Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Diduga Terkait Bom Katedral Makassar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menembak mati satu terduga teroris berinisial MT, 42 tahun di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis, 15 April 2021.

Terduga teroris yang ditembak ini disinyalir terkait dengan aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan gereja Katedral Makassar, yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021 yang lalu.

Penembakan terhadap terduga teroris itu terjadi saat Densus 88 Anti Teror, Polda Sulsel, dan Polwiltabes Makassar melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya pada Kamis siang.

Saat hendak ditangkap, terduga MT melakukan perlawanan menggunakan parang. Polisi pun melakukan tindakan tegas dengan menembak MT.

Baca Juga  Oknum Anggota Polri Dilaporkan Aniaya Warga pada Malam Tahun Baru di Rindingallo

Terduga teroris itu juga merupakan jaringan pasangan suami istri (pasutri) L dan YSF yang melakukan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. MT tergabung dalam kelompok teroris yang mengikuti kajian di Vila Mutiara, Makassar.

Dari TKP, polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menyerang polisi. Selain itu, ditemukan beberapa senjata tajam lainnya.

Jenazah MT kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Berdasarkan catatan Polda Sulawesi Selatan, terduga teroris MT tersebut diketahui adalah mantan napi teroris. MT baru bebas dari Lapas pada 2016 setelah menjalani masa hukuman 3 tahun penjara karena melemparkan bom di sebuah acara yang dihadiri Syahru Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada November 2012 yang lalu.

Baca Juga  Ledakan Besar, Diduga Bom, Terjadi di Gereja Katedral Makassar

Untuk diketahui, pasca bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar, Densus 88 dan Polda Sulsel sudah menangkap 31 orang yang diduga kuat merupakan anggota jaringan terorisme di Makassar. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar