Hakim PN Palopo Periksa TKP Pemb*n*han Feni Ere, Penemu Mayat Juga Dihadirkan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- comment 0 komentar

Majelis hakim PN Palopo memeriksa tempat kejadian perkara pembunuhan dan lokasi pembuangan mayat Feni Ere. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan TKP dengan fakta persidangan. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan karyawati showroom mobil Palopo, Feni Ere, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Ada dua TKP yang diperiksa oleh Tim Majelis Hakim, masing-masing di rumah korban di Jalan Pongsimpin Palopo dan tempat pembuangan jenazah korban di jalan poros Palopo-Toraja.
Juru Bicara PN Palopo, Helka Rerung yang dikonfirmasi KAREBA TORAJA, Kamis, 11 September 2025, menyatakan bahwa pemeriksaan TKP merupakan bagian dari agenda sidang.
“Majelis Hakim dalam perkara ini melakukan pemeriksaan TKP untuk menggali dan menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” terang Helka Rerung.
Dalam pemeriksaan tersebut, jelas Helka, juga hadir Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan saksi, baik orang tua korban maupun saksi atas nama Oki sebagai penemu pertama mayat korban beberapa waktu yang lalu. Juga dihadiri aparat keamanan dan lurah setempat.
Sidang pembunuhan Feni Ere yang mulai digelar di PN Palopo sejak Kamis, 7 Agustus 2025 itu dipimpin oleh Agung Budi Setyawan selaku Hakim Ketua dan Helka Rerung, serta M. Ali Akbar selaku Hakim Anggota.
Sedangkan terdakwa dalam perkara ini adalah Ahmad Yani alias Amma.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palopo membacakan surat dakwaan pada siding pertama mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni kesatu dakwaan primer pasal 340 KUHP subside pasal 338 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP.
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo.
Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025.
“Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” terang AKBP Safi’i Nafsikin.
BERITA TERKAIT: Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Feni Ere di Palopo
AY alias Ahmad alias Amma yang ditangkap polisi di Bone-Bone, Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kepada polisi usai ditangkap, AY alias Amma mengakui perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Feni Ere pada 25 Januari 2024 dinihari.
Soal motif pembunuhan, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan pelaku naksir dan jatuh hari kepada korban. Dia berniat membawa lari korban pada tanggal 25 Januari 2024. Namun karena korban melawan dan berteriak minta tolong sehingga pelaku kalut dan membunuh korban. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar