-
Uang Hasil Penipuan Digunakan untuk Mabuk di Karaoke
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RBA, 45 tahun, warga Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo, ditangkap aparat Kepolisian Resor Toraja Utara, Selasa, 25 Mei 2021.
Lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan terhadap tiga orang calon tenaga kerja asal Toraja Utara.
Keterangan yang diperoleh kareba-toraja.com dari Humas Polres Toraja Utara, menyebutkan RBA diamankan polisi karena menjanjikan pekerjaan di PT Freeport Tembagapura, Papua, kepada tiga warga Toraja Utara, atas nama Roby dan Yunus, keduanya warga Maruang, Kecamatan Sopai dan Yosapin, warga Randanbatu, Kecamatan Sanggalangi.
Selain menjanjikan pekerjaan, RBA juga memungut uang jutaan rupiah dari ketiga korban, dengan alasan untuk biaya pesawat dari Makassar ke Timika. Namun, pekerjaan yang dijanjikan itu tidak pernah ada.
Kronologi peristiwa dugaan penipuan tenaga kerja ini bermula pada sekitar Mei 2021,dimana terduga pelaku RBA berkunjung ke rumah seorang temannya di Randandanbatu, Kecamatan Sanggalangi. Kepada temannya itu, RBA menawarkan lowongan kerja di Tembagapua, Papua. RBA menyebut ada kakaknya berinisial ML, yang konon bisa memasukkan orang untuk bekerja di Tembagapura. Dan, untuk sampai di Tembagapura, calon tenaga kerja harus membayar uang sebesar Rp 2,7 juta untuk ongkos pesawat.
Tergiur dengan lowongan yang ditawarkan RBA, Papa Gare temannya itu, kemudian menghubungi tiga ponakannya untuk menerima tawaran kerja tersebut. Ketiga ponakannya, masing-masing Roby, Yunus, dan Yosapin, pun tergiur. Mereka kemudian menyetor uang kepada RBA pada waktu berbeda di bulan Mei 2021, masing-masing sebesar Rp 2,7 juta.
Namun, berdasarkan pengakuan RBA kepada polisi, uang yang disetor ketiga korban ini tidak digunakan untuk membeli tiket pesawat, tetapi dipakai minum-minim di karaoke ballo’ dan café.
Untuk mengelabui para korban, pada Kamis, 20 Mei 2021, RBA mengajak ketiga korban berangkat ke Makassar untuk selanjutnya menuju ke Timika. Namun sesampainya di Makassar, RBA beralasan bahwa istri kakaknya di Tembagapura meninggal dunia ditabrak mobil, sehingga mereka tidak bisa berangkat ke sana, karena kakaknya hendak mengantar jenazah istrinya ke Palopo.
RBA berjanji bahwa setelah kakaknya mengantar jenazah istrinya ke Palopo, nanti akan berangkat bersama ketiga korban ke Tembagapura. Mereka pun kembali ke Toraja. Meski terus diyakinkan oleh RBA, namun ketiga korban sudah tidak percaya. Mereka pun mengadu ke polisi.
“RBA sudah diamankan di rutan Polsek Rantepao. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Paur Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, Selasa, 25 Mei 2021. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar