Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja Perkenalkan Tanaman Sorgum sebagai Alternatif Pangan dan Pakan Ternak di Kelurahan Padangiring

    Mahasiswa KKN UKI Toraja Perkenalkan Tanaman Sorgum sebagai Alternatif Pangan dan Pakan Ternak di Kelurahan Padangiring

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Christian Banna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — ‎Sekelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XLV UKI Toraja memperkenalkan tanaman Sorgum kepada masyarakat di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, sebagai salah satu solusi alternatif untuk ketahanan pangan dan pakan ternak. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi, praktik penanaman, serta diskusi bersama warga di lokasi KKN. ‎‎Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjelaskan bahwa Sorgum […]

  • Wujud Toleransi, RS Elim Rantepao Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jamaah Masjid Besar Rantepao

    Wujud Toleransi, RS Elim Rantepao Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jamaah Masjid Besar Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Direktur dan Pegawai RS Elim Rantepao foto bersama Pengurus dan Jamaah Masjid Besar Rantepao. (Foto: Humas RS Elim)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Keluarga Besar Yayasan Kesehatan Gereja Toraja RS Elim Rantepao menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan jamaah Masjid Besar Rantepao, Jum’at sore 21 Maret 2025. Kegiatan buka puasa bersama digelar RS Elim Rantepao sebagai […]

  • Victor Ucapkan Selamat kepada Theo-Zadrak, Pemenang Pilkada Tana Toraja

    Victor Ucapkan Selamat kepada Theo-Zadrak, Pemenang Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Calon Wakil Bupati Tana Toraja petahana, Victor Datuan Batara mengucapkan selama kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja terpilih, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe. “Saya mengucapkan “SELAMAT” kepada peraih suara terbanyak dalam Pemilukada Tana Toraja 2020, yang terhormat Kakanda saya Theofilus Allorerung, SE dan Adinda saya Dr. Zadrak Tombe, Sp.A. […]

  • Kerjasama Polda Sulsel, UKI Paulus Makassar Gelar Vaksinasi Massal

    Kerjasama Polda Sulsel, UKI Paulus Makassar Gelar Vaksinasi Massal

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19, UKM EVB UKI Paulus bekerja sama dengan Polda Sulsel menggelar vaksinasi massal di Gedung Lilin Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jumat, 1 April 2022. Jumlah vaksin yang disediakan dalam kegiatan vaksinasi massal ini sebanyak 500 dosis. Vaksinasi yang dilaksanakan, masing-masing dosis 1, dosis 2, […]

  • Satu Rumah Ludes Terbakar di Lembang Balepe’ Kecamatan Malimbong Balepe’

    Satu Rumah Ludes Terbakar di Lembang Balepe’ Kecamatan Malimbong Balepe’

    • calendar_month Minggu, 12 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG — Satu unit rumah milik Mama Lika yang terletak di Kampung Battayan Lembang Balepe’ Kecamatan Malimbong Balepe’ ludes terbakar, Sabtu Siang 11 Desember 2021. Api yang begitu cepat membesar mengakibatkan rumah dengan cepat terbakar dan rata dengan tanah. Satu rumah yang ada disampingnya pun nyaris ikut terbakar beruntung warga dengan sigap bergotong royong […]

  • Foto Berjudul “Ma’Peliang” Ini Jadi Pemenang Lomba Foto Magical Toraja

    Foto Berjudul “Ma’Peliang” Ini Jadi Pemenang Lomba Foto Magical Toraja

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Foto berjudul “Ma’Peliang” karya fotografer Abun Pasanggang keluar sebagai pemenang lomba foto Magical Toraja, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) tahun 2022. Foto upacara Ma’nene di Lo’ko Mata ini, menurut penilaian dewan juri menggambarkan tradisi dari sekian banyak upacara adat yang ada di Toraja. Dewan juri berpendapat, gambaran peristiwa tertangkap […]

expand_less