Diawasi Bawaslu, Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Baliho Pasangan Calon yang Melanggar Aturan
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sel, 22 Okt 2024

Satpol PP Toraja Utara menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Kegiatan ini diawasi oleh Bawaslu Kabupaten dan Panwascam. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara yang menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yang melanggar aturan.
Proses penertiban dilaksanakan di sejumlah lokasi dalam Kota Rantepao dan jalan-jalan protokol di Kabupaten Toraja Utara, Senin, 21 Oktober 2024.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa baliho dan spanduk berbagai ukuran.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Bonie Freedom dalam keterangannya kepada media, mengatakan alat peraga yang ditertibkan adalah yang dipasang pada area yang tidak diperbolehkan sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara.
Bonie menyebut, penertiban ini juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan.
“APK (alat peraga kampanye) yang diturunkan tersebut kami kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang diperbolehkan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara,” terang Bonie.
Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan merespon banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar aturan.
Sebelumnya, ada insiden dimana seorang warga yang belakangan diketahui mengalami kelainan mental menurunkan secara paksa sejumlah baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang dipasang di jalan protokol Kota Rantepao.
Lebih lanjut, Bonie Freedom menyatakan bahwa dalam tahapan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon atau Tim Kampanye dilarangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Juga gedung milik pemerintah, tempat Pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan taman dan pepohonan.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye juga wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bonie.
Kemudian, pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar peserta pemilihan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar