Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
  • comment 0 komentar

Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Tana Toraja sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pemilihan Serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengurai beberapa sanksi yang akan didapatkan jika ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi “pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”

Selain itu, Kata Theo Lias Limongan bahwa dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/ menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).

Theo Lias Limongan mengatakan sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022  tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maka terdapat Sanksi mulai dari Sanksi Moral hingga Sanksi Berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran.

Adapun ketentuan Sanksi Moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, Sanksi Disiplin Sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25% selama 12 bulan hingga Sanksi Disiplin Berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlu diketahui bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan Calon maka Administrasinya langsung dikirim ke KASN namun jika sudah penetapan Calon maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangan masing-masing. (*)

Penulis : Arsyad Parende
Editor : Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diinisiasi Gereja, Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan Poros Salubarani – Ta’pan Kila’

    Diinisiasi Gereja, Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan Poros Salubarani – Ta’pan Kila’

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Swadaya perbaikan jalan poros Salubarani- Ta’pan Kila’ oleh Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Untuk kesekian kalinya masyarakat Gandangbatu Sillanan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya. Kali ini masyarakat Lembang Gandangbatu dan Garassik melakukan perbaikan Jalan Kabupaten penghubung Salubarani – Ta’pan Kila’ yang merupakan salah satu akses vital masyarakat di Kecamatan […]

  • Sejalan dengan Program Pembangunan Pariwisata, JRM Nyatakan Sikap Dukung Calon Gubernur Sulsel Danny-Azhar

    Sejalan dengan Program Pembangunan Pariwisata, JRM Nyatakan Sikap Dukung Calon Gubernur Sulsel Danny-Azhar

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kunjungan silaturahmi Calon Gubernur Danny Pomanto di kediaman JRM di Tongkonan Kala’a Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek Tana Toraja, Rabu 09 Oktober 2024. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Tokoh Toraja sekaligus Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel John Rende Mangontan (JRM) nyatakan sikap mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1 Muhammad Ramdhan Pomanto […]

  • Panitia Tahbisan Diakonat dan Imamat KAMS Ucapkan Terima Kasih kepada Pemkab Toraja Utara

    Panitia Tahbisan Diakonat dan Imamat KAMS Ucapkan Terima Kasih kepada Pemkab Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Panitia Tahbisan Diakonat dan Imamat Keuskupan Agung Makassar (KAMS) mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati dan Pemkab Toraja Utara atas dukungan yang diberikan dalam menyukseskan acara itu. “Ini acara gerejawi yang melibatkan umat dari tiga Provinsi; Sulsel, Sulbar, dan Sultra dan berjalan dengan baik, sukses. Tentunya kesuksesan ini tidak lepas dari […]

  • UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bank Indonesia (BI) Kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melaksanakan program penelitian terkait strategi pemulihan sektor pariwisata unggul di Sulawesi Selatan. Empat Kabupate/kota di Sulsel yang dianggap sebagai sektor unggulan pariwisata yang diteliti adalah Makassar, Maros, Bulukumba dan Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara). Hasil penelitian UI kerjasama Bank Indonesia […]

  • Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    Tanpa Subsidi, Rute Toraja – Makassar Dibuka Kembali 15 Oktober, Harga Tiket Satu jutaan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pesawat Wings Air Jenis ATR 72 di Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kabar gembira datang dari manajemen Wings Air dan Bandara Toraja Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Rute penerbangan Toraja – Makassar (Pulang – Pergi) dijadwalkan dibuka kembali 15 Oktober 2025 mendatang. Kepala Bandara Toraja Markus Banne Padang yang dikonfirmasi Jum’at 26 […]

  • Vocal Group Melona Voice UKI Toraja Juara 2 Festival Seni Mahasiswa Indonesia 2021

    Vocal Group Melona Voice UKI Toraja Juara 2 Festival Seni Mahasiswa Indonesia 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, melalui vocal group Melona Voice kembali menorehkan prestasi nasional tahun 2021. Mereka berhasil meraih juara 2 pada ajang Festival Seni Mahasiswa Indonesia tahun 2021 yang diadakan oleh Direktorat Kemahasiswaan Universitas Indonesia. “Iya, puji Tuhan, bisa raih juara 2, Universitas Indonesia juara 1,” tutur Wilson Jefriyanto, Koordinator VG […]

expand_less