Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Bupati Mimika, Papua, yang saat ini menjabat Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang mulai dimintai keterangan oleh penyidik di lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam. Ombas keluar dari pintu utama gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB.

Wajahnya tidak terlihat kusut atau lelah ketika keluar dari pintu utama gedung KPK dan melayani wawancara sejumlah wartawan yang menunggunya. Senyum terus menghiasi bibirnya. Sesekali dia tertawa.

Baca Juga  Diisukan Hengkang ke Gerindra, Begini Penjelasan Wakil Bupati Toraja Utara

“Oh ya, dimintai keterangan. Sekitar Pilkada 2013. Proses penyusunan kabinet. Para pejabat. Itu aja,” tutur Ombas.

Ombas mengaku tidak banyak ditanya penyidik soal hubungannya dengan proses hukum tindak pidana korupsi yang menimpa mantan pasangannya di Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2013, Eltinus Omaleng.

Saat ini, KPK sudah menetapkan Eltinus Omaleng dan dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Ketiga tersangka ini juga sudah ditahan KPK.

“Saya tidak ditanya soal itu (dugaan korupsi Omaleng, dkk), hanya yang lain saja. Masalah Pilkada. Malah ditanya berapa pasang, berapa putaran, berapa kemenangan suaranya? Sekitar itu doang, hehehe,” kata Ombas kepada wartawan.

Baca Juga  Lima Pasangan Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP Toraja Utara di Wisma dan Kost

Ombas juga mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal rencana dan pelaksanaan pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. “Tidak tahu sama sekali. Saya kabur, buta, gelap soal itu,” tegasnya.

Yohanis Bassang juga mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun tidak banyak pertanyaan yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Eltinus Omaleng, dkk.

“15 (pertanyaan) saja. Memang sekitar 12 jam, tapi kita ketawa-ketawa saja. Beliau (penyidik) banyak habis waktunya pergi sembayang, apa, begitu,” terangnya.

Ombas datang ke gedung KPK ditemani Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, Kabag Umum dan Protokol Setda Toraja Utara, Jisan Pakilaran, serta ajudan.

Baca Juga  Dukung “DYLAN”, Begini Pesan JFK untuk Masyarakat Toraja Utara

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar. (*)

Penulis/Editor: Arthur

Komentar