Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Penyalahguna Narkoba Asal Toraja Utara Diringkus Polisi

    Tiga Penyalahguna Narkoba Asal Toraja Utara Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Narkotika Polres Toraja Utara meringkus tiga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Toraja Utara, Sabtu dan Minggu, 10-11 April 2021. Ketiga lelaki yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu ini, masing-masing YP, 43 tahun, AH, 43 tahun, dan KS, 41 tahun. Ketiganya ditangkap di dua lokasi […]

  • OPINI: Program BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Solusi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Tana Toraja

    OPINI: Program BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Solusi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ogin Antariksa, Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (FKM) UNHAS. (foto: dok. pribadi). Oleh: Ogin Antariksa – Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Sebagian besar pekerjaan masyarakat di wilayah kabupaten ataupun pedesaan merupakan pekerja informal yang dijadikan sebagai mata pencaharian dan sumber penghasilan sehari-hari oleh […]

  • Teater Keliling Sukses Pentaskan “Musikal Calon Arang” di Toraja dan 4 Kota Lainnya di Indonesia

    Teater Keliling Sukses Pentaskan “Musikal Calon Arang” di Toraja dan 4 Kota Lainnya di Indonesia

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Teater Keliling dari Jakarta sukses mementaskan drama musical berjudul “Calon Arang” di objek wisata Buntu Pune, Toraja Utara, Minggu, 24 September 2023. Berkolaborasi dengan beberapa seniman lokal Toraja, lakon Calon Arang yang berlatar cerita rakyat Bali ini mampu memuasakan ratusan penonton yang memadati panggung teater terbuka Buntu Pune. Buntu Pune, Toraja Utara […]

  • Amankan Natal dan Tahun Baru, Juga Disiplin Protokol Kesehatan, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Amankan Natal dan Tahun Baru, Juga Disiplin Protokol Kesehatan, Polisi Gelar Operasi Lilin

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara menggelar Operasi Lilin tahun 2020, selama 15 hari, dimulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Operasi Lilin 2020 bertujuan mengamankan perayaan Natal tahun 2020 dan pergatian tahun dari 2020 ke 2021. Untuk operasi kali ini, pihak Kepolisian menambah satu lagi kegiatan, yakni pendisiplinan […]

  • Selain ke Kampung Inggris Maroson, Konjen Australia juga Tinjau Instalasi Biogas di Tonglo

    Selain ke Kampung Inggris Maroson, Konjen Australia juga Tinjau Instalasi Biogas di Tonglo

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Konjen Australia di Makassar, meninjau instalasi biogas dan pupuk di Lembang Tonglo, Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja. (foto: dok. istimewah) KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Makassar, Todd Dias baru saja menggelar kunjungan kerja ke Tana Toraja, Senin, 12 Agustus 2024. Selain berkunjung ke Kampung Inggris Natsir Eco School Lembang Maroson Kecamatan Rembon, […]

  • UKI Toraja Akan Buka Program Studi Pendidikan Khusus Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    UKI Toraja Akan Buka Program Studi Pendidikan Khusus Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terus melakukan berbagai inovasi dan pengembangan dengan terus memperluas cakupan program studi. Kali ini UKI Toraja bersama Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) baru saja menandatangani perjanjian kerjasama untuk pembukaan Program Studi baru yakni Pendidikan Khusus  Pendidikan Luar Biasa (PLB) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan […]

expand_less