Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • visibility 1.264
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking).

Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 120 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, yakni membantu malakukan perdagangan orang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin, 16 November 2021 dipimpin oleh Hakim Ketua Roland P. Samosir, SH dan dua hakim anggota, masing-masing Helka Rerung, SH dan Raja Bonar W. Siregar, SH, MH dengan panitera pengganti Yuliana Ampulembang, SH.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan, terdakwa Sri Sunarti alias Mami telah terbukti membantu terdakwa Wiwin alias Valen melakukan perdagangan orang terhadap saksi korban yang masih di bawah umur, masing-masing FTM (17 tahun),  AA (17 tahun), dan CDA(16 tahun) untuk dijadikan wanita penghibur di sebuah club malam  yang bernama Dclub Karaoke di wilayah Luwuk Banggai.

Juru bicara PN Makale, Helka Rerung, yang juga salah satu hakim anggota saat dijumpai kareba-toraja.com setelah pembacaan putusan, menyampaikan bahwa majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan tentu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan serta sesuai dengan peran atau kadar kesalahan para terdakwa.

“Untuk terdakwa Sri Sunarti alias Mami di persidangan mengakui perbuatannya dan berterus terang, sedangkan untuk terdakwa Wiwin alias Valen, di persidangan tidak berterus terang serta terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mendapat ganjaran atau hukuman yang berbeda,” terang Helka.

Helka menegaskan bahwa majelis hakim dalam mengadili perkara ini juga tetap berpedoman dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman hakim dalam memeriksa perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu, Helka berharap supaya kepada istansi terkait supaya lebih selektif lagi dalam memberikan surat keterangan domisili dan surat perubahan identitas kepada warga yang tidak jelas asal usulnya karena dalam perkara ini juga terungkap indikasi pidana pemalsuan dokumen. Juga kepada para orang tua supaya mawas diri terhadap maraknya iming-iming pekerjaan kepada anak muda sekarang ini.

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2021. Terdakwa Wiwin pulang cuti ke Toraja, namun sebelum balik ke tempat kerjanya di club malam di Luwuk Banggai, terdakwa Wiwin diminta terdakwa Sri Sunarti membawa perempuan untuk dijadikan wanita penghibur di Dclub karaoke. Terdakwa Wiwin kemudian mencari orang untuk itu. Lalu terdakwa menemukan tiga remaja asal Makale, yang masih dibawah umur.

Kepada ketiga gadis masih anak baru gede (ABG) tersebut, terdakwa Wiwin mengiming-iming mereka untuk dipekerjakan sebagai SPG (Sales Promotion Girl) di Manado dengan gaji Rp 8 juta per bulan serta akan dilengkapi semua kebutuhannya selama disana juga akan diperlakukan seperti ratu. Karena tiga gadis itu masih dibawah umur, terdakwa Wiwin, melalui ibunya, Mama Wiwin, mengurus perubahan indentitas dan kartu domisili ketiga saksi korban di Kelurahan Tondon Mamullu.

Singkat cerita, pada kenyataan ketiga korban tersebut kemudian dibawa terdakwa Wiwin ke Luwuk Banggai dan dijemput oleh terdakwa Sri Sunarti di Bandara lalu dipekerjakan di Dclub Karaoke sebagai ladies (gadis pelayan). Kurang lebih 2 hari ketiga saksi korban bekerja di Dclub Karaoke tersebut. Dan secara diam-diam, salah satu saksi korban menghubungi/melapor ke orang tuanya di Toraja tentang peristiwa yang mereka alami. Kasus perdagangan orang ini pun ditangani oleh Polres Tana Toraja.

Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta penuntut umum, diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berpikir selama 7 hari; apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Pembekalan Bagi Calon Lulusan, UKI Toraja Hadirkan Alumni yang Bekerja di Jepang dan Australia

    Gelar Pembekalan Bagi Calon Lulusan, UKI Toraja Hadirkan Alumni yang Bekerja di Jepang dan Australia

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 876
    • 0Komentar

    Bimbingan Karir dan Pembekalan Calon Lulusan UKI Toraja Semester Genap Tahun 2024/2025. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) melaksanakan kegiatan Bimbingan Karir dan Pembekalan Calon Lulusan Semester Genap 2024/2025, bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja Makale Jum’at 17 Oktober 2025. Bimbingan karir dan pembekalan calon lulusan yang merupakan program […]

  • Siap Sambut Ganjar dan Gibran, Ketua BPS GT: Tongkonan Sangulele Adalah Rumah Bersama

    Siap Sambut Ganjar dan Gibran, Ketua BPS GT: Tongkonan Sangulele Adalah Rumah Bersama

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 862
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui menyatakan siap menyambut kedatangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka di Tongkonan Sangulele, Kantor Pusat BPS Gereja Toraja. “BPS Gereja Toraja menyambut sukacita rencana kedatangan Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Mereka berdua adalah putra-putra […]

  • Pelepasan Kawasan Hutan di Lembang Kaduaja Disambut Baik Masyarakat

    Pelepasan Kawasan Hutan di Lembang Kaduaja Disambut Baik Masyarakat

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5.471
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Pemerintah Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, baru saja mengumumkan adanya pelepasan kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan di wilayah Lembang Kaduaja pada tahun 2021. Kepala Lembang Kaduaja, Efendi Pamilangan mengatakan hampir 95% dari kawasan hutan berdasarkan data Kehutanan yang ada di Lembang Kaduaja telah dilepaskan. Semua kawasan perkebunan, […]

  • Pasar Hewan Bolu Akan Ditata, Jalan Diaspal dan Drainase Dibenahi

    Pasar Hewan Bolu Akan Ditata, Jalan Diaspal dan Drainase Dibenahi

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.125
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Kepala Dinas PU, Paulus Tandung meninjau Pasar Hewan Bolu, Jumat, 19 September 2025. Kehadiran keduanya bukan sekadar melihat aktivitas perdagangan hewan, tetapi juga memastikan rencana besar pemerintah daerah untuk melakukan penataan pasar legendaris itu segera berjalan. Penataan yang dimaksud adalah memperbaiki akses jalan, dan membenahi […]

  • DPC Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia Toraja Utara Dilantik

    DPC Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia Toraja Utara Dilantik

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Pengurus DPP BKSG-LK Indonesia bersama pengurus DPC BKSG-LK Indonesia Toraja Utara pada acara pelantikan di Aula Hotel Misliana Toraja Utara. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK Indonesia) Toraja Utara resmi dilantik, Sabtu 06 Juli 2024 di Aula Hotel Misliana Toraja Utara […]

  • Empat Warga Mengkendek, Tana Toraja, Digigit Anjing Gila

    Empat Warga Mengkendek, Tana Toraja, Digigit Anjing Gila

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 961
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Empat warga Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, digigit anjing yang diduga terjangkit rabies atau anjing gila, Rabu, 13 Juli 2022. Mama Lisa, warga Ge’tengan, yang dikonfirmasi mengatakan empat warga tersebut digigit oleh anjing yang sama. Mama Lisa mengatakan dua dari empat warga tersebut merupakan guru. Warga yang digigit anjing […]

expand_less