BPJS Ketenagakerjaan Toraja Dorong Optimalisasi Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi di Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 50 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Rapat Optimalisasi Kepesertaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026“. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Guna mendukung pencapaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor jasa konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Optimalisasi Kepesertaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026.
Kegiatan digelar bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Tana Toraja, Kamali Pentalluan, Makale, Kamis 17 September 2026.
Dalam kegiatan hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, Tupa Batara Randa, S.Sos, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, S.Pd., M.M, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tana Toraja Cadra Resa Palebangan serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPKAD kabupaten Tana Toraja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani menyampaikan bahwa pelaksanaan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Tana Toraja selama ini telah berjalan dengan baik. Meski demikian, kegiatan rapat optimalisasi ini tetap penting untuk dilaksanakan guna mengingatkan kembali berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari masing-masing dinas yang memiliki proyek pada tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pula penegasan aturan bahwa pendaftaran jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja setiap proyek wajib dilakukan paling lambat 14 hari setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kewajiban pendaftaran ini berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis proyek, baik yang bersumber dari APBD, APBN, proyek swakelola, maupun proyek swasta, mencakup pekerjaan fisik maupun jasa konsultan.
Sulis Indrayani menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi sangat krusial untuk diberikan sejak awal proyek mulai berjalan. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial dapat mencakup keseluruhan masa pelaksanaan proyek hingga masa pemeliharaan berakhir.
Melalui kegiatan ini, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK berkomitmen untuk lebih masif mengarahkan penyelenggara proyek agar mematuhi kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan dan perlindungan para pekerja di sektor jasa konstruksi.
Menutup kegiatan tersebut, Sulis menyatakan pihaknya selalu siap sedia untuk memberikan dukungan penuh apabila dibutuhkan tambahan informasi lebih lanjut mengenai manfaat program, persyaratan pendaftaran, maupun hal teknis lainnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar