Perpanjangan Kontrak PPPK Toraja Utara Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
- account_circle Desianti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyerahan SK PPPK Toraja Utara tahun 2025. Kini perpanjangan kontrak mereka masih tanda tanya. (AP/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Pusat melalui kerja sama antara Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot) bertindak sebagai pengusul formasi dan penentu penempatan;
- Pada kontrak kerja tahun pertama (2024), pemerintah pusat membayar gaji PPPK melalui DAU PPPK. Jika masih diperpanjang, pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain menunggu kebijakan pusat, keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi masalah utama dalam memastikan keberlanjutan kontrak.
Hal itu diungkapkan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, usai bertemu langsung dengan puluhan PPPK yang mendatanginya di Kantor Bupati Toraja Utara, beberapa hari lalu.
“Kita masih menunggu balasan surat dari Mendagri terkait permintaan tambahan anggaran untuk menggaji PPPK dari APBN,” ungkap Frederik.
Surat dari Pemkab Toraja Utara itu merujuk surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1/5044/SJ tanggal 5 Juli 2026, terkait permintaan dana pemerintah daerah yang tidak mampu membayar kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
“Sesuai arahan Mendagri itu, kita sudah bersurat menyampaikan ketidaksanggupan kita membayar sisa gaji PPPK dan berharap agar dipertimbangkan menjadi beban APBN,” terang Frederik.
Menurut Frederik, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji PPPK di Toraja Utara sebesar Rp 214 miliar /tahun. “Untuk tahun ini, Pemda sudah mengalokasikan dana dalam APBD sebesar Rp 128 miliar. Jadi, kekurangan masih sekitar Rp 86 miliar. Itulah yang kita harapkan ditalangi oleh pemerintah pusat,” katanya.
Frederik menjelaskan bahwa pada kontrak kerja pertama pasca perekrutan. pemerintah pusat masih membayar gaji PPPK melalui DAU PPPK, tetapi hanya untuk kontrak awal di tahun pertama.
“Kemudian, untuk kelanjutan kontrak, jika masih diperpanjang, maka Pemda yang diwajibkan menanggung gaji PPPK,” ujarnya.
Menurut Frederik, jika pemerintah pusat tidak menyetujui permintaan pemerintah Kabupaten Toraja Utara, maka pihaknya hanya akan memperpanjang kontrak PPPK sesuai dengan anggaran yang tersedia di APBD Toraja Utara tahun 2026.
“Kalau tidak disetujui, maka kita jalan dengan rencana untuk mengalokasikan dalam APBD perubahan untuk kontrak baru PPPK dengan prioritas guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, serta Satpol PP dan Damkar,” terang Frederik.
Pilihan terakhir yang paling sulit, menurut Frederik Victor Palimbong, adalah jika ketersediaan anggaran dalam APBD Perubahan masih belum cukup untuk guru, nakes, tenaga kebersihan, maka kemungkinan besar pemerintah daerah hanya memberi kontrak baru kepada pegawai yang diprioritaskan tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Itupun harus dibahas bersama dan mendapat persetujan DPRD,” tegas Frederik.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun KAREBA TORAJA, jumlah tenaga PPPK di Toraja Utara, pengangkatan tahun 2024, sebanyak 962 orang, terdiri dari 434 guru, 494 tenaga kesehatan, dan 34 orang tenaga teknis. Sedangkan jumlah PPPK pengangkatan tahun 2025 sebanyak 1.550 orang. PPPK tahun 2025 ini juga akan berakhir kontraknya pada Juli dan September 2026. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar