Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, resmi menerima Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, periode 2020-2025 dari Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, Senin, 23 November 2020. SK Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel ini disambut […]

  • Awal Desember, Open Road Race Bakal Digelar di Tana Toraja

    Awal Desember, Open Road Race Bakal Digelar di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Lovely Desember akan kembali digelar pada bulan Desember 2023. Berbagai event telah disiapkan dan dikemas rapih oleh pemerintah daerah untuk menarik kunjungan wisata ke Toraja. Sebagai pembuka Lovely Desember 2023 adalah event otomotif balap motor, Lakipadada Open Road Race yang akan digelar di Sirkuit Bandara Pongtiku Rantetayo, Tana Toraja, 2-3 Desember […]

  • Diserang “Seba” Liar, Warga Lemo Menduruk, Tana Toraja Derita Luka Serius

    Diserang “Seba” Liar, Warga Lemo Menduruk, Tana Toraja Derita Luka Serius

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Seorang warga Lembang Lemon Menduruk, Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja bernama Luter Taruk (50 tahun) jadi korban serangan monyet (seba) liar, Selasa, 11 Juni 2024 pagi. Akibatnya, betis kanan Luter mengalami robek dan luka serius. Kronologi seba liar ini menyerang bermula saat korban hendak masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba monyet […]

  • Perpustakaan RI Bantu Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    Perpustakaan RI Bantu Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan bantuan keuangan senilai Rp 10 miliar untuk membangun gedung perpustakaan moderen di Kabupaten Tana Toraja. Selain bantuan keuangan, bekerjasama dengan Komisi X DPR RI, Perpustakaan Nasional juga memberikan bantuan peralatan untuk mendukung peningkatan indeks literasi masyarakat kepada lima Lembang (Desa) berprestasi, berupa 2 unit komputer/lembang, 300 exsemplar […]

  • Siswa Kelas 1 SDN 3 Rantepao Laksanakan Gelar Karya P5

    Siswa Kelas 1 SDN 3 Rantepao Laksanakan Gelar Karya P5

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, menggelar karya Projek, Profil, Penguatan, Pelajaran, Pancasila (P5), dengan topik gaya hidup berkelanjutan, tema makananku budayaku dan sub tema makanan tradisional, Sabtu, 31 Mei 2025. Khusus di kelas satu tiga (1.3) ada lima kelompok, dan saat penilaian rata-rata mendapatkan […]

  • 3 Rumah Milik Warga di Malangngo’, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    3 Rumah Milik Warga di Malangngo’, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga unit rumah milik warga di Jalan Limbong, yang biasa disebut warga Jalan Serang, Lorong IV, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepo, Toraja Utara ludes terbakar, Minggu, 3 Maret 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 Wita tersebut melanda dua unit rumah panggung dan satu rumah permanen milik warga. Tiga unit rumah yang terbakar […]

expand_less