Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Selidiki Pencurian Alat Musik di Gereja Toraja di Kelurahan Rante Makale

    Polisi Selidiki Pencurian Alat Musik di Gereja Toraja di Kelurahan Rante Makale

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja melakukan olah TKP Pencurian Alat Musik yakni di Gereja Toraja Jemaat Rante Mamabo, Kelurahan Rante Makale. (Foto/Satreskrim Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Gereja Toraja Jemaat Rante Mamabo, yang terletak di Kelurahan Rante Kecamatan Makale dibobol maling, Senin dini hari 12 Mei 2025. Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah inventaris Gereja berupa […]

  • Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Pemkab Toraja Utara Gelar Sidak dan Operasi Pasar

    Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Pemkab Toraja Utara Gelar Sidak dan Operasi Pasar

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merespon keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram dengan menggelar operasi pasar. Operasi Pasar akan dilaksanakan sebanyak 4 kali, masing-masing di Rantepao, Tallunglipu, Kesu’, dan Sesean. “Operasi Pasar akan kita mulai besok, Kamis, 20 Juli 2023 di Rantepao,” tutur Kepala Dinas Perindagkop dan UKM […]

  • VIRAL: Seorang Ibu Melahirkan di Jalan karena Terhalang Longsor, Bayinya Meninggal

    VIRAL: Seorang Ibu Melahirkan di Jalan karena Terhalang Longsor, Bayinya Meninggal

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Cerita duka dan kesedihan yang menyayat hati kembali datang dari Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sabtu, 11 Mei 2024, seorang ibu hamil bernama Indo’ Almi harus melahirkan bayinya di tengah perjalanan saat dirujuk ke Rumah Sakit di Makale, Tana Toraja. Indo’ Almi adalah warga Lembang (Desa) Puangbembe Mesakada, Kecamatan Simbuang, […]

  • Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aksi premanisme dalam bentuk pengeroyokan menimpa salah seorang pegawai Bandara Toraja, Horius Bonar, Sabtu, 12 Juni 2021 malam. Peristiwa pengeroyokan dilakukan di jalan masuk Bandara Toraja, Mapongka, Kecamatan Mengkendek. Pegawai Bandara Toraja tersebut dikeroyok oleh 5 pemuda yang tak terima ditegur saat berkendara sambil ugal-ugalan di jalan masuk Bandara Toraja. Akibat kejadian […]

  • Bupati Zadrak Gelar Rapat Mendadak Tanggapi Polemik Eksekusi Tongkonan

    Bupati Zadrak Gelar Rapat Mendadak Tanggapi Polemik Eksekusi Tongkonan

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja bersama Ketua DPRD Tana Toraja dan Forkopimda Pada Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Tana Toraja. (Foto/Humas PolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg atas nama pribadi sebagai orang Toraja dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyampaikan rasa prihatin dan sedih dengan polemik […]

  • Kepala BKN Pusat Dijadwalkan Hadiri Puncak HUT 17 Toraja Utara, Kesempatan Honorer Asli yang Tak Lolos PPPK Mengadu

    Kepala BKN Pusat Dijadwalkan Hadiri Puncak HUT 17 Toraja Utara, Kesempatan Honorer Asli yang Tak Lolos PPPK Mengadu

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ini kesempatan bagus untuk para honorer asli yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun II di Toraja Utara untuk mengadukan dugaan honorer siluman langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H. Sebab, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu dijadwalkan hadir […]

expand_less