Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pohon Tumbang Timpa Mobil, Warga Minta Pemkab Toraja Utara Pangkas Pohon di Jalur Rantepao-Bolu

    Pohon Tumbang Timpa Mobil, Warga Minta Pemkab Toraja Utara Pangkas Pohon di Jalur Rantepao-Bolu

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah minibus warna hitam yang melintas dari arah Rantepao menuju Bolu, rusak berat tertimpa pohon tumbang, di Tagari, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Senin, 7 April 2025 pagi. Beruntung, pengemudi maupun penumpang minibus tersebut, selamat. Meski begitu, pemilik minibus mengalami kerugian materi yang cukup besar karena kap depan mobilnya mengalami kerusakan […]

  • Korban Pemb*n*han KKB Papua, Ariston Kamma’ Dijadwalkan Diterbangkan ke Toraja Hari Ini

    Korban Pemb*n*han KKB Papua, Ariston Kamma’ Dijadwalkan Diterbangkan ke Toraja Hari Ini

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MERAUKE — Jenazah Ariston Kamma’, korban pemb*n*han yang diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, berhasil dievakuasi dan tiba di Tanah Merah, Boven Digoel, 10 April 2025 sore. Untuk diketahui, Almarhum Riston Kamma’ yang akrab disapa Papa Anis, merupakan warga Kelurahan Tantanan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, yang […]

  • Penyuluh Agama Kemenag Toraja Utara Diharapkan Bisa Bantu KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu

    Penyuluh Agama Kemenag Toraja Utara Diharapkan Bisa Bantu KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 170 Penyuluh Agama Islam Kristen dan Katolik dari Kantor Kementerian Agama Toraja Utara mengikuti sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Toraja Utara di Heritage Hotel, Selasa, 26 Desember 2022. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan Pemilu kepada para penyuluh agama untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat binaan di […]

  • Pemkab Toraja Utara Akan Sanksi Pedagang yang Jual Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

    Pemkab Toraja Utara Akan Sanksi Pedagang yang Jual Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Perdagangan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual produk makanan maupun minuman yang sudah melewati masa pakai atau batas waktu berlaku sebagaimana ditetapkan (kedaluwarsa). Jika masih kedapatan menjual produk yang kedaluwarsa, Dinas Perdagangan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pedagang atau pemilik toko sesuai aturan perundang-undangan yang […]

  • Perkuat Jejaring Internasional, UKI Toraja Teken MoU dengan University of Connecticut, Amerika Serikat

    Perkuat Jejaring Internasional, UKI Toraja Teken MoU dengan University of Connecticut, Amerika Serikat

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    UKI Toraja teken MoU dengan University of Connecticut, Amerika Serikat. (Foto/MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus memperluas jejaring dengan membangun kerjasama dengan berbagai Universitas. Kali ini, UKI Toraja menjalin kerja sama akademik dan penelitian internasional dengan University of Connecticut Program, Department of Anthropology yang merupakan salah satu Universitas asal […]

  • Curi Dua Sepeda Motor, Warga Mengkendek Ini Ditangkap Polisi

    Curi Dua Sepeda Motor, Warga Mengkendek Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda di Mengkendek. Pemuda berinisial PP tersebut ditangkap di Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten  Enrekang, Selasa, 16 Agustus 2022 saat sedang mengincar lagi sepeda motor […]

expand_less