KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengungkap peredaran uang rupiah palsu senilai Rp 28.200.000 yang diedarkan oleh komplotan penjahat di Makale, Tana Toraja.
Sebanyak 282 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 disita polisi dari para pelaku. Juga beberapa ratus lembar pecahan 50.000. Selain itu, polisi juga satu unit mobil rental dan satu unit sepeda motor, yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu di Tana Toraja.
Polisi juga menangkap 5 orang pelaku. Dari lima pelaku yang ditangkap ini, dua diantaranya merupakan warga Baruppu’, Toraja Utara dan tiga lainnya berasal dari Padang, Sumatera Utara dan Gowa, Sulsel.
Kelima pelaku ini, masing-masing berinisial Mr alias Si warga Baruppu’, Toraja Utara. Kemudian, SM alias ST, warga Kota Padang, Sumatera Utara. ZF alias TT warga Gowa, Sulsel. Kemudian, RP alias R, warga Kota Padang, Sumatera Utara, dan ABH alias I, warga Baruppu’, Toraja Utara.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam rilis pers yang diterima wartawan, Jumat, 1 November 2024, menyatakan kelima orang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk diproses hokum lebih lanjut.
Kepada para pelaku dipersangkakan yaitu Pasal 36 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukuman antara 10-15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan kronologi pengungkapan peredaran uang palsu ini bermula pada Minggu, 20 Oktober 2024. Saat itu, salah satu pelaku, yakni ABH MF Alias I melakukan transaksi pada sebuah agen BRILink di Makale. Setelah transaksi berhasil, kemudian ABH alias MF Alias I menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000. Namun setelah diambil dan dihitung oleh pemilik BRILink diketahui jika yang diserahkan tersebut adalah uang palsu. Hal itu kemudian ditanyakan kepada ABH MF Alias I namun ABH MF Alias I melarikan diri dan dikejar oleh warga, ditangkap dan dilaporkan ke Polres Tana Toraja.
“Berdasarkan laporan ini, kami melakukan pengembangan terhadap dugaan perderan uang palsu tersebut. Kemudian diketahui bahwa ABH MF Alias I tersebut bersama dengan Sdr. ZF Alias TT namun melarikan diri pada saat ABH MF Alias I diamankan, dan masih ada beberapa rekannya yang menginap di Hotel Andalan Makale,” terang IPTU Slamet Raharjo.
Polisi pun meluncur ke Hotel Andalan Makale. Dan benar saja, di hotel itu, ditemukan pelaku lain, yakni MR Alias SI, SM Alias ST, dan RP Alias R. Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan uang palsu pecahan 100.000, sebanyak 273 lembar dan Handphone milik para pelaku.
“Dari keempat pelaku yang telah diamankan tersebut didapatkan informasi bahwa masih ada dua orang pelaku lainnya, yaitu ZF Alias TT dan AD. Kemudian dilakukan pengejaran,” urai IPTU Slamet.
Dalam pengejaran, polisi kemudian menangkap ZF Alias TT saat hendak melarikan diri ke wilayah Enrekang. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, yakni AD masih dalam pencarian.
“Dari hasil interogasi terhadap kelima pelaku, diketahui bahwa uang rupiah palsu tersebut berasal dari Jambi yang dijemput oleh SM alias ST,” tegas Kasat Reskrim. (*)
Penulis: Monika RA
Editor: Arthur
Komentar