Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- comment 0 komentar

Peta Lokasi objek sengketa tanah Tongkonan Tanete, yang dikeluarkan PN Makale. (MRA/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca eksekusi Tongkonan Ka’pun beserta 10 bangunan lainnya di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, 5 November 2025 berkembang narasi di masyarakat, terutama di media sosial yang menyebutkan bahwa Tongkona Ka’pun tak masuk dalam objek perkara. Lalu, kenapa bisa dieksekusi dengan cara dirobohkan menggunakan alat berat?
Selain pengguna media sosial, narasi ini juga dimunculkan oleh kuasa hukum tergugat, Asarias Tulak. Dia menyebut, objek Tongkonan Ka’pun tidak pernah digugat.
“Tidak ada satu nomor perkarapun yang menyatakan bahwa Tongkonan Ka’pun ini digugat. Tidak pernah disebut dalam gugatan. Di sana ada fakta hukumnya. Ada bukti elektronik, ada rekaman video, yang jelas-jelas menyatakan bahwa Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek eksekusi pada perkara 184,” tegas Asarias kepada wartawan di sela-sela kegiatan eksekusi pada Jumat, 5 Desember 2025 yang lalu.
“Jelas ini kami berseru kepada Komnas HAM, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan seluruh aparat penegak hukum di negara ini, bahwa kalau kita mau tegakkan hukum, tegakkan hukum dengan benar. Tidak ada eksekusi dua kali,” lanjut Asarias.
BERITA TERKAIT: Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang
Ketika narasi ini dipertanyakan kepada Pengadilan Negeri Makale, melalui juru bicaranya, Yudi Satria Bombing, membantah hal itu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre PN Makale, Jumat, 12 Desember 2025, Yudi Satria Bombing menegaskan bahwa tanah dimana Tongkonan Ka’pun berdiri, merupakan objek sengketa, yang belum dieksekusi.
“Berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) para pihak dalam perkara tersebut sebagaimana terlihat dalam pertimbangan majelis hakim, mengakui bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah tanah Tongkonan Tanete,” terang Yudi.
Lebih lanjut, Yudi Satria Bombing menjelaskan bahwa pada persidangan itu sudah dilakukan juga pemeriksaan setempat; dimana majelis hakim turun langsung ke objek sengketa, beserta panitera, dan jurusita, memeriksa objek, membuat gambar, dan berita acara.
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar