KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap seorang pria berinisial MM, warga Kota Palopo, Kamis, 29 Februari 2024. MM ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku perekaman bagian dalam gaun wanita di sebuah minimarket di Makale, Tana Toraja, Rabu, 21 Februari 2024.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo dalam konferensi pers yang digelar di loby Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 2 Maret 2024, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban dan berbekal bukti CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
Dihadapan awak media, AKBP Malpa Malacoppo menjelaskan kronologis kejadian sesuai pengakuan pelaku. Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sedang berbelanja di salah satu mini maket tiba-tiba melihat korban menggunakan gaun terusan sehingga ia terpesona dan khilaf. Kemudian muncul niat merekam dari arah bawah gaun k
“Kasus kekerasan seksual yang sempat viral di medsos itu, pelakunya telah kami amankan,” tegas AKBP Malacoppo.
Dijelaskan, selama pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan itu adalah perbuatan yang salah.
“Menurut pelaku, dia khilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan dan kagum akan kecantikan korban sehingga muncul niat untuk merekam. Setelah melancarkan aksinya ia kemudian sadar dan langsung menghapus foto yang ada di handponenya,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku MM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sangkakan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 200.000.000,” urai Kapolres.
Kapolres juga menyebut bahwa tersangka MM tidak ada maksud untuk menyebarluaskan foto yang telah ia rekam, tetapi hanya untuk komsumsi diri sendiri dan telah dihapus di handponenya.
“Ia juga telah membuat video permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja bahwa apa yang telah ia perbuat itu adalah hal yang memalukan dan melanggar hukum. Meski begitu, proses hukumnya akan tetap dilanjutkan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV di sebuah minimarket di Makale, Tana Toraja, viral di media sosial. Video CCTV itu mempelihatkan aksi seorang pria yang tengah merekam bagian dalam gaun wanita menggunakan ponsel saat sedang antri di kasir.
Video asusila berdurasi 32 detik itu kemudian tersebar luas di media sosial dalam bentuk rekaman video setelah diunggah beberapa akun di berbagai platform media sosial. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar