Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Patok Batas Kawasan Hutan, Masyarakat Gandangbatu Mengadu ke Legislator Provinsi

    Terkait Patok Batas Kawasan Hutan, Masyarakat Gandangbatu Mengadu ke Legislator Provinsi

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Ratusan masyarakat Lembang Gandangbatu yang mengatasnamakan diri “Forum Aspirasi Perjuangan Buntu Batu Pessaluan Penolakan Patok Kehutanan” kembali menyuarakan penolakan terhadap pemasangan patok batas kawasan oleh Kehutanan di wilayah Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Kali ini masyarakat yang lahannya masuk dalam patok hutan yakni masyarakat sekitar dusun Buntu batu dan Dusun […]

  • 19 Anak Terindikasi Stunting di Lembang Palipu’ Terima Makanan Tambahan dan Vitamin

    19 Anak Terindikasi Stunting di Lembang Palipu’ Terima Makanan Tambahan dan Vitamin

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Tim Penggerak PKK Kabupaten Tana Toraja bersama Pemerintah Lembang Palipu’ salurkan makanan tambahan untuk anak terindikasi Stunting di Lembang Palipu’. Penyerahan makanan tambahan berupa susu dan vitamin untuk anak terindekasih stunting dan ibu hamil d Lembang Palipu’ digelar, Sabtu, 22 Oktober 2022. Selain makanan tambahan, juga diserahkan bantuan bibit tanaman sayur untuk […]

  • Positif Covid-19 di Tana Toraja Tembus 1.013 Kasus, 18 Meninggal Dunia

    Positif Covid-19 di Tana Toraja Tembus 1.013 Kasus, 18 Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyebaran virus Corona di Kabupaten Tana Toraja semakin tak terkendali. Menurut catatan Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, per Jumat, 12 Februari 2021 jumlah kasus positif melebihi angka 1000, tepatnya 1.013 kasus. Angka 1000 ini sebenarnya telah dicapai pada Kamis, 11 Februari 2021, dimana terdapat penambahan kasus sebanyak 33, sehingga totalnya menjadi 1.001 […]

  • Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jenazah tiga warga Tana Toraja yang meninggal dunia akibat tersengat listrik di Madandan, Kecamatan Rantetayo, Minggu, 21 Februari 2021 petang, dimakamkan. Ketiga korban yang masih satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang lahat di komplek pemakaman umum Kota Makale, Senin, 22 Februari 2021 siang. Ketiga warga itu, terdiri dari satu anggota Polri, […]

  • 63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

    63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 63 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024 resmi dilantik, Sabtu, 25 Mei 2024. Proses pelantikan yang berlangsung di Hotel Heritage Rantepao dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting. Para anggota Panwascam yang dilantik didampingi […]

  • Kios-kios di Pasar Sore Rantepao Dibongkar Pemerintah

    Kios-kios di Pasar Sore Rantepao Dibongkar Pemerintah

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan lapak/kios pedagang di Pasar Sore Rantepao dibongkar Satpol PP Toraja Utara, Sabtu, 27 Agustus 2022. Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan dari masyarakat maupun pedagang. Satu peleton Brimob dan polisi dari Polres Toraja Utara diback up personil Kodim 1414 Tana Toraja mengawal proses pembongkaran pasar yang berlokasi di Kelurahan Penanian, Kecamatan […]

expand_less