Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selasa Besok, Rangkaian Peringatan Hari Tari Dunia Dimulai, Puncaknya Diwarnai Menari 24 Jam

    Selasa Besok, Rangkaian Peringatan Hari Tari Dunia Dimulai, Puncaknya Diwarnai Menari 24 Jam

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Tari Dunia (World Dance Day), yang untuk pertama kalinya dirayakan secara besar-besaran di Toraja, dimulai Selasa, 26 April 2022. Puncak acaranya akan dilaksanakan tanggal 29 April 2022 di objek wisata Buntu Pune, Toraja Utara. “Besok kita mulai. Diawali dengan Workshop “Masterclass Proses Kreatif dalam Penciptaan Dunia […]

  • Ini Temuan Bawaslu Toraja Utara pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada 2024

    Ini Temuan Bawaslu Toraja Utara pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara memaparkan sejumlah temuan pada tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada 2024 dilaksanakan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan jajaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama satu […]

  • Tim Gabungan Sosialisasikan SE Bupati Terkait Bongkar Muat Barang dan Penumpang di Rantepao

    Tim Gabungan Sosialisasikan SE Bupati Terkait Bongkar Muat Barang dan Penumpang di Rantepao

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Gabungan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Toraja Utara, dan Satpol PP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru soal bongkar muat barang dan penumpang di Kota Rantepao dan Tallunglipu. Seperti terlihat pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Gabungan berkeliling Kota Rantepao dan Tallunglipu melakukan sosialisasi melalui pengeras suara kepada warga. Kepala […]

  • Hujan Lebat Sebabkan Longsor di Beberapa Lokasi di Toraja Utara

    Hujan Lebat Sebabkan Longsor di Beberapa Lokasi di Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan lebat yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Toraja Utara dalam dua hari terakhir menyebabkan bancana alam tanah longsor di beberapa lokasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toraja Utara melaporkan ada empat titik longsor yang terjadi di Kecamatan Sesean, Sa,dan, Kapala Pitu, dan Kecamatan Tikala. Di Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, tanah […]

  • Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya. Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua […]

  • Ferdy Manurun Tanduklangi Nahkodai PMTI Kalimantan Utara

    Ferdy Manurun Tanduklangi Nahkodai PMTI Kalimantan Utara

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TARAKAN — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Wilayah Kalimantan Utara menggelar Musyawarah Wilayah I di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Senin, 10 Oktober 2022. Muswil I PMTI Kalimantan Utara ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Toraja dari 5 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu agenda penting dalam Muswil I tersebut adalah pemilihan Ketua […]

expand_less