Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    BREAKING NEWS: Siswa STM Meninggal Laka Lantas di Alang-Alang

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ALANG-ALANG — Seorang remaja, yang diduga siswa STM (SMK) Kristen Tagari Rantepao, diduga meninggal dunia dilindas truk di jalan poros Rantepao-Makale, tepatnya di Alang-Alang (depan warung bakso), sekitar pukul 12.30 Wita, Senin, 15 November 2021. Jurnalis kareba-toraja.com, Yunus Lexi, yang saat ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan, remaja laki-laki yang terlibat kecelakaan […]

  • Menhan, Prabowo Subianto Batal Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    Menhan, Prabowo Subianto Batal Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaan Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja, meski sebelumnya telah dijadwalkan. Alasan ketidakhadiran Prabowo karena teknis penerbangan dan cuaca di Bandara Toraja. “Saya ingin sekali hadir (di pembukaan SSA XXV), tapi saya dapat informasi dari Angkatan Udara bahwa cuaca di sekitar Bandara Toraja, […]

  • Toraja Open Road Race 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

    Toraja Open Road Race 2024 Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kejuaraan terbuka balap motor bertajuk “Toraja Open Road Race 2024” yang digagas oleh Jet-Z Otomotif Club secara resmi telah selesai, Minggu, 12 Mei 2024. Event yang dilaksanakan di Sirkuit Eks Bandara Pongtiku selama dua hari, Sabtu – Minggu (11-12 Mei 2024) dihadiri sekitar 300 peserta dan ribuan penonton dari berbagai daerah di Sulsel […]

  • TP PKK Kabupaten Memberamo Raya Jajaki Kerja Sama dengan TP PKK Tana Toraja

    TP PKK Kabupaten Memberamo Raya Jajaki Kerja Sama dengan TP PKK Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Penggerak PKK Kabupaten Memberamo Raya, Provinsi Papua menjajaki kerja sama dengan TP PKK Kabupaten Tana Toraja. Kerja sama dijalin dalam mendukung pemerintah di dua kabupaten ini dalam melaksanakan berbagai bidang pembangunan, tidak hanya yang terkait dengan pembinaan perempuan dan keluarga. Tanda-tanda kerja sama ini terlihat dalam kunjungan tak resmi Ketua TP […]

  • Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    Layanan Khusus Penyakit Paru-paru Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terus dan terus melakukan berbagai terobosan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Itulah yang dilakukan manajemen RS Elim Rantepao. Setelah beberapa layanan disediakan dan dirilis sebelumnya, kini RS Elim kembali menghadirkan layanan kesehatan baru, khusus untuk penderita penyakit yang terkait dengan paru-paru. “Layanan spesialis paru ini lebih komprehensif dan terjangkau bagi […]

  • Ini Alasan Nasdem Alihkan Dukungan dari Nico-Darma ke Zadrak-Erianto

    Ini Alasan Nasdem Alihkan Dukungan dari Nico-Darma ke Zadrak-Erianto

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja untuk Pilkada Serentak 2024, Partai Nasdem membuat kejutan. Partai besutan Surya Paloh ini mengalihkan dukungan, yang sebelumnya diberikan kepada Nicodemus Biringkanae dan Darma Lelepadang kepada pasangan Zadrak Tombeq – Erianto Paundanan. Padahal sebelumnya, Nicodemus Biringkanae, yang merupakan kader Partai Nasdem dan […]

expand_less