Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
  • comment 0 komentar

Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Tana Toraja sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengurai beberapa sanksi yang akan didapatkan jika ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi “pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”

Selain itu, Kata Theo Lias Limongan bahwa dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/ menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).

Theo Lias Limongan mengatakan sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022  tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maka terdapat Sanksi mulai dari Sanksi Moral hingga Sanksi Berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran.

Adapun ketentuan Sanksi Moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, Sanksi Disiplin Sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25% selama 12 bulan hingga Sanksi Disiplin Berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlu diketahui bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan Calon maka Administrasinya langsung dikirim ke KASN namun jika sudah penetapan Calon maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangan masing-masing. (*)

Penulis : Arsyad Parende
Editor : Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka LKK PMKRI, Bupati Torut: Pemimpin Dilahirkan dari Organisasi

    Buka LKK PMKRI, Bupati Torut: Pemimpin Dilahirkan dari Organisasi

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang membuka Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Toraja yang berlangsung di aula kantor Bupati Toraja Utara, Rabu, 24 November 2021. Kepada para kader PMKRI Toraja, Yohanis Bassang berharap LKK ini bisa berguna bagi organisasi dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. “Tentu sebagai organisasi yang […]

  • Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Galang Bantuan untuk Korban Kebakaran

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Galang Bantuan untuk Korban Kebakaran

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Toraja menggalang bantuan untuk korban kebakaran di Lembang To’Pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja. Organisasi pemuda dan mahasiswa yang ikut dalam penggalangan dana bantuan, diantaranya HMPPP, IMTB, HPMR, HPBR, HIMPAL, AMB, HMR, TRM, PPLT, IPLK, dan HMB. Mereka melakukan aksi penggalangan dana dan open donatur  selama dua […]

  • Eva Stevany Rataba Kembali Salurkan 700 Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi untuk Mahasiswa Toraja

    Eva Stevany Rataba Kembali Salurkan 700 Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi untuk Mahasiswa Toraja

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Desianti/GS
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba kembali menyerahkan bantuan Beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi tahun 2025 kepada sekitar 700 mahasiswa asal Toraja. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Art Center Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 7 Maret 2026. Ini merupakan penyaluran beasiswa KIP Kuliah yang kesekian kalinya sejak […]

  • Melihat Keindahan Air Terjun Sarambu Bumbun Lewat Video Klip Single Terbaru Dian Novita Bungalangan

    Melihat Keindahan Air Terjun Sarambu Bumbun Lewat Video Klip Single Terbaru Dian Novita Bungalangan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Objek Wisata Air Terjun Sarambu Bumbun Lembang Pa’buaran Makale Selatan dalam Single terbaru Dian Novita Bungalangan. (Foto/dokumen Pribadi)

  • Dua PNS di Tana Toraja dan Toraja Utara yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Dipenjara

    Dua PNS di Tana Toraja dan Toraja Utara yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Dipenjara

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri (PN) Makale telah selesai menyidangkan 2 perkara tindak pidana pemilu 2024 yang diajukan oleh Gakumdu Tana Toraja dan Toraja Utara. Ketua PN Makale, Richard E.Basoeki, SH.,MH, melalui juru bicara PN Makale Helka Rerung, SH.MH, kepada media, Selasa, 2 April 2024, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Makale telah memeriksa 2 perkara tindak […]

  • Lagi, Warga Toraja Dibunuh di Yahukimo, Papua

    Lagi, Warga Toraja Dibunuh di Yahukimo, Papua

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YAHUKIMO — Satu lagi warga sipil asal Toraja Utara, Sulawesi Selatan menjadi korban pembacokan hingga meninggal dunia di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua. Korban bernama Matius Panggorapan (46) berasal dari Minang, Lembang (Desa) Sa’dan Ballo Pasange, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, tewas dibacok orang tak dikenal (OTK), Jalan Statistik , Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Rabu, […]

expand_less