Keluarga Minta Polisi Segera Ungkap Dalang Kasus Feni Ere yang Kerangkanya Ditemukan di Hutan Kaleakan

Almh. Feni Ere, gadis asal Palopo diduga menjadi korban pembunuhan yang kerangkanya ditemukan di Hutan Kaleakan. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Keluarga Almarhumah Feni Ere, Gadis malang asal Palopo yang kerangkanya ditemukan di Hutan Kaleakan Perbatasan Toraja Utara – Palopo, 10 Februari 2025 lalu angkat bicara terkait perkembangan kasus Feni Ere.

Melalui Press release dari Tim Hukum Pendamping Keluarga Almarhumah Feni Ere dari Kantor Badranaya Partnership yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Rabu 26 Februari 2025 yang ditandatangani 10 orang kuasa hukum yakni Mangatta Toding Allo SH, Sony Hutahaean SH, David Kurniawan Bengu SH, Jason Christian Sembiring SH, Muhammad Riski Syaputra SH, Bhirawa Jayasidayatra Arifi SH,LLM, Abner Buntang SH, Ardi Syahwal SH, Jordi Herry Christian dan Sardis Pata’dungan SH.

Keluarga Almh. Feni Ere meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap dalam dibalik peristiwa tragis ini.

“Keluarga AImarhumah Feni Ere sangat berduka atas kepergian Feni dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dalang dibalik peristiwa tragis ini” bunyi pernyataan dalam press release tersebut.

Keluarga juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, media, dan masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ini. Kami

Baca Juga  FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

berharap kasus dugaan pembunuhan ini segera terungkap dan memberikan keadilan bagi Almarhumah Feni Ere beserta keluarganya.

Selain harapan keluarga, dalam press release tersebut, Tim Hukum Pendamping Keluarga Almarhumah Feni Ere juga menyampaikan uraian kejadian -kejadian penting sejak Feni Ere dinyatakan hilang diantaranya:

1. 24 Januati 2024: Parman (ayah Feni), berkomunikasi dengan Feni melalui telepon. Feni menginfornmasikan bahwa dirinya sedang berada di Palopo dan berencana pulang pada hari Selasa dari Malili, Luwu Utara;

2. 26 Januari 2024: Parman mendapat informasi dari anaknya yang lain, Fitta dan Futri, bahwa Feni tidak masuk kerja selama tiga hari. Khawatir akan keberadaan Feni, Parman dan Inrawati (ibu Feni) segera mencari Feni di rumahnya di Palopo. Mereka menemukan celana putih dengan bercak darah tergantung di gagang pintu, noda darah di sepatu, pecahan lampu hias, dan noda darah di kamar Feni.

3. 26 Januari 2024 (Malam): Laporan kehilangan diajukan ke Polres Palopo oleh Parman dan lwan (teman dekat Feni);

4. 27 Januari 2024: Laporan resmi dibuat oleh Parman di Polres Palopo berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor L/GANGGUAN/1/1/2024/SPKT/POLRES

PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN;

5. 2 Februari 2024: Parman menghubungi Adit (teman dekat Feni) untuk mengambil

Baca Juga  “Diplomasi Futsal” Wakil Bupati Toraja Utara dan Walikota Makassar

mobil Toyota Innova yang sebelumnya dititipkan kepada Feni, tetapi Adit takut untuk datang mengambil Mobil Toyota Innova tersebut akhirnya Adit datang bersama Anggota Poisi.

6. 27 Mei 2024: Aplikasi Whats App milik Feni sempat berstatus online dan keluar dari grup keluarga. Namun, setelah dihubungi, handphone tersebut tidak aktif lagi.

7. Juli 2024: Mobil Honda Brio milik Feni ditemukan di daerah Antang, Kota Makassar

8. 10 Februari 2025: Kerangka yang diduga milik Feni ditemukan oleh warga di dekat

Jalan Poros Palopo – Toraja, yang kemudian menjadi pemberitaan nasional.

9. 20 Februari 2025: Fitta Ere (kakak Feni) melaporkan dugaan tindak pembunuhan

berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/95/11/2025/SPKT/

POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.

10. 21 Februari 2025: Polres Palopo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeldikan (SP2HP) yang menyatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Feni masih berlangsung.

11. 25 Februari 2025: Pihak Keluarga akhirnya menerimna konfirmasi bahwa perkara telah naik ke tingkat Penyidikan, sehingga telah jelas ditemukan adanya suatu tindak pidana yang dilakukan terhadap Feni.

Selain 11 uraian kejadian diatas, Kuasa Hukum juga mengurai perkembangan penanganan di Kepolisian yakni:

1. Menurut keterangan AKP Sayed Ahmad, Kasat Reskrim Polres Palopo, hingga saat ini sudah terdapat 10 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Namun, idenitas saksi belum dinformasikan kepada keluarga Feni selaku pihak korban.

Baca Juga  Siswi SMA Asal Tana Toraja Ini Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2023

2. Tim Penyidik dari Polres Palopo terus mengembangkan penyidikan dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (IKP) bersama Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dengan dugaan pembunuhan Feni.

Tim Kuasa Hukum juga mengurai pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni

1. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan Ancaman hukuman: Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun

2. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 15 tahun.

3. Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian) Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 7 tahun.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim Hukurm Pendamping Keluarga Feni Ere akan:

1. Melakukan pengawalan terhadap proses penyidikan secara transparan dan akuntabel;

2. Memastikan perlindungan hukum bagi saksi-saksi kunci guna menghindari adanya intimidasi dan ancaman dari pihak manapun;

3. Mengajukan permohonan kepada pihak-pihak berwenang untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ini; dan

4. Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo, agar dapat mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan ini. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar