Terungkap Lagi Kasus Narkoba di Toraja Utara, Peredarannya Kian Meresahkan
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 46 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Satresnarkoba Polres Toraja Utara kembali menangkap satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: dok. Polres Toraja Utara/Ist).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Topik tentang narkoba terus trending di Toraja Utara. Kekhawatiran publik mengenai maraknya peredaran barang haram ini mulai menemui kebenaran setelah polisi mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu belakangan ini.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial FST alias AT (28) di Malangngo’, Kecamatan Rantepao, Rabu, 6 Mei 2026. FST ditangkap karena menguasai satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Maret 2026, Satres Narkoba Polres Toraja Utara juga menangkap 2 orang pria, masing-masing berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) di Jalan Serang, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Pada 3 Maret 2026, polisi juga menangkap 2 orang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial MAW alias AY (22) warga Tallunglipu Matallo dan RLN (30), warga Rinding Batu, Kecamatan Kesu’.
BERITA TERKAIT: Satres Narkoba Polres Toraja Utara Tangkap 2 Pria, Diduga Pengedar Sabu-sabu
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto menegaskan bahwa operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Arif mengatakan pengungkapan kasus terbaru berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Rantepao-Palopo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Suardi, lalu melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas akhirnya berhasil mengamankan FST alias AT (28).
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, anggota menemukan satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,36 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah pipet berwarna merah putih untuk mengelabui petugas,” ungkap IPTU Muhammad Arif.
Setelah ditangkap, FST diinterogasi. Hasilnya, FST mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JPR. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah JPR. Namun JPR tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Meski begitu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan di kediamannya.
“Berikut barang bukti yang diamankan petugas di kediaman JPR, berupa 3 sachet plastik klip diduga sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, 1 buah alat isap (bong), 3 bungkus sachet kosong dan 1 buah kaca pyrex,” urai IPTU Muhammad.
Saat ini, FST beserta barang bukti berupa sabu dan ponsel miliknya telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JPR yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar