Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepekan Menghilang, Tim SAR dan KPA ART Cari Ambe’ Lopo’ di Hutan Sarapeang

    Sepekan Menghilang, Tim SAR dan KPA ART Cari Ambe’ Lopo’ di Hutan Sarapeang

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Tim SAR Palopo bersama KPA Anak Rimba Toraya (ART) dibantu warga terus melakukan pencarian terhadap Ambe’ Lopo’ atau Lamba, seorang warga Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja. Rabu, 9 Agustus 2023 merupakan pencarian hari kedua. Namun jejak dan keberadaan Ambe’ Lopo’ belum juga ditemukan. Lamba’ atau Ambe’ Lopo’, menurut penuturan Papa […]

  • Dukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Pekerja Media Diperkuat Kapasitasnya

    Dukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Pekerja Media Diperkuat Kapasitasnya

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas kepada pekerja media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Workshop ini digelar Aula Ayam Penyet Ria Rantepao, Rabu, 18 Mei 2022. Belasan pekerja media di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja dilibatkan dalam kegiatan ini. Ketua Panitia Workshop, Junaidi menyampaikan tujuan […]

  • Layanan Radiologi Rumah Sakit Elim Rantepao: Terdepan dalam Diagnosis Medis

    Layanan Radiologi Rumah Sakit Elim Rantepao: Terdepan dalam Diagnosis Medis

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Fasilitas radiologi yang canggih dengan dukungan tenaga medis yang profesional di RS Elim Rantepao. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pasien, termasuk dalam bidang radiologi. Dengan adanya fasilitas radiologi yang canggih dan dukungan tenaga medis yang profesional, RS Elim Rantepao berusaha untuk memberikan hasil […]

  • Peringati HUT 79 Gereja Toraja, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Buntu Pepasan

    Peringati HUT 79 Gereja Toraja, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Buntu Pepasan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Rumah Sakit Elim Rantepao menggelar bakti sosial pelayanan kesehatan di Kelurahan Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, Rabu, 11 Maret 2026. Dalam bakti sosial ini, RS Elim menurunkan tim kesehatan terbaik, terdiri dari 10 dokter ahli, juga sejumlah tenaga kesehatan. Kegiatan ini bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 […]

  • Bangun Generasi Berakhlak dan Berprestasi Lewat Semarak Ramadan 1447 H oleh Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku Gandasil

    Bangun Generasi Berakhlak dan Berprestasi Lewat Semarak Ramadan 1447 H oleh Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku Gandasil

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Semarak Ramadan 1447 H oleh Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku Kelurahan Salubarani Gandasil. (Foto: istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN —- Suasana meriah dan religius bercampur kegembiraan mewarnai lingkungan Masjid Babuttaubah Kaluku yang terletak di Dusun Kaluku Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan Tana Toraja. Sekelompok remaja yang tergabung dalam Remaja Masjid Babuttaubah Kaluku menginisiasi kegiatan bertajuk “Semarak […]

  • TERKINI: Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Masih Lumpuh

    TERKINI: Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Masih Lumpuh

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Material longsor yang menutupi badan jalan poros Rantepao-Pangala’, Kecamatan Rindingallo, di Dusun Lempo, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, belum dievakuasi. Akibatnya, lalu lintas kendaraan dari Rantepao ke Pangala’ dan Baruppu, terutama dari arah sebaliknya, masih lumpuh. Baik BPBD Kabupaten Toraja Utara maupun PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan belum menggerakkan alat berat […]

expand_less