Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
  • visibility 420
  • comment 0 komentar

Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Tana Toraja sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengurai beberapa sanksi yang akan didapatkan jika ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi “pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”

Selain itu, Kata Theo Lias Limongan bahwa dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/ menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).

Theo Lias Limongan mengatakan sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022  tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maka terdapat Sanksi mulai dari Sanksi Moral hingga Sanksi Berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran.

Adapun ketentuan Sanksi Moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, Sanksi Disiplin Sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25% selama 12 bulan hingga Sanksi Disiplin Berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlu diketahui bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan Calon maka Administrasinya langsung dikirim ke KASN namun jika sudah penetapan Calon maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangan masing-masing. (*)

Penulis : Arsyad Parende
Editor : Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyandang Disabilitas Terima Vaksin Covid-19 di Gerai Presisi Polres Toraja Utara

    Penyandang Disabilitas Terima Vaksin Covid-19 di Gerai Presisi Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 478
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Sebanyak 10 penyandang disabilitas di Toraja Utara, menjalani vaksinasi Covid-19 di Gerai Presisi Polres Toraja Utara, Senin, 2 Agustus 2021. Vaksinasi untuk disabilitas ini dilakukan di Lembang Rindingbatu Kecamatan Kesu’. Vaksinasi tahap pertama untuk penyandang disabilitas di Toraja Utara ini sesuai dengan dosis yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kab Toraja Utara. “Ini […]

  • TERKINI: Dua Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19

    TERKINI: Dua Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 511
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain jumlah warga yang terkonfirmasi positif, pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, juga terus bertambah. Sabtu, 10 Juli 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku, dua warga Toraja Utara meninggal dunia karena Covid-19. Keduanya meninggal dunia di RS Pongtiku, Tallunglipu. Dengan bertambahnya dua warga tersebut, jumlah pasien yang […]

  • Lagi, Warga Sipil Asal Toraja Ditembak KKB di Puncak Papua, Jenazahnya Sudah Tiba di Timika

    Lagi, Warga Sipil Asal Toraja Ditembak KKB di Puncak Papua, Jenazahnya Sudah Tiba di Timika

    • calendar_month Sel, 26 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 849
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIMIKA — Aksi penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dengan korban warga sipil asal Toraja, kembali terjadi. Samsul Sattu, 45 tahun, warga asal Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, tewas tertembak saat tengah menikmati kopi di teras rumahnya di Pancuran, Kampung Kibogolome, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Senin, 25 April 2022 sore. Peristiwa […]

  • FOTO: Progres Pembangunan Jalan Rantepao-Pangala’ 43,5%, Plt Gubernur Ingin Permudah Akses Petani Kopi

    FOTO: Progres Pembangunan Jalan Rantepao-Pangala’ 43,5%, Plt Gubernur Ingin Permudah Akses Petani Kopi

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 938
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Infrastruktur jalan yang mulus terus didorong oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Tak terkecuali di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi lainnya. Seperti dalam pembangunan ruas jalan Rantepao – Pangala’- Baruppu-Batas Sulbar. Akses jalan itu nantinya akan menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Kepala […]

  • Evivana Rombe Datu Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Untuk Kedua Kalinya

    Evivana Rombe Datu Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Untuk Kedua Kalinya

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Pengambilan sumpah janji Evivana Rombe Datu sebagai Wakil Ketua DPRD Tana Toraja. (foto: Ars/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Legislator petahana, Evivana Rombe Datu, dari Partai Nasdem Dapil 1 Makale kembali dipercaya menjabat Wakil Ketua DPRD Tana Toraja periode 2024-2029. Pelantikan Evivana Rombe Datu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Makale, Jumat 20 Desember […]

  • Menlu RI, Retno Marsudi Kenakan Baju Adat Toraja Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2023

    Menlu RI, Retno Marsudi Kenakan Baju Adat Toraja Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2023

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 993
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi mengenakan baju adat suku Toraja saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI serta DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia ini terlihat anggun mengenakan pakaian adat Toraja yang […]

expand_less