Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Tana Toraja sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengurai beberapa sanksi yang akan didapatkan jika ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi “pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”

Selain itu, Kata Theo Lias Limongan bahwa dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/ menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).

Theo Lias Limongan mengatakan sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022  tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maka terdapat Sanksi mulai dari Sanksi Moral hingga Sanksi Berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran.

Adapun ketentuan Sanksi Moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, Sanksi Disiplin Sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25% selama 12 bulan hingga Sanksi Disiplin Berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlu diketahui bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan Calon maka Administrasinya langsung dikirim ke KASN namun jika sudah penetapan Calon maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangan masing-masing. (*)

Penulis : Arsyad Parende
Editor : Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membanggakan, 11 Pelajar Ini Harumkan Tana Toraja dan Toraja Utara di Ajang Duta Pelajar Sulsel 2021

    Membanggakan, 11 Pelajar Ini Harumkan Tana Toraja dan Toraja Utara di Ajang Duta Pelajar Sulsel 2021

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Di tengah pandemi Covid-19, 11 pelajar dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara tetap bisa mempersembahkan kebanggaan untuk masyarakat Toraja melalui ajang Duta Pelajar Sulawesi Selatan tahun 2021 yang digelar di Makassar 11-13 Maret 2021. Ke-11 pelajar ini, masing-masing 6 perwakilan Duta Pelajar Tana Toraja dan 5 Perwakilan Duta Pelajar Toraja Utara. […]

  • Pohon Natal Model Tongkonan; Simbol dari Tata Kehidupan

    Pohon Natal Model Tongkonan; Simbol dari Tata Kehidupan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa bulan terakhir ini masyarakat Toraja dihebohkan dengan robohnya beberapa Tongkonan akibat dieksekusi menggunakan alat berat excavator. Sebelumnya, cara seperti ini tidak pernah ada, bahkan dianggap tabu. Namun faktanya, beberapa Tongkonan harus tumbang dengan alat berat akibat perselisihan para pihak di pengadilan. Padahal, menurut Ketua KSP Balo’ta, Dedi Bongga, Tongkonan yang merupakan […]

  • Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    Verifikasi Kabupaten Sehat, Masyarakat Lembang Rantedada Pamerkan Ragam Pangan Lokal

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Rantedada menampilkan beragam pangan lokal saat menyambut Tim verifikasi Kabupaten Sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Juni 2021. Verifikasi Open Defecation Free (ODF) atau kabupaten bebas dari buang air besar sembarangan di Lembang Rantedada ini sebagai salah satu indikator dalam rangka penilaian Tana Toraja sebagai Kabupaten Sehat. […]

  • 56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rantepao makin gawat. Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, satu anak SD di Kelurahan Rante Pasele, meninggal dunia karena DBD. Sedangkan total jumlah kasus DBD sejak Januari-pertengahan Juni 2022 di wilayah kerja Puskesmas Rantepao mencapai 56 kasus. Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 17 […]

  • Tak Perlu ke Makassar, Bimbingan Belajar Masuk Universitas Negeri Kini Hadir di Toraja Utara

    Tak Perlu ke Makassar, Bimbingan Belajar Masuk Universitas Negeri Kini Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira buat adik-adik SMA/SMK yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional/Ujian UTBK dan ujian SBMPTN untuk masuk Universitas Negeri. Kini di Toraja Utara telah hadir Bimbingan Belajar (Bimbel) yang beralamat di Jalan Poros Sa’dan – Tallunglipu depan Stikes Rantepao (Homestay Balusu Tallunglipu). Bimbingan belajar ini bernama Primagama Rantepao support by Primagama […]

  • Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Angin kencang disertai hujan deras yang melanda wilayah Nanggala dan sekitarnya pada Senin, 3 April 2023 menyebabkan pohon besar yang tumbuh di belakang rumah warga Dusun Kala’paran, Lembang Tandung Nanggala, tumbang. Pohon jenis Cemara (Buangin) yang berukuran cukup besar itu tumbang dan menimpa rumah seorang warga. Beruntung, rumah tersebut tidak mengalami kerusakan […]

expand_less