Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Suhu di Toraja Lebih Dingin dari Biasanya, Berikut Penjelasannya

    Mengapa Suhu di Toraja Lebih Dingin dari Biasanya, Berikut Penjelasannya

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Jika Anda merasa suhu di Toraja lebih dingin dari biasanya dalam beberapa hari terakhir, itu bukan tanpa sebab. Stasiun Meteorologi Toraja memiliki jawaban untuk itu. Bahkan BMKG Stasiun Meteorologi Toraja mencatat, pada pagi hari suhu bisa mencapai angka 17.9-20.8 derajat Celsius selama bulan Juli 2025. Dan berdasarkan data histori Stasiun Meteorologi Toraja […]

  • FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

    FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kini sangat serius melakukan kampanye “Toraja Utara Bersih”. Selain secara rutin dilakukan, Jumat, 5 November 2021, pemerintah bersama masyarakat melakukan aksi “Jumat Bersih” massal di seluruh wilayah Kota Rantepao, Tallunglipu, Kesu’ hingga ke perbatasan kabupaten; baik di Tadongkon maupun di Kaleakan. Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang-lembang juga diinstruksikan untuk […]

  • Temukan Proyek Pariwisata Senilai Rp 40 Miliar Terbengkelai, Wabup Toraja Utara Kecewa Berat

    Temukan Proyek Pariwisata Senilai Rp 40 Miliar Terbengkelai, Wabup Toraja Utara Kecewa Berat

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengaku kecewa berat saat meninjau proyek infrastruktur penunjang pariwisata di objek wisata Tirotiku di Lolai, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Jumat pekan lalu. Melihat kondisi proyek yang terbengkelai, Frederik Palimbong melaporkan hal itu ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Izin Pak Plt Gubernur, saya […]

  • “KPTS Peduli” Bantu Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat

    “KPTS Peduli” Bantu Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Istirahat sementara dari arena karena pandemi Covid-19 tidak membuat pengurus dan anggota Komunitas Pencinta Tedong Silaga (KPTS) berdiam diri. Melalui gerakan “KPTS Peduli” mereka terus menjalin komunikasi dan koordinasi, termasuk menggalang bantuan kemanusiaan untuk para korban gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu. Jumat, 29 Januari […]

  • Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Antusia Peserta Sharing Session Entrepreneurship rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja di Kampus I UKI Toraja. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) sukses menjadi tuan rumah salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan HUT ke-79 Gereja Toraja Tahun 2026 yakni “Sharing Session Entrepreneurship Tana Toraja dan Toraja Utara”. Kegiatan […]

  • 7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Muh. Arfah Syamsuddin. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Bripka Muh. Arfah dipecat setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 7 bulan. Kasi Propam Polres […]

expand_less