Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIDEO: Ramainya Toraja Highland Festival Malam Terakhir

    VIDEO: Ramainya Toraja Highland Festival Malam Terakhir

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ribuan warga tumpah ruah di Lapangan Bakti Rantepao, mengunjungi event promosi wisata,Toraja Highland Festival (THF) yang digelar Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Toraja Utara dan Geopark Toraja, Sabtu, 9 Oktober 2021. Ini merupakan malam terakhir gelaran Toraja Highland Festival, yang dilaksanakan sejak 4 Oktober 2021. Pantauan kareba-toraja.com, meski panitia membatasi hanya maksimal 200 […]

  • Eva Rataba Kembali Salurkan 8000 Beasiswa PIP Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2023

    Eva Rataba Kembali Salurkan 8000 Beasiswa PIP Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2023

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasden kembali menyerahkan langsung beasiswa Program Indonesia Pintar Jalur Aspirasi tahap satu kepada 8.000 pelajar di Kabupaten Toraja Utara. Ini kegiatan yang untuk kesekian kalinya dilakukan oleh politisi Partai Nasdem tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, Eva terus mengupayakan penambahan jumlah penerima […]

  • 8 Lembang Gelar Pemilihan Kepala Lembang Serentak, Ini Pemenangnya

    8 Lembang Gelar Pemilihan Kepala Lembang Serentak, Ini Pemenangnya

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak delapan Lembang di Kabupaten Toraja Utara menggelar Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) serentak pada Senin, 18 September 2023. Pilkalem serentak ini digelar karena masa jabatan Kepala Lembang sebelumnya berakhir pada November 2023. Sehingga sebelum habis masa jabatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) menggelar pemilihan Kepala Lembang pada 8 lembang tersebut. Sekretaris Dinas […]

  • Dinas Sosial Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban kebakaran di Tongkonan Saungan, Balusu

    Dinas Sosial Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban kebakaran di Tongkonan Saungan, Balusu

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada tiga kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal dan satu unit Tongkonan dalam peristiwan kebakaran yang terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022 sore. Penyaluran bantuan tanggap darurat ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial,  Martinus Manatin, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Alexander Mangambe, dan […]

  • Tawuran Remaja di Gandangbatu Sillanan, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Tawuran Remaja di Gandangbatu Sillanan, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Perkelahian antara dua kelompok remaja pecah di Talondo, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, Rabu, 15 Februari 2023, malam. Akibatnya, dua orang remaja dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka cukup parah di bagian mata dan kepala. Sedangkan 6 orang lainnya ditahan. Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor. Kapolsek […]

  • Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Salah satu Keragaman Budaya Mancanegara yakni Mesir dalam Devile Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Bahasa dan Seni & Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’ kembali digelar. Event yang menjadi ajang tahunan bagi SMA Kristen Barana’ untuk menampilkan berbagai karya, program dan pencapaian siswa ini selalu menghadirkan konsep […]

expand_less