Kabar Gembira, 2000 Kerbau di Toraja Utara Segera Divaksin PMK

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pertanian segera melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap 2.000 kerbau di wilayah ini.

Langkah vaksinasi ini segera dilakukan setelah Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direjen Peternakan memberikan bantuan 2.000 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Vaksin ini akan disuntikkan kepada 2000 ekor kerbau di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian RI sekarang adalah Syahrul Yasin Limpo, mantan Gubernur Sulsel dua periode.

Vaksinasi merupakan salah satu tindakan yang dilakukan permanen dan upaya serius pemerintah dalam rangka pencegahan dan pengendalian PMK melalui pengebalan hewan yang rentan PMK.

Baca Juga  Aniaya Wanita dan Pamannya di Pangala’, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Bantuan vaksin tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sulsel, Nurlina Saking kepada Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, Jumat, 15 Juli 2022.

Usai penyerahan bantuan itu, Wakil bupati mewakili pemerintah kabupaten Toraja Utara menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas perhatian dan kepedulian kepada Toraja Utara.

“Pemkab Toraja Utara sampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan yang sudah membantu Toraja Utara. Ini bukti perhatian kepada Toraja Utara dalam penanganan PMK,” ujar Frederik.

Selain vaksinasi, lanjut Frederik, ada beberapa langka antisipasi yang akan dilakukan secara bersama oleh pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Pemprov Sulsel, seperti penyemprotan disinvektan, pemberian vitamin, dan pemisahan hewan yang terinfeksi dan hewan sehat.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Melaju Kencang, Pemkab Torut Kembali Ingatkan Gerakan 3M

Sementara itu, Kementerian Pertanian RI menetapkan 5 kunci STOP PMK dengan 5M, yaitu:

  1. Memberikan vaksin pada ternak sehat
  2. Menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang
  3. Membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak
  4. Mengisolasi Ternak Sakit dan Ternak Baru
  5. Melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak yang terinfeksi berat.

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar