Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
  • visibility 1.223
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan.

Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Poin itu adalah pembatasan jam masuk atau operasional truk ekspedisi dan bus AKDP.

Poin ini memang merupakan salah satu pertanyaan yang muncul tiga Fraksi pengusul interpelasi kepada pemerintah. Karena kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Salvius Pasang yang mendapat mandat dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam penjelasannya ke hadapan rapat pimpinan diperluas menyebut kebijakan itu diambil Bupati Toraja Utara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao.

“Kemudian, khusus untuk truk ekspedisi, sudah ada kebijakan terbaru dari pimpinan kami, yakni bagi pengusaha yang memiliki gudang sendiri bisa langsung menuju dan membongkar muatan di gudang. Kemudian, truk ekspedisi hanya tidak diperbolehkan membongkar muatan di jalan-jalan protokol. Lalu, bagi mobil boks roda empat bisa melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari di luar jalan protokol,” terang Salvius.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan soal pembatasan jam masuk bus-bus AKDP, Salvius menyebut pemerintah akan membangun fasilitas pendukung di lokasi penurunan penumpang sementara di Bua Tallulolo.

Menanggapi penjelasan pemerintah ini, Yusuf Tangkemanda, dari Partai Perindo menyebut kebijakan ini diambil tanpa kajian dan terkesan asal. “Kalau mau dibilang macet, semacet apa sih Rantepao ini? Kebijakan yang dibuat mesti melalui kajian teknis yang baik; apakah benar truk ekspedisi dan bus AKDP itu penyebab kemacetan, jangan asal-asalan,” tegas Yusuf.

Dalam kaitan dengan poin pembatasan jam operasional truk ekspedisi, menurut Yusuf, yang perlu dilakukan pemerintah mestinya adalah pembuatan tanda atau rambu lalu lintas, bukan surat edaran. Karena belum tentu semua ekspedisi yang datang dari Makassar maupun daerah-daerah lainnya mengetahui tentang surat edaran bupati yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Akibat kebijakan ini, dampaknya adalah terjadi waiting time yang panjang. Dan itu berdampak pada harga barang, yang secara otomatis naik, karena ongkos ekspedisi yang ditambah dengan waiting time.

“Padahal kita tahu, di tengah pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, daya beli masyarakat menurun. Nah, kalau harga naik, pasti masyarakat mengeluh. Ini jelas sangat merugikan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, di kota manapun di negara ini, kawasan ekonomi itu tidak pernah dibatasi lalu lintas barang dan jasa. Hanya di Toraja Utara saja yang menerapkan aturan seperti itu.

“Kalau kawasan non niaga, kawasan perkantoran misalnya, pembatasan itu boleh saja. Tapi kalau di kawasan niaga, lalu ada pembatasan seperti itu, perputaran ekonomi pasti terhambat. Pemerintah itu mestinya membuat kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi, bukan sebaliknya. Karena yang menggerahkan roda ekonomi di sebuah daerah adalah pelaku ekonomi,” tandas Yusuf.

Kebijakan mengenai pembatasan jam masuk bus AKDP juga dikeluhkan legislator Partai Nasdem, Ratte Salurante. Dia menyebut, kebijakan itu membuat masyarakat susah. Padahal pemerintah sudah memiliki terminal di Bolu. “Mestinya aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang itu dilakukan di terminal resmi, bukan terminal bayangan,” tandas Ratte.

Politisi PDI Perjuangan, Semuel Thimotius Lande menambahkan, kebijakan menurunkan penumpang bus AKDP di luar terminal atau terminal bayangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk Undang-Undang itu, kata Semuel, bus-bus AKDP diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di terminal. “Dari sisi regulasi, ada UU Lalu Lintas yang mengatur. Kita juga punya Perda, dimana dalam Perda itu tidak boleh menurunkan penumpang selain di terminal,” tegas Semuel.

Semuel mengatakan, cukup paham dengan tujuan Bupati Toraja Utara mengeluakan kebijakan itu untuk mengatasi kemacetan dalam kota Rantepao. Tapi kebijakan yang diambil itu mestinya menguntungkan masyarakat, bukan merugikan.

“Kita tahu dua tahun ini kita terdampak pandemi. Ekonomi rakyat kita lagi susah-susahnya. Pembatasan truk ekspedisi ini membuat hight cost ekonomi. Perpuataran ekonomi terhambat,” kata Semuel.

Masih dari sisi regulasi, Semuel mengingatkan kepada pemerintah agar paham dan mengerti mengenai hirarki perundang-undangan. Surat Edaran Bupati tidaklah lebih tinggi tingkatannya daripada Peraturan Daerah (Perda) apalagi Undang-Undang.

“Jadi, sekali lagi, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi tidak ada salahnya kalau kebijakan itu merugikan masyarakat dan pelaku usaha, mari kita evaluasi,” pungkas Semuel Lande.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam masuk bus-bus AKDP ke Kota Rantepao. Bus tidak boleh masuk ke Kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita. Akibatnya, banyak bus yang menurunkan penumpang di terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kemudian, terkait truk ekspedisi, tidak boleh masuk Kota Rantepao dan Bolu dan melakukan aktivitas bongkar muat dibawah pukul 18.00 Wita.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin interpelasi yang dipertanyakan tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara kepada Bupati. Ketiga Fraksi pengusul interpelasi itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. (*)

Penulis/Editor: Arhur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa, Enam Atlet Panahan Toraja Utara Lolos Porprov Sulsel 2026 di Bone

    Luar Biasa, Enam Atlet Panahan Toraja Utara Lolos Porprov Sulsel 2026 di Bone

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna/Humas PERPANI Toraja Utara
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Perpani Toraja Utara menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan 2025 yang digelar di Lapangan Kassi Kebo Kabupaten Maros tanggal 26 – 29 September 2025. Dari enam atlet yang diturunkan, seluruhnya berhasil melaju ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang akan berlangsung di […]

  • Raih 29 Medali Emas, Taekwondo Tana Toraja Juara Umum Tamarunang Cup 2022

    Raih 29 Medali Emas, Taekwondo Tana Toraja Juara Umum Tamarunang Cup 2022

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.023
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Taekwondo kembali mengharumkan nama Tana Toraja di kancah olah raga. Setelah sebelumnya beberapa kali meraih juara, Tim Taekwondo Tana Toraja kembali memboyong Juara Umum pada Turnamen Terbuka Tamarunang Cup 2022, yang berlangsung di GOR Sudiang Makassar, 9-12 Juni 2022. Pada Open Tournament Tamarunang Cup 2022 yang diselenggarakan oleh Batalyon Armed 6/3  Kostrad […]

  • Legislator Sulsel, Dan Pongtasik Lakukan Kunjungan Pengawasan Dana Hibah Rumah Ibadah di Pangli, Toraja Utara

    Legislator Sulsel, Dan Pongtasik Lakukan Kunjungan Pengawasan Dana Hibah Rumah Ibadah di Pangli, Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 577
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Dan Pongtasik meninjau langsung progres pembangunan Pastori Gereja Toraja Jemaat Rantepangli di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Minggu, 2 April 2023. Pembangunan Pastori ini mendapatkan suntikan dana hibah sebesar Rp 100 juta dari pemerintha Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi Dan Pongtasik. Di sela-sela […]

  • Golkar Tana Toraja Berbagi Bingkisan Natal ke Panti Asuhan Sangalla dan Panti Rehabilitasi Rantetayo

    Golkar Tana Toraja Berbagi Bingkisan Natal ke Panti Asuhan Sangalla dan Panti Rehabilitasi Rantetayo

    • calendar_month Sab, 25 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.372
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tana Toraja ikut memaknai Peringatan Natal 2021 dengan aksi sosial. Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja menggelar aksi bagi-bagi bingkisan natal untuk anak-anak Panti Asuhan Yayasan Ma’panundu Kelurahan Tongko Sarapung Kecamatan Sangalla’ dan Rumah Rehabilitasi di Kelurahan Tonglo Kecamatan Rantetayo. Bingkisan natal dari pengurus […]

  • Pemda Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

    Pemda Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 890
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar konsultasi publik terhadap hasil penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja tahun 2021 – 2026. Konsultasi Publik terhadap dokumen penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ini digelar di Aula Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis, 15 April […]

  • Anggota DPR RI Eva Rataba Tertantang Bawa Tari Toraja Tampil di Istana Negara

    Anggota DPR RI Eva Rataba Tertantang Bawa Tari Toraja Tampil di Istana Negara

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 820
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba punya mimpi Tarian Toraja bisa diperhitungkan dan ditampilkan dalam acara-acara berskala nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini disampaikan Eva Rataba saat membuka kegiatan “BISA Fest” Festival Tarian Nusantara, Senin, 3 Juni 2024 di Aula Hotel Grand Metro Permai Makale. BISA Fest merupakan kegiatan […]

expand_less