Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: John Rende Mangontan
(Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2019-2024)

BELUM lama kita mendengar senandung “kemesraan” antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dengan PT Vale Indonesia (dulu bernama PT INCO). Saat itu momen penyerahan aset dan pengelolaan bandar udara di Malili, Kabupaten Luwu Timur.  Namun syair itu terdengar sedikit fals beberapa hari terakhir, menyusul ramainya pemberitaan dan pro kontra di media terkait pernyataan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang tidak setuju perpanjangan kontrak karya PT Vale.

Awalnya bermula ketika Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Ia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022) di Jakarta.

Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov. “Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.

Adapun dari hasil evaluasi, selama ini kontribusi PT Vale Indonesia untuk daerah juga masih minim. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya. “Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gubernur ASS, sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi “penonton” di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sedangkan mereka yang kontra dengan sikap Gubernur ASS tentu menyatakan sebaliknya. Misalnya, suara yang datang dari masyarakat Luwu Timur.  “Kalau pak Gubernur mengatakan bahwa keinginannya telah disepakati masyarakat Luwu Timur dan organisasi melalui pembicaraan, pertanyaannya kapan pak Gubernur berdialog dengan masyarakat dan organisasi di Lutim? Masyarakat dan organisasi mana yang dia maksud?” ujar Andi Baso Makmur, Ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (Kwas).

Dirinya mengaku tidak pernah bertemu apalagi berdialog dengan Gubernur ASS. “Jadi kami tidak sepakat pernyataan pak Gubernur. Sebaliknya, kami tegaskan mendukung dan meminta kontrak PT. Vale Indonesia diperpanjang karena sudah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” katanya seperti dikutip media, Sabtu (10/0/2022).

Sementara suara dari kalangan pengusaha juga tak kalah nyaring dipusaran polemik tersebut. Seperti datang dari Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) Salahuddin Annar Sampetoding. Ia menyayangkan sikap Gubernur ASS tersebut. Harusnya Gubernur memberi peluang PT.Vale untuk tetap menjadi pengelola mineral nikel di Sorowako.

Sebab keberadaan PT Vale di Sulsel, sangat besar dampaknya bagi daerah ini. Bahkan, Indonesia pada umumnya. Ia menyodorkan data, bahwa pemasukan negara dalam bentuk pajak tahun 2021 saja mencapai Rp2 triliun lebih. Belum termasuk tenaga kerja dengan kualitas tertentu yang bisa diisi oleh tenaga lokal dan tenaga urban dari seluruh Indonesia, akan sangat banyak.

Bersanding Bukan Bertanding

Mengikuti perbincangan di atas, saya ingin mengawali dengan pertanyaan: Apakah selama ini pihak PT Vale sudah diajak duduk bersama untuk mengevaluasi aspirasi dan harapan masyarakat, Pemkab Luwu Timur, dan Provinsi? Dan apakah benar PT Vale terkesan menutup diri  sehingga pemerintah provinsi Sulsel tetap akan tidak memberikan rekomendasi dalam perpanjangan kontrak?

Saya bisa memahami pernyataan Gubernur ASS. Bahwa sudah saatnya  kita mengelola sendiri sumber daya alam (SDA) kita. Apalagi dari segi sumber daya manusia, kita memiliki kemampuan untuk itu dan terbukti sebagian besar pengelolaan perusahaan tambang nikel itu sudah dihandle oleh anak bangsa. Pada bagian lain, saya pun bisa merasakan denyut aspirasi masyarakat, pihak perusahaan dan stakeholder lainnya.

Kalau bicara soal kontribusi, tentu yang layak memberikan jawaban adalah masyarakat dan Pemda Luwu Timur, sebagai daerah dimana PT Vale beroperasi sejak tahun 1968 silam. Dan juga provinsi Sulawesi Selatan. Pertanyaannya, sudahkah kita punya data mengenai kontribusi yang dimaksud? Kalau ada, apa tafsiran kontribusi itu tidak berbeda?

Belum lagi isu yang beredar di masyarakat, misalnya apakah semua perusahaan pertambangan diperlakukan sama seperti PT Vale dengan dalih minim kontribusinya. Masyarakat menyodorkan misalnya PT PDS dengan dugaan adanya pembiaran menggunakan fasilitas daerah dan negara sampai bahkan merusak lingkungan. Sepertinya fakta itu luput dari sorotan Pak Gubernur. Tentu saja kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Dan saya percaya Gubernur ASS punya komitmen dan instrumen pengawasan yang sanggup mendeteksinya.

Catatan kritis lain menurut saya adalah apakah sudah ada jaminan kalau misalnya BUMD atau perusahaan swasta lainnya yang mengambilalih pengelolaan pertambangan nikel di perut pegunungan Verbeek itu lebih baik dari PT Vale? Semuanya mesti dihitung dan dikaji baik-baik secara mendalam. Jangan sampai kita salah mengambil keputusan.

Selanjutnya, apakah keputusan Gubernur ASS itu memang memungkinkan dengan mengabaikan opsi perpanjangan kontrak karya begitu saja? Bagaimana jika ada tuntutan arbitrase di ICSID (International Centre of Settlement of Investment Disputest)? Apakah kita sudah siap untuk menyiapkan dana berperkara? Apalagi dulu kita harus merogoh kantong untuk honor pengacara sekitar Rp 60-70 miliar saat gugatan Churcihill- perusahaan asal Inggris kepada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada dimensi lain, saya sependapat dengan wacana untuk mendorong mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20% oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019.

