KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menggelar razia terhadap penggunaan knalpot racing (bising), juga pengemudi dibawah umur, Jumat, 16 Juni 2021.
Razia dengan system hunting ini digelar di jalan poros Makale-Buakayu, tepatnya di Wilayah Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.
Dari razia hunting system ini, menurut Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Adnan Leppang, polisi mengamankan sebanyak 9 pelanggar dibawah umur, yang tiga diantaranya menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising.
“Sehingga kami amankan untuk digantikan knalpot standar. Dan terhadap pelanggar, kita buatkan pernyataan untuk tidak mengulagi perbuatan yang sama,” ujar AKP Adnan Leppang.
Dia menyatakan, dalam razia itu, selain dilakukan penindakan, personil juga memberikan himbauan agar para pelajar agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm dan tidak memakai knalpot bising karena sangat sangat meresahkan masyarakat.
Razia penggunaan knalpot bising ini sering dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja. Himbauan dan sosialisasi juga sering dilakukan, bahkan hingga masuk ke sekolah-sekolah. Namun kesadaran masyaraka akan hal itu masih belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan.
Sehingga, dalam setiap kegiatan “Jumat Curhat” Polres Tana Toraja bersama Dandim 1414 / Tator dan Pemerintah Daerah, keluhan tentang penggunaan knalpot racing ini masih sering muncul dari masyarakat. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar