Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Sesean Longsor Lagi, 1 Tongkonan, 4 Rumah, dan 7 Lumbung di To’yasa Akung Tertimbun

    Gunung Sesean Longsor Lagi, 1 Tongkonan, 4 Rumah, dan 7 Lumbung di To’yasa Akung Tertimbun

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA — Longsor susulan yang sebelumnya dikhawatirkan, akhirnya terbukti pada Minggu, 16 April 2023. Material batu, kayu, dan lumpur dari bekas longsor di sisi Gunung Sesean, kembali menelan korban di Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara. Satu unit Tongkonan (rumah adat Toraja), empat unit rumah warga, dan tujuh unit lumbung padi (alang) hilang […]

  • LPPM STIKES Tana Toraja Edukasi PHBS dan Gerakan Sadar Stunting di Puskesmas Tallunglipu

    LPPM STIKES Tana Toraja Edukasi PHBS dan Gerakan Sadar Stunting di Puskesmas Tallunglipu

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Tana Toraja melaksanakan Gerakan Masyarakat Sadar Stunting dan Edukasi PHBS di Puskesmas Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Gerakan pemberdayaan berbasis masyarakat ini dilaksanakan selama beberapa bulan di wilayah kerja Puskesmas Tallulingpu. Kegiatan Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) ini dilaksanakan oleh tiga orang dosen, […]

  • Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Tana Toraja Resmi Dilantik

    Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Tana Toraja Resmi Dilantik

    • calendar_month Ming, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof.Dr. Arismunandar, M.Pd. resmi melantik Pengurus Daerah ICMI Tana Toraja periode 2022 – 2027, Minggu 02 Oktober 2022, di Aula Masjid Raya Makale. Pelantikan Pengurus Daerah ICMI Tana Toraja ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq. Dewan Pengurus […]

  • Toraja Utara Launching Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

    Toraja Utara Launching Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun mulai dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara. Launching vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Januari 2022. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan Toraja Utara merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI […]

  • Selain Nakes, Masyarakat Umum di Toraja Utara Juga Akan Disuntik Vaksin Moderna

    Selain Nakes, Masyarakat Umum di Toraja Utara Juga Akan Disuntik Vaksin Moderna

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain tenaga kesehatan (nakes), masyarakat umum di Kabupaten Toraja Utara juga bakal disuntik vaksin Covid-19 merek Moderna. Vaksinasi dengan vaksin Moderna ini akan dimulai Senin, 30 Agustus 2021. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria mengatakan pemberian vaksin Moderna ini untuk masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan vaksin (bukan vaksin ketiga […]

  • Prodi PGSD UKI Toraja Gelar Lomba Sastra Toraja, 52 Pelajar SMA/SMK Unjuk Bakat

    Prodi PGSD UKI Toraja Gelar Lomba Sastra Toraja, 52 Pelajar SMA/SMK Unjuk Bakat

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Para pelajar dari 12 SMA/SMK yang ambil bagian dalam kegiatan Lomba Sastra Toraja yang digelar Prodi PGSD UKI Toraja. (Foto/MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Suasana penuh semangat mewarnai pelaksanaan Lomba Sastra Toraja Tingkat SMA/SMK yang digelar oleh Bagian Inovasi Universitas Kristen Indonesia (UKI Toraja) bekerja sama dengan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UKI Toraja. […]

expand_less