuk Rasa Soal Tunjangan ASN, DPRD Toraja Utara Akan Panggil Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara akan memanggil pemerintah, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), untuk dimintai penjelasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Toraja Utara, yang tidak dibayarkan selama tiga bulan di tahun 2021. “Kami akan panggil TAPD, […]

expand_less