Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 7 Bulan Buron, Terpidana Kasus Investasi Ilegal, PT Axelle Jaya Manajemen, Ditangkap

7 Bulan Buron, Terpidana Kasus Investasi Ilegal, PT Axelle Jaya Manajemen, Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Yohanis Tandilangi alias Totti, buronan kasus investasi illegal, PT Axelle Jaya Manajemen, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Selasa, 8 Maret 2022.

Totti yang sudah menjadi buronan sejak tujuh bulan yang lalu itu ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta

Dengan tertangkapnya Totti, kini lengkap sudah pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen mendekam di penjara. Sebelumnya, tiga pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen, masing-masing Ardianto Randa (Direktur Utama), Wardana Sello (Vice President) dan Oktavianus Patandung alias Tomma, sudah mendekam di penjara, usai PN Makale usai divonis bersalah oleh majelis hakim PN Makale pada 5 November 2020.

Keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini merupakan terpidana kasus “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal”.

Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Makale, Kamis, 5 November 2020, keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini divonis dengan hukuman berbeda. Ardianto Randa dan Wardana Sello divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Oktavianus divonis 6 tahun penjara, dan Totti divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Ardianto Randa dan kawan-kawan ditangkap karena terlibat dalam investasi ilegal PT Axelle Jaya Manajemen di Toraja. Selama beroperasi PT Axelle Jaya Manajemen tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Axelle Jaya yang bergerak di bidang jasa keuangan telah menghimpun dana masyarakat mencapai Rp 131.098.262.661 atau Rp 131 miliar. Sedangkan jumlah nasabah yang ditipu oleh Ardianto dan kawan-kawan ini sebanyak 4.591 orang dengan rincian nasabah dengan investasi tunai sebanyak 3.038 orang dan nasabah investasi kendaraan sebanyak 1.553 orang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 32 Tim Futsal dan 16 Tim Sepak Takraw Ramaikan Turnamen Pra Unniversari VIII IMTB

    32 Tim Futsal dan 16 Tim Sepak Takraw Ramaikan Turnamen Pra Unniversari VIII IMTB

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sebanyak 32 tim futsal dan 16 tim sepak takraw mengikuti turnamen olahraga dalam rangka Pra Unniversari VIII Ikatan Mahasiswa Toraja Barat (IMTB). Turnamen ini dibuka secara resmi oleh Camat Rembon, Yulius R. Palangi di Lapangan Batusura’, Kecamatan Rembon, Senin, 23 Mei 2022. Camat Rembon, Yulius R.Papalangi’, menyatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi […]

  • Dua Warga yang Meninggal Tersengat Listrik di Mengkendek adalah Karyawan Kontraktor PT XL

    Dua Warga yang Meninggal Tersengat Listrik di Mengkendek adalah Karyawan Kontraktor PT XL

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dua warga atas nama Wandi dan Karaeng Ngamba meninggal dunia usai disengat listrik di Ge’tengan, Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek, Sabtu, 13 Maret 2021. Kedua warga asal Jeneponto tersebut, menurut data yang diperoleh dari Polres Tana Toraja, merupakan karyawan kontraktor dari PT XL. Kedua jenazah sudah diberangkatkan ke kampung halamannya. Kecelakaan yang merenggut […]

  • 585 Pelayan Publik dan Tokoh Agama Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara

    585 Pelayan Publik dan Tokoh Agama Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 585 pelayan publik dan tokoh agama di Toraja Utara menjalani vaksinasi Covid-19 di Aula Kodim 1414 Tana Toraja, Rantepao, Sabtu, 6 Maret 2021. Kegiatan ini merupakan vaksinasi tahap kedua, setelah pada tahap pertama dilakukan untuk tenaga kesehatan di Toraja Utara. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, mengatakan […]

  • Bang Is “Pusakata” Bakal Manggung Pada Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja

    Bang Is “Pusakata” Bakal Manggung Pada Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mohammad Istiqamah Djamad yang akrab disapa Is, mantan personil band Payung Teduh, bakal manggung pada Konser Apresiasi Musik Kampus (KAMUS), yang diselenggarakan UKM Musik UKI Toraja, Rabu, 29 Juni 2022 di Makale, Tana Toraja. Dalam konser yang digelar di Plaza Kolam Makale ini, Bang Is dengan nama panggung Pusakata akan membawakan lagu-lagu […]

  • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Divonis Bebas, FORMAT Desak JPU Ajukan Kasasi

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Divonis Bebas, FORMAT Desak JPU Ajukan Kasasi

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di Tana Toraja, yakni Enos Karoma dan Ruben Rombe Randa. Enos Karoma adalah mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, yang juga Ketua Tim 9 pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara […]

  • Coba Perkosa Istri Orang di Jalan Serang; Berakhir Bonyok dan Diringkus Polisi

    Coba Perkosa Istri Orang di Jalan Serang; Berakhir Bonyok dan Diringkus Polisi

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Entah setan apa yang merasuki pikiran JT (30), warga Jalan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara ini. Dia nekat mencoba memperkosa istri orang yang sedang mandi, sementara suami korban juga ada di rumah itu. Tindakan nekatnya ini diketahui, kemudian dimassa hingga babak belur dan akhirnya diringkus polisi. Kasus percobaan pemerkosaan ini […]

expand_less