Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet dari Berbagai Daerah Mulai Berdatangan untuk Mengikuti Kejurnas Taekwondo Passemba Toraya Mala’bi’

    Atlet dari Berbagai Daerah Mulai Berdatangan untuk Mengikuti Kejurnas Taekwondo Passemba Toraya Mala’bi’

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski gelaran kejuaraan nasional Taekwondo bertajuk Passemba Toraya Mala’bi’ atau PTMC, baru akan digelar sepekan lagi, namun sejumlah atlet dari berbagai daerah mulai berdatangan. Hingga Senin, 5 Desember 2022, menurut data panitia, sudah 573 atlet Tekwondo yang terkonfirmasi hadir mengikuti kejuaraan berskala nasional tersebut. Kejuaraan nasional Taekwondo grade B bertajuk Passemba Toraya […]

  • Kepada 55 Penerima Bantuan Hibah Rumah Ibadah, JRM Tekankan Kelengkapan Administrasi dan Pertanggungjawaban

    Kepada 55 Penerima Bantuan Hibah Rumah Ibadah, JRM Tekankan Kelengkapan Administrasi dan Pertanggungjawaban

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) menggelar sosialiasi bagi para penerima hibah bantuan rumah ibadah di Makale, Selasa, 3 Oktober 2023. Peserta yang hadir adalah para pengurus rumah ibadah penerima hibah, baik Gereja maupun Masjid di Tana Toraja dan Toraja Utara. Tahun anggaran 2023 dan 2024 ada 55 rumah ibadah […]

  • Hari Pertama Pencarian, Korban Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

    Hari Pertama Pencarian, Korban Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    proses pencarian remaja bernama Ariel Arta yang dikabarkan tenggelam di Kelurahan Sanda Bilik. (foto: Ind/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Hari pertama proses pencarian terhadap seorang remaja bernama Ariel Arta(15 tahun) yang dikabarkan tenggelam di Sungai Sa’dan di Bera, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja belum membuahkan hasil. Pencarian melibatkan Tim Sar Gabungan […]

  • Pemuda Katolik Desak Kapolda Sulsel Berantas Mafia Narkoba di Toraja

    Pemuda Katolik Desak Kapolda Sulsel Berantas Mafia Narkoba di Toraja

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja mendesak Kapolda Sulsel untuk mengusut serta memberantas mafia narkoba di Toraja. Pasalnya, peredaran gelap narkoba di Toraja sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. “Video viral tentang pengakuan bandar narkoba yang ditangkap BNNK Tana Toraja tentang dugaan dibeking polisi bisa menjadi pintu masuk bagi Kapolda untuk […]

  • Layanan ICU RS Elim Rantepao Terus Tingkatkan Fasilitas dan Kualitas Perawatan Pasien

    Layanan ICU RS Elim Rantepao Terus Tingkatkan Fasilitas dan Kualitas Perawatan Pasien

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rumah Sakit Elim Rantepao melengkapi fasilitas ICU dengan peralatan medis terkini, serta didukung oleh sistem monitoring pasien yang canggih. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Unit Perawatan Intensif (ICU) demi memberikan perawatan terbaik bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis intensif. Dalam upaya memaksimalkan kenyamanan […]

  • Permudah Akses Layanan JKN, BPJS Keliling Hadir di Pasar Baru Sangalla’

    Permudah Akses Layanan JKN, BPJS Keliling Hadir di Pasar Baru Sangalla’

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Layanan BPJS Keliling di  Pasar Baru Sangalla’. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas jangkauan layanan administrasi kepesertaan guna memberikan kemudahan akses kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui BPJS Keliling yang menghadirkan pelayanan langsung di tengah aktivitas masyarakat. Pada kesempatan kali ini, layanan BPJS Keliling menyapa masyarakat di Pasar […]

expand_less