Warga Amankan Mobil Tangki Pelansir, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Berjalan Transparan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mobil Tangki Pelansir dan Sopir yang diamankan Warga. (Foto: Humas Polres Toraja Utara)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sosial Media Toraja dihebohkan dengan aksi nekat dan berani sejumlah sopir angkutan menghadang mobil tangki pelansir yang membawa BBM diduga jenis solar subsidi di sekitar wilayah Tondon Nanggala Poros Rantepao – Palopo, Jumat malam 07 Agustus 2026.
Tidak hanya dihadang, mobil tangki tersebut lalu digiring ke Mapolres Toraja Utara oleh para sopir.
Tindakan nekat para sopir ini akibat keresahan yang dialami selama ini akibat antri di SPBU hingga berjam – jam dan bahkan tidak mendapatkan BBM.
Menanggapi aksi masyarakat tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti dengan menahan sopir berinisial RN (42) dan mobil tangki tangkapan warga.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat dan terukur pasca menerima aduan dari Masyarakat setempat.
Saat ini, terduga pelaku RN beserta 1 unit armada mobil tangki telah berada di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani rangkaian pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
”Saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun dugaan pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak/gas bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas IPTU Ruxon.
Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan atau tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya demi menjaga distribusi BBM yang tepat sasaran bagi Masyarakat yang membutuhkan, tutup IPTU Ruxon. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar