Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

    Perjuangkan Tongkonan Tua Jadi Cagar Budaya, Eva Rataba Janji Datangkan Komisi X DPR RI ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eksekusi yang terkesan brutal terhadap sejumlah objek sengketa perdata (termasuk di dalamnya rumah adat Tongkonan) yang dilakukan oleh pengadilan di Toraja beberapa waktu terakhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat maupun tokoh-tokoh politik. Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan sangat prihatin atas […]

  • Polisi Gelar Operasi Patuh 2025; Catat, Ini 7 Target Sasaran dan Waktu Operasi

    Polisi Gelar Operasi Patuh 2025; Catat, Ini 7 Target Sasaran dan Waktu Operasi

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Para pengendara di Tana Toraja dan Toraja Utara mesti mengetahui ini. Bahwa dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya visi besar Indonesia Emas 2045, Polres Tana Toraja menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025. Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. […]

  • FOTO: Progres Pembangunan Jalan Rantepao-Pangala’ 43,5%, Plt Gubernur Ingin Permudah Akses Petani Kopi

    FOTO: Progres Pembangunan Jalan Rantepao-Pangala’ 43,5%, Plt Gubernur Ingin Permudah Akses Petani Kopi

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Infrastruktur jalan yang mulus terus didorong oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Tak terkecuali di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi lainnya. Seperti dalam pembangunan ruas jalan Rantepao – Pangala’- Baruppu-Batas Sulbar. Akses jalan itu nantinya akan menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Kepala […]

  • OPINI: Paskah Kristus Sebuah Transformasi Hidup

    OPINI: Paskah Kristus Sebuah Transformasi Hidup

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sorak-sorai dan lambaian daun-daun palem menyambut dan mengiringi Yesus memasuki kota suci Yerusalem. Peristiwa itu membingkai perjalanan terakhir Yesus menunaikan tugas perutusan mulia dari Allah Bapa-Nya. Dia disambut sebagai Sang Raja Agung. Namun bukan raja kemegahan dan kekuasaan duniawi yang Dia usung tetapi sebuah via dolorosa (jalan salib penderitaan) yang menuntut kesetiaan, teguhan dan pengorbanan […]

  • BREAKING NEWS: Anak Usia 4 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Ringdingallo

    BREAKING NEWS: Anak Usia 4 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Ringdingallo

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ —  Lista, anak perempuan berusia 4 tahun, menjadi korban kebakaran rumah milik Simon Koni, yang terjadi di Dusun Balasepang, Lembang Rindingallo, Kecamatan Rindingallo, Sabtu, 18 September 2021. Lista yang tinggal di rumah bersama kakak dan neneknya tidak bisa diselamatkan saat api membakar rumah panggung milik Simon Koni sekitar pukul 20.00 Wita. Kepala Lembang […]

  • Inilah Sejumlah Tokoh yang Berpotensi Jadi Calon Wakil Bupati Tana Toraja pada Pilkada 2024

    Inilah Sejumlah Tokoh yang Berpotensi Jadi Calon Wakil Bupati Tana Toraja pada Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski hasil akhirnya tidak selalu tepat, namun wacana geopolitik Tallunglembangna – Toraja Barat selalu mengemuka menjelang momen politik lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja. Pakem ini selalu menempatkan posisi 01 (Bupati) dari wilayah Tallulembangna (Makale, Sangalla, Mengkendek) dan 02 (Wakil Bupati) dari Tana Toraja bagian barat. […]

expand_less