Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
  • visibility 819
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila-To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan jaksa penyidik merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao awalnya menetapkan dua tersangka, masing-masing ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang setelah jaksa menaikkan status konsultan perencana, AS, dari saksi menjadi tersangka.

Penasehat Hukum tersangka ATR, Ghemaria Parinding, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rantepao, Senin, 1 April 2024, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.

Sebagai bahan pembuktian di persidangan, kata Ghemaria, pihaknya menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Hasil pengukuran, tidak bisa kami sebutkan kepada wartawan. Itu akan menjadi bahan bantahan kami di persidangan. Namun, upaya ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar,” tegas Ghemaria.

Lebih lanjut, Ghemaria menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan karena prosedur penetapan tersangka kepada kliennya dianggap janggal. “Dikatakan janggal, karena hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,” tandas Ghemaria.

Ghemaria mengatakan, perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini pernah dia gugat di PN Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di PN Makale tidak mengabulkannya.

“Kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan ada tindakan sewenang-wenang untuk mentersangkakan orang,” tandasnya.

Ghemaria lalu menjelaskan perihal kejanggalan yang dimaksud. Pertama, pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan, PPK menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.

“Nah, setelah di kuasa pengguna anggaran, ada pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya belanja barang dan jasa. Hasil audit BPK tahun 2018, termasuk pekerjaan jalan poros Bangkelekila-To’yasa ini, menyatakan tidak ada kekurangan volume. Yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan harus dikenakan denda. Itu dendanya kurang lebih Rp 10 juta dan sudah dibayarkan oleh rekanan,” urai Ghemaria.

Meski hasil audit BPK berbunyi demikian, namun menurut Ghemaria, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tetap turun melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Lalu, katanya lagi, jaksa mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi untuk melakukan pengukuran di lapangan secara sepihak.

“Saya katakan sepihak karena tidak ada berita acara hasil pengukuran bersama itu. Hasil pengukuran sepihak itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini. Kemudian jaksa berikan kepada Inspektorat untuk dihitung rupiahnya. Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan mendapatkan nilai kerugian yang Rp 800 sekian itu,” tandas Ghemaria.

Menurut Ghemaria, kasus ini terlalu dipaksakan. Karena bukti awal belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi BPK. Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya BPK, tidak ada yang lain,” tegasnya.

“Itulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Tapi OKlah, kita akan buktikan itu di persidangan. Kita berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pungkas Ghemaria. (*)

Penulis: AP Lino
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Sehat HUT ke-25 Kementerian BUMN Bakal Digelar di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Jalan Sehat HUT ke-25 Kementerian BUMN Bakal Digelar di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 599
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kegiatan Jalan Sehat Bersama BUMN dalam rangka memperingati HUT ke-25 tahun Kementerian BUMN siap digelar di Tana Toraja dan Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 18 dan 19 Maret 2023. Pada Sabtu, 18 Maret 2023, kegiatan Jalan Sehat bersama BUMN akan dilaksanakan di Makale, Tana […]

  • Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 343
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kebakaran melanda sebuah bangunan rumah, yang juga difungsikan sebagai kios, di Landola’pek, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillananan, Tana Toraja, Jumat, 12 Agustus 2022 siang. Kebakaran menghanguskan seluruh bangunan milik Attong atau Papa Ateng tersebut. Api yang begitu cepat berkobar membuat upaya pemadaman yang dilakukan warga setempat tak membuahkan hasil. Bangunan itu hanya […]

  • Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 611
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI TORAJA) bersama Masyarakat Sadar Wisata (Masata) DPC Toraja Utara  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Jumat, 6 Agustus 2021 di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale. Penandatanganan MoU oleh Rektor UKI Toraja Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA Mewakili UKI Toraja dan Damayanti Batti […]

  • Komplotan Pencuri Nasabah Bank Lintas Provinsi Dilumpuhkan di Toraja Utara

    Komplotan Pencuri Nasabah Bank Lintas Provinsi Dilumpuhkan di Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 515
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dibackup Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara menangkap empat orang terduga pelaku pencurian dana nasabah bank lintas provinsi, Jumat, 4 November 2022. Keempat terduga pelaku yang diamankan itu, masing-masing Sanjaya (30), Yusrizal (41), Ari Ardiansyah (36), dan Arbian Puspito. Keempat orang ini ditangkap di […]

  • Halo Warga Toraja Utara, Ketahuilah, Kini Ada Perubahan Arus Lalu Lintas di Kota Rantepao

    Halo Warga Toraja Utara, Ketahuilah, Kini Ada Perubahan Arus Lalu Lintas di Kota Rantepao

    • calendar_month Sen, 18 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.884
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara melakukan perubahan arus lalu lintas di beberapa jalan dan lokasi yang selama ini dianggap menimbulkan kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao. Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Toraja Utara sudah melakukan survey di lokasi bangkitan yang menyebabkan tarikan arus lalu lintas begitu besar, kemudian […]

  • Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 3.199
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo. Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025 pagi. “Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana […]

expand_less