Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  HTA, oknum Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, HTA juga langsung ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 September 2024 di Rutan Kelas IIB Makale.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 28 Agustus 2024, menyatakan tersangka HTA akan ditahan selama 20 hari.

“Tersangka ditahakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : 01/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,” terang Alexander.

Sementara itu, Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata dan Tata Usaha Negara, Didi Kurniawan, menguraikan kasus yang menjerat tersangka HTA terjadi pada tahun anggaran 2023.

“Sepanjang tahun 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara  menerbitkan 17 (tujuh belas) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH) ke Pemerintah Desa/Lembang, Belanja Insentif ASN Kelurahan atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan, Belanja Pengawasan Bagi Hasil Pajak Potong Hewan (RPH) dengan jumlah sebesar Rp.1.723.335.300,” terang Didi Kurniawan.

Kemudian, lanjut Didit, dalam penyaluran Bagi Hasil Retribusi (BHR) ke Kelurahan dan Lembang (Desa), Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah tersebut.

“Tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara menghitung besaran Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara menggunakan data berupa Rekapan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Bapenda Toraja Utara,” urai Didi lebih lanjut.

Namun Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara itu telah memalsukan beberapa tandatangan Pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan (SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA), selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang/Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan.

Dari keseluruhan dana yang sudah dicairkan tersebut telah masuk ke Rekening Bendahara Pengeluaran. Kemudian tersangka HTA melakukan penarikan secara tunai. Selanjutnya keseluruhan uang yang sudah dicairkan secara tunai tersebut disetor ke rekening pribadi tersangka.

“Menurut keterangan tersangka HTA, uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi bola online,” terang Didi Kurniawan.

Menurut Didi, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 terdapat kerugian keuangan negara/daerah sejumlah Rp750.250.275.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Unit Rumah Milik Warga di Tikala, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    Satu Unit Rumah Milik Warga di Tikala, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Satu unit rumah panggung milik warga di Palli’, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, ludes terbakar, Kamis, 17 November 2022 siang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 Wita. Rumah panggung yang terbakar itu milik warga Bernama Ali. Ridha Marimbuna, warga, yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, menyebut penyebab kebakaran belum diketahui. […]

  • Bupati Minta Pasokan Vaksin Rabies untuk Toraja Utara Diperbanyak

    Bupati Minta Pasokan Vaksin Rabies untuk Toraja Utara Diperbanyak

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meminta kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan dan Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, memperbanyak pasokan vaksin rabies untuk Kabupaten Toraja Utara. Sebab, Toraja Utara merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki populasi hewan anjing dan kucing cukup besar. Itu sebabnya, Toraja Utara bersama […]

  • Polres Toraja Utara Hentikan Sementara Penerbitan Surat Izin Keramaian

    Polres Toraja Utara Hentikan Sementara Penerbitan Surat Izin Keramaian

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menghentikan sementara penerbitan surat izin keramaian. Penghentian sementara izin keramaian ini sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Humas Polres Toraja Utara dalam siaran pers, Rabu, 2 Desember 2020, moratorium penerbitan surat izin keramaian ini berlaku untuk batas waktu yang belum ditentukan. Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha […]

  • Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

    Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua tenaga medis yang bertugas di Puskesmas (PKM) Rantepao positif terpapar Covid-19. Manajemen Puskesmas mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional Puskesmas tersebut selama satu pekan. “Ya, ditutup sementara semua jenis layanan kesehatan hingga tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin Paru, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, 22 Desember 2020 petang. […]

  • Terkait Pembunuhan 4 Warga Poso Asal Toraja, Masyarakat Lore Kirim Surat Terbuka kepada Presiden

    Terkait Pembunuhan 4 Warga Poso Asal Toraja, Masyarakat Lore Kirim Surat Terbuka kepada Presiden

    • calendar_month Sen, 17 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, POSO — Puluhan perwakilan masyarakat Kampai Tampo Lore dari Kecamatan Lore Bersaudara mendatangi gedung DPRD Kabupaten Poso, Senin, 17 Mei 2021. Mengenakan pakaian hitam dengan ikat kepala merah sebagai tanda duka cita, mereka menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo melalui Ketua DPRD setempat. Dikutip dari laman FB Sekretariat DPRD Poso, berikut 5 poin […]

  • Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua unit senjata api, parang, narkoba, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kamis, 14 April 2022. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. […]

expand_less