KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — HOP (33 tahun), warga Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, ditangkap Timsus Polsek Sangalla’ karena diduga melakukan pencurian dua ekor kerbau milik warga Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan.
HOP yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu, 26 Oktober 2022, oleh Tim Khusus yang dipimpin Kapolsek Sangalla’, IPTU Aksan Suwardy.
Usai ditangkap, HOP mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dua ekor kerbau milik Andarias Sanda Urang, kemudian dijual ke Pasar Bolu Toraja Utara sebesar Rp 37 juta.
Saat penangkapan, Kepala Lembang Batuallu Selatan, Pradyan Londong Allo turut menyaksikan.
Setelah mendapat pengakuan terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 juta yang merupakan sisa hasil penjualan kerbau.
Polisi juga menyita dua ekor kerbau serta baju dan celana milik terduga pelaku saat melakukan aksinya. Juga sebuah ponsel.
“Saat ini, terduga kami tahan di rutan Polsek Sangalla’ Dalam proses gelar perkara ditemukan 2 alat bukti, bukti petunjuk dan didukung dan barang bukti berupa 2 ekor kerbau,” terang Kapolsek Sangalla’, IPTU Aksan Suwandy, Kamis, 27 Oktober 2022.
IPTU Aksan Suwandy menjelaskan, penangkapan terhadap HOP alias H tersebut bermula dari laporan seorang warga Lembang Batualu Selatan tanggal 20 Oktober 2022, tentang kehilangan dua ekor kerbau yang diikat di sawah.
Setelah menerima laporan pengaduan, saya memimpin Timsus Polsek Sangalla melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, penyelidikan. Setelah enam hari penyelidikan akhirnya kita tangkap terduga pelakunya,” urai IPTU Aksan Suwandy. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar