Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Modus Jual Beli iPhone, Pemuda 28 Tahun Ini Berhasil Tipu 2 Warga Toraja Utara

Modus Jual Beli iPhone, Pemuda 28 Tahun Ini Berhasil Tipu 2 Warga Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ini peringatan untuk masyarakat, jangan cepat tergoda oleh penjualan iPhone murah yang ditawarkan lewat media sosial dengan iming-iming harga yang murah. Apalagi barang tersebut tidak ada saat transaksi alias dipesan.

Karena bisa saja, tawaran itu hanya modus penipuan yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Seperti yang dialami oleh dua warga Toraja Utara ini; EP, warga Sa’dan Tiroallo dan VP, warga Rantepao. Keduanya tertipu oleh seorang pemuda berinisial RPT (28 tahun), yang menjanjikan barang berupa telepon genggam merek iPhone XR dan iPhone 11. Uang bernilai belasan juta pun amblas.

Versi laporan para korban ke polisi, kedua kasus penipuan yang mereka alami terjadi pada bulan Maret dan Desember tahun lalu. Kejadian berawal pada Minggu, 6 Maret 2022. Saat itu, EP bersama temannya mendatangi sebuah Counter Jual-Beli HP yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Rantepao dengan maksud ingin membeli 1 unit handphone merek iPhone XR.

Mereka kemudian bertemu dengan pemuda RPT di counter tersebut. Singkat cerita, kedua pihak sepakat melakukan jual-beli sebuah handphone merek iPhone XR seharga Rp 5.200.000.- (harga pasaran untuk handphone jenis ini berkisar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta). Namun saat itu, handphone yang dimaksud tidak tersedia di counter tersebut. Statusnya purchase order (PO). RPT berjanji bahwa barang tersebut akan tiba di Toraja dalam waktu satu bulan.

Namun hingga Januari 2023, HP yang dipesan tersebut tak kunjung datang. Komunikasi dengan RPT hilang, bahkan counter tempat dimana HP tersebut dipesan, sudah tidak ada alias gulung tikar. EP pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, seorang warga Rantepao berinisial VP berniat membeli 2 unit handphone merk iPhone 11, setelah melihat postingan pada instagram RPT terkait penjualan handphone tersebut.

Setelah berkomunikasi, VP menerima tawaran dari RPT membayar secara transfer uang sebesar Rp12.000.000,- untuk 2 unit handphone iPhone 11 (harga HP tipe ini di pasaran berkisar Rp 7-9 juta). Namun setelah uang tersebut ditransfer dan ditunggu hingga akhir bulan Januari 2023, barang pesanan tersebut tak kunjung datang. VP pun melaporkan hal itu ke polisi.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 4 Februari 2023 di sebuah perumahan di Pasele Rantepao tanpa perlawanan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, menyatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPT (28 tahun) di sebuah perumahan di Pasele Atas Kelurahan Pasele, Kecamatan  Rantepao, atas dugaan penipuan dengan modus jual beli HP merek iPhone.

“Terduga pelaku kita amankan bersama dengan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana penipuan,” terang IPTU Aris Saidy.

Saat ini, lanjut Aris Saidy, terduga pelaku RPT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Atas perbuatannya, RPT akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Tempat Hiburan Malam, Polsek Makale Temukan 8 Orang Belum Divaksin

    Razia Tempat Hiburan Malam, Polsek Makale Temukan 8 Orang Belum Divaksin

    • calendar_month Sab, 4 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA –Upaya untuk mencapai target Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja terus dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. Melalui Patroli Blue Light, Personil Polsek Makale melakukan Tracing warga yang beraktivitas pada tempat umum di malam hari, Jum’at malam 03 Desember 2021. Beberapa titik yang disasar anggota Polsek Makale diantara tempat hiburan malam (THM), cafe, […]

  • Portal “Ojek” di Objek Wisata Buntu Burake Dibuka, Pengunjung Boleh Bawa Kendaraan

    Portal “Ojek” di Objek Wisata Buntu Burake Dibuka, Pengunjung Boleh Bawa Kendaraan

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Portal yang membatasi kendaraan pengunjung objek wisata Buntu Burake di Makale, Tana Toraja, yang beberapa waktu terakhir menjadi polemik, dibuka oleh puluhan aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI, serta Dinas Perhubungan, Jumat, 12 November 2021. Selain portal yang dibuka, jasa ojek ilegal yang biasa mangkal di objek wisata Buntu Burake ditertibkan […]

  • KABAR DUKA: Sehari, Dua Politisi Toraja Meninggal Dunia

    KABAR DUKA: Sehari, Dua Politisi Toraja Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dunia politik Toraja berduka. Dua politisi dari partai politik berbeda, meninggal dunia pada waktu yang hampir bersamaan, Sabtu, 3 Mei 2025. Kedua politisi sekaligus tokoh masyarakat tersebut, yakni Alexander Rantetondok dan Manga’ Rante Patila. Alexander Rantetondok meninggal dunia karena sakit di RS Elim Rantepao, Sabtu, 3 Mei 2025 pagi. Sedangkan M.R Patila […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

  • Kapolsek Rindingallo Sosialisasikan Larangan Judi di Acara Rambu Solo’

    Kapolsek Rindingallo Sosialisasikan Larangan Judi di Acara Rambu Solo’

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Jajaran Polsek Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rindingallo, AKP Martinus Pararuk dan personil intens melaksakan pengawasan dan sosialisasi disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi acara Rambu Solo’. Dalam dua hari terakhir, Rabu dan Kamis 24 November dan 25 November Kapolsek Rindingallo bersama jajaran mendatangi 3 lokasi acara […]

  • Babak Baru Sengketa Tanah Didepan Hotel Andalan, Pihak Hotel Ajukan Gugatan ke PN Makale

    Babak Baru Sengketa Tanah Didepan Hotel Andalan, Pihak Hotel Ajukan Gugatan ke PN Makale

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale. (Foto: Arsyad: Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa sebidang tanah yang terletak di depan Hotel Andalan yang terletak di Se’pon Kelurahan Lapandan yang melibatkan Pihak Hotel Andalan dan Ahli Waris Elisabeth Bu’tu memasuki babak baru. Sengketa ini bermula saat pihak Hotel Andalan pada bulan […]

expand_less