Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikut Pra Porprov di Maros, Atlet Panahan Toraja Utara Bertekad Ukir Prestasi

    Ikut Pra Porprov di Maros, Atlet Panahan Toraja Utara Bertekad Ukir Prestasi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna/Humas PERPANI Toraja Utara
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Kabupaten Maros resmi menjadi tuan rumah Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan 2025, yang berlangsung 26 – 29 September 2025. Ajang ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan pemantapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026. Salah satu cabang olahraga yang mendapat perhatian adalah panahan, dengan keikutsertaan atlet-atlet […]

  • 2 Anak Bupati Toraja Utara dan Istri Mantan Wabup Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024

    2 Anak Bupati Toraja Utara dan Istri Mantan Wabup Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua anak Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, masing-masing Fhirebert Utama Bassang dan Fhireno Sakti Bassang menjadi Calon Legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak pada tingkatan berbeda. Fhirebert Utama Bassang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Dapil Toraja Utara 4, yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024. Sedangkan Fhireno Sakti Bassang merupakan Caleg […]

  • Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Angin kencang disertai hujan deras yang melanda wilayah Nanggala dan sekitarnya pada Senin, 3 April 2023 menyebabkan pohon besar yang tumbuh di belakang rumah warga Dusun Kala’paran, Lembang Tandung Nanggala, tumbang. Pohon jenis Cemara (Buangin) yang berukuran cukup besar itu tumbang dan menimpa rumah seorang warga. Beruntung, rumah tersebut tidak mengalami kerusakan […]

  • Awal Tahun, Dalam 2 Hari, Dua Kasus Bunuh Diri Terjadi di Tana Toraja

    Awal Tahun, Dalam 2 Hari, Dua Kasus Bunuh Diri Terjadi di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua kasus dugaan bunuh diri terjadi pada awal tahun 2021 di Kabupaten Tana Toraja. Dua kasus dugaan bunuh diri ini terjadi dalam dua hari, 10 dan 11 Januari 2021. Sebelumnya, selama tahun 2020, Kepolisian Resor Tana Toraja mencatat 14 kasus bunuh diri. Mayat, yang diduga meninggal karena bunuh diri pertama ditemukan di […]

  • Usai Dilantik, Ini Harapan JRM Terhadap Theo-Zadrak

    Usai Dilantik, Ini Harapan JRM Terhadap Theo-Zadrak

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sudah resmi dilantik dan diambil sumpah janji menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, periode 2021-20216, pada Jumat, 26 Februari 2021. Sebagai salah satu orang yang ikut memenangkan pasangan dengan akronim The-Za ini, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menitip beberapa saran dan […]

  • Puskesmas Baruppu’ dan Pasang Dapat Ambulance, Dukung Pelayanan di Gedung Baru

    Puskesmas Baruppu’ dan Pasang Dapat Ambulance, Dukung Pelayanan di Gedung Baru

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyerahkan dua unit mobil ambulance baru untuk dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas/PKM), yakni PKM Baruppu’ dan PKM Pasang. Penyerahan itu dilakukan oleh Bupati Frederik dan Wakilnya, Andrew Silambi di Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu, 4 Maret 2026. Bantuan mobil ambulance itu diberikan untuk menunjang operasional pada […]

expand_less