Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Anggota DPR RI, Eva Rataba Bagikan Beasiswa KIP Kuliah kepada Mahasiswa di Toraja

    Lagi, Anggota DPR RI, Eva Rataba Bagikan Beasiswa KIP Kuliah kepada Mahasiswa di Toraja

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Toraja. Itu sebabnya, untuk kesekian kalinya, Eva membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada para mahasiswa di Toraja. KIP Kuliah yang dibagikan ini merupakan alokasi jalur aspirasi anggota DPR RI. Di depan […]

  • Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Raya XVIII PGI

    Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Raya XVIII PGI

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar ibadah syukur tanda dimulainya kerja -kerja Panitia Sidang Raya Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia (PGI) ke XVIII dimana Toraja ditunjuk menjadi tuan rumah. Ibdah syukur bertajuk Kick off 500 hari menuju Sidang Raya PGI XVIII ini digelar di halaman Tongkonan Sangulele BPS Gereja Toraja […]

  • PT Malea Energy Kembali Gelar Safari Ramadhan Pada Empat Kecamatan di Tana Toraja

    PT Malea Energy Kembali Gelar Safari Ramadhan Pada Empat Kecamatan di Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah menjadi agenda tahunan pimpinan dan manajemen PT Malea Energy pada bulan suci ramadhan menggelar kegiatan Safari Ramadhan melalui kegiatan buka puasa bersama. Buka puasa digelar dari masjid ke masjid secara bergiliran yang ada di Tana Toraja. Ramadhan 1444H/2023 M ini, pimpinan dan manajemen kembali menggelar safari ramadhan di empat kecamatan di […]

  • Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Trail di Bandara Toraja Diringkus Polisi

    Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Trail di Bandara Toraja Diringkus Polisi

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, bekerja sama dengan Unit Resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar, meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pannara, Antang, Kota Makassar, Minggu, 9 Januari 2022. Lelaki berinisial AP, 29 tahun ini, ditangkap karena diduga kuat merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor trail merek Honda […]

  • Jelsi Marampa: Penurunan Stunting Butuh Komitmen dan Kerja Sama Semua Pihak

    Jelsi Marampa: Penurunan Stunting Butuh Komitmen dan Kerja Sama Semua Pihak

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Target penurunan stunting yang telah ditetapkan hanya dapat tercapai melalui komitmen dan dukungan serta kerjasama dengan berbagai pihak, baik Kepala Daerah, Kepala OPD dan jajarannya, Tim Penggerak PKK, Akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat, tokoh agama, NGO , tenaga, dan seluruh komponen masyarakat. Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan […]

  • Diguyur Anggaran Rp 8,7 M, Apa Saja yang Akan Dikerjakan di Pasar Bolu?

    Diguyur Anggaran Rp 8,7 M, Apa Saja yang Akan Dikerjakan di Pasar Bolu?

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 8,7 miliar untuk menata Pasar Bolu dan Pasar Hewan, serta Terminal Bolu. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyebut penataan yang dimaksud adalah memperbaiki akses jalan, dan membenahi drainase atau saluran air. “Pasar Hewan Bolu juga salah satu langganan banjir. Itu disebabkan karena […]

expand_less