Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Tana Toraja Godok Perda Kawasan Industri

    DPRD Tana Toraja Godok Perda Kawasan Industri

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kunjungan Kerja Pansus Kawasan Industri DPRD Tana Toraja ke Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MALILI —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Industri di Tana Toraja. Ranperda Kawasan Industri saat ini masih sedang bergulir dan terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Tana […]

  • Antrean Online Permudah Sakan Warga Buntu Pepasan Akses Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan

    Antrean Online Permudah Sakan Warga Buntu Pepasan Akses Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sakan, Warga Buntu Pepasan Peserta JKN yang rutin memanfaatkan fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diwujudkan melalui berbagai inovasi digital. Salah satunya adalah fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengambil […]

  • Pasang Spanduk Anti Korupsi di SD, Mahasiswa KKN UKI Toraja Ingin Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini

    Pasang Spanduk Anti Korupsi di SD, Mahasiswa KKN UKI Toraja Ingin Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Menjalankan Program Edukasi, sejumlah mahasiwa Universitas Kristen Indonesia Toraja yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di Lembang Rinding Kila’, Kecamatan Buntao’, Kabupaten Toraja Utara berkunjung ke salah satu Sekolah Dasar yang ada di Lembang tersebut. Selain memberikan materi tentang upaya menanamkan nilai integritas dan pencegahan pencegahan korupsi sejak dini, para mahasiswa […]

  • Ketua dan Anggota DPRD Tana Toraja Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Kematian Nelson

    Ketua dan Anggota DPRD Tana Toraja Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Kematian Nelson

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua dan Anggota DPRD Tana Toraja menerima Aspirasi Pengunjuk Rasa dari aliansi Mahasiswa dan Keluarga Almarhum Nelson. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah mahasiswa dan Keluarga almarhum Nelson, remaja yang ditemukan meninggal dunia gantung diri di Manggasa’ Kelurahan Lamunan Makale 11 Maret 2025 lalu menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja Kamis 28 Agustus […]

  • Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga Makale Ini Dicuri, Pelakunya Berhasil Diringkus Tim Batitong Maro

    Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga Makale Ini Dicuri, Pelakunya Berhasil Diringkus Tim Batitong Maro

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menghimbau kepada warga agar selalu bersikap hati-hati dalam menjaga kendaraan pribadinya, karena kejahatan seperti pencurian sepeda motor bisa saja terjadi setiap saat lantaran sikap tidak hati-hati dan ceroboh. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi setiap warga pemilik kendaraan, jangan memarkir motor di sembarangan tempat tanpa pengawasan, […]

  • Belum Ditemukan, Keluarga Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam di Rindingallo Gelar Doa Bersama

    Belum Ditemukan, Keluarga Tentara Kodim 1414 yang Diduga Tenggelam di Rindingallo Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Sejumlah anggota keluarga Serda TNI Amiruddin dan beberapa anggota TNI dari Kodim 1414 Tana Toraja menggelar doa bersama di pinggir Sungai Maiting, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Kamis, 10 November 2022. Mereka menggelar doa untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa kiranya diberi petunjuk dan kekuatan untuk melakukan pencarian terhadap Babinsa […]

expand_less