Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
  • visibility 1.043
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila-To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan jaksa penyidik merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao awalnya menetapkan dua tersangka, masing-masing ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang setelah jaksa menaikkan status konsultan perencana, AS, dari saksi menjadi tersangka.

Penasehat Hukum tersangka ATR, Ghemaria Parinding, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rantepao, Senin, 1 April 2024, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.

Sebagai bahan pembuktian di persidangan, kata Ghemaria, pihaknya menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Hasil pengukuran, tidak bisa kami sebutkan kepada wartawan. Itu akan menjadi bahan bantahan kami di persidangan. Namun, upaya ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar,” tegas Ghemaria.

Lebih lanjut, Ghemaria menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan karena prosedur penetapan tersangka kepada kliennya dianggap janggal. “Dikatakan janggal, karena hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,” tandas Ghemaria.

Ghemaria mengatakan, perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini pernah dia gugat di PN Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di PN Makale tidak mengabulkannya.

“Kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan ada tindakan sewenang-wenang untuk mentersangkakan orang,” tandasnya.

Ghemaria lalu menjelaskan perihal kejanggalan yang dimaksud. Pertama, pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan, PPK menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.

“Nah, setelah di kuasa pengguna anggaran, ada pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya belanja barang dan jasa. Hasil audit BPK tahun 2018, termasuk pekerjaan jalan poros Bangkelekila-To’yasa ini, menyatakan tidak ada kekurangan volume. Yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan harus dikenakan denda. Itu dendanya kurang lebih Rp 10 juta dan sudah dibayarkan oleh rekanan,” urai Ghemaria.

Meski hasil audit BPK berbunyi demikian, namun menurut Ghemaria, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tetap turun melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Lalu, katanya lagi, jaksa mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi untuk melakukan pengukuran di lapangan secara sepihak.

“Saya katakan sepihak karena tidak ada berita acara hasil pengukuran bersama itu. Hasil pengukuran sepihak itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini. Kemudian jaksa berikan kepada Inspektorat untuk dihitung rupiahnya. Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan mendapatkan nilai kerugian yang Rp 800 sekian itu,” tandas Ghemaria.

Menurut Ghemaria, kasus ini terlalu dipaksakan. Karena bukti awal belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi BPK. Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya BPK, tidak ada yang lain,” tegasnya.

“Itulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Tapi OKlah, kita akan buktikan itu di persidangan. Kita berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pungkas Ghemaria. (*)

Penulis: AP Lino
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grup Band Slank Syuting Video PKN di Beberapa Objek Wisata Toraja

    Grup Band Slank Syuting Video PKN di Beberapa Objek Wisata Toraja

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 840
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Grup musik papan atas Indonesia, Slank, melakukan syuting video dan perekaman konten di beberapa objek wisata di Tana Toraja serta Toraja Utara. Selama empat hari, dari tanggal 24-27 Oktober, empat personil Slank melakukan syuting dan perekaman pada tiga objek wisata di Toraja Utara dan Tana Toraja. Ketiga objek wisata yang dipilih sebagai […]

  • GMKI Cabang Toraja Salurkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Sumalu, Rantebua

    GMKI Cabang Toraja Salurkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Sumalu, Rantebua

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 433
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Sebuah rumah milik Muliawan Patasik, yang terletak di Dusun Rondo, Lembang Sumalu, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, ludes terbakar pada 26 Januari 2024. Kebakaran itu diduga disebabkan karena hubungan arus pendek (korsleting) listrik. Rumah itu terbakar saat ditinggal pemiliknya mengikuti kegiatan sosialisasi bimbingan teknis KPSS di Bokin, Kecamatan Rantebua. Turut prihatin dengan musibah […]

  • Keluarga Besar Putra-Putri Polri Tana Toraja Ajak Masyarakat Donor Darah

    Keluarga Besar Putra-Putri Polri Tana Toraja Ajak Masyarakat Donor Darah

    • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pimpinan Resor Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP) Tana Toraja mengajak masyarakat Toraja untuk ikut kegiatan donor darah yang akan dilaksanakan pada Senin, 28 Februari 2022 di Gedung Tammuan Mali’ Makale. Donor darah ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Organisasi Masyarakat yang beranggotakan putra dan putri Polri tersebut. […]

  • Begini Model Panggung Debat Publik Pilkada Toraja, Mirip Pilpres Amerika

    Begini Model Panggung Debat Publik Pilkada Toraja, Mirip Pilpres Amerika

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 669
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan menggelar debat publik kedua atau terakhir di Hotel Metro Permai, Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makalae Utara, Selasa, 1 Desember 2020. Debat akan dimulai pukul 14.00 Wita. Bertekad ingin mengulang kesuksesan pada debat publik pertama yang digelar bulan Oktober lalu di Kecamatan Bittuang, pada pelaksanaan […]

  • Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

    Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 2.181
    • 0Komentar

    Terduga pelaku pengedar daun ganja seberat 1,2 Kg inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja kini diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja menangkap seorang terduga pengedar daun ganja kering dalam operasi yang dilakukan pada Rabu 09 April 2025 yang lalu. Terduga pelaku dengan […]

  • Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Hadiri Acara Lepas Sambut Tondon-Nangala Jayawijaya di Wamena

    Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Hadiri Acara Lepas Sambut Tondon-Nangala Jayawijaya di Wamena

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 621
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Persekutuan Keluarga Tondon-Nanggala Papua Pegunungan yang juga merupakan salah satu pilar Ikatan Keluarga Toraja (IKT) di Kabupaten Jayawijaya menggelar acara Lepas Sambut yang dilangsungkan di Gedung Tongkonan Wamena, Rabu, 31 Januari 2024. Acara Lepas Sambut tersebut juga dihadiri ratusan keluarga besar Tondon-Nanggala di Papua Pegunungan, Tua-Tua dan Pengurus IKT Jayawijaya serta warga […]

expand_less