Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biaya Perawatan Korban Truk Terbalik di Sereale Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Biaya Perawatan Korban Truk Terbalik di Sereale Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo menegaskan bahwa biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas truk terbalik yang terjadi di Lembang Sereale, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sabtu, 12 Juli 2025, tidak dapat ditanggulang BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan yang membawahi tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang ini menjelaskan […]

  • Laka Lantas di Kilometer 6 Mengkendek, 1 Meninggal Dunia dan 1 Luka

    Laka Lantas di Kilometer 6 Mengkendek, 1 Meninggal Dunia dan 1 Luka

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Arsyad/ Monik
    • 0Komentar

    Kondisi Minibus Toyota Rush yang mengalami Kecelakaan Tunggal di KM Mengkendek. (foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —- Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Makale – Mengkendek KM. 6 Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek, Minggu 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, 1 orang dilaporkan meninggal dunia dan 1 orang luka. Kanit Gakkum Satlantas Polres Tana Toraja […]

  • Update: Perubahan Jadwal Vaksinasi di Art Centre Rantepao yang Berhadiah Sembako

    Update: Perubahan Jadwal Vaksinasi di Art Centre Rantepao yang Berhadiah Sembako

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara meralat jadwal vaksinasi Covid-19 secara massal yang akan dilaksanakan di Art Centre Rantepao, Toraja Utara. Dalam siaran pers sebelumnya kepada wartawan, Satgas Covid-19 merilis waktu pelaksanaan vaksiasi massal, yakni tanggal 20-22 November 2021. “Yang benarnya adalah Minggu-Selasa, 21-23 November 2021,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 […]

  • Aliansi Cipayung Desak Pemerintah dan DPRD Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SD di Makale

    Aliansi Cipayung Desak Pemerintah dan DPRD Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SD di Makale

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Baru tujuh hari dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja langsung diperhadapkan dengan persoalan berat. DPRD dan pemerintah Kabupaten Tana Toraja didesak segera menuntaskan serta mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru SD di Makale terhadap siswanya. Desakan itu muncul dari Aliansi Cipayung Tana Toraja yang […]

  • Menang Pemilu 2024 di Toraja Utara, Partai Golkar Raih Total Suara 33.090

    Menang Pemilu 2024 di Toraja Utara, Partai Golkar Raih Total Suara 33.090

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Partai Golkar menjadi jawara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara. Total, Partai Golkar meraih 33.090 suara atau 24,11% dari 137.239 suara sah seluruh partai politik. Data ini dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Nomor 509 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan […]

  • Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Rantedada menampilkan beragam pangan lokal saat menyambut Tim verifikasi Kabupaten Sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Juni 2021. Verifikasi Open Defecation Free (ODF) atau kabupaten bebas dari buang air besar sembarangan di Lembang Rantedada ini sebagai salah satu indikator dalam rangka penilaian Tana Toraja sebagai Kabupaten Sehat. […]

expand_less