Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Perkosa Keponakan, Lelaki 53 Tahun Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Perkosa Keponakan, Lelaki 53 Tahun Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
  • visibility 674
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Bukannya menjaga dan melindung, pria 58 tahun asal Bittuang, Tana Toraja, ini malah menggagahi keponakannya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 siang di rumah pelaku di Bittuang. Pelaku adalah MTA, 53 tahun, seorang ayah yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Bittuang. Sedangkan korbannya adalah MM, 18 tahun, yang merupakan keponakan pelaku.

Kepolisian Resor Tana Toraja menerima pengaduan korban pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah menerima laporkan korban, polisi kemudian meringkus pelaku MTA. Saat ini, MTA mendekam di sel tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022, menjelaskan kejadian pemerkosaan atau persetubuhan itu bermula saat korban bersama ibunya datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menghadiri acara kedukaan di Bittuang.

Kemudian, korban bersama ibu dan adiknya menumpang sementara di rumah pelaku MTA. Pada Selasa, 5 Juli 2022, siang, Ibu dari korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang di tempati menumpang sementara.

“Yang berada dalam rumah saat itu adalah, terduga pelaku MTA (53 tahun), korban MM (18 tahun), Anak Tiri dari terduga, dan adik dari korban yang berusia 16 tahun,” terang AKP Ahmad.

Saat itu, korban sedang memasak makanan untuk dimakan siang bersama. Usai makan, timbul niat dari Terduga MTA untuk berbuat tidak senonoh terhadap korban. Untuk memuluskan aksinya, terduga MTA, menyuruh anak tirinya untuk pergi ke acara Praya yang berlangsung di Bittuang, kemudian menyuruh adik korban untuk beli gula pasir di luar rumah.

“Saat anak tirinya dan adik korban sudah meninggalkan rumah, terduga MTA bergegas mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi. Terduga MTA langsung menyeret korban untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya korban lakukan perlawanan, korban masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar. Namun, tenaga dari korban tidak sebanding dengan tenaga dari terduga MTA. Pelaku pun menyetubuhi korban.

“Usai menyetubuhi Korban, Terduga MTA bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya,” tutur AKP Ahmad.

“Untuk diketahui, terduga pelaku merupakan sepupu 1 kali dengan ibu korban. Saat peristiwa terjadi, istri terduga pelaku sedang berada di luar daerah,” urai AKP Ahmad lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MTA dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Sulsel Buka Penerimaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS, Berikut Persyaratannya

    Kemenag Sulsel Buka Penerimaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS, Berikut Persyaratannya

    • calendar_month Ming, 27 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 945
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan membuka penerimaan tenaga Penyuluh Agama Katolik Non PNS, periode 2022-2024. Informasi penerimaan penyuluh agama Katolik tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Sulsel melalui pengumuman nomor B-4728/Kw.21.9/BA.00/06/2021 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Penyuluh Agama Katolik Non Pegawai Negeri Sipil Bimbingan Masyarakat Katolik Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2024. Berdasarkan […]

  • Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 404
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan secara resmi, namun merujuk situs kawalpemilu.org, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Toraja Utara mencapai 88,58%. Persentase ini juga diklaim tertinggi dari seluruh Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan Kabupaten Tana Toraja, persentase suara Prabowo-Gibran mencapai 67,05%. Merespon […]

  • TERKINI: Unjuk Rasa Mempertahankan Lapangan Gembira Rantepao di PN Makale, Ricuh

    TERKINI: Unjuk Rasa Mempertahankan Lapangan Gembira Rantepao di PN Makale, Ricuh

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 527
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Toraja Utara di Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022, berlangsung ricuh. Pengunjuk rasa bentrok dengan aparat Brimob dan polisi yang berjaga di depan gedung pengadilan. Saat berita ini ditayangkan, bentrokan masih berlangsung. Pengunjuk rasa dibubarkan polisi dengan water canon dan gas […]

  • Dibantu Nasdem Tana Toraja, Remaja yang Kulitnya Melepuh Pasca Vaksinasi Kini Ditangani Dokter Ahli Kulit

    Dibantu Nasdem Tana Toraja, Remaja yang Kulitnya Melepuh Pasca Vaksinasi Kini Ditangani Dokter Ahli Kulit

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 694
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — DPD Nasdem Tana Toraja akhirnya mengambil langkah cepat merujuk Salsabila ke Rumah Sakit Elim Rantepao, Sabtu, 13 November 2021. Hal ini dilakukan Nasdem Tana Toraja karena prihatin dengan kondisi yang dialami Salsabilah, yang sekujur tubuhnya melepuh setelah menjalani vaksinasi Covid-19 pertengahan bulan Oktober lalu. Empat hari setelah kunjungan pertama ke rumah Salsabilah, […]

  • Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    RM (23) Pemuda Asal Denpina diamankan Tim Resmob Toraja Utara setelah curi dan preteli Motor untuk dijual Kembali. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 09 Juni 2025 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial […]

  • Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

    Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 794
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang ayah berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, dikenakan sanksi adat karena berulang kali mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Sebelumnya, MY ditangkap polisi atas laporan korban pada Selasa, 5 September 2023. Proses hukum terhadap pria berusia 41 tahun tersebut kini tengah berlangsung di Polres Tana Toraja. […]

expand_less