Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel Apresiasi Program Mobile Covid-19 Polres-Pemda Tana Toraja

    Kapolda Sulsel Apresiasi Program Mobile Covid-19 Polres-Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Merdisyam, mengapresiasi program mobile Covid-19 yang diinisiasi oleh Kapolres dan Pemda Tana Toraja. Hal itu diungkapkan Irjen Pol Merdisyam saat mengunjungi Posko Mobile Covid -19 Tana Toraja di Pos Lantas Makale Plaza Taman Rakyat Kolam Makale, Selasa, 22 Desember 2020. Usai mendapat penjelasan tentang […]

  • Musrembang RKPD 2026; Langkah Awal Menuju Toraja Utara yang Maju, Makmur, dan Menyenangkan

    Musrembang RKPD 2026; Langkah Awal Menuju Toraja Utara yang Maju, Makmur, dan Menyenangkan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan langkah awal bagi dirinya dan Wakil Bupati, Andrew Silambi, beserta jajaran pemerintah untuk mewujudkan Toraja Utara yang lebih maju, makmur, dan menyenangkan. Hal ini diungkapkan Frederik Victor Palimbong saat memberikan sambutan pada Musrembang RKPD […]

  • Asprianti Amba Datu, atlet atlet beladiri KickBoxing Indonesia pertama dari Tana Toraja yang masuk dalam Kontingen Sulawesi Selatan untuk PON XXI/Aceh-Sumut 2024 bersama Leader Forum Passemba Toraya, Indra Batara. (foto: dok. ist)

    Gabung Kontingen Sulsel, Atlet KickBoxing Putri Asal Tana Toraja Ini Siap Tampil Maksimal di PON XXI/Aceh-Sumut

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Asprianti Amba Datu, atlet beladiri KickBoxing Indonesia pertama dari Tana Toraja yang masuk dalam Kontingen Sulawesi Selatan menyatakan siap tampil maksimal dan memberikan yang terbaik untuk Sulsel dan Tana Toraja. PON XXI/ACEH-SUMUT 2024 adalah penyelenggaraan ke-21 dari Pekan Olahraga Nasional (PON) yang merupakan ajang multi-olahraga nasional utama yang dijadwalkan berlangsung dari 8 […]

  • Kekurangan Gizi Kronis Balita Capai 7.000 Kasus di Toraja Utara

    Kekurangan Gizi Kronis Balita Capai 7.000 Kasus di Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Data yang cukup mengejutkan terungkap dalam Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Toraja Utara di Aula Kantor Gabungan Dinas Marante, Rabu, 13 Oktober 2022. Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) sebanyak 32,6% […]

  • Selamat Datang AKBP Zulanda, Terima Kasih AKBP Eko Suroso

    Selamat Datang AKBP Zulanda, Terima Kasih AKBP Eko Suroso

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kepolisian Resor Toraja Utara kini punya pimpinan baru. Namanya, AKBP Zulanda, S.IK, M.Si. Dia menggantikan AKBP Eko Suroso, yang kini menempati posisi baru sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda Sulsel. Serah terima jabatan dari Kapolres lama kepada Kapolres baru itu dilaksanakan di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin, 10 April 2023. Kapolda Sulawesi Selatan, […]

  • Laporan dari Pra RAT CU Sauan Sibarrung; Jumlah Anggota 51.478, Aset Hampir Rp 1 Triliun

    Laporan dari Pra RAT CU Sauan Sibarrung; Jumlah Anggota 51.478, Aset Hampir Rp 1 Triliun

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekitar 1.700 an anggota CU Sauan Sibarrung mengikuti kegiatan Pra Rapat Anggota Tahunan (Pra RAT), yang dilaksanakan di TP Rantepao, tepatnya di Gedung Pemuda Van De Loosdrecht, 17 Oktober 2024. Acara penting dari sebuah lembaga keuangan besar di Toraja ini difasilitasi oleh Ketua Pengurus CU Sauan Sibarrung, Antonius Pararak, SS, M.Si. Dalam […]

expand_less