Babak Baru Sengketa Tanah Didepan Hotel Andalan, Pihak Hotel Ajukan Gugatan ke PN Makale
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar

Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale. (Foto: Arsyad: Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa sebidang tanah yang terletak di depan Hotel Andalan yang terletak di Se’pon Kelurahan Lapandan yang melibatkan Pihak Hotel Andalan dan Ahli Waris Elisabeth Bu’tu memasuki babak baru.
Sengketa ini bermula saat pihak Hotel Andalan pada bulan Juli 2025 lalu hendak menertibkan sebidang tanah didepan hotel andalan yang diatasnya berdiri rumah keluarga ahli waris Elisabeth Bu’tu namun mendapatkan penolakan karena pihak Ahli Waris Elisabeth Bu’tu mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Polemik terus bergulir hingga pihak Ahli Waris Elisabeth Bu’tu memblokade jalan masuk ke Hotel Andalan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana penerbitan tersebut.
Hotel Andalan yang dulunya bernama Hotel Batupapan adalah Aset Pemprov Sulsel yang memiliki sertifikat yang terbit tahun 1991, sementara Ahli Waris Elisabeth Bu’tu memiliki sertifikat tahun yang terbit tahun 2011.
Polemik sempat meredah setelah pihak Kantor Pertanahan turun tangan melakukan pengukuran ulang dan mengakui adanya tumpang tindih sertifikasi atas objek tanah tersebut.
Pihak Hotel Andalan yang diwakili oleh Asradi kemudian menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale.
Dalam gugatannya, Asradi menggugat dua pihak yakni Fransiskus Tato’ Kala’padang (Ahli Waris Almarhum Elisabeth Bu’tu) selaku pemilik sertifikat dan Kantor Pertanahan Makale yang menerbitkan sertifikat.
Saat ini gugatan yang diajukan Asradi telah bergulir di Pengadilan Negeri Makale dan pada tanggal 11 November 2025 telah memasuki tahap sidang perdana.
Juru Bicara PN Makale Yudhi Satria Bombing, S.H., M.H yang dikonfirmasi, Jum’at 14 November 2025 membenarkan adanya gugatan perdata atas nama Asradi terkait sebidang tanah depan hotel andalan yang menggugat Fransiskus Tato’ Kala’padang dan Kantor Pertanahan Makale.
Yudhi Satrian Bombing mengurai bahwa kasus tersebut sedang bergulir dan sidang perdana telah digelar pada Selasa 11 November 2025 dengan agenda mediasi.
Fransiskus Tato’ Kala’padang yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan pihak hotel andalan terhadap sertifikat tanah milik orangtuanya.
Fransiskus mengatakan materi gugatan yang dilayangkan bahwa sertifikat tanah yang kami miliki dianggap berada diatas tanah yang sudah dibeli oleh pihak hotel.
“Tapi faktanya tidak seperti itu” urai Fransiskus. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar