Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disebut Bakal Maju Bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024, Begini Latar Belakang Politik Mereka

    Disebut Bakal Maju Bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024, Begini Latar Belakang Politik Mereka

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemilu Legislatif telah usai. Partai-partai politik juga sudah mengetahui jumlah dan kekuatan kursi mereka di DPRD. Jumlah kursi ini penting karena menjadi syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang. Jika dihitung dan dibagi rata, dari […]

  • Purnama Pangalinan Kembali Nahkodai PMTI Wilayah Provpinsi Banten Periode 2025-2030

    Purnama Pangalinan Kembali Nahkodai PMTI Wilayah Provpinsi Banten Periode 2025-2030

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANTEN — Purnama Pangalinan, ST, MMTr, kembali terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja (PMTI) Wilayah Provinsi Banten untuk periode 2025-2030. Purnama Pangalinan, beserta Ir. Agustaf Sura’ sebagai Wakil Ketua dan sebagai Sekretaris Cancerina Tanan SE serta Bendahara ibu Adriana Surira sebagai Bendahara terpiliha dalam Dalam Musyawarah Wilayah ( Muswil) Provinsi Banten yang di laksanakan […]

  • Mengenang 106 Tahun Wafatnya Misionaris A.A Van de Loosdrecht

    Mengenang 106 Tahun Wafatnya Misionaris A.A Van de Loosdrecht

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peringatan dan perenungan 106 tahun wafatnya misionaris Antonie Aris Van de Loosdrecht dilaksanakan di dua tempat dalam waktu yang bersamaan, Rabu, 26 Juli 2023. Tempat pertama yakni di Rantedengen, Bori’, tempat dimana zendeling asal Belanda tersebut dibunuh. Kemudian, tempat kedua di Buntu Ria, Karassik, Rantepao, tempat pekabar Injil itu dimakamkan. Antonie Aris […]

  • “Upe” Maskot Pilkada Toraja Utara 2024

    “Upe” Maskot Pilkada Toraja Utara 2024

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 digelar di Alun-alun Kota Rantepao, Jumat, 14 Juni 2024. Pada peluncuran tahapan Pilkada 2024 ini, KPU Toraja Utara memperkenalkan “UPE” sebagai maskot […]

  • Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Yonatan Taruk alias Papa Gio, 34 tahun, warga Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, ditemukan meninggal dunia di sawah dekat kediamannya, Sabtu, 6 November 2021. Yonatan diduga kuat meninggal dunia karena tersengat arus listrik. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi maupun identifikasi dari Polres Tana Toraja serta pemeriksaan medis oleh tenaga medis setempat. “Hasil […]

  • Panitia Natal Nasional 2025 Gelar Seminar Bertema Keluarga di 9 Kota di Indonesia, Salah Satunya Tana Toraja

    Panitia Natal Nasional 2025 Gelar Seminar Bertema Keluarga di 9 Kota di Indonesia, Salah Satunya Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Arsyad / Tidar Julian
    • 0Komentar

    Seminar Nasional Natal Nasional 2025 di Kampus IAKN Toraja. (Foto: Arsyad/Tidar)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Panitia Natal Nasional 2025 menggelar Seminar Nasional sebagai rangkaian perayaan Natal Nasional yang berlangsung di sembilan kota di Indonesia. Salah satu dari 9 kota yang terpilih adalah Kabupaten Tana Toraja. Di Tana Toraja Seminar Nasional tersebut berlangsung di Aula Kampus […]

expand_less