Audit BPK ini  sangat penting agar bisa melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut. Apalagi divestasi 20% kepemilikan sama ini merupakan kewajiban berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025. Adapun, penjualan dan pengalihan 20% saham itu senilai Rp5,52 triliun yang terdiri atas 1,98 saham.

Dalam transaksi itu, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas INCO melepas kepemilikannya masing-masing sebesar 14,9% dan 5,1% kepada MIND ID. Dengan demikian, setelah transaksi selesai maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi, Vale Canada Limited sebesar 43,79%, MIND ID sebanyak 20%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, dan publik sebesar 20,49%.

Akhirnya, setelah mencermati pro kontra diatas, menurut saya semua pertanyaan tadi bisa terjawab bila semua pihak bisa menahan diri untuk tidak bersikeras apalagi bersikukuh dengan argumentasinnya. Alangkah elok dan elegan apabila semua pihak terkait duduk bersama “bersanding” dengan kepala dingin untuk mencari solusi terbaik dalam bingkai win-win solution. Bukan terkesan dipublik seolah saling “bertanding” untuk memenangkan pendapatnya. Ibarat permainan sepakbola, tidak melulu harus menang. Tadi terkadang seri atau imbang adalah pilihan opsi terbaik yang memuaskan kedua pihak. Tidak ada yang kalah, tapi minimal masing-masing pulang membawa poin.

Saya termasuk orang yang berpandangan optimis dan meyakini tidak ada persoalan yang tidak ada jalan keluarnya. Oleh karena itu saya berharap semua pihak bisa bertemu dalam sebuah forum dialog dikemas dengan konsep yang mengedepankan kearifan lokal (local wisdom). Misalnya, tudang sipulung dan lainnya.

Akankah “kemesraan” yang terajut diawal tulisan ini akan cepat berlalu? Seperti lirik lagu yang dipopulerkan penyanyi legendaris Iwan Fals.

Jawabannya tentu tidak. Saya percaya kita tidak menginginkan “kemesraan” itu bisa langgeng yang muaranya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para Kepala Lembang agar melakukan pendataan yang benar kepada masyarakat, yang akan menjadi sasaran bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini disampaikan Bassang saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lembang, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang di ruang pola kantor gabungan dinas Marante, […]

  • Hendak Direlokasi untuk Bangun Alun-alun, Pedagang Pasar Sore Rantepao Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Hendak Direlokasi untuk Bangun Alun-alun, Pedagang Pasar Sore Rantepao Gelar Aksi Unjuk Rasa

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk merelokasi pedagang di Pasar Sore Rantepao untuk kepentingan pembangunan Alun-Alun Kota, mendapat reaksi dari para pedagang. Kamis, 30 Juni 2022, puluhan pedagang didukung mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pedagang Pasar Sore (AMPPPS) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Toraja Utara. Unjuk rasa yang dilakukan […]

  • Legislator Yuniana Mulyana Reses di Malimbong Balepe’, Warga Minta Poros Provinsi Paso’bo – Matangli Dilanjutkan

    Legislator Yuniana Mulyana Reses di Malimbong Balepe’, Warga Minta Poros Provinsi Paso’bo – Matangli Dilanjutkan

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Prov. Sulsel Yuniana Mulyana Saat Menggelar Reses di Kecamatan Malimbong Balepe’. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat Dapil 10 Yuniana Mulyana SH menggelar reses masa sidang tahun anggaran 2025 di Lingkungan Pasang, Kelurahan Malimbong, Kec. Malimbong Balepe’, Tana Toraja, Sabtu 26 Juli 2025. Reses atau […]

  • Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Digelar Awal September Mendatang

    Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Digelar Awal September Mendatang

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sempat memicu kontroversi, Lomba “Senam Babylon” akan digelar pada awal September 2021 di Rantepao, Toraja Utara. Kepastian itu diperoleh setelah Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan Technical Meeting dalam rangka persiapan lomba Senam Kesegaran Jasmani dengan iringan musik “Rivers of Babylon”, di GOR Rantepao, Rabu, 25 Agustus 2021. Technical Meeting ini dipimpin Kadispora […]

  • Dua Wakil Bupati di Toraja Terpilih Pimpin PDI Perjuangan, Mau Saingi Gerindra?

    Dua Wakil Bupati di Toraja Terpilih Pimpin PDI Perjuangan, Mau Saingi Gerindra?

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua Wakil Bupati dari Toraja terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Tana Toraja dan Toraja Utara. Keduanya adalah Erianto L. Paundanan dan Andrew Branch Silambi. Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, yang berlatar belakang birokrat hukum, terpilih menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja. Sedangkan Wakil Bupati Toraja […]

  • Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

    Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Diberi Waktu 3 Hari untuk Pindah, Jika Tidak, Akan Dibongkar Paksa

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan keseriusan untuk ingin membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama yang berada di pusat Kota Rantepao Toraja Utara. Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan diberikannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh petugas Satpol PP, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021. Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu para pedagang […]

expand_less