Pemda Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penandatanganan Perpanjangan Kerja Sama Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan oleh Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg bersamaKepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sulis Indrayani. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi melakukan perpanjangan Kerja Sama terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Tana Toraja.
Penandatanganan kerja sama digelar Jumat 17 April 2026 di Ruang Kerja Bupati Tana Toraja, Makale.
Penandatanganan kerjasama dilakukan Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Tupa Batara Randa beserta jajaran.
Bupati Tana Toraja dalam sambutannya setelah penandatanganan kerja sama menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah konkret dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di sektor informal.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap, melalui program JKK dan JKM ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. Selain itu, perlindungan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi keluarga apabila terjadi risiko kerja atau musibah.
“Program ini merupakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja rentan diantaranya seperti petani, tukang ojek, sopir, pamba’ta dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja,” urai Zadrak
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja, Sulis Indrayani mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemda Tana Toraja dalam mendorong implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin lewat kerja sama ini.
Dikatakan Sulis, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sejak tahun 2024 sudah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja. Ditahun 2025 jumlah pekerja rentanyang terlindungi mencapai 10.000 dan akan berlanjut di tahun 2026.
Pada tahun 2025 nilai manfaat yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp. 2.114.000.000,- dengan jumlah kasus tercatat sebesar 49 kasus baik itu Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia.
“Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan wujud nyata Negara hadir dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal dunia serta sebagai alat agar tidak timbul kemiskinan baru dengan adanya pengalihan resiko ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Sulis.
“Saya rasa dengan Kerjasama yang telah dilakukan selama ini, kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dapat terus melanjutkan dan meningkatkan keberpihakannya kepada pekerja – pekerja yang kategori rentan. Karena dengan cara ini lah kita dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tana Toraja,” harap Sulis. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar