Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lakukan Aksi Kemanusiaan di Sangalla’, Tana Toraja

    Lagi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lakukan Aksi Kemanusiaan di Sangalla’, Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Setelah melakukan perkunjungan kasih dan memberikan bantuan kepada tiga bersaudara penyandang disabilitas di Makale Selatan, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah X (Tana Toraja dan Toraja Utara), John Rende Mangontan kembali melakukan aksi yang sama di Sangalla’ Utara, Tana Toraja. Melalui staf pendamping dan Komunitas Garda Muda […]

  • Soal Pemberantasan Judi di Toraja, PMKRI Pertanyakan Sikap Pemerintah

    Soal Pemberantasan Judi di Toraja, PMKRI Pertanyakan Sikap Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja menyatakan perjudian di Toraja hari ini bukan lagi sekadar isu moralitas individu yang tergelincir, melainkan telah menjadi kanker sosial yang menggerogoti sendi-sendi persaudaraan. Bagaimana tidak, hal ini telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan; memicu konflik horizontal dan merobek tatanan masyarakat yang selama ini dikenal […]

  • Dukung Program Nasional Percepatan Swasembada Pangan, Pemda Tana Toraja Ikut Tanam Padi Serentak

    Dukung Program Nasional Percepatan Swasembada Pangan, Pemda Tana Toraja Ikut Tanam Padi Serentak

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo/Rls
    • 0Komentar

    Tanam Padi Serentak di Kabupaten Tana Toraja dalam rangka mendukung percepatan Swasembada Pangan Nasional dipusatkan di Sawah Besar Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Indonesia melaksanakan penanaman padi secara srentak dalam mendukung program percepatan swasembada pangan nasional, Rabu 23 April 2025. Kegiatan dipusatkan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan dihadiri […]

  • Ferdy Manurun Tanduklangi Nahkodai PMTI Kalimantan Utara

    Ferdy Manurun Tanduklangi Nahkodai PMTI Kalimantan Utara

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TARAKAN — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Wilayah Kalimantan Utara menggelar Musyawarah Wilayah I di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Senin, 10 Oktober 2022. Muswil I PMTI Kalimantan Utara ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Toraja dari 5 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu agenda penting dalam Muswil I tersebut adalah pemilihan Ketua […]

  • Ayo, Ikut Mancing Bersama Korps Marinir di Tana Toraja Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    Ayo, Ikut Mancing Bersama Korps Marinir di Tana Toraja Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Indahnya alam di Lembang Uluwai sudah lama dikenal warga Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Namun belum banyak yang mengenal Uluwai, yang berada di kawasan segi tiga Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Luwu. Ulu-Wai yang berarti ‘kepala air’ menyimpan makna kawasan ini sebagai hulu mata air yang masih alami, bersih dan terjaga. […]

  • Pesan Masyarakat Adat Balla’ kepada Kementerian ESDM: Sejengkalpun Tidak Akan Kami Berikan Tanah!

    Pesan Masyarakat Adat Balla’ kepada Kementerian ESDM: Sejengkalpun Tidak Akan Kami Berikan Tanah!

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah sikap tegas disampaikan Masyarakat Adat Balla’, Kecamatan Bittuang, usai melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat, 13 Maret 2026. “Tolong ditekankan di sana (Kementerian ESDM), bahwa sejengkal pun kami tidak akan memberikan tanah kami untuk dikelola. Kami tidak main-main dengan ini. Mohon disampaikan dan dipertegas disana,” ujar […]

expand_less