Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 7 Bulan Buron, Terpidana Kasus Investasi Ilegal, PT Axelle Jaya Manajemen, Ditangkap

7 Bulan Buron, Terpidana Kasus Investasi Ilegal, PT Axelle Jaya Manajemen, Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Yohanis Tandilangi alias Totti, buronan kasus investasi illegal, PT Axelle Jaya Manajemen, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Selasa, 8 Maret 2022.

Totti yang sudah menjadi buronan sejak tujuh bulan yang lalu itu ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta

Dengan tertangkapnya Totti, kini lengkap sudah pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen mendekam di penjara. Sebelumnya, tiga pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen, masing-masing Ardianto Randa (Direktur Utama), Wardana Sello (Vice President) dan Oktavianus Patandung alias Tomma, sudah mendekam di penjara, usai PN Makale usai divonis bersalah oleh majelis hakim PN Makale pada 5 November 2020.

Keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini merupakan terpidana kasus “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal”.

Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Makale, Kamis, 5 November 2020, keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini divonis dengan hukuman berbeda. Ardianto Randa dan Wardana Sello divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Oktavianus divonis 6 tahun penjara, dan Totti divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Ardianto Randa dan kawan-kawan ditangkap karena terlibat dalam investasi ilegal PT Axelle Jaya Manajemen di Toraja. Selama beroperasi PT Axelle Jaya Manajemen tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Axelle Jaya yang bergerak di bidang jasa keuangan telah menghimpun dana masyarakat mencapai Rp 131.098.262.661 atau Rp 131 miliar. Sedangkan jumlah nasabah yang ditipu oleh Ardianto dan kawan-kawan ini sebanyak 4.591 orang dengan rincian nasabah dengan investasi tunai sebanyak 3.038 orang dan nasabah investasi kendaraan sebanyak 1.553 orang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Pencurian, Kapolres Toraja Utara Minta Pengurus Rumah Ibadah Pasang CCTV

    Cegah Pencurian, Kapolres Toraja Utara Minta Pengurus Rumah Ibadah Pasang CCTV

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA,COM, RANTEPAO — Selain patroli perintis presisi yang dilakukan secara rutin, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto juga meminta pengurus rumah ibadah di wilayah Toraja Utara untuk memasang kamera pengawas CCTV (Closed Circuit Television). “Kehadiran CCTV sendiri dapat membuat calon pelaku kejahatan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Selain itu, rekaman CCTV dapat menjadi bukti […]

  • Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

    Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja terancam dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jumawati alias Ati. Pasalnya, status tersangka Jumawati yang sebelumnya sudah dicabut, namun ditersangkakan kembali oleh Polres Tana Toraja. Polemik ini dimulai sejak diterbikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) […]

  • Masih Banyak Warga Toraja Tidak Percaya Adanya Virus Corona

    Masih Banyak Warga Toraja Tidak Percaya Adanya Virus Corona

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah warga yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) di Indonesia per Sabtu, 2 Januari 2021 mencapai 758.473 orang, terhitung sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Di Tana Toraja, sejak kasus pertama diumumkan pada 16 April 2020, hingga 2 Januari 2021, Satgas Covid-19 mencatat sudah 217warga dinyatakan positif terpapar virus Corona berdasarkan […]

  • 21 Mahasiswa Australia Belajar Budaya Indonesia Melalui UKI Toraja

    21 Mahasiswa Australia Belajar Budaya Indonesia Melalui UKI Toraja

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 21 Mahasiswa dari University Of Western Australia (UWA) mengikuti kelas mahasiswa asing pada program BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing) UKI Toraja, Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. Selain mengajarkan bahasa dan budaya Indonesia kepada mahasiswa UWA, program BIPA juga memperkenalkan budaya Toraja, sehingga memberikan pengalaman belajar yang kaya dan beragam bagi mahasiswa […]

  • Polemik Lelang Agunan Berlanjut, Nurdiana Somasi KSP Marendeng

    Polemik Lelang Agunan Berlanjut, Nurdiana Somasi KSP Marendeng

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Polemik lelang agunan atau jaminan kredit milik Hj. Nudiana yang dilakukan oleh KSP Marendeng terus berlanjut. Terkini, Hj. Nudiana melalui kuasa hukumnya, Pither Singkali, SH, MH, melayangkan somasi kepada KSP Marendeng. Somasi adalah teguran tertulis dari satu pihak kepada pihak lain yang dianggap telah melakukan perbuatan wanprestasi atau melanggar hak. Tujuannya adalah memberi […]

  • Sekolah Adat Sipanundu Madandan Laksanakan Workshop Pemberdayaan KMA

    Sekolah Adat Sipanundu Madandan Laksanakan Workshop Pemberdayaan KMA

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Direktoral Jendral Kebudayaan, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat gelar workshop Pemberdayaan Kapasitas Masyarakat Adat (KMA) di sekolah Adat Sipanundu Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 2 Agustus 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan fasilitator Sekolah Adat […]

expand_less