Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan 3 Bangunan Milik Penggugat Tongkonan Ka’pun di Kurra

    Polisi Selidiki Kasus Pengrusakan 3 Bangunan Milik Penggugat Tongkonan Ka’pun di Kurra

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengrusakan terhadap tiga bangunan milik warga di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Pemilik tiga bangunan itu merupakan penggugat atau pemohon eksekusi Tongkonan Ka’pun yang dilaksanakan PN Makale, 5 Desember 2025 lalu. “Korban sudah melapor sejak Sabtu, 27 […]

  • BREAKING NEWS: Tiga Warga Meninggal Tersengat Listrik di Madandan, Tana Toraja

    BREAKING NEWS: Tiga Warga Meninggal Tersengat Listrik di Madandan, Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Tiga warga meninggal dunia tersengat listrik di Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Minggu, 21 Februari 2021 petang. Ketiga warga itu terdiri dari satu anggota Polri, satu ASN Pemkab Tana Toraja, dan satu warga lainnya. Ketiganya, masing-masing Hamri (anggota Polri), Anwar Lagha (ASN Tana Toraja), dan Saruke alias Syahrul. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com […]

  • 15 Negara Ikuti Program Pembelajaran Bahasa Indonesia di UKI Toraja

    15 Negara Ikuti Program Pembelajaran Bahasa Indonesia di UKI Toraja

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembukaan Program Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) UKI Toraja yang diikuti oleh 15 Negara. (Foto/TimMultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat diplomasi budaya dan pendidikan melalui pelaksanaan Program Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Pada tahun 2025 ini, program BIPA UKI Toraja […]

  • Dengan Protokol Kesehatan, Mahasiswa Toraja Wamena Gelar Perayaan Natal

    Dengan Protokol Kesehatan, Mahasiswa Toraja Wamena Gelar Perayaan Natal

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Meskipun di tengah Pandemi Covid-19 yang menjadi pergumulan negara seluruh dunia  saat ini, temasuk negara Indonesia, namun Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Toraja se-Wamena (HIMATOWA) tetap menggelar perayaan Natal tahun 2020. Perayaan Natal bersama yang berlangsung di Cafe Yudha, Jalan Hom-Hom Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Minggu, 20 Desember 2020 itu, dilaksanakan dengan mengikuti […]

  • FOTO: Massa Pendukung Dedy-Andrew Padati Lapangan Bakti Rantepao

    FOTO: Massa Pendukung Dedy-Andrew Padati Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong-Andrew Silambi (Dedy-Andrew) menggelar Kampanye Akbar di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 21 November 2024. Pantauan KAREBA TORAJA, hingga sejak pukul 09.00 Wita, massa pendukung Dedy-Andrew mulai memadati lokasi kampanye akbar. Mereka berasal dari 21 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. […]

  • Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Rantetayo

    Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Rantetayo

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kepolisian Resor Tana Toraja bergerak mencegah aksi tawuran dua kelompok remaja di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 19 Agustus 2024. Dampak dari reaksi cepat polisi ini, tawuran dua kelompok itu tak terjadi. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menyatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya  langsung menurunkan personilnya ke TKP guna […]

expand_less