Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polres Tana Toraja yang melanggar Kode Etik Desersi. (Foto:HumasPolresTanaToraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja Rabu 29 Oktober 2025 dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personel Polres Tana Toraja yang melanggar kode etik dan disiplin Polri.

Adapun personil yang diberhentikan dari dinas Polri yaitu Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir Ba Sium Polres Tana Toraja.

Personil tersebut secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, berdasarkan Petikan  Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan.

Personil diberhentikan akibat Pelanggaran Desersi yakni meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin dengan niat untuk tidak kembali.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., dan turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol A. Madenandri, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Kasi, perwira, bintara, serta PNS Polres Tana Toraja.

Dalam amanatnya, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga nama baik institusi dan keluarga,” ujar Kapolres.

Melalui upacara tersebut, Polres Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah dan kehormatan institusi, serta menanamkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Untuk diketahui, Kode Etik Polri adalah pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari, yang mencakup etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Rumah Hangus Terbakar di Lolai pada Hari “H” Pilkada Toraja Utara

    Satu Rumah Hangus Terbakar di Lolai pada Hari “H” Pilkada Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Nasib buruk menimpa sebuah keluarga di Lolai, Lembang Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, tepat pada hari pencoblosan Pilkada Toraja Utara, Rabu, 27 November 2024. Rumah yang mereka tempati terbakar. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 07.30 Wita, saat warga tengah bersiap-siap menuju ke TPS untuk memberikan hak suara. Lantai 2 […]

  • Pencuri yang Berpura-pura Jadi Petugas PLN Juga Beraksi di Toraja Utara

    Pencuri yang Berpura-pura Jadi Petugas PLN Juga Beraksi di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua terduga pelaku pencurian dengan modus pura-pura menjadi pegawai PLN ternyata tidak hanya melakukan aksinya di Tana Toraja. Di Toraja Utara, kedua terduga yang mengaku sebagai warga Lampung dan Barru, Sulsel tersebut, juga melakukan aksi yang sama. Korban menderita kerugian belasan juta. Fakta ini terungkap setelah Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja […]

  • Pengendara Moge HD Tabrak Anak Sekolah di Nanggala, Korban Meninggal Dunia

    Pengendara Moge HD Tabrak Anak Sekolah di Nanggala, Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor gede (Moge) jenis Harley Davidson (HD) terjadi di Jalan Poros Palopo-Toraja, tepatnya di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 petang. Salah satu anggota rombongan moge Harley Davidson yang bergerak dari Palopo ke Rantepao mengalami kecelakaan dan sepeda motornya […]

  • Program Bantuan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Aspirasi Eva Rataba Terus Bergulir di Tahun 2023

    Program Bantuan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Aspirasi Eva Rataba Terus Bergulir di Tahun 2023

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA —Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba akan tetap menggelontorkan bantuan beasiswa jalur aspirasi bagi pelajar dan mahasiswa di tahun 2023. Sejak digulirkan tahun 2020 hingga 2022, jumlah penerima bantuan beasiswa aspirasi Eva Stevany Rataba telah menyentuh lima digit untuk pelajar dan mahasiswa Toraja. Eva Rataba menyebut ada […]

  • Hendak Buka Prodi Pariwisata, UKI Toraja Rekrut Dosen

    Hendak Buka Prodi Pariwisata, UKI Toraja Rekrut Dosen

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja akan membuka Program Studi (Prodi) Pariwisata. Untuk memenuhi syarat membuka Prodi Pariwisata itu, kini pihak UKI Toraja tengah merekrut tenaga dosen. Wakil Rektor IV UKI Toraja, Pdt Hans Lura, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Sabtu, 31 Juli 2021, mengatakan dosen yang dibutuhkan UKI Toraja, yakni berkualifikasi Magister (S2) dibidang […]

  • PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menolak tuntutan provisi maupun eksepsi Terlawan I maupun Terlawan III untuk seluruhnya dalam perkara gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali (Terlawan I) dan Bupati Toraja Utara (Terlawan III). Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan (dalam hal ini Gubernur Sulsel) merupakan pelawan […]

expand_less