Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Panitia Natal Nasional Serahkan Bantuan 60 Ribu Bibit Ikan dan 500 Paket Sembako di Toraja

    Ketua Panitia Natal Nasional Serahkan Bantuan 60 Ribu Bibit Ikan dan 500 Paket Sembako di Toraja

    • calendar_month Jum, 17 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Panitia Natal Nasional 2021 yang juga Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengunjungi Toraja, Jumat, 17 Desember 2021. Tiba di Toraja, Jerry Sambuaga didampingi Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong langsung mengunjungi Tongkonan Sangullele Kantor Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan diterima langsung oleh […]

  • Toraja Utara Kini Miliki Unit Transfusi Darah

    Toraja Utara Kini Miliki Unit Transfusi Darah

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Kabupatena Toraja Utara yang membutuhkan darah untuk keperluan kesehatan atau hendak mendonorkan darah, kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makale atau Palopo. Unit Transfusi Darah (UTD) kini tersedia di RSUD Pongtiku. UTD RSUD Pongtiku ini diresmikan oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati, Yosia Rinto Kadang, Senin, 15 Februari […]

  • Sepeda Motornya Terjatuh ke Jurang, Penyuluh Pertanian Asal Rindingallo Meninggal Dunia

    Sepeda Motornya Terjatuh ke Jurang, Penyuluh Pertanian Asal Rindingallo Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban jiwa terjadi di Jalan Poros Dusun Tanite To’ Ao’, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Rabu, 6 Januari 2021. Seorang penyuluh pertanian, Zeth Ruka, 51 tahun, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terjun ke jurang sedalam kurang lebih 7 meter. Selama ini Almarhum merupakan Koordinator […]

  • Nenek Sebatang Kara yang Tinggal pada Gubuk Sederhana di Pasar Rantetayo Meninggal Dunia

    Nenek Sebatang Kara yang Tinggal pada Gubuk Sederhana di Pasar Rantetayo Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Maria, seorang nenek yang hidup sebatang kara pada gubuk sederhana di Pasar Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, meninggal dunia, Minggu, 1 Agustus 2021. Nenek tersebut ditemukan warga di gubuk sederhananya dalam kondisi lemah tak berdaya. Warga sempat membawa nenek tersebut ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan. Warga Rantetayo memanggilnya Maria, meski itu […]

  • Sepekan Menghilang, Ambe’ Lopo’ Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Buntu Tulak Langi’

    Sepekan Menghilang, Ambe’ Lopo’ Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Buntu Tulak Langi’

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Tim SAR Palopo bersama aparat kepolisian berhasil menemukan Ambe’ Lopo’ atau Lamba’ (80), yang dilaporkan hilang sejak 2 Agustus 2023. Ambe’ Lopo’ ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di Buntu Tulak Langi’, Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 11 Agustus 2023. “Korban kami temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di […]

  • Keluarga Tak Puas Hasil Autopsi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson

    Keluarga Tak Puas Hasil Autopsi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Joni Paulus selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Nelson, Remaja yang ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Makale minta Polisi Usut Sampai Tuntas Kasus Kematian Nelson. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Almarhum Nelson, remaja asal Bo’ne Buntu Sisong, Makale Selatan yang ditemukan meninggal dunia tak wajar di Makale, 12 Mei 2025 lalu tak puas dengan hasil […]

expand_less