Kepala Lembang Pemanukan Disebut Halangi Pencairan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Warganya, Begini Penjelasannya
- account_circle CR2/IPY
- calendar_month 3 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Enam bulan berlalu sejak meninggalnya Almarhun Baso’ Assa, Warga Lembang Pemanukan Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Keluarga sekaligus Ahli Waris belum juga mendapatkan haknya berupa santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai 42 juta.
Baso’ Assa saat masih hidup terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Mandiri sehingga keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan yang seharusnya cair beberapa hari setelah peserta meninggal dunia tersebut, hingga enam bulan berlalu tak kunjung terbayarkan.
Kasus ini muncul ke publik setelah salah seorang Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang merupakan agen resmi BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftarkan Almarhum Baso Assa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengunggah postingan terkait permasalahan yang menyebabkan pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Baso’ Assa tak kunjung cair.
Penyebabnya, karena administrasi yang belum lengkap. Salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pencairan yakni surat keterangan ahli waris yang diterbitkan Pemerintah Lembang setempat dalam hal ini Pemerintah Lembang Pemanukan tak kunjung terbit.
Feny Mendila, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftarkan Almarhum Baso’ Assa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi Wartawan KAREBA TORAJA membenarkan jika klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dicairkan karena dokumen yang belum lengkap.
Feny mengatakan Pemerintah Lembang Pemanukan tidak bersedia menerbitkan surat keterangan ahli waris yang didalamnya memuat Kop atau Kepala Surat Pemerintah Lembang Pemanukan.
“Ada surat keterangan yang diterbitkan dan ditandatangani namun tidak ada kop suratnya sehingga dianggap tidak sah, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa terima” cerita Feny sambil menunjukkan surat tersebut.
Feny menyebut jika berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Surat Keterangan tersebut tidak diterbitkan karena Kepala Lembang Pemanukan tidak setuju jika klaim santunan diurus oleh pihak ketiga (agen perisai) dengan alasan kepesertaan almarhum diurus oleh Pemerintah Lembang.
“Padahal jelas Almarhum itu peserta yang terdaftar secara mandiri lewat saya sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan sehingga saya punya kewajiban membantu pengurusan pencairan klaim” tutur Feny.
Saya pernah temui Kepala Lembang untuk minta surat keterangan ahli waris yang sesuai ketentuan yang ada kop suratnya tapi Kepala Lembang justru mengatakan itu kan urusan personal sehingga tidak bisa memakai kop surat karena tidak ada hubungannya dengan Pemerintahan.
Feny juga menyayangkan sikap Kepala Lembang Pemanukan yang dinilai menghalangi – halangi proses pencairan santunan yang sudah menjadi hak warganya dengan mengatakan elo’ na ori nataek nacair (biarkan saja tidak cair).
Sementara itu Kepala Lembang Pemanukan Daniel Momba’ yang dikonfirmasi via telepon karena sedang berada di luar daerah Jumat 30 Oktober 2026 membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya mempersulit proses pencairan, tidak bersedia menerbitkan surat, hingga melontarkan kalimat bernada penolakan.
Daniel Momba’ mengatakan penundaan tanda tangan di awal bukan karena unsur kesengajaan untuk menghambat, melainkan persoalan aturan administrasi surat-menyurat.
“Kalau yang tidak saya tandatangan itu dulu, tapi kan sudah ada blangko khusus yang saya sudah tandatangani dua atau tiga hari yang lalu” tutur Daniel Momba’
Daniel Momba’ mengakui bahwa surat keterangan yang diajukan sebelumnya merupakan urusan personal (perorangan), sehingga tidak serta-merta menggunakan kop surat resmi Pemerintahan Lembang.
“Surat yang datang dibawa itu surat kuasa dan surat keterangan kematian, karena didalam surat keterangan kematian terselip surat kuasa, maka saya bagi dua, karena surat kuasa kan haknya orang siapa yang mau dikasi kuasa, na surat kuasa itu yang diminta pake kop saya bilang itu urusan person bukan lembaga” tutur Daniel Momba’
Terkait klaim sebagai pihak yang mendaftarkan almarhum Baso Assa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Daniel Momba’ mengatakan tidak mengetahui pasti soal itu.
“Saya tidak tahu pasti di kantor, karena waktu diminta memasukkan data untuk peserta beberapa orang dimasukkan oleh staf” tutur Daniel Momba’.
Hal ini kemudian jadi alasan Kepala Lembang menyarankan kepada ahli waris mengurus sendiri pencairan klaim santunan atau lewat bantuan staf kantor lembang tanpa melibatkan orang lain (agen perisai).
Daniel Momba’ justru menuding jika pencairan diurus orang lain (agen perisai), santunan yang diterima bisa tidak utuh atau dipotongan.
“Kalau dituduh bahwa saya membiarkan tidak cair, justru saya mendorong agar ahli waris segera urus agar segera cair” tutur Daniel Momba’.
Daniel Momba juga membantah jika dirinya mau mengambil keuntungan dari klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan warganya. (*)
- Penulis: CR2/IPY
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar