Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 25 Agu 2024

Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Tana Toraja sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengurai beberapa sanksi yang akan didapatkan jika ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi “pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”

Selain itu, Kata Theo Lias Limongan bahwa dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/ menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).

Theo Lias Limongan mengatakan sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022  tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maka terdapat Sanksi mulai dari Sanksi Moral hingga Sanksi Berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran.

Adapun ketentuan Sanksi Moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, Sanksi Disiplin Sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25% selama 12 bulan hingga Sanksi Disiplin Berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlu diketahui bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan Calon maka Administrasinya langsung dikirim ke KASN namun jika sudah penetapan Calon maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangan masing-masing. (*)

Penulis : Arsyad Parende
Editor : Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1414 dan Satgas Covid-19 Toraja Utara Cek Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19

    Dandim 1414 dan Satgas Covid-19 Toraja Utara Cek Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komandan Kodim (Dandim) 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Toraja Utara, dr. Remen Taula’bi, dan Kepala BPBD Toraja Utara, Alexander Tappang, memantau sekaligus mengecek ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 di Toraja Utara, Kamis, 5 Agustus 2021. Selain oksigen, dicek pula ketersediaan obat-obatan, tenaga medis, vitamin, serta […]

  • Gabungan Organisasi Wanita Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental Keluarga

    Gabungan Organisasi Wanita Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental Keluarga

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan Sosialisasi Kesehatan Mental (Mental Health Awareness) dengan tema “Perempuan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Mental Keluarga” di Aula Kodim 1414 Tana Toraja, Sabtu, 4 November 2023. Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada […]

  • Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Trail untuk promosi wisata berskala besar bakal digelar di Tana Toraja, akhir Agustus 2022 mendatang. Event bertajuk “Jelajah Bumi Lakipadada” ini berhadiah 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor trail, dan 11 sepeda motor bebek. Event yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 65 Kabupaten Tana Toraja dan Hari […]

  • Menhan, Prabowo Subianto Batal Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    Menhan, Prabowo Subianto Batal Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaan Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja, meski sebelumnya telah dijadwalkan. Alasan ketidakhadiran Prabowo karena teknis penerbangan dan cuaca di Bandara Toraja. “Saya ingin sekali hadir (di pembukaan SSA XXV), tapi saya dapat informasi dari Angkatan Udara bahwa cuaca di sekitar Bandara Toraja, […]

  • 365 Personil Polres Tana Toraja Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun

    365 Personil Polres Tana Toraja Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja libatkan ratusan personel untuk pengamanan malam pergantian tahun baru di Kabupaten Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Malam pergantian tahun dari tahun 2024 ke 2025 di Kabupaten Tana Toraja berjalan aman dan lancar. Ini tak lepas dari upaya pengamanan yang dilakukan oleh Polres Tana Toraja bersama unsur pengamanan lainnya. Untuk […]

  • Incumbent Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang Mendaftar di Partai Demokrat

    Incumbent Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang Mendaftar di Partai Demokrat

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bakal Calon Bupati Toraja Utara (incumbent), Yohanis Bassang, mendaftar di Partai Demokrat, Senin, 29 April 2024. Melalui Tim Pemenangannya, incumbent Bupati Toraja Utara yang akrab disapa OmBas itu, mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat DPC Partai Demokrat Toraja Utara, Jalan Pongtiku, Karassik, Rantepao. Kedatangan Tim Pemenangan Yohanis Bassang yang dipimpin salah satu petinggi […]

expand_less