Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Universitas Atma Jaya Makassar Promosikan Objek Wisata di Lembang Tumbang Datu

    Mahasiswa KKN Universitas Atma Jaya Makassar Promosikan Objek Wisata di Lembang Tumbang Datu

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sejumlah mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lembang (Desa) Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla’ Utara turut membantu mempromosikan sejumlah objek dan potensi wisata di lembang tersebut. Promosi dilakukan melalui media sosial maupun media massa yang menjalin kerja sama dengan Universitas Atma Jaya. Selain promosi objek wisata, para […]

  • Oknum Penipu Catut Nama Kajari Tana Toraja Peras Sejumlah Pejabat

    Oknum Penipu Catut Nama Kajari Tana Toraja Peras Sejumlah Pejabat

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L. Paundanan geram namanya dicatut oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melancarkan aksi penipuan. Tercatat sejumlah Kepala Dinas, Kepala Lembang, dan Kepala Sekolah di dua kabupaten di Toraja mengaku telah diminta sejumlah uang oleh oknum tersebut. Tak tanggung-tanggung, oknum penipu meminta nominal Rp 20 juta hingga […]

  • Expo UKI Toraja 2023 Sukses, Rektor Janji Tahun Depan Lebih Spektakuler

    Expo UKI Toraja 2023 Sukses, Rektor Janji Tahun Depan Lebih Spektakuler

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Expo & Talkshow UKI Toraja 2023 yang berlangsung selama 3 hari sejak Kamis – Sabtu, 21 -23 September 2023 berlangsung sukses dan sangat meriah. Kehadiran dua Guest Speaker lulusan Kampus ternama luar negeri yakni Angelica Batara (lulusan University Of Bristol, Inggris) dan Giovani Zeist Lambe (dokter muda lulusan Changsha Medical University, China) […]

  • Wakil Bupati Toraja Utara Incumbent Mendaftar di Partai Nasdem

    Wakil Bupati Toraja Utara Incumbent Mendaftar di Partai Nasdem

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara (incumbent), Frederik Victor Palimbong mendaftar di Partai Nasdem untuk mengikuti kontestasi Pilkada Toraja Utara tahun 2024. Frederik, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Toraja Utara ini mengunjungi Sekretariat DPD Partai Nasdem Toraja Utara, di Jalan Sam Ratulangi Rantepao, Rabu, 1 Mei 2024. Politisi yang akrab disapa Bro Dedy […]

  • Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara,  Yohanis Bassang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Ba’tan, Kelurahan Rantepao, Kelurahan Buntu Pasele, dan Kelurahan Rante Pasele, Rabu, 30 Juni 2021. Dalam sidak kali ini,  Bupati Toraja Utara menemukan dua kantor kelurahan yang masih tertutup saat jam kerja seharusnya sudah dimulai. Dua kantor itu, yakni […]

  • Kemenko PMK dan WFP Dorong MBG untuk Peningkatan Gizi dan Penurunan Stunting di Tana Toraja

    Kemenko PMK dan WFP Dorong MBG untuk Peningkatan Gizi dan Penurunan Stunting di Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkolaborasi dengan World Food Programme (WFP) mendorong peningkatan gizi anak sekolah melalui integrasi  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan  percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tana Toraja. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8 persen atau menurun 1,7 […]

expand_less