Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Puluhan Café Karaoke Ilegal Disegel Pemkab Tana Toraja

Puluhan Café Karaoke Ilegal Disegel Pemkab Tana Toraja

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyegel dan menutup puluhan café karaoke tak berizin atau illegal di seluruh wilayah Tana Toraja.

Operasi Terpadu Penertiban dan Pengawasan Pasar, Rumah Kost, dan Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Tana Toraja dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Penertiban dilakukan serentak di 4 kecamatan, diantaranya Gandangbatu Sillanan, Mengkendek, Makale, dan Makale Utara.

Setiap lokasi diperiksa kesesuaian izin usaha dengan praktik lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, dilakukan penyegelan, pemalangan, dan pencopotan atribut THM.

Sekitar 30-an café dan karaoke yang tak berizin atau menyalahi izin disegel dan ditutup.

Ratusan Tim Terpadu yang melaksanakan operasi ini terdiri dari unsur Satpol PP, DPMPTSP, DPUTR, Disperindag, DLH, Kesbangpol, bersama Polres, Kodim 1414, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Penertiban ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, organisasi perempuan, dan ormas atas aktivitas THM yang dinilai meresahkan.

Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penegakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha hiburan tak berizin, sekaligus komitmen bersama menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga sebagai bagian dari upaya membangun Tana Toraja yang MASERO. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less