Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Disabilitas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tana Toraja di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Senin, 25 Juli 2022. Dihadapan anak-anak istimewa berkebutuhan khusus, Eva Rataba tak sanggup menahan haru hingga […]

  • GMKI Minta Kaporestabes Makassar Nonaktifkan Anggota Polri yang Tembak Remaja di Makassar

    GMKI Minta Kaporestabes Makassar Nonaktifkan Anggota Polri yang Tembak Remaja di Makassar

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam membubarkan aksi perang-perangan sekelompok remaja di Kawasan Todopuli Raya Makassar, Minggu, 1 Maret 2026. Tindakan represif aparat ini menyebabkan satu remaja berusia 18 tahun, Bentrand Eko Prasetya Radiman, meninggal dunia. Almarhum Bentrand Eko Prasetya Radiman merupakan anak Toraja […]

  • Pengendara Moge HD Tabrak Anak Sekolah di Nanggala, Korban Meninggal Dunia

    Pengendara Moge HD Tabrak Anak Sekolah di Nanggala, Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor gede (Moge) jenis Harley Davidson (HD) terjadi di Jalan Poros Palopo-Toraja, tepatnya di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 petang. Salah satu anggota rombongan moge Harley Davidson yang bergerak dari Palopo ke Rantepao mengalami kecelakaan dan sepeda motornya […]

  • Bupati Toraja Utara Minta Kepala Lembang Daftarkan Pekerja Rentan di Wilayahnya ke BPJS Ketenagakerjaan

    Bupati Toraja Utara Minta Kepala Lembang Daftarkan Pekerja Rentan di Wilayahnya ke BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meminta kepada seluruh Kepala Lembang di Toraja Utara untuk mendaftarkan para pekerja rentan yang ada di wilayahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bupati yang akrab disapa Dedy tersebut juga mengapresiasi sejumlah Kepala Lembang yang sudah 100 persen mengikutkan aparatnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Dedy […]

  • 5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, dikenai sanksi adat. Pelaksanaan sanksi adat dengan mengurbankan satu ekor babi setiap patane yang dibongkar dilaksanakan sejak Rabu, 5 Juni 2024. Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan para pelaku di hadapan polisi […]

  • Wapres Gibran Rakabuming Dijadwalkan Hadir pada Pembukaan Sidang Raya XVIII PGI di Toraja

    Wapres Gibran Rakabuming Dijadwalkan Hadir pada Pembukaan Sidang Raya XVIII PGI di Toraja

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan menghadiri pembukaan Sidang Raya XVIII Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Ke’te Kesu’, Toraja Utara, Sulsel, Jumat, 8 November 2024. Sidang Raya XVIII PGI dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8-13 November 2024. Sidang Raya ini akan dihadiri 1.100 peserta dari berbagai  wilayah di Indonesia, dari […]

expand_less