Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Diaspora » Pengacara Yoel Bello Menangkan Perkara Kepailitan di PN Niaga Makassar

Pengacara Yoel Bello Menangkan Perkara Kepailitan di PN Niaga Makassar

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Pengacara Yoel Bello SH,MH dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Salah satu Advokat asal Toraja yang berkantor di Kota Makassar Yoel Bello, S.H.,M.H., baru – baru ini  memenangkan perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dari pantauan pada halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan Negeri Makassar, perkara dengan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mks terdaftar pada tanggal 2 Maret 2026, Yoel Bello, SH., MH merupakan Kuasa Hukum Termohon Pailit CV ABW sedangkan Permohon yang mengajukan Pailit merupakan perusahaan yang beralamat di Jakarta.

Yoel Bello, S.H., M.H, kepada Wartawan Kareba Toraja Kamis 21 Mei 2026 mengurai bahwa Kliennya yang diajukan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar merupakan badan usaha berkedudukan di Sulawesi Utara.

“Puji syukur atas putusan perkara dengan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mks pada tanggal 5 Mei 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan para Pemohon sehigga Klien kami tidak dinyatakan Pailit oleh pengadilan Niaga” tutur Yoel Bello.

Yoel Bello mengurai bahwa dengan kondisi dan situasi ekonomi sekarang, pelaku usaha yang menjalankan usaha seharusnya diberikan perlindungan berusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha, sehingga ekonomi bisa bertumbuh dengan baik juga untuk mengatasi kondisi dan keadaan ekonomi saat ini yang terus mengalami perubahan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit ketentuan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh seorang advokat” terang Yoel Bello lebih lanjut.

Yoel Bello mengatakan bahwa dalam mengajukan Permohonan Pailit harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ada 3 (tiga) syarat-syarat yang harus terpenuhi sebagai berikut : 1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih; 2. Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; 3. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, apabila salah satu saja syarat tidak terpenuhi maka permohonan Pailit akan ditolak oleh Pengadilan Niaga.

Bahwa dalam Putusan perkara dengan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mks pada tanggal 5 Mei 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, salah satu pertimbangan sehingga permohonan ditolak Pengadilan Niaga kerena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu karena tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, sehingga Permohonan Pailit Pemohon ditolak, jelas keterangan Yoel Bello lebih lanjut.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menegaskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki wilayah hukum untuk memeriksa dan memutus perkara Niaga Wilayah Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua, diatur dalam Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remaja di Sandabilik Makale Selatan Dilaporkan Tenggelam di Sungai Sa’dan

    Remaja di Sandabilik Makale Selatan Dilaporkan Tenggelam di Sungai Sa’dan

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    BASARNAS dan BPBD Tana Toraja dibantu masyarakat melakukan pencarian terhadap Aril, korban terseret arus sungai. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Seorang remaja bernama Ariel Arta(15 tahun) dikabarkan tenggelam di Sungai Sa’dan di Bera, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Jum’at sore 28 Juni 2024. Menurut informasi yang diterima Kareba-toraja.com, Korban […]

  • JRM Serahkan Bantuan Perpustakaan Mini untuk 11 Kelurahan/Lembang di Tana Toraja

    JRM Serahkan Bantuan Perpustakaan Mini untuk 11 Kelurahan/Lembang di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan kembali menyerahkan bantuan dari aspirasinya kepada masyarakat Tana Toraja. Sabtu, 8 Januari 2022, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, menyerahkan bantuan perpustakaan mini kepada 11 Kelurahan dan Lembang di Tana Toraja. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Kantor Perpustakaan Daerah Tana Toraja […]

  • Warga Rantetayo Usulkan Bantuan Alsintan Saat Reses Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    Warga Rantetayo Usulkan Bantuan Alsintan Saat Reses Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) merupakan salah satu usulan masyarakat kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan, saat melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 5 Februari 2021. Selain bantuan alat mesin pertanian, masyarakat yang hadir juga mengusulkan beberapa kebutuhan yang […]

  • FOTO: Mari, Lihat Kondisi Bangunan Ini, Layakkah Disebut Puskesmas Pembantu?

    FOTO: Mari, Lihat Kondisi Bangunan Ini, Layakkah Disebut Puskesmas Pembantu?

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Tahapan Pilkada 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah jadi pembahasan hangat di daerah, baik Kabupaten, Kota, maupun lingkup Provinsi. Kabupaten Tana Toraja sala satunya Kabupaten yang akan menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Ditengah situasi hingar-bingar pembahasan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja untuk Pilkada 2024 […]

  • 32 Tim Berlaga di Ajang Turnamen Futsal PPGT Hermon Manggasa’ Cup III

    32 Tim Berlaga di Ajang Turnamen Futsal PPGT Hermon Manggasa’ Cup III

    • calendar_month Jum, 22 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 32 Tim berlaga di ajang Turnamen Futsal Persekutuan Pemuda Gereja Toraja Jemaat Hermon Manggasa’ (PPGT HMG CUP III) yang mulai digelar Kamis, 21 Oktober sampai dengan Sabtu, 23 Oktober 2021 di Arena Futsal STIKLA INDOOR SOCCER. 32 Tim ini berasal dari berbagai denominasi Gereja dan Organisasi Kristen yang ada di Kabupaten […]

  • Klaim Suara Pra-Gib Capai 80% Lebih, KIPRA Torut Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Toraja

    Klaim Suara Pra-Gib Capai 80% Lebih, KIPRA Torut Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Toraja

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hampir semua TPS di Kabupaten Toraja Utara sudah melakukan perhitungan suara. Dan hampir semua sudah selesai perhitungan suara Pilpres. Data yang masuk ke sekretariat Tim Relawan “Kita Prabowo” (KIPRA) memperlihatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat kemenangan telak. KIPRA Toraja Utara […]

expand_less