Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

Usulan tentang pengajuan Hak Interpelasi sudah bergulir sejak 14 Maret 2022. Usulan itu kemudian disampaikan dalam Rapat Paripuna DPRD Toraja Utara, Rabu, 16 Maret 2022. Namun Rapat Paripurna dengan dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi tersebut diskor panjang hingga saat ini.
Skors Rapat Paripurna itu sendiri belum dicabut, DPRD Toraja Utara malah menggelar Rapat Pimpinan Diperluas atas permintaan dua Fraksi Pendukung pemerintah, yakni Golkar dan Demokrat. Rapat Pimpinan Diperluas itu mengundang pihak pemerintah, yang datang untuk memberikan penjelasan terhadap poin-poin yang disampaikan dalam interpelasi.
Lalu, kapan Paripurna Interpelasi itu dilanjutkan?

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Secara de facto, Interpelasi itu sudah jalan dengan adanya Rapat Pimpinan Diperluas yang menghadirkan Bupati Toraja Utara (meski selalu diwakili oleh Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah). Karena kehadiran pemerintah di situ, tidak hanya mendengar saja, tetapi mereka memberikan jawaban, tanggapan, maupun penjelasan atas poin-poin Interpelasi.

“Tinggal secara de jure, ya Paripurna itu. Kalau sudah dilanjutkan diketok palu, ya pengajuan Hak Interpelasi itu sah secara hukum,” tutur pengamat sosial politik, Roy Rantepadang, di Rantepao, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga  Sabun Cuci Karya Mahasiswa Akademi Farmasi Toraja Dibagikan kepada Warga

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Mestinya Tak Perlu Takut Hadapi Hak Interpelasi DPRD

Roy mendesak DPRD Toraja Utara segera menuntaskan Hak Interpelasi ini agar memberikan kepastian politik kepada masyarakat. Karena isu-isu yang diusung dalam Hak Interpelasi itu jadi simpang siur di masyarakat, akibat kelambatan dewan dalam mengesahkan, apakah Hak Interpelasi itu diterima oleh Paripurna atau tidak.

BERITA TERKAIT: Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

“Harus segera dituntaskan, jangan diulur-ulur, sehingga ada kepastian politik, baik untuk DPRD maupun pemerintah,” tutur Roy.

Akibat Hak Interpelasi yang ditunda terlalu lama tersebut, juga menimbulkan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara pada Rabu, 20 April 2022.

Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’ yang dikonfirmasi Rabu, 1 Juni 2022, menegaskan bahwa Hak Interpelasi itu akan dilanjutkan. “Tidak ada kata berhenti,” tegas politisi Partai Nasdem ini.

Nober menyebut, pihaknya sudah membuat undangan Paripurna lanjutan Interpelasi, yang diskors sejak 16 Maret 2022 itu pada Kamis, 2 Juni 2022. Tetapi karena ada beberapa anggota Bappemperda yang sedang melaksanakan tugas ke luar daerah sehingga rencana itu diundur.

Baca Juga  Siapa Calon Sekda Toraja Utara Pengganti Almarhum Rede Roni?

“Mungkin minggu-minggu depan, kalau teman-teman sudah ada semua di Toraja. Tapi yakinlah, Hak Interpelasi ini akan tetap lanjut,” tandas Nober.

Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Semuel Timotius Lande menerangkan bahwa skorsing rapat paripurna itu dilakukan atas permintaan dua partai pro (pengusung) pemerintah, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat.

BERITA TERKAIT: Diinterpelasi DPRD, Wabup: Pengurangan Honorer (TKD) Toraja Utara Belum Final

“Teman-teman dari Fraksi Golkar dan Demokrat meminta waktu untuk melakukan komunikasi dengan Bupati. Kita beri kesempatan itu. Yang jelas agenda interpelasi ini akan terus jalan,” jelas Sam, sapaan akrab Semuel Thimotius Lande.

Usulan Hak Interpelasi, yang baru pertama kali terjadi di DPRD Toraja Utara ini memang menarik perhatian banyak pihak. Itu sebabnya, ketika paripurna tanggal 16 Maret 2022 tidak menghasilkan keputusan, spekulasi pun berkembang.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga  Pemkab Toraja Utara Target Capai Herd Immunity pada Desember 2021

Untuk diketahui, tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara mengusulkan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak luas.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra.

BACA: Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ada beberapa poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kemudian soal isu jual beli jabatan yang melibatkan staf khusus bupati. Berikut soal mutasi guru dan kepala sekolah penggerak, yang melanggar MoU dengan Kementerian Pendidikan. Juga terkait pembatasan jam masuk Bus AKDP dan jam operasional truk ekspedisi. (*)

Penulis/Editor: Arthur

Komentar