Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
  • comment 0 komentar

Sidang Mediasi Perkara Gugatan Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Salah satu penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah perdamaian melalui proses Mediasi yang dibantu oleh Hakim Mediator yang ditunjuk para pihak yang berperkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Mediasi.

Hal yang sama dalam perkara perdata dengan register perkara nomor 49/Pdt.G/2024/PN Mak  antara Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu selaku Penggugat melawan Bupati, Ketua Darma wanita Tana Toraja dan Toraja Utara, Yayasan Simbolong Manik dan SLB Tallunglipu masing-masing sebagai Tergugat yang bergulir di Pengadilan Negeri Makale yang memperebutkan pengelolaan dan penguasaan lahan diatas lokasi Gedung Gereja dan Gedung Sekolah Kristen Tallunglipu dan SLB milik Yayasan Simbolong Manik.

Atas gugatan tersebut Majelis Hakim yang di pimpin oleh I Komang Didiek Prayoga dengan anggota Helka Rerung dan Meir Elisabet B.R menunjuk Richard Edwin Basuki selaku Hakim mediator sebagaimana data di sistem imformasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makale.

Melalui Humas/jurubicara Pengadilan Negeri Makale Helka Rerung, saat dihubungi media, Rabu 26 Juni 2024 menerangkan bahwa perkara antara Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan pihak Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara berikut Yayasan Simbolong Manik dan SLB telah berdamai setelah Hakim mediator melakukan perundingan atau pertemuan beberapa kali dengan para pihak yang berperkara dan para pihak telah membuat kesepakatan perdamaian (Akta Vandaading).

Helka Rerung mengurai, atas akta perdamaian tersebut Majelis Hakim pemeriksa perkara ini telah menuangkan atau menguatkan dalam putusan yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2024.

“Substansi putusannya adalah menghukum para pihak harus tunduk dan menaati kesepatan perdamaian yang telah disepakati dengan segala akibat hukumnya dan ini sama dengan putusan pengadilan yang sesungguhnya, bisa dieksekusi” ungkap Helka Rerung.

Sebagaimana diketahui bahwa objek sengketa adalah lokasi yang dahulu dimiliki Gareja Toraja dibawa pendampingan Gereformeerde Zendingsbond (GZB) dari Belanda dibawa naungan Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT).

Namun karena situasi akhirnya terbengkali sehingga YPKT menyerahkan pengelolan kepada Pemerintah Tana Toraja pada saat itu dan mendirikan Yayasan dan Sekolah SLB kemudian aset beralih ke Pemda Toraja Utara setelah terjadi pemekaran kabupaten  namun objek tersebut telah terdaftar dengan sertifikat hak milik atas nama Penggugat (Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu).

Penggugat kemudian meminta Bupati Toraja Utara waktu itu untuk memindahkan bangunannya tersebut dari lokasi objek sengketa tetapi belum membuahkan hasil sampai dengan sekarang sehingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makale.

Atas perdamaian tersebut para pihak yang berperkara berterima kasih kepada semua pihak yang telibat mencari solusi perkara ini sehingga bisa berdamai, karena “damai itu indah”.

Dalam waktu dekat Tanah tersebut akan diambil ahli kembali oleh Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu untuk dikelola.

Hadir dalam persidangan tersebut yaitu kuasa masing-masing para pihak yaitu Jhony Paulus selaku kuasa pihak Pemda Tator dan Yayasan Simbolong Manik, Neti Palin dari Kabag hukum pemda Torut dan Gemaria Parinding kuasa dari Penggugat. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yang tidak memiliki izin keramaian dan mengabaikan Maklumat Kapolri. Pertama, Kapolsek Sa’dan, Iptu Lewi Tandi Arrang dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan pada Senin, 28 Desember 2020. Kemudian, menghentikan […]

  • Kemenangan Capai 80%, Ketua Gerindra: Bukti Kecintaan Masyarakat Toraja Utara Terhadap Prabowo-Gibran

    Kemenangan Capai 80%, Ketua Gerindra: Bukti Kecintaan Masyarakat Toraja Utara Terhadap Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPC Partai Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyambut gembira hasil perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang jauh melampaui target. Dia menyebut, awalnya Tim Kampanye Daerah (TKD) hanya menargetkan 60 persen suara. Namun karena kecintaan masyarakat Toraja Utara yang begitu besar terhadap Prabowo-Gibran, […]

  • Jumlah Korban Tewas di Longsor Bastem Bertambah, Basarnas Kerahkan Anjing Pelacak dalam Pencarian

    Jumlah Korban Tewas di Longsor Bastem Bertambah, Basarnas Kerahkan Anjing Pelacak dalam Pencarian

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM UTARA — Jumlah korban tewas tertimbun material longsor di di Desa Bonglo, Bastem Utara, Kabupaten Luwu, bertambah menjadi 5 orang. Jumlah korban yang selamat juga bertambah menjadi 23 orang. Bertambahnya jumlah korban tewas setelah Basarnas dan Tim Gabungan menemukan jenazah Ratang (50), warga Desa Dampak, Kecamatan Bastem Utara, pada Selasa, 27 Februari 2023. […]

  • Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan segera membongkar bangunan ruko yang terletak di komplek pertokoan lama Rantepao. Setelah dibongkar, area itu akan digunakan untuk ruang publik. Kepastian tentang pembongkaran ruko di area pertokoan lama ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam keterangan pers usai rapat dengan instansi terkait di komplek perkantoran Marante, […]

  • Pengurus IKKT Batam Bantah Bergabung ke IKAT Nusantara

    Pengurus IKKT Batam Bantah Bergabung ke IKAT Nusantara

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Toraja (IKKT) Batam, membantah ikut bergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Nusantara, yang dideklarasikan di Jakarta, 2 Oktober 2022 yang lalu. Bantahan Pengurus IKKT Batam ini disampaikan melalui klarifikasi tertulis ke Redaksi Kareba-Toraja.com, terkait pemberitaan berjudul: Sejumlah Tokoh Deklarasikan Ikatan Keluarga Toraja (IkaT) Nusantara, yang tayang di […]

  • Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Judith Ratu Tandi Arrang, seorang dosen dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja telah meraih pengakuan internasional melalui kerja sama penelitian terkait hak masyarakat adat dan akses tanah di wilayah Toraja dengan judul “Legal Recognition of Adat Law Communities and Land Access in the Torajan Region of Sulawesi”. Penelitian yang sangat relevan ini […]

expand_